Al-Bayan Kelima


e. Al-Bayân Kelima

Jenis al-bayân kelima yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i adalah ijtihad. Allah telah mewajibkan kepada hamba-Nya berijtihad dalam mencari keputusan hukum yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis. Allah juga menguji ketaatan mereka dalam ijtihad, sebagaimana mereka juga diuji untuk mentaati kewajiban-kewajibannya.  Allah Swt. berfirman, “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu.”[1] Imam Syafi’i meriwayatkan dengan sanadnya, dari ‘Amr bin al-‘Ash bahwasanya ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.”[2]

Imam Syafi’i menganggap jenis al-bayân dari hasil ijtihad ini dengan istilah qiyâs. Menurutnya, qiyâs adalah metode berfikir yang dipergunakan untuk mencari kejelasan hukum dari contoh-contoh serupa yang terdapat dalam nash (teks) al-Qur’an atau hadis, karena keduanya merupakan sumber kebenaran dan petunjuk pokok yang terpercaya. Sementara itu, proses qiyâs paling tidak harus didasarkan pada dua hal:

Pertama, jika Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan sesuatu secara tersurat, atau menghalalkannya karena alasan (‘illat) tertentu, lalu kita temukan adanya hal serupa tapi tidak ada nash khusus di dalam al-Qur’an atau hadis, maka kita bisa menetapkan hukum halal atau haram berdasarkan fakta bahwa hal itu mempunyai esensi (‘illat) yang sama dengan yang telah ditetapkan status hukumnya dalam al-Qur’an atau hadis tadi. Kedua, dalam hal dua kasus yang hampir sama, maka qiyâs harus didasarkan pada kemiripan yang paling lengkap, terutama dari sudut lahiriahnya.

Imam Syafi’i berdalil dengan firman Allah Swt. berikut ini:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

 

“Dan dari mana saja kamu keluar,  maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”[3]

 

Allah Swt. telah mewajibkan kepada hamba-Nya agar dalam menunaikan salat harus menghadapkan mukanya ke arah Masjidil Haram. Apabila mereka berada di sekitar Masjidil Haram, maka mereka harus menghadapkan wajahnya tepat kepada kiblat. Tetapi jika mereka berada jauh dari Masjidil Haram dan tidak menemukan orang lain untuk bertanya mengenai kiblat atau tidak ada seorang pun yang mengetahui arah kiblat, maka mereka harus berijtihad untuk menentukan arah kiblat. Ijtihad itu bisa dilakukan dengan akal yang sehat, ilmu tentang perbintangan dan tanda-tanda yang mereka kenal. Hal  Kesemuanya itu merupakan usaha maksimal yang mungkin dilakukan dalam keadaan seperti ini dan Allah Swt. tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.

Para ulama kontemporer menamakan al-bayân yang kelima ini dengan istilah bayân al-isyârah (penjelasan isyarat). Asy-Syakani berkata, “Bagian kelima adalah bayân al-isyârah, yaitu qiyâs yang digali dari al-Qur’an dan hadis, seperti lafazh-lafazh yang digali makna-maknanya, lalu dianalogikan dengan yang lainnya. Suatu hukum dasar (al-ashl) yang digali maknanya, lalu dianalogikan dengan yang lainnya, tidak bisa dikatakan bahwa sesuatu itu tidak ada nashnya. Sebaliknya, sesuatu itu harus dikatakan ada nashnya. Karena Nabi Saw. memberikan isyarat pengingatan, seperti menyamakan makanan-makanan pokok dalam bab riba yang termaktub dalam al-Qur’an. Pada hakikatnya qiyâs adalah menjelaskan maksud dari suatu nash. Allah Swt. telah memerintahkan manusia untuk melakukan i’tibâr (mengambil pelajaran), istinbâth (menggali hukum dari sumber-sumbernya), dan ijtihad.”[4]

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah.[5]

Al-bayân yang kelima sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Swt;

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّواْ وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

 

“Dan dari mana saja kamu keluar,  maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.”

Allah Swt. mewajibkan kepada manusia di mana pun mereka berada agar menghadapkan wajahnya ke arah Masjidil Haram. Dalam perkataan orang-orang Arab, kata syathrah berarti arah. Contoh “Aqshidu Syathra Kadzâ (Saya bermaksud menuju ke arah ini).”  Ada juga kata lain yang berarti arah, yaitu tilqâ’a. Meskipun redaksinya berbeda-beda, tapi maknanya tetap sama. Kata Syathra asy-Syay’a berarti sengaja menghadapkan pada ssuatu. Artinya, jika seseorang berhadapan langsung dengan kiblat, maka ia haru menghadap kepadanya. Tetapi jika ia jauh, maka ia harus berijtihad untuk menentukan arah kiblat tersebut.

