e. Al-Bayân Keempat
Al-Bayân yang keempat ini dinamakan as-Sunnah al-Munsyi’ah (Hadis sebagai pembuat hukum baru). Hadis seperti ini wajib diikuti dan tidak boleh ditentang, karena termasuk sumber syari’at. Mengikuti hadis ini bukan berarti membelakangkan Kitabullah, tapi merupakan bukti ketaatan kepada Allah sesuai dengan perintah-Nya agar mentaati rasul-Nya. Jika Rasulullah Saw. tidak ditaati dalam hal ini, maka tidak ada artinya mentaatinya dan gugur pula kewajiban untuk taat kepadanya. Sebab jika ketaatan kepada rasul-Nya hanya dikhususkan pada hal-hal yang sesuai dengan ajaran al-Qur’an, bukan pada hal-hal yang merupakan ajaran-ajaran tambahan darinya, maka Allah tidak akan memerintahkan secara khusus agar mentaatinya. Padahal Allah Swt. telah berfirman:
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ
“Barangsiapa yang mentaati rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” (QS. an-Nisâ’ [4] : 80).
Selanjutnya Imam Syafi’i menjelaskan al-bayân yang keempat adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. yang tidak ada tuntunan tersurat dari al-Qur’an, seperti juga tulisan kami dalam kitab ini mengenai karunia Allah kepada hamba-Nya adalah merupakan suatu upaya untuk memahami al-Qur’an dan Hikmah (sunah Nabi Saw.). Karena itu, barangsiapa yang menerima kewajiban-kewajiban dalam al-Qur’an yang berasal dari sisi Allah, maka ia juga harus menerima sunah-sunah yang datang dari Rasulullah karena Allah telah mengharuskan kepada makhluk-Nya agar mentaati rasul-Nya. Serta hendaknya mereka menerima keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh rasul-Nya. Dan barangsiapa yang menerima apa-apa yang datang dari Rasulullah, maka ia pun akan menerima apa-apa yang datang dari Allah, karena Allah telah mewajibkan untuk mentaati rasul-Nya.[1]
Lebih lanjut Syafi’i berkata, setiap sesuatu yang tidak ada ketentuannya dalam al-Qur’an, lalu ditetapkan oleh Rasulullah dengan sunahnya (hadis), maka hukumnya sama saja dengan ketetapan Allah. Karena Allah Swt. telah menegaskan dalam firman-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (yaitu) jalan Allah..” (QS. asy-Syûra [42] : 52-53). Pada kenyataannya, beliau telah mentapkan hukum-hukum yang termaktub dalam al-Qur’an dan yang tidak tersurat dalam al-Qur’an. Allah mewajibkan agar mengikuti setiap hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah dan ketaatan kepada rasul-Nya dianggap sebagai bukti ketaatan kepada-Nya. Sedangkan penolakan kepada rasul-Nya, dianggap sebagai suatu bentuk kemaksiatan yang tidak termaafkan. Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti rasul-Nya dalam setiap perbuatan maupun perkataan.
Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Salim Abu an-Nashr –mantan sahaya ‘Umar bin ‘Ubaidullah-, ia mendengar ‘Ubaidullah bin Abu Rafi’ menceritakan dari ayahnya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ أَمْرٌ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ
“Jangan sekali-kali saya temukan seseorang di antara kalian sedang duduk bermalas-malasan di atas dipannya, dan apabila dihadapkan kepada sesuatu perintah atau larangan dariku, dia berkata, ‘Saya tidak tahu, saya hanya akan mengikuti apa yang saya temukan di dalam Kitab Allah.’”[2]
Imam Syafi’i menjelaskan, para ulama tidak sepakat mengenai adanya jenis al-bayân yang keempat ini. Sebagian ada yang mengakuinya dan sebagian lain menolaknya, ia beranggapan bahwa tidak ada satu sunah pun, kecuali memiliki dasar hukum dari al-Qur’an. Ada yang menyatakan, Nabi Saw. datang dengan membawa risalah Allah dan sunahnya dapat terhadap kewajiban-kewajiban kepada Allah. Ada juga yang berpendapat, sunah Nabi Saw. itu telah dihembuskan ke dalam hati beliau, sehingga sunahnya yang merupakan hikmah adalah berasal dari Allah.
