1. Metode Pengembangan Madzhab
Setiap imam fiqih mempunyai metode dan cara ijtihad sendiri dalam membangun madzhab fiqihnya masing-masing. Perbedaan ijtihad itu disebabkan adanya perbedaan memandang dasar-dasar dan ushul fiqih yang menjadi landasan madzhab fiqihnya. Juga disebabkan karena ketidaksamaan ilmu-ilmu pendukung yang dikuasai masing-masing imam, masyarakat yang hidup bersamanya, dan orang-orang yang berinteraksi dengannya. Namun ada satu kesamaan, yaitu setiap imam fiqih benar-benar menguasai sumber syari’at Islam, al-Qur’an dan hadis. Selanjutnya kami akan membahas tentang metode tiga imam besar fiqih, yaitu : Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i.
a. Abu Hanifah
Dia adalah Imam Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit, ahli fiqih Kufah, mantan hamba sahaya Taymullah bin Tsa’labah. Ahli fiqih yang berdarah Persia ini sempat bertemu dengan empat sahabat Nabi Saw., yaitu: Anas bin Malik, Abdullah bin Abu Aufa di Kufah, Sahl bin as-Sa’idi di Madinah, dan Abu ath-Thufail ‘Amir bin Wailah di Mekah. Sayangnya ia tidak sempat belajar dan meriwayatkan hadis dari mereka. Namun para pengikutnya menyatakan, ia bertemu dengan sejumlah sahabat dan meriwayatkan dari mereka. Pernyataan ini kurang didukung dengan bukti-bukti yang kuat menurut para ahli hadis. Dalam kitab Târîkh al-Baghdâd, al-Khathib menyatakan, Abu Hanifah sempat bertemu dengan Anas bin Malik ra.
Abu Hanifah termasuk orang langka yang mumpuni di bidang fiqih dan qiyâs. Syafi’i menyatakan tentang Abu Hanifah, “Barangsiapa yang ingin mendalami fiqih, maka ia harus belajar kepada Abu Hanifah.” Syafi’i pernah bertanya kepada Malik, “Apakah anda pernah bertemu dengan Abu Hanifah?” Malik menjawab, “Ya, Abu Hanifah adalah orang yang sangat pandai berdalil. Seandainya ada seseorang yang mengaku mampu merubah tiang ini menjadi emas, maka Abu Hanifah akan menolaknya dengan argumen-argumennya yang kuat.”[1]
Mayoritas pakar sejarah menyatakan, Abu Hanifah lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal di Baghdad tahun 150 H. Dengan demikian, hidupnya sekitar 60 tahun, 52 tahun hidup pada masa kekhalifahan Bani Umayyah dan 18 tahun pada masa Bani ‘Abbas. Kehidupan Abu Hanifah diawali dengan belajar ilmu kalam, sehingga ia pandai berdebat dan berlogika. Cara berpikirnya sangat kontras dengan cara berpikir ahli hadis. Dalam mengkaji hadis, para ahli hadis cukup dengan meneliti para rawinya saja. Sedangkan para ahli kalam tidak cukup hanya meneliti para rawinya saja. Mereka juga melakukan kritik eksternal terhadap teks hadis dan meneliti kesesuaian hadis dengan ajaran dasar Islam, ushul-ushulnya, dan sebagainya.
Abu Hanifah belajar fiqih di madrasah Kufah yang memiliki karakter khusus dan guru-guru yang mumpuni. Ia banyak menimba ilmu dari para ahli fiqih Irak, seperti ‘Atha’ bin Abi Ribah, Hisyam bin ‘Amr, dan Nafi’ –mantan sahaya Ibnu ‘Umar-. Namun gurunya yang paling berpengaruh adalah Hammad bin Abu Sulaiman al-Asy’ari yang wafat pada tahun 120 H. Selain belajar, ia juga aktif berdagang. Ia adalah pedagang kain sutera dan banyak menghabiskan waktunya di pasar. Pengalaman dagang menjadikan ilmunya semakin luas, karena ia berinteraksi langsung dengan realitas kehidupan. Ia mengerti betul praktik-praktik perdagangan di pasar, macam-macam cara bertransaksi, hutang piutang, dan sebagainya. Karena itu, ia adalah ahli fiqih yang paling pandai menerapkan hukum-hukum syari’at dalam hal aktifitas sehari-hari. Untuk meluweskan hukum-hukum syari’at, ia kerap kali menggunakan qiyâs dan istihsân.