Allah Swt. berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ النُّجُومَ لِتَهْتَدُواْ بِهَا فِي ظُلُمَاتِ الْبَرِّ وَالْبَحْرِ

“Dan Dialah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut.”[6]

Dan firman-Nya:

وَعَلامَاتٍ وَبِالنَّجْمِ هُمْ يَهْتَدُونَ

 

“Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk.”[7]

Allah telah menciptakan tanda-tanda alam sebagai alat petunjuk bagi manusia. Sementara itu Masjidil Haram dijadikan sebagai arah menghadap dalam salat di mana pun manusia berada. Hal ini dapat saja mereka lakukan dengan bantuan tanda-tanda alam yang mereka cerna dengan akal fikiran. Kesemuanya itu merupakan pernyataan yang tegas, sekaligus merupakan nikmat tantangan berfikir dari Allah Swt.

Selanjutnya Imam Syafi’i mengatakan, jenis ilmu ini merupakan dalil atas apa yang telah saya tegaskan sebelumnya. Yakni, tak seorang pun boleh mengemukakan pendapat tentang halal atau haramnya sesuatu kecuali berlandaskan ilmu yang bersumber pada al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs.  Pembahasan mengenai jenis al-bayân yang kelima ini terkait erat dengan qiyâs. Qiyâs adalah metode berfikir yang dipergunakan untuk mencari kejelasan hukum dari contoh-contoh serupa yang terdapat dalam nash (teks) al-Qur’an atau hadis, karena keduanya merupakan sumber kebenaran dan petunjuk pokok yang terpercaya, seperti ijtihad dengan metode qiyâs dalam menentukan arah kiblat.

Sementara itu, proses qiyâs paling tidak harus didasarkan pada dua hal: pertama, jika Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan sesuatu secara tersurat, atau menghalalkannya karena alasan (‘illat) tertentu, lalu kita temukan adanya hal serupa tapi tidak ada nash khusus di dalam al-Qur’an atau hadis, maka kita bisa menetapkan hukum halal atau haram berdasarkan fakta bahwa hal itu mempunyai esensi (‘illat) yang sama dengan yang telah ditetapkan status hukumnya dalam al-Qur’an atau hadis tadi. Kedua, dalam hal dua kasus yang hampir sama, maka qiyâs harus didasarkan pada kemiripan yang paling lengkap, terutama dari sudut lahiriahnya.

Lima macam jenis al-bayân yang telah dikemukakan oleh Imam Syafi’i, bukan berarti ia melupakan adanya ijma’ atau tidak menganggapnya sebagai al-bayân. Pernyataan Syafi’i “”jenis ilmu ini merupakan dalil…” secara tidak langsung menyatakan bahwa ijma’ termasuk dalam kategori al-bayân, meskipun ia tidak menyebutkannya secara tegas dan tersendiri. Karena pada dasarnya ijma’ juga tidak bisa dilakukan tanpa adanya dalil. Jika ijma’ itu terdapat nashnya dalam al-Qur’an, maka termasuk kategori al-bayân pertama. Sementara jika ijma’ itu berasal dari istinbâth, maka termasuk kategori al-bayân kelima.

Asy-Syaukani berkata, “Disebutkannya 5 macam al-bayân pada awal kitab ar-Risâlah karya Syafi’i memunculkan kritikan dari sebagian orang. Mereka mengatakan, Syafi’i telah melupakan dua hal: ijma’ dan pendapat mujtahid yang disampaikan pada masanya serta telah tersebar tanpa ada orang yang mengingkarinya. Anggapan ini ditepis oleh az-Zarkasyi dalam kitab al-Bahr, ia menegaskan, Syafi’i sepertinya mengabaikan dua hal itu karena masing-masing dari keduanya hanya bisa terwujud dengan adanya salah satu al-bayân dari 5 al-bayân yang telah dijelaskannya tadi. Jika masing-masing dari dua hal itu terdapat nashnya dalam al-Qur’an, maka termasuk kategori al-bayân pertama. Sementara jika berasal dari istinbâth, maka termasuk kategori al-bayân kelima.”[8]


[1] QS. Muhamad (47) : 31.
[2] ASy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 82 dan 83.
[3] QS. al-Baqarah (2) : 150.
[4] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 240.
[5] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 34-40.
[6] QS. al-An’âm (6) : 97.
[7] QS. an-Nahl (16) : 16.
[8] Prof. Mushthafa Abdur Razaq, Op. Cit., halaman 240, 241.