Al-Bayan Kedua


b.  Al-Bayân Kedua

Imam Syafi’i mencontohkan penjelasan tentang al-bayân yang kedua ini dengan firman Allah Swt;

 

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. al-Mâidah [5] : 6).

 

Ayat ini menjelaskan tentang wudhu dan tata caranya, serta mandi junub. Namun tidak diterangkan jumlah basuhan terhadap wajah dan anggota tubuh lainnya. Apakah cukup dengan membasuhnya satu kali saja? Ataukah belum cukup? Tidak dijelaskan juga, apakah dua mata kaki dan dua siku termasuk anggota tubuh yang wajib dibasuh? Karena dalam ayat ini mungkin saja dua mata kaki dan dua siku merupakan batas pembasuhan atau memang harus dibasuh. Apakah cukup mengusap kedua kaki, tanpa harus membasuhnya? Ayat ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai tata cara beristinjâ’, yaitu bersuci dengan batu. Semua hal yang masih samar dalam ayat di atas dijelaskan secara rinci dalam hadis Nabi Saw. Dalam satu riwayat disebutkan, Nabi Saw. berwudhu dengan satu kali-satu kali (basuhan).[1] Riwayat lain menyebutkan, dua kali-dua kali,[2] dan tiga kali-tiga kali. Namun beliau tidak pernah membasuhnya lebih dari tiga kali.[3]

Hadis ini menjelaskan, satu kali basuhan sebagai jumlah minimum, dianggap sudah mencukupi. Tapi yang paling baik adalah tiga kali basuhan dan lebih dari tiga kali dianggap perbuatan tercela.[4] Juga menjelaskan bahwa dua mata kaki dan dua siku merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh. Sabda Rasulullah Saw; “Celakalah tumit-tumit (yang tidak dibasuh), dari api neraka,”[5] menunjukkan bahwa wajib membasuh dua kaki dan tidak cukup dengan hanya mengusapnya saja.

Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan tentang istinjâ’ yang tidak dijelaskan dalam al-Qur’an, yaitu bersuci dengan menggunakan batu. Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata, Rasulullah Saw. mencari tempat untuk membuang hajat, lalu beliau menyuruhku untuk mengambil tiga batu (kerikil). Saya hanya mendapatkan dua buah batu dan saya terus mencari batu yang ketiga, tapi tidak ketemu. Akhirnya saya mengambil kotoran binatang yang sudah kering. Lalu saya memberikannya kepada beliau. Beliau mengambil dua batu itu dan melemparkan kototan itu. Lalu beliau bersabda, “Kotoran ini najis.”[6]

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah.[7]

Al-bayân yang kedua sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah Swt;

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. al-Mâidah [5] : 6).

Dan firman-Nya:

وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja.” (QS. an-Nisâ’ [4] : 43).

 

Al-Qur’an menjelaskan tentang wudhu, tapan menerangkan tentang bersuci dengan batu dan tata cara mandi junub. Dijelaskan bahwa jumlah minimal membasuh muka dan anggota tubuh lainnya dalam bewudhu adalah satu kali basuhan, dan boleh lebih. Nabi Saw. pun menjelaskan, basuhan dalam wudhu dapat dilakukan satu kali-satu kali, sekalipun beliau sendiri melakukannya tiga kali-tiga kali. Artinya, satu kali basuhan merupakan jumlah minimal dan sudah mencukupi. Tapi yang paling baik adalah tiga kali basuhan.

Hadis Rasulullah Saw. telah menunjukkan bahwa bersuci dengan batu harus menggunakan tiga batu. Juga telah dijelaskan mengenai fungsi wudhu dan mandi, serta dipertegas bahwa kedua mata kaki dan kedua siku merupakan bagian yang harus dibasuh dalam wudhu. Penegasan ini perlu, karena makna ayat tersebut di atas, boleh jadi mata kaki dan siku hanyalah batas dari bagian kaki dan tangan yang harus dibasuh. Tetapi sabadnya, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak dibasuh), dari api neraka,” menunjukkan bahwa kaki harus dibasuh dan tidak cukup hanya dengan mengusapnya saja.


[1] Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Nabi Saw. berwudhu dengan satu kali-satu kali basuhan.” Lihat, al-Qasthalani, Irsyâd as-Sârî Syarh al-Bukhârî, (T.tp. : al-Maymunah, t.th), I/424.
[2] Imam al-Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah bin Zaid, bahwasanya Nabi Saw. berwudhu dengan dua kali-dua kali basuhan.” Ibid., I/425.
[3] Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Yazid, Hamran –mantan sahaya ‘Utsman- menceritakan kepadanya bahwa ia melihat ‘Utsman bin ‘Affan minta disediakan bejana yang berisi air. Lalu ia menuangkan air itu ke atas dua telapak tangannya dan membasuhnya sebanyak tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana itu, lalu ia berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung.Lalu ia membasuh wajahnya tiga kali, membasuh dua tangannya sampai dua sikunya sebanyak tiga kali. Lalu ia mengusap kepalanya dan mebasuh dua kakinya sampai mata kaki sebanyak tiga kali. Kemudian ‘Utsman berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini, lalu ia salat dua raka’at dengan khusyuk, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Ibid., I/401.
[4] Abu Dawud dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang bagus bahwasanya Nabi Saw. berwudhu dengan tiga kali-tiga kali basuhan. Kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa yang menambahinya atau menguranginya, maka berarti ia telah berbuat jelek dan zhalim.” Ibid., I/401.
[5] Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar, ia berkata, Nabi Saw. terlambat dalam perjalanannya. Lalu kami menyusulnya dan kami telah mengakhirkan waktu salat ashar. Lalu kami mulai berwudhu dan mengusap dua kaki kami. Maka, beliau menyeru dengan lantang, “Celakalah tumit-tumit (yang tidak dibasuh), dari api neraka.” Beliau mengatakannya dua atau tiga kali.

Imam al-Qasthalani berkata, hadis ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Syi’ah yang mengatakan, yang wajib adalah mengusap dua kaki. Pendapat ini didasarkan pada makna tekstual dalam ayat tentang wudhu, karena membaca kata وَأرجلِكم dengan kasrah. Seandainya yang diwajibkan hanyalah mengusap dua kaki, maka beliau tidak akan mengancam dengan siksa neraka kepada orang yang tidak membasuh dua kakinya. Ibid., I/431.
[6] Imam al-Qasthalani berkata, jika kamu bertanya, kenapa Abdullah bin Mas’ud membawakan kotoran, padahal Nabi Saw. memerintahkannya agar dibawakan batu? Jawabannya, ia mencoba mengqiyâskan antara kotoran dan batu, karena  sama-sama kerasnya.Maka beliau menggugurkan qiyâs tersebut, karena adanya perbedaan yang jelas antara batu dan kotoran. Dalam hal ini, ia mencoba menggunakan qiyâs, karena darurat. Ibid., I/423-424.
[7] Asy-Syafi’i, Op. Cit., halaman 28-29.