Abu Hanifah membangun madzhab fiqihnya di Kufah. Ia banyak terpengaruh oleh para ulama rasionalis sebelumnya. Kufah menjadi tempat kunjungan dan tempat tinggal bagi mayoritas sahabat dan tabi’in. Pada masa pemerintahan Khulafa’ur Rasyidin, ‘Umar bin al-Khaththab pernah mengutus Abdullah bin Mas’ud (w. 32 H.) ke Kufah. Ia dikirim sebagai pengajar dan hakim. Ia termasuk sahabat nabi yang ahli hadis, ahli fiqih, dan terkenal kukuh membela pendapat ‘Umar. Sepeninggalan Abdullah bin Mas’ud, banyak murid-muridnya yang menjadi ulama terkenal, seperti ‘Alqamah, an-Nakha’i, Masruq al-Hamadani, dan al-Qadhi Syuraih. Kemudian cucu muridnya Abdullah bin Mas’ud yang kondang adalah Ibrahim an-Nakha’i dan ‘Amir asy-Sya’bi. Baru setelah mereka, muncul nama Hammad bin Abi Sulaiman.[2]
Metode Fiqih Abu Hanifah
Abu Hanifah sangat terpengaruh oleh para pemikir rasionalis sebelumnya. Karena itu, ia membuka lebar-lebar pintu qiyâs sebagai pedoman beramal dan mempersempit penggunaan hadis. Ia tidak sembarang menerima hadis, kecuali telah memenuhi syarat-syarat tertentu dan sangat selektif dalam memilih hadis. Ia hanya mau menerima hadis-hadis yang sangat populer yang diriwayatkan oleh rawi-rawi terpercaya, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok orang banyak dari sekelompok orang banyak (hadis mutawatir), hadis-hadis yang disepakati oleh para ulama fiqih yang dijadikan sebagai landasan beramal, atau hadis ahad yang tidak kontroversi dan disepakati oleh para sahabat lainnya. Namun jika hadis ahad itu ada yang menentang, maka ia tidak mau menerimanya. Ia juga mensyaratkan agar rawi tidak mengamalkan hadis-hadis yang nyleneh, agar tidak menimbulkan fitnah.[3]
Abu Hanifah sangat selektif dalam memilah dan memilih perkataan-perkataan para sahabat. Ia hanya mengambil perkataan-perkataan sahabat yang dianggap paling moderat dan paling sesuai dengan ajaran-ajaran dasar Islam. Ia tidak mempedulikan pendapat-pendapat para tabi’in, kecuali jika sesuai dengan ijtihadnya. Dalam satu riwayat disebutkan, Abu Hanifah berkata, “Dalam memecahkan berbagai permasalahan, saya akan berpegang pada al-Qur’an. Jika tidak ditemukan tuntunan dari Kitabullah itu, maka saya mencarinya dalam sunah Rasulullah Saw. dan atsar shahih yang populer di kalangan para periwayat terpercaya (tsiqah). Jika saya tidak menemukan pedoman dalam al-Qur’an dan sunah Rasulullah Saw., maka saya akan mengambil pendapat sahabat sesuai yang saya kehendaki dan meninggalkan pendapat sahabat yang tidak cocok denganku. Setelah itu saya tidak akan berpaling kepada pendapat orang lain. Jika pedomannya ditemukan pada pendapatnya Ibrahim, asy-Sya’bi, Ibnu Sirin, dan Sa’id bin al-Musayyab, maka saya akan berijtihad sendiri sebagaimana mereka telah melakukan ijtihad.”
Sikap tegas Abu Hanifah yang tidak mau memakai atsar dari tabi’in menjadikannya dianggap sebagai orang yang terlalu ketat dalam menerima hadis (mutasyaddid). Kebebasannya untuk menimbang pendapat para sahabat dan tabi’in mendorongnya untuk menggunakan qiyâs secara luas sebagai salah satu dasar fiqih Abu Hanifah.[4]
Abu Hanifah tidak hanya menggunakan qiyâs, tetapi juga istihsân,[5] agar eksplorasi berpikir secara rasional dapat berjalan lancar. Istihsân menurut istilah para ahli fiqih sekarang sering disebut sebagai “Undang-undang keadilan.” Atau dengan kata lain, istihsân adalah bisikan hati yang suci (dzauq) yang menunjukkan bahwa sesuatu itu adil atau zalim. Sedang menurut Ibnu al-Qayyim, istihsân adalah kata hati yang muncul untuk mengetahui kebenaran setelah melalui proses berpikir dan perenungan.
Abu Hanifah juga memiliki metode fiqih tersendiri yang disebut dengan istilah “al-Hîl asy-Syar’iyyah (Muslihat Syari’at).” Dalam beberapa riwayat disebutkan, Abu Hanifah menggunakan metode ini untuk memecahkan beberapa masalah, kebanyakan dalam masalah keimanan dan talak. Penggunaan metode “Muslihat Syari’at” ini bukan untuk menipu dalam artinya menggugurkan kebenaran dan membolehkan memakan harta manusia dengan cara yang batil. Tetapi untuk mencari jalan buntu dalam masalah fiqih yang rumit dengan tanpa merugikan harta atau jiwa orang lain. Contoh penggunaan metode ini cukup banyak. Seperti disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa suami telah bersumpah akan menggauli isterinya di siang hari bulan Ramadhan. Lalu Abu Hanifah memberikan fatwa kepadanya agar ia mengajak isterinya bepergian di siang hari bulan Ramadhan. Kasus lainnya adalah suami yang melihat isterinya sedang berdiri di tangga. Lalu suami itu bersumpah dengan mengatakan, “Kamu ditalak tiga jika menaiki anak tangga di atasnya, dan kamu ditalak tiga jika turun dari tangga itu.” Maka Abu Hanifah berfatwa agar isterinya itu tetap diam di tangga tersebut, jangan naik dan jangan turun. Lalu sejumlah orang datang membawa tangga lainnya dan menurunkan wanita tersebut dengan tangga itu.[6]
Ada sebab-sebab logis yang melatarbelakangi sikap Abu Hanifah dalam membangun madzhab fiqihnya, baik berupa aspek-aspek historis maupun faktor-faktor lingkungan.
Aspek Historis
Dari aspek sejarah, kita tahu, Abu Hanifah telah mewarisi metode fiqih rasional dari guru-gurunya dulu, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun Abu Hanifah mampu mengembangkannya dan memajukannya hingga populer. Ia mempelajari metode fiqih rasional dari gurunya yang bernama Hammad bin Abu Sulaiman. Gurunya itu belajar dari Ibrahim an-Nakha’i, yang belajar dari ‘Alqamah bin Qais. ‘Alqamah sendiri termasuk muridnya Abdullah bin Mas’ud. Sementara Abdullah bin Mas’ud sendiri adalah pemikir rasional setelah ‘Umar bin al-Khathtab.
Faktor Lingkungan
Faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi pemikiran fiqih Abu Hanifah cukup banyak, di antaranya:
1) Kondisi masyarakat dan cara berpakaian penduduk Irak yang dihadapi oleh Abu Hanifah berbeda dengan yang ada di Hijaz. Karena itu, problematika yang dihadapinya pun tidak sama. Sederhananya kehidupan masyarakat Hijaz berarti sederhana pula masalah-masalah yang ditimbulkannya, baik masalah ekonomi, kriminalitas, maupun keluarga. Sebaliknya, semakin komplesknya gaya hidup dan semakin bertambah luasnya kota Irak menyebabkan semakin ruwetnya permasalahan yang timbul, dan semua masalah itu perlu dipecahkan sesuai petunjuk syari’at. Sebagaimana di Irak terdapat irigasi dari sungai Tigris dan Eufrat, yang perlu diatur proses distribusi dan pembayaran retribusinya. Sementara di Hijaz tidak ada permasalahan seperti ini. Irak juga merupakan tempat berkumpulnya manusia dari berbagai Negara, seperti Persia, Romawi, Qibthi, dan sebagainya. Mereka semua memiliki adat istiadat yang berbeda-beda. Sementara di Hijaz, kondisi masyarakatnya homogen.
2) Hadis-hadis Rasulullah Saw. yang ada di Irak jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan yang ada di Hijaz. Bahkan bisa dikatakan hanya setetes dari lautan. Karena mayoritas para periwayat hadis tinggal di Madinah, tempat Rasulullah Saw. dan para sahabat senior menetap. Hadis-hadis di Irak yang sedikt itu masih perlu diteliti dan dikaji secara mendalam, karena banyaknya pemalsu hadis disebabkan banyaknya aliran-aliran teologis yang berkembang di Irak, seperti Mu’tazilah, Syi’ah, Murji’ah, dan sebagainya. Hal ini berbeda dengan masyarakat Hijaz, yang gaya hidup dan pemikiran akidahnya cenderung sederhana.
Karena itulah, Abu Hanifah sangat selektif dalam menerima hadis. Ia tidak mau menerima hadis, kecuali telah memenuhi syarat-syarat yang ketat. Ia lebih mengutamakan qiyâs dan istihsân sebagai dasar beramal daripada memakai hadis yang keshahihannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mujtahid melakukan ijtihad dengan dasar yang tidak shahih adalah salah besar. Allah juga tidak mengharuskan mujtahid mengetahui hakikat kebenaran dalam ijtihadnya, namun yang dituntut adalah keyakinan mujtahid bahwa hasil ijtihadnya adalah benar.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, madzhab Abu Hanifah lebih didasarkan pada qiyâs ketimbang hadis. Sehingga disebut sebagai madzhab fiqih rasional. Madzhab Abu Hanifah memberikan kebebasan kepada akal untuk menggunakan qiyâs dan rasio. Para pengikut madzhab ini sangat tangguh di bidang pemikiran rasional dan qiyâs. Sementara para pengikut madzhab ahli hadis (fiqih tradisional) sangat mumpuni di bidang sunah. Mereka mampu menilai keshahihan suatu hadis dengan meneliti para periwayatnya.
Dasar-dasar madzhab Abu Hanifah secara alamiah menjadi pemicu kebebasan berpikir. Sebagian orang mendukungnya dan sebagian lain mengkritiknya. Mayoritas para penentang kebebasan berpikir ini berasal dari para pengikut ahli hadis dan ahli fiqih. Bahkan Abu Hanifah dianggap sebagai orang yang memperturutkan hawa nafsu. [7]
Sebagian orang bertanya-tanya, kenapa Syafi’i sering bertentangan dengan Abu Hanifah? Benarkah pertentangan itu dilatarbelakangi oleh faktor materi? Imam Syafi’i menjawab langsung pertanyaan tersebut dan menepis anggapan bahwa ia menentang Abu Hanifah karena dorongan materi. Jawaban Syafi’i tersebut diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dari Mahfuzh bin Abu Taubah. Ia berkata, Syafi’i berkata, “Orang-orang mengisukan bahwa saya menentang Abu Fulan (Abