Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i menyebutkan lima macam al-bayân, yaitu: (1) Al-Qur’an menjelaskan al-Qur’an, sebagai tambahan penjelasan.[1] (2) Hadis menjelaskan bagian-bagian yang terinci atau rincian yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an.[2] (3) Hadis menjelaskan makna al-Qur’an yang global.[3] (4) Hadis menjelaskan hukum baru yang tidak tersurat dalam al-Qur’an.[4] (5) Ijtihad menjelaskan suatu hukum yang tidak tersurat dalam al-Qur’an dan hadis, namun maknanya menyerupai atau mirip dengan suatu hukum yang tersurat dalam al-Qur’an dan hadis. Inilah yang dikenal dengan istilah qiyâs.[5]
a. Al-Bayân Pertama
Imam Syafi’i mencontohkan penjelasan al-Qur’an dengan al-Qur’an dengan firman Allah Swt. tentang haji tamattu’;
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. al-Baqarah [2] : 196).[6]
Dan firman-Nya:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاَثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi).” (QS. al-A’râf [7] : 142).[7]
Pada ayat yang pertama disebutkan dengan jelas, puasa tiga hari selama musim haji dan tujuh hari sesampainya di rumah, maka jumlah totalnya 10 hari. Sebagaimana tampak jelas pada ayat yang kedua bahwa 30 malam ditambah 10 malam adalah 40 malam. Karena itu, firman Allah “تِلْكَ عَشَرةٌ كَامِلَةٌ (itulah sepuluh hari yang sempurna)” yang menyempurnakan makna ayat pertama dan “فَتَمَّ مِْيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam)” yang menyempurnakan makna ayat kedua, mungkin dimaksudkan untuk lebih memperjelas lagi dan mungkin juga disebutkan untuk sekedar pemberitahuan. Namun keberadaannya sebagai tambahan penjelasan lebih tepat disbanding sebagai informasi tambahan. Manfaat penjelasan tambahan itu adalah sebagai penguat makna. Karena itu, para ulama kontemporer menamakan al-bayân seperti ini dengan istilah bayân at-ta’kîd (penjelasan untuk mempertegas.
Selanjutnya Imam Syafi’i menjelaskan,[8] al-bayân yang pertama sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Swt. mengenai haji tamattu’;
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).” Ayat ini secara jelas menyebutkan, puasa 3 hari di musim haji dan 7 hari sesampainya di rumah, totalnya adalah 10 hari. Karena itu, firman Allah “تِلْكَ عَشَرةٌ كَامِلَةٌ (itulah sepuluh hari yang sempurna)” mungkin merupakan penjelasan tambahan dan mungkin juga sekedar informasi, yakni Allah memberitahukan kepada manusia bahwa 3 ditambah 7 sama dengan 10.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاَثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam.” Ayat ini dengan jelas menerangkan bahwa 30 malam ditambah 10 malam adalah 40 malam. Karena itu, firman-Nya “فَتَمَّ مِْيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam)” mungkin memiliki makna yang sama dengan ayat sebelumnya dan mungkin juga sebagai tambahan penjelasan. Lebih lanjut Syafi’i menyatakan, “Sebenarnya, kita sudah mengetahui tentang penjumlahan angka-angka seperti yang disebutkan dalam dua ayat di atas. Penyebutan tersebut untuk mempertegas penjelasan.”
[1] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 26.
[2] Ibid., halaman 28.
[3] Ibid., halaman 31.
[4] Ibid., halaman 32.
[5] Ibid., halaman 34.
[6] Berikut redaksi ayat tersebut secara lengkap:
فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (didalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil-haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah).”
[7] Berikut redaksi ayat tersebut secara lengkap:
وَوَاعَدْنَا مُوسَى ثَلاَثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيقَاتُ رَبِّهِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi), maka sempurnalah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam.”
[8] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halalman 26-28.