Ibnu an-Nadim berkata, “Salah satu karya penting Imam Syafi’i adalah kitab al-Mabsûth, yang berisi tentang kajian fiqih. Ar-Rabi’ bin Sulaiman dan az-Za’farani meriwayatkannya langsung dari Imam Syafi’i. Daftar isi kitab ini, antara lain: Kitâb ath-Thahârah, Kitâb ash-Shalât, Kitâb az-Zakât, Kitâb ash-Shiyâm, Kitâb al-Hajj, Kitâb al-I’tikâf, dan seterusnya.”[1] Lebih lanjut ia menegaskan, “Az-Za’farani meriwayatkan kitab al-Mabsûth sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh ar-Rabi’. Hanya saja ia meriwayatkannya beserta sejumlah kecil para sahabatnya yang lain. Orang-orang kurang tertarik dengan kitab ini dan tidak lagi mengamalkannya. Kebanyakan para ahli fiqih mengamalkan apa-apa yang diriwayatkan oleh ar-Rabi’.”[2]
Imam as-Subki berkata, “Al-Buwaithi mempunyai kitab yang berjudul al-Mukhtashar al-Masyhûr. Kitab ini merupakan ringkasan dari perkataan-perkataan Imam Syafi’i. Menurut Abu ‘Ashim, kitab ini sangat bagus dan sistematikanya mengikuti klasifikasi pada kitab al-Mabsûth.”[3]
Pertanyaannya, manakah kitab al-Mabsûth itu? Apakah kitab itu sama saja dengan kitab al-Hujjah yang diriwayatkan oleh az-Za’farani dari Syafi’i di Baghdad? Ataukah sama dengan kitab al-Umm yang diriwayatkan oleh ar-Rabi’ dari Syafi’i di Mesir? Ataukah kitab itu merupakan karya Syafi’i lainnya, yang tidak sama dengan kitab al-Hujjah dan al-Umm?
Dari pernyataan Muhamad bin Ja’far al-Kattani yang telah disebutkan di atas, tampaknya kitab al-Mabsûth tidak sama dengan kitab al-Hujjah dan al-Umm. Pernyataan ini ditegaskan pula oleh pendapat Ahmad Abdurrahman al-Bana yang juga telah disebutkan di atas. Menurut pendapat saya, tidak ada perbedaan yang mencolok antara kitab al-Mabsûth, al-Hujjah dan al-Umm. Kitab-kitab tersebut adalah karya intelektual yang ditulis sesuai dengan waktu, tempat, dan kekuatan penulisnya. Satu kitab dan kitab lainnya saling melengkapi. Pendapat ini didasarkan pada sebab-sebab berikut ini:
Pertama, dari pembahasan sebelumnya, kita semua tahu bahwa madzhab jadîd adalah kelanjutan dari madzhab qadîm. Perubahan madzhab tersebut mengikuti hukum causalitas. Artinya, Imam Syafi’i tidak merubah secara drastis, madzhab lamanya dengan madzhab barunya. Tetapi, perubahan itu terjadi secara alamiah dan bertahap. Karena itu, Imam Syafi’i menarik kembali sebagaian pendapat-pendapatnya yang pernah disampaikan di Irak. Apabila setiap madzhab mempunyai dasar sendiri-sendiri, maka dasar madzhab qadîm adalah kitab al-Hujjah. Kitab ini juga menjadi dasar bagi madzhab jadîdnya, tentunya setelah dilakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan. Namanya pun berubah, dari al-Hujjah menjadi al-Umm.
Ketika ar-Rabi’ terkenal sebagai orang yang meriwayatkan kitab al-Umm dari Syafi’i; az-Za’farani populer sebagai periwayat kitab al-Hujjah dari Syafi’i; kemudian ditambah dengan pernyataan Ibnu an-Nadim bahwa kitab al-Mabsûth yang diriwayatkan oleh ar-Rabi’ bersama sahabatnya yang lain dan orang-orang kurang tertarik dengan kitab ini dan tidak lagi mengamalkan kitab al-Mabsûth yang diriwayatkan oleh az-Za’farani, sebaliknya mereka mengamalkan apa-apa yang terdapat dalam kitab al-Hujjah dan al-Umm. Maka, ini semua menunjukkan bahwa kitab al-Mabsûth tidak jauh berbeda dengan kitab al-Hujjah dan kitab ini merupakan asal dari kitab al-Umm. Hanya saja, kitab al-Mabsûth yang diriwayatkan oleh az-Za’farani yang sebenarnya juga kitab al-Hujjah, adalah kitab Imam Syafi’i yang ditulis di Baghdad, sebelum ia datang ke Mesir. Sementara kitab al-Mabsûth yang diriwayatkan oleh ar-Rabi’ yang sebenarnya adalah kitab al-Umm, adalah kitab yang ditulis di Mesir. Kitab inilah yang dianggap paling otentik dan diamalkan, karena benar-benar menggambarkan pemikiran Syafi’i yang baru (madzhab jadîd).
Alasan kedua, menurut pendapat yang kuat, Imam Syafi’i tidak pernah memberikan nama tertentu pada kitab-kitabnya yang dianggap sebagai representasi madzhab qadîm dan madzhab jadîd. Ia cukup menyebutkan bahwa kitab tersebut ditulis di Baghdad, apabila yang dimaksud adalah madzhab qadîm. Sebagaimana terlihat pada pernyataan Imam Syafi’i sendiri, “Saya mengkaji kitab-kitab Muhamad bin al-Hasan selama setahun penuh, sampai-sampai menjadi hafal terhadap kitab-kitab tersebut. Kemudian di Baghdad, saya menuliskan hasil penelitian tersebut dalam sebuah kitab.”[4] Kemudian sebagian para sahabat Imam Syafi’i menamakan kitab yang merekam madzhab qadîm tersebut dengan sebutan al-Hujjah, karena kitab tersebut memang sengaja ditulis untuk mengkritisi pemikiran madzhab fiqih rasional. Ada juga sebagian para sahabat Imam Syafi’i yang menamakan kitab tersebut dengan nama al-Mabsûth.
Kemudian kitab Imam Syafi’i yang berkenaan dengan madzhab jadîdnya dinamakan dengan “al-Umm,” karena kitab tersebut berisi kumpulan kitab-kitab Syafi’i di bidang fiqih. Ada juga yang menamakannya dengan “al-Mabsûth.” Dulunya, kitab al-Umm sendiri dikenal sebagai kitabnya ar-Rabi’. Dalam kitab Thabaqât asy-Syâfi’iyyah karya an-Nawawi, pada penjelasan tentang biografi Ahmad bin al-Muaddib Abu Abdullah al-Harawi disebutkan, “Ia membacakan riwayatnya Bakar kepada ‘Ashim. Ketika waktu maghrib tiba, maka ia salat maghrib. Kemudian ia melanjutkan pengajiannya dengan membaca kitab ar-Rabi’[5] dan kitab fiqih sampai masuk waktu ‘isa.” Dari riwayat ini, saya tahu bahwa kitab al-Umm disebut sebagai kitabnya ar-Rabi’.[6]
Ahmad Muhamad Syakir menyatakan dalam tahqiqnya terhadap kitab ar-Risâlah bahwa yang menamakan karya-karya baru Imam Syafi’i dengan sebutan “al-Umm” adalah ar-Rabi’. Berikut pernyataannya, ‘Ini adalah kitab al-Umm yang dikodifikasikan oleh ar-Rabi’ dari sebagian kitab-kitab Syafi’i dan dia menyebutnya dengan nama ini.’”[7] Sedangkan Ibnu an-Nadim menegaskan bahwa ar-Rabi’ menamakan apa-apa yang diriwayatkannya dari Syafi’i dengan nama “al-Mabsûth.” Berikut pernyataan yang disebutkan dalam kitab al-Fihrisat, “Ar-Rabi’ meriwayatkan kitab-kitab ushul dari Syafi’i dan ia menamakannya dengan al-Mabsûth.”[8] Kesimpulannya, kitab al-Mabsûth tidak jauh berbeda dengan kitab al-Hujjah dan kitab al-Umm.
- [1] Ibnu an-Nadim, al-Fihris, Op. Cit., halaman 295.
- [2] Ibid., halaman 297.
- [3] As-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, (T.tp : al-Husainiyah, t.th), halaman 275.
- [4] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Tawâlî at-Ta’sîs, Op. Cit., halaman 76.
- [5] Maksudnya kitab al-Umm, penerj.
- [6] Prof. Mushthafa Abdurraziq, Tamhîd li Târîkh al-Falsafah al-Islâmiyyah, Op. Cit., halaman 228.
- [7] Ar-Risâlah, tahqih Ahmad Muhamad Syakir, halaman 9.
- [8] Ibnu an-Nadim, al-Fihrisat, Op. Cit., halaman 297.