Air yang Tidak Cukup untuk Mandi Besar atau Wudhu’


Ada dua pendapat mengenai kasus orang yang mendapatkan air, namun air tersebut tidak cukup untuk mandi besar atau wudhu’.

Versi Madzhab Qadîm: tidak wajib menggunakan air itu, sebaiknya tayamum saja. Karena tidak adanya sebagian media dasar (air) hukumnya sama saja dengan tidak ada semuanya, sehingga diperbolehkan menggunakan media penggantinya (tayamum). Sebagaimana halnya didapatkannya budak yang statusnya setengah merdeka, maka ia tidak wajib memerdekakan budak tersebut sebagai pemenuhan terhadap sangksi kafârat yang harus ditanggungnya. Sebaliknya, ia harus membayar kafâratnya itu dengan puasa.

Dalam kitab al-Majmû’,[1] Imam an-Nawawi berkata, “Pendapat di atas sejalan dengan pemikiran Malik, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, al-Awza’i, al-Muzani, dan Ibnu al-Mundzir. Menurut al-Baghawi, pendapat ini seide dengan pendapat mayoritas ulama.”

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî,[2] al-Muzani berkata, Syafi’i berkata, “Apabila musafir membawa air yang tidak cukup untuk mandi besar, maka ia harus membasuh sebagian anggota badannya sesuai yang diinginkannya, lalu ia tayamum, terus salat.” Di tempat lain,[3] Imam Syafi’i menyatakan, “Ia boleh langsung tayamum, tanpa membasuh anggota badannya dengan air sedikitpun.” Dalam Madzhab Qadîm ditegaskan, alasannya karena air tidak akan dapat mensucikan badannya.

Al-Muzani berkata, “Menurut hemat saya, pendapat ini lebih mendekati kebenaran. Ditetapkannya suatu pengganti (tayamum), karena memang tidak adanya media utama (air). Hukum didapatkannya sebagian media utama, sama saja dengan tidak adanya media utama itu secara totalitas. Seperti dalam kasus orang yang membunuh karena kekeliruan, lalu ia menemukan orang yang statusnya setengah budak dan setengah merdeka. Maka, dalam kasus ini, hukumnya sama saja dengan tidak ditemukannya budak. Karena itu, ia harus mengamalkan penggantinya (puasa dua bulan berturut-turut, penerj.). Seandainya, ia diwajibkan untuk membasuh sebagian anggota tubuhnya dengan air yang sedikit itu, sementara masih ada penggantinya dengan sempurna (debu untuk tayamum), maka dalam kasus orang yang membunuh karena kekeliruan, harus memerdekakan budak yang statusnya setengah merdeka itu. Namun kenyataannya, tidak ada seorang pun yang menyatakan pendapat seperti ini.”

Versi Madzhab Jadîd: ia wajib menggunakan air itu terlebih dahulu, lalu ia tayamum untuk mensucikan sebagian anggota tubuhnya yang belum tersentuh air. Alasannya, selama masih ada air, ia tidak boleh langsung tayamum. Alasan lainnya, karena usapan dalam tayamum itu fungsinya hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Karena itu, tayamum tidak boleh langsung menggantikan wudhu’ dengan air, kecuali dalam keadaan darurat saja, seperti mengusap luka yang diperban. Di samping itu, orang yang mempunyai sedikit air itu, masih sanggup membasuh sebagian anggota tubuhnya, sehingga tidak menggugurkan kewajiban memakai air itu. Kasus orang seperti ini, sama saja dengan kasus orang yang mempunyai luka pada sebagian anggota tubuhnya. Dalam hal  ini, orang tersebut wajib membasuh sebagian anggota tubuhnya yang tidak terluka.

Qiyâs masalah ini dengan kasus budak yang setengah merdeka adalah qiyâs ma’a al-fâriq, baik teks maupun maknanya. Teksnya adalah firman Allah Swt., “…serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut.”[4] Artinya, ia benar-benar tidak mendapatkan budak yang sesungguhnya. Kasus ini berbeda dengan masalah di atas. Dalam masalah yang sedang dibicarakan ini, orang tersebut sebetulnya mendapatkan air, hanya saja tidak cukup untuk mandi besar. Adapun dari aspek maknanya, dapat dinyatakan bahwa kewajiban membebaskan budak yang setengah merdeka itu, beserta keharusan puasa dua bulan berturut-turut adalah mengumpulkan antara pengganti dan yang digantikan. Tentu saja, hal ini tidak lumrah. Sementara dalam masalah ini, tayamum difungsikan untuk membasuh anggota tubuh yang tak tersentuh oleh air, bukan untuk bagian tubuh yang sudah tersiram air. Alasan lainnya, karena memerdekakan budak yang setengah merdeka itu, maknanya tidak memberikan manfaat seperti manfaat puasa itu sendiri. Sementara dalam hal membasuh angota tubuh, ada fungsi tersendiri yang tidak bisa dilakukan dengan tayamum, yaitu menghilangkan hadats dari anggota tubuh itu.[5]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam menyikapi masalah ini, Imam Syafi’i masih bersikukuh mengikuti pemikiran fiqih Madinah. Bahkan, sampai ia tinggal di Mesir. Yaitu pemikiran yang menegaskan bahwa tidak perlu memakai air yang tidak cukup untuk mandi besar atau wudhu’, sebaiknya tayamum saja.

Kemudian Imam Syafi’i merubah pendapatnya itu, dikarenakan sebab-sebab yang telah dijelaskan di atas. Lalu ia menyatakan, wajibnya menggunakan air yang sedikit itu dan bertayamum untuk sebagian anggota tubuh yang belum tersirami air. Inilah pendapat Imam Syafi’i yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîdnya. Para pemuka madzhab Syafi’i menyepakati pendapat ini sebagai pendapat yang paling shahih. Pendapat ini merupakan satu pendapat dari dua pendapat yang disampaikan oleh Ahmad, yang juga disetujui oleh Dawud azh-Zhahiri. Sementara Ibnu ash-Shabbagh meriwayatkan pendapat yang seperti ini dari ‘Atha’, al-Hasan bin Shalih, dan Ma’mar bin Rasyid.[6]

Pendapat Imam Syafi’i dalam masalah ini cukup controversial dan banyak dikritik oleh para ulama. Bahkan, kawan dekatnya sendiri –al-Muzani-, tidak sepakat dengan pemikirannya. Ia lebih memilih pendapat Madzhab Qadîmnya. Tetapi menurut hemat penulis, dalil-dalil yang dijadikan landasan Madzhab Jadîd adalah dalil-dalil yang kuat dan cukup logis, sehinga disepakati oleh para pemuka madzhab Syafi’i, serta dinyatakan sebagai pendapat yang paling shahih.


  • [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/268.
  • [2] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op.Cit.,VII/8, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm.
  • [3] Maksudnya adalah pendapat Imam Syafi’i yang tidak disebutkan dalam kitab-kitabnya, tetapi didengar langsung oleh para muridnya melalui pernyataan yang langsung disampaikannya.
  • [4] QS. An-Nisâ’ (4) : 92.
  • [5] Ibid.
  • [6] Ibid.