Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai tetap sucinya air musta’mal yang digunakan untuk bersuci wajib[1] dan statusnya sama seperti basuhan yang pertama. Namun, apakah kesucian air itu dapat mensucikan, dengan kata lain apakah statusnya suci dan mensucikan?
Versi Madzhab Qadîm: ‘Isa bin Aban –ulama madzhab Hanafi- menceritakan bahwa hukum air tersebut mensucikan. Meskipun ia sering menentang madzhab kami, hanya saja ia termasuk orang yang terpercaya.
Imam an-Nawawi mengutip perkataan al-Muhamili yang menyatakan bahwa orang yang menolak riwayat ‘Isa bin Aban, tidak perlu digubris, karena meskipun ia sering berbeda pendapat dengan madzhab Syafi’i, namun ia adalah orang yang kredibel. Menurut an-Nawawi, periwayatan ‘Isa itu memang benar adanya. Meskipun sebenarnya dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh penulis kitab at-Tanbîh, al-Fawrani, al-Mutawalli, dan lainnya. Mereka sepakat, pendapat yang shahih mengenai air musta’mal bekas bersuci wajib adalah tidak mensucikan.[2]
Atas dasar ini ditetapkan bahwa air musta’mal yang digunakan untuk bersuci sunah seperti basuhan kedua dan ketiga dalam memperbarui wudhu’ (tajdîd al-wudhû’) atau mandi besar yang dilakukan oleh wanita kafir dzimmi sehabis haidh agar suaminya dihalalkan menggaulinya, adalah mensucikan.
Ibnu al-Mundzir berkata, “Diriwayatkan dari ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Umamah, ‘Atha’, al-Hasan, Makhul, dan an-Nakha’i bahwasanya mereka berpendapat mengenai orang yang lupa mengusap kepalanya, lalu ia mendapatkan basah-basah dalam jenggotnya. Maka, ia cukup mengusap kepalanya dengan air bekas yang masih menempel di jenggotnya itu. Hal ini menunjukkan, mereka berpendapat bahwa air musta’mal itu suci dan mensucikan. Dalam hal ini, saya sependapat.”[3]
Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat Malik,[4] al-Awza’i dalam salah satu riwayat yang paling terkenal dari dua pendapatnya, az-Zuhri, Abu Tsaur, Dawud, dan kelompok Syi’ah Imamiyah.[5]
Versi Madzhab Jadîd: air musta’mal yang telah digunakan untuk bersuci wajib, hukumnya tidak mensucikan walaupun masih dianggap suci. Karena itu, tidak boleh dimanfaatkan untuk menghilangkan hadats. Pendapat ini dikemukakan oleh Ahmad dan Muhamad bin al-Hasan,[6] juga merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah dan Malik.[7]
Adapun air musta’mal yang telah digunakan untuk bersuci sunah, maka dalam hal ini ada dua pendapat. Pendapat yang paling shahih menegaskan bahwa air tersebut suci dan mensucikan, karena belum dipakai untuk basuhan yang wajib.
Dalam kitab Mukhtashar al-Muzânî,[8] disebutkan pernyataan Imam Syafi’i, “Jika seseorang berwudhu’ dan bekas air wudhu’nya itu dikumpulkan dalam satu bejana yang bersih, lalu ia sendiri atau orang lain memakai air tersebut untuk berwudhu’ lagi, maka wudhu’nya tidak sah, karena air tersebut hanya boleh digunakan untuk sekali wudu’; memang hukum air tersebut tidak najis. Nabi Saw. sendiri melakukan wudhu’, yang pastinya ada bekas-bekas air wudhu’ yang membasahi pakaiannya, namun beliau tidak menggunakan air tersebut untuk mencuci pakaiannya dan tidak ada seorang pun kaum muslimin yang melakukan hal ini, serta tidak ada seorang pun yang berwudhu’ dengan menggunakan air bekas itu. Dalam wudhu’, ada aspek teologis yang dinilai sebagai bentuk ibadah, meskipun anggota wudhu’ itu tidak najis. Sedangkan dalam hal mencuci baju, tidak ada nilai ibadah dan dalam mencucinya pun tidak diharuskan terkena najis terlebih dahulu.”