Imam Syafi’i berkata, “…Bagian ketiga adalah sesuatu yang ditetapkan melalui sunah Rasulullah yang tidak ada ketentuan tersurat dari al-Qur’an. Ada beberapa komentar para ulama mengenai pernyataan Syafi’i ini. Sebagian mengatakan, dengan diwajibkannya taat kepada rasul-Nya, Allah Swt. telah memberikan wewenang kepada rasul-Nya untuk menetapkan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam nash al-Qur’an. Sebagian lainnya berpendapat, Rasulullah Saw. hanya menetapkan sesuatu yang terdapat hukum asalnya dalam al-Qur’an. Sebagaimana sunah-sunahnya menjelaskan tentang jumlah salat yang wajib dan tata cara menunaikannya, berdasarkan ayat tentang kewajiban salat. Demikian pula sunahnya dalam masalah jual beli dan lainnya. Karena Allah Swt. telah berfirman, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,”[3] dan firman-Nya, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[4] Dengan demikian, sesuatu yang diharamkan dan dihalalkan telah dijelaskan secara nyata oleh Allah Swt., seperti jelasnya perintah salat. Sebagian ulama lainnya berpendapat, Nabi Saw. datang dengan membawa risalah Allah dan sunahnya dapat terhadap kewajiban-kewajiban kepada Allah. Sebagian ulama lain menegaskan, sunah Nabi Saw. itu telah dihembuskan ke dalam hati beliau, sehingga sunahnya yang merupakan hikmah adalah berasal dari Allah.[5]
Ibnu al-Qayyim menguatkan pernyataan Syafi’i di atas dengan penegasan yang mantap. Dalam kitab A’lâm al-Muwaqqi’în, ia berkata, “… Hukum-hukum yang ditetapkan melalui sunah Rasulullah Saw. yang tidak termaktub dalam al-Qur’an jumlahnya cukup banyak. Seandainya diperbolehkan menolak ketetapan dari sunah tersebut, niscaya tidak berlaku pula semua sunah rasul, kecuali sunah yang termaktub dalam al-Qur’an. Padahal Nabi Saw. telah menegaskan bahwa ketetapannya itu akan berlaku dan pasti akan terjadi.”[6]
Dalam kitab al-Muwâfaqât, asy-Syathibi mendukung pernyataan ulama yang mengatakan bahwa tidak ada satu sunah pun, kecuali memiliki dasar hukum dari al-Qur’an. Ia berkata, “Setiap ketetapan dari sunah, maknanya harus dikembalikan lagi kepada al-Qur’an, karena fungsi sunah adalah menjelaskan makna ayat-ayat yang global dan merincinya, menjelaskan ayat-ayat yang musykil (rumit), dan memperluas keterangan ayat-ayat yang singkat. Itulah fungsi sunah sebagai penjelas al-Qur’an. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.”[7] Dengan demikian, tidak ada suatu perintah pun yang ditetapkan melalui sunah, kecuali al-Qur’an telah menunjukkan maknanya, baik secara global maupun terperinci. Di samping itu, segala sesuatu yang ditunjukkan oleh al-Qur’an adalah keseluruhan syari’at dan sumbernya, karena Allah Swt. telah berfirman, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung.”[8] ‘Aisyah menafsirkan bahwa akhlak Rasulullah Saw. adalah al-Qur’an. Ini artinya, sabda Rasulullah Saw. dan ketetapannya (iqrâr) selalu dirujuk kepada al-Qur’an. Alasan lainnya, karena Allah telah menjadikan al-Qur’an sebagai penjelas terhadap segala sesuatu. Sehingga sunah pun termasuk dalam kategori sesuatu (yang dijelaskan oleh al-Qur’an) dalam pengertian global. Tidak hanya itu, semua perintah dan larangan pada awalnya telah dijelaskan dalam al-Qur’an. Allah Swt. berfirman, “Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam al-Qur’an,”[9] dan firman-Nya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.”[10] Yakni, Allah hendak menurunkan al-Qur’an. Dengan demikian, kesimpulannya, sunah hanya menjelaskan makna-makna yang telah tersurat dalam al-Qur’an dan itulah maksud makna sunah harus dirujuk kepada al-Qur’an. Lagi pula, hasil penelitian yang mendalam juga seiring dengan pendapat kami.[11]
Syeikh Abu Zahrah menegaskan, perbedaan pendapat di atas tidak meruntuhkan keharusan beramal dengan berdalil sunah, karena perbedaannya terletak pada retorika bahasa saja. Berikut kutipan langsung pernyataannya itu, “Menurut saya, perbedaan pendapat mengenai kedudukan hadis sebagai al-bayân tidak meruntuhkan keharusan beramal dengan berdalil hadis. Sebenarnya perbedaan itu terletak pada retorika bahasa saja, karena masing-masing kelompok sama-sama menggunakan hadis sebagai dasar pemikirannya dan merujuk ketetapan hadis dari al-Qur’an. Ulama yang berpendapat, dasar-dasar sunah telah disebutkan dalam al-Qur’an dapat lebih memperjelas makna asalnya, sehingga al-Qur’an dianggap sebagai kitab yang mencakup semua dasar-dasar yang bersifat umum. Di samping itu, kaidah yang mencakup hukum-hukum merupakan salah satu bab dari bab-bab fiqih. Karena itu, penulis kitab al-Muwâfaqât ketika menjelaskan tentang ushul dari al-Qur’an dan hadis, ia mengatakan bahwa kemashlahatan-kemashlahatan tidak lepas dari tiga bagian pentinya, yaitu: (1) adh-dharûriyât (keharusan-keharusan) yang disertakan dengan penyempurna-penyempurnanya (2) al-hâjiyât (kebutuan-kebutuhan) yang disandarkan pada penyempurna-penyempurnanya (3) at-tahsînât (keindahan-keindahan) yang diikuti oleh penyempurna-penyempurnanya. Jika kita perhatikan, sunah juga tidak lepas dari tiga bagian itu. Dengan demikian, al-Qur’an menjelaskan hukum asal, sementara sunah merincinya dan menjelaskannya dengan lebih mendetail. Sehingga penjelasan yang berasal dari sunah tidak pernah lepas dari tiga bagian itu.”[12]
