c) Bagian Ketiga
Setelah Allah Swt. menjelaskan keharusan ikrar keimanan kepada-Nya disertai dengan keimanan kepada rasul-Nya, dan mewajibkan kepada manusia untuk mengikuti wahyu dan sunah rasul-Nya, maka untuk bagian yang ketiga ini, Allah Swt. mewajibkan kepada manusia untuk mentaati rasul-Nya. Taat kepada rasul-Nya itu berarti bukti ketaatan kepada-Nya. Allah juga memerintahkan manusia agar mereka meminta keputusan hukum kepada rasul-Nya dalam setiap masalah yang diperselisihkan di antara mereka. Mereka juga dituntut untuk menerima dengan legowo segala keputusan hukum dan ketetapan rasul-Nya itu, karena taat kepada rasul adalah suatu kewajiban. Allah menjelaskan kepada mereka bahwa permintaan mereka agar Rasulullah memutuskan hukum di antara mereka, maka sebenarnya hal itu merupakan bukti terhadap permintaan hukum Allah, karena status Rasulullah adalah hakim di kalangan manusia. Jika mereka mau menerima keputusan hukumnya, maka berarti mereka juga telah menerima terhadap hukum Allah, karena hukum Rasulullah adalah hukum Allah.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
“Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[1]
Setelah menyebutkan ayat di atas dan ayat-ayat lainnya, Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab ar-Risâlah,[2] sebagian ahli ilmu menegaskan bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah komandan-komandan perang Rasulullah Saw. Pengertian ini dekat dengan apa yang dikatakan oleh Allah Swt. Alasannya karena orang-orang yang tinggal di sekitar Mekah pada waktu itu sama sekali tidak mengerti urusan pemerintahan (imârah), dan mentaati orang lain merupakan hal yang tidak lazim bagi mereka. Maka ketika mereka mulai mengenal kepatuhan terhadap Rasulullah Saw., mereka pun menyadari bahwa kepatuhan yang mutlak tidak boleh diberikan kepada selain rasul. Karena itu, mereka diperintahkan untuk mentaati ulil amri atas perintah dari Rasulullah Saw. Ketaatan seperti ini pun sifatnya hanya parsial dan tidak mutlak. Allah Swt. berfirman, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah.” Artinya, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu. Dengan kata lain, jika ada pertentangan antara perintah ulil amri di antara kalian, maka solusinya adalah mengembalikan urusan itu kepada al-Qur’an dan sunah rasul-Nya, apabila kamu sudah mengetahuinya. Tetapi, jika kamu belum mengetahuinya, maka kamu boleh menanyakannya kepada Rasulullah, baik secara langsung maupun melalui perantara. Inilah ketentuan yang tidak perlu diperselisihkan lagi. Allah Swt. berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.”[3]
Jika setelah wafatnya Rasulullah Saw. muncul perselilsihan, maka hendaknya dikembalikan pada ketetapan Allah (al-Qur’an) dan ketetapan rasul-Nya (hadis). Jika tidak ada ketetapan dari al-Qur’an dan hadis, atau salah satu dari keduanya, mengenai persoalan yang diperselisihkan itu, maka boleh diselesaikan dengan cara qiyâs dengan merujuk pada ketentuan al-Qur’an atau hadis. Sebagaimana yang telah saya jelaskan mengenai permasalahan arah kiblat, saksi yang adil, dan denda yang sepadan.
Allah Swt. berfirman:
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ
“Barangsiapa yang menta`ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta`ati Allah.”[4]
Ayat ini menegaskan bahwa janji setia (bai’at) kepada Rasulullah adalah janji setia kepada-Nya, dan ketaatan kepada Rasulullah adalah ketaatan kepada-Nya.
Allah Swt. berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”[5]
Sepengetahuan kami, ayat ini diturunkan mengenai kasus persengketaan sebidang tanah antara seseorang dan az-Zubair, dan Nabi Saw. memenangkan az-Zubair. Keputusan ini adalah sunah Rasulullah Saw. sendiri, bukan keputusan yang ditetapkan dalam al-Qur’an.
[1] QS. An-Nisâ’ (4) : 59.
[2] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 79-85.
[3] QS. Al-Ahzâb (33) : 36.
[4] QS. An-Nisâ’ (4) : 80.
[5] QS. An-Nisâ’ (4) : 65.