Dalam kitab al-Minhâj, Imam an-Nawawi berkata, “Air musta’mal yang telah dipakai untuk bersuci wajib masih dapat diterima (mensucikan). Sedangkan air musta’mal yang digunakan untuk bersuci sunah, tidak dapat mensucikan.”[9] Dalam kitab al-Wajîz, Imam al-Ghazali menyatakan, “Tidak ada pengecualian dari air mutlak,[10] kecuali air musta’mal yang telah dipakai untuk mensucikan hadats, air seperti ini hukumnya suci, namun tidak mensucikan, demikian menurut pendapat fiqih versi Madzhab Jadîd. Alasannya, air tersebut telah digunakan untuk menunaikan suatu ibadah dan tidak boleh lagi digunakan sebagai sarana ibadah untuk yang kedua kalinya. Adapun air musta’mal yang digunakan untuk basuhan keempat dalam wudhu’, maka statusnya tetap mensucikan, karena belum digunakan untuk sarana ibadah. Adapun air musta’mal yang dipakai untuk basuhan kedua dan ketiga, atau memperbarui wudhu’ (tajdîd al-wudhû’) atau mandi besar yang dilakukan oleh wanita kafir dzimmi sehabis haidh agar suaminya dihalalkan menggaulinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat.[11]
Para ulama yang berpendapat bahwa air itu mensucikan, menyebutkan dalil-dalil sebagai berikut:
(1) Firman Allah berikut ini:
وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُوراً
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.”[12]
Kata “طهور” mengikuti pola “فعول” yang berarti bersuci dengan air tersebut secara berulang-ulang, karena pola kata seperti ini mengindikasikan adanya perbuatan yang berulang.
(2) Hadis dari Rasulullah Saw. bahwasanya beliau berwudhu’, lalu mengusap kepalanya dengan air sisa yang berada di tangannya. Dalam riwayat lain disebutkan, “Nabi Saw. mengusap kepalanya dengan air yang tersisa di jenggotnya.”[13]
(3) Air itu hanya mengenai sesuatu yang suci (anggota wudhu’), sehingga statusnya tetap mensucikan, sebagaimana apabila air tersebut dipakai untuk mencuci baju. Air itu musta’mal, maka boleh bersuci dengan air tersebut seperti musta’malnya air yang dipakai untuk memperbarui wudhu’ (tajdîd al-wudhû’). Air yang baru sekali digunakan untuk bersuci yang diwajibkan, maka tidak ada larangan memakainya untuk yang kedua kalinya, sebagaimana diperbolehkannya sejumlah orang yang bertayammum dari satu tempat (yang berdebu).[14]
(4) Seandainya tidak diperbolehkan bersuci dengan memakai air musta’mal, maka tidak akan ada istilah “bersuci.” Apabila menempelnya air pada anggota wudhu’ menjadikan air itu musta’mal, maka apabila air itu mengucur pada anggota wudhu’ lainnya, berarti air itu tidak bisa menghilangkan hadats. Alasan seperti ini jelas ditolak secara ijma’. Dengan demikian, air musta’mal, hukumnya tetap suci dan mensucikan.[15]
Review Pendapat Syafi’i
Pada awalnya Imam Syafi’i sependapat dengan Imam Malik dalam salah satu riwayatnya yang terkenal dari dua riwayat. Yakni, air musta’mal yang dipakai untuk bersuci wajib, statusnya tetap mensucikan. Pada saat itu, tidak ada alasan kuat yang mengharuskannya melakukan perubahan ijtihad. Sehingga pendapatnya itu menjadi salah satu pemikiran fiqihnya dalam versi Madzhab Qadîm.
Setelah tinggal di Mesir, Imam Syafi’i baru menyadari bahwa dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi yang menjadi dasar Madzhab Qadîm dan sebelumnya, tidak cukup kuat, kurang teliti, dan kurang mendalam. Karena itu, ia merubah pendapat dan menyatakan bahwa air musta’mal untuk bersuci wajib, hukumnya suci, namun tidak mensucikan. Pendapat ini ditetapkannya sebagai pemikiran fiqih dalam versi Madzhab Jadîd. Pemikiran ini didasarkan pada dalil-dalil berikut ini:
(1) Nabi Saw. dan para sahabat benar-benar membutuhkan air dalam setiap perjalanannya, namun mereka tidak serta merta mengumpulkan air musta’mal agar dapat dipakai lagi.
Jika ditanyakan, “Apakah mereka juga tidak mengumpulkan air untuk bersuci sunah juga?” Dijawab, petunjuk tekstual pada hadis di atas menegaskan bahwa dalam keadaan air terbatas, mereka hanya membasuh dengan air anggota tubuh yang wajib-wajib saja. Jika dikatakan, “Mereka tidak mengumpulkan air musta’mal itu, karena memang air itu susah dikumpulkan.” Ditegaskan bahwa pernyataan ini tidak bisa dibenarkan. Kalau pun hal itu memungkinkan dalam wudhu’, tetapi dalam mandi besar tidak memungkinkan.
Jika dikatakan, “Tidak dikumpulkannya air musta’mal itu bukan berarti dilarangnya penggunaan air itu untuk bersuci. Karena itu, mereka tidak mengumpulkan air musta’mal itu untuk minum, memasak, berendam, dan sebagainya, padahal itu semua diperbolehkan berdasarkan kesepakatan.” Dijawab, mereka tidak mengumpulkannya untuk keperluan-keperluan di atas, karena terkesan jorok dan secara naluriah, orang enggan menggunakan air bekas meskipun suci. Adapun bersuci dengan air musta’mal untuk yang kedua kalinya, maka hal itu tidak tergolong jorok. Dengan demikian, tidak dikumpulkannya air musta’mal itu menunjukkan terlarangnya hal itu.[16]
(2) Para ulama salaf masih berbeda pendapat mengenai orang yang menemukan air yang hanya cukup untuk mensucikan sebagian anggota wudhu’nya saja. Dalam hal ini, apakah ia harus menggunakan air tersebut untuk mensucikan sebagian anggota wudhu’nya dan sebagian lainnya disucikan dengan tayammum? Ataukah ia cukup bertayammum saja dan tidak perlu menggunakan air tersebut? Tidak ada seorang pun yang mengharuskan menggunakan air tersebut, lalu mengumpulkan tetesannya untuk mensucikan sebagian anggota wudhu’ lainnya. Seandainya air tetesan itu memang mensucikan, maka pasti mereka akan menyatakan keharusan pengumpulan air itu.[17]
(3) Adapun pola “فعول” memang menunjukkan adanya arti pengulangan suatu perbuatan, tetapi hal itu tidak berlaku mutlak tanpa adanya pengecualian. Kata “سحور” yang berarti makanan sahur, bukan berarti harus mengulang-ulang makan sahur. Demikian pula halnya dengan kata “طهور”. Pemaknaan seperti ini merupakan hal yang sangat terkenal di kalangan ahli bahasa. Atau mungkin juga maksud kata “طهور” adalah air yang mensucikan, layak untuk bersuci, dan memang dipersiapkan untuk bersuci.[18]
(4) Adapun hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu’ yang masih berada di tangannya, maka hadis itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunannya. Rentetan sanad hadis tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Muhamad bin ‘Uqail, dari ar-Rabi’ binti Mu’awwidz. Namun, perlu diketahui adanya hadis lain yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lainnya dari jalur Abdullah bin Zaid. Bahwasanya ia melihat Nabi Saw. berwudhu, lalu disebutkan mengenai sifat wudhu’ beliau secara lengkap. Disebutkan bahwa beliau mengusap kepalanya bukan dengan air yang masih tersisa di tangannya. Hadis ini merupakan riwayat yang sesuai dengan hadis-hadis shahih lainnya yang menegaskan bahwa Nabi Saw. mengambil air baru untuk mengusap kepalanya. Jika riwayat terakhir ini telah dipastikan keshahihannya, maka dapat dipastikan pula kelemahan riwayat Abdullah bin Muhamad bin ‘Uqail, karena memang dinilai lemah oleh mayoritas ahli hadis; atau hadis tersebut mudhtharib. Al-Baihaqi menegaskan, Syuraik meriwayatkan dari Abdullah bin Muhamad mengenai hadis ini. Dalam riwayat ini disebutkan, “Lalu Nabi Saw. mengambil air baru untuk mengusap bagian depan dan belakang kepalanya.” Mungkin untuk menyesuaikan riwayat ini dengan hadis-hadis shahih lainnya, maka diperkirakan bahwa Nabi Saw. mengambil air baru. Mungkin juga air yang masih tersisa di kedua tangan beliau itu sebenarnya berasal dari air basuhan tangan yang ketiga.[19]
(5) Analogi terhadap mencuci baju dan memperbarui wudhu’ dapat dijawab bahwa hal itu bukan termasuk suatu kewajiban. Adapun qiyâs tentang tayammumnya sejumlah orang, maka tayammum itu jelas berbeda dengan wudhu’. Karena debu yang dianggap musta’mal adalah debu yang menempel pada anggota tayammum atau sudah jatuh darinya, sedangkan debu yang masih ada di bumi, statusnya bukan musta’mal.[20]
(6) Pernyataan mereka bahwa seandainya tidak diperbolehkan bersuci dengan air musta’mal, maka tidak ada istilah bersuci. Pernyataan ini dapat dijawab dengan menegaskan, kami tidak memutuskan bahwa air yang masih berada pada anggota tubuh itu adalah air musta’mal, sehingga status airnya belum rusak.[21]
Demikianlah, kami melihat pemikiran Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm masih berpegang teguh dengan pemikiran yang bercorak fiqih Madinah dalam menanggapi masalah air musta’mal untuk bersuci wajib. Kemudian ia merubah pemikirannya dalam versi Madzhab Jadîd, karena adanya dalil-dalil yang lebih kuat yang sebelumnya tidak diketahuinya. Namun demikian, ada juga sebagian ulama madzhab Syafi’i yang menafikan pemikiran fiqih Madzhab Jadîd ini. Mereka kukuh berpendapat tentang suci dan mensucikannya air musta’mal bekas bersuci wajib menurut versi Madzhab Qadîm. Bahkan, kalau diteliti lebih cermat, sebenarnya pemikiran Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd adalah sama. Yakni, air musta’mal itu suci, namun tidak mensucikan.
Syeikh Abu Hamid al-Isfarayini berkata, “Imam Syafi’i menetapkan dalam semua karya-karya lama dan barunya bahwa air musta’mal itu tidak mensucikan.”[22] Penulis kitab al-Hâwî memperkuat pernyataan ini dengan menegaskan, “Imam Syafi’i menuliskan dalam karya-karyanya yang lama dan baru, yang dikutip secara langsung oleh para sahabatnya dengan proses mendengarkan (samâ’ân) atau meriwayatkan, bahwa air musta’mal itu tidak mensucikan.”
Di samping itu, tampak jelas dari pernyataan Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzânî bahwa sebab hilangnya fungsi air musta’mal sebagai air yang mensucikan adalah digunakannya air itu untuk sarana bersuci yang wajib. Berikut pernyataan langsungnya, “Alasannya karena air tersebut telah dipakai untuk menunaikan kewajiban wudhu’.”[23]
Dalam kitan Fath al-‘Azîz, Imam ar-Rafi’i mengatakan, “Para pemuka madzhab Syafi’i menyebutkan dua alasan hilangnya fungsi air musta’mal sebagai air yang mensucikan, yaitu: pertama, air tersebut telah digunakan sebagai sarana ibadah dalam bersuci. Kedua, air tersebut telah dipakah sebagai sarana untuk menunaikan kewajiban bersuci.” Inilah pernyataan tegas Imam Syafi’’i yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî. Ulama yang berpegang pada alasan akan menganggap hilangnya status mensucikannya iar musta’mal pada basuhan kedua, ketiga, perbaharuan wudhu’, dan bersuci yang disunahkan lainnya. Namun, mereka menetapkan fungsi air musta’mal sebagai air yang mensucikan apabila digunakan untuk mandi besar oleh wanita kafir dzimmi sehabis haidh agar suaminya halal menggaulinya, karena ibadah wanita itu tidak sah hukumnya. Sedangkan orang yang berpegang pada alasan kedua, maka ketentuannya adalah kebalikan dari alasan pertama.”[24]
Dalam kitab Mughnî al-Muhtâj,[25] syeikh Muhamad al-Khathib asy-Syarbini menyatakan, “Sebab yang melarang digunakannya air musta’mal masih diperdebatkan. Menurut pendapat yang paling shahih, air itu statusnya bukan lagi air mutlak, sebagaimana yang dishahihkan oleh Imam an-Nawawi dalam tahqiqnya dan lainnya. Pendapat lain menyatakan, air itu tetap berstatus air mutlak. Hanya saja, tidak dilarang dipakai untuk bersuci yang mempunyai nilai ibadah. Pendapat ini ditegaskan oleh ar-Rafi’i. Selanjutnya Imam an-Nawawi mempertegasnya dalam kitab Syarh at-Tanbîh, bahwa pendapat ini shahih menurut mayoritas ulama madzhab Syafi’i dan pendapat ini menguatkan pernyataan Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî.”[26]
- [1] Bersuci wajib itu seperti basuhan pertama dalam wudhu’, sedangkan basuhan yang kedua dan ketiga, sifatnya sunah, penerj.
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/150-151.
- [3] Ibid, I/153.
- [4] Imam Khalil –pemuka madzhab Maliki- menegaskan dalam kitab al-Mukhtashar, “Air musta’mal makruh digunakan untuk mensucikan hadats dan untuk masalah lainnya masih debatable.”
- Imam al-Khurasyi menjelaskan pernyataan Khalil, “Maknanya adalah air sedikit yang berasal dari tetesan basuhan anggota wudhu adalah makruh dimanfaatkan untuk menghilangkan hadats, kotoran, atau untuk membasuh basuhan yang bersifat sunah, padahal masih ada air lainnya. Kemakruhan ini diperkuat dengan sebab-sebab (‘illat) yang masih lemah. ‘Illat yang paling kuat adalah untuk menghindari terjadinya perbedaan pendapat sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu a-Hajib, karena ada pendapat lain dari Imam Ishbagh menyatakan bahwa air itu tidak mensucikan. (Lihat, al-Khurasyi, Syarh al-Khurasyî, [T.tp. : al-Amirah, 1317], I/74-75.
- [5] Syeikh Abu al-Qasim al-Khulli –pemuka Syi’ah Imamiyah- (w. 676 H.) menyatakan, “Air yang telah digunakan utuk menghilangkan hadats kecil, statusnya suci dan mensucikan. Sedangkan air yang telah dimanfaatkan untuk membersihkan hadats besar, hukumnya sekedar suci, tidak mensucikan. Adapun membersihkan hadats dengan menggunakan air musta’mal, maka ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang shahih adalah melarangnya.” (Lihat, Abu al-Qasim al-Khulli, al-Mukhtashar an-Nâfi’, [T.tp. : Dar al-Kitab al-‘Arabi, t.th], halaman 3.
- [6] Dalam kitab al-Hidâyah, Imam Burhanuddin al-Hanafi (w. 593 H.) berkata, “Air musta’mal tidak boleh dipakai untuk mensucikan hadats. Imam Ibnu al-Hammam al-Hanafi (w. 681 H.) mengutip pendapat Muhamad bin al-Hasan yang disinyalir sebagai riwayat dari Abu Hanifah, bahwa air itu suci, namun tidak mensucikan. Karena bertemunya air suci dengan sesuatu yang suci (anggota wudhu’) tidak akan menajiskannya, kecuali apabila terdapat banyak debu (pada anggota wudhu’) dan dapat merubah sifat air itu, maka airnya menjadi najis. Abu Hanifah dan Abu Yusuf berpendapat bahwa air itu najis. Bahkan, dalam riwayat Muhamad bin al-Hasan dari Abu Hanifah ditegaskan bahwa hukumnya adalah najis berat. (Lihat, Ibnu al-Hammam, Syarh Fath al-Qadîr, [T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th], I/58-61).
- [7] Dalam catatan pinggir kitab Fâ’idah, Syeikh al-‘Adawi al-Maliki berkata, “Sebagian guru kami yang tidak berafiliasi dengan madzhab Maliki menyatakan bahwa air bekas wudhu’ Nabi Saw. tidak termasuk dalam kategori air musta’mal. Pendapat ini sangat menarik dan sejalan dengan madzhab kami.” (Lihat, al-Khurasyi, Syarh al-Khurasyî, Op. Cit., I/75).
- [8] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzânî, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm, (T.tp. : al-Munirah, t.th), halaman 8.
- [9] An-Nawawi, al-Minhâj, Op. Cit., halaman 3.
- [10] Air mutlak adalah air apa pun yang sifatnya suci dan mensucikan, penerj.
- [11] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/79-80.
- [12] QS. Al-Furqân (25) : 48.
- [13] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/153.
- [14] Ibid.
- [15] Ibid.
- [16] Ibid., I/154.
- [17] Ibid.
- [18] Ibid.
- [19] Ibid.
- [20] Ibid.
- [21] Ibid., I/156.
- [22] Ibid., I/150.
- [23] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzânî, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm, (T.tp. : al-Munirah, t.th), halaman 8.
- [24] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/105-106.
- [25] Asy-Syarbini, Mughnî al-Muhtâj, (T.tp. : at-Tijariyah, 1955), I/20.
- [26] Berikut pernyataan tersebut, “Bersuci (mandi) yang dilakukan bukan karena najis, umumnya manusia menganggap perbuatan itu sebagai suatu ibadah .”