Contoh-contoh mengenai jenis al-bayân yang keempat ini cukup banyak. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Usamah bin Zaid, bahwa Nabi Saw. bersabda, “Orang Islam tidak mewariskan kepada orang kafir dan orang kafir tidak mewariskan kepada orang Islam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Banyak para ulama yang berpegangan dengan hadis ini dan hadis ini merupakan penjelasan tambahan terhadap ketentuan yang tidak tersurat dalam al-Qur’an.[13] Contoh lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi Saw. pernah memutuskan suatu perkara dengan satu sumpah dan satu saksi. (HR. Muslim, Abu Dawud dan an-Nasa’i. Menurut an-Nasa’i, sanad hadis ini hasan). Para sahabat Rasulullah Saw., mayoritas tabi’in, dan para imam berpegang dengan hadis ini, meskipun hadis ini merupakan penjelasan tambahan terhadap ketentuan yang tidak termaktub dalam al-Qur’an.[14]
Para ulama juga berpegangan dengan hadis Nabi Saw. mengenai hak waris bagi cucu perempuan dari anak laki-laki meskipun bersamaan dengan anak perempuan dan bagian warisnnya adalah seperenam. Hadis ini pun merupakan penjelasan terhadap ketentuan yang tidak ada dalam al-Qur’an. Demikian pula dengan sabda Nabi Saw. “Barangsiapa yang membunuh seseorang (dalam medan perang), maka ia berhak mendapatkan harta orang tersebut.” Hadis ini merupakan penjelasan tambahan tentang ketentuan pembagian harta rampasan perang yang disebutkan dalam al-Qur’an secara global. Bahkan para ulama juga berpedoman dengan hadis Nabi Saw. yang menyatakan, “Seorang ayah tidak harus dibunuh karena telah membunuh anaknya,” meskipun hadis ini dinilai lemah. Hadis ini merupakan penjelasan terhadap ketentuan yang tidak ada dalam al-Qur’an.[15]
Contoh lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah mengenai firman Allah Swt. di bawah ini:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”[16]
Syafi’i berkata, “Ayat ini diturunkan tentang seorang laki-laki yang berseteru dengan az-Zubair mengenai sebidang tanah. Lalu Rasulullah Saw. memutuskan, tanah itu milik az-Zubair. Keputusan tersebut merupakan sunah rasul yang tidak termaktub ketentuan hukumnya dalam al-Qur’an.”[17]
[1] Ibid., halaman 32-33.
[2] Ibid., halaman 88-89.
[3] QS. an-Nisâ’ (4) : 29.
[4] QS. al-Baqarah (2) : 275.
[5] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 92 dan 93.
[6] Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqqi’în,(T.tp. : as-Sa’adah, t.th), II/290.
[7] QS. an-Nahl (16) : 44.
[8] QS. al-Qalam (68) : 4.
[9] QS. al-An’âm (6) : 38.
[10] QS. al-Mâ’idah (5) : 3.
[11] Abu Zahrah, Op. Cit., halaman 239.
[12] Ibid.
[13] Dalam kitab Subul as-Salâm, Muhamad bin Isma’il ash-Shan’ani (w. 1182 H) mengatakan, “Mayoritas ulama berpendapat seperti yang diisyaratkan oleh hadis di atas. Namun ada hadis lain yang bertentangan dengan hadis di atas. Hadis tersebut diriwayatkan dari Mu’adz, Mu’awiyah, Masruq, Sa’id bin al-Musayyab, Ibrahim an-Nakha’i, dan Ishaq. Kemudian dijadikan pedoman oleh golongan Syi’ah Imamiyah dan an-Nashir. Mereka berpendapat, orang Islam berhak mendapatkan warisan dari orang kafir, tapi tidak sebaliknya. Mu’adz berdalil bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda, “Islam itu dapat bertambah, tapi tidak bisa kurang.” (HR. Abu Dawud dan dinilai shahih oleh al-Hakim). Mayoritas ulama mengomentarinya, hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim adalah dalil tentang larangan saling mewarisi (antara orang Islam dan kafir). Sementara hadis riwayat Mu’adz tidak berkaitan dengan masalah waris, tetapi merupakan informasi bahwa agama Islam itu mengalahkan semua agama, karena agama Islam akan terus meningkat dan tidak akan berkurang. Lihat, ash-Shan’ani, Subul as-Salâm, (T.tp. : al-Istiqamah, 169 H), III/98.
[14] Ibnu al-Qayyim, Op. Cit., II/289.
[15] Ibid., II/290.
[16] QS. an-Nisâ’ (4) : 65.
[17] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 82 dan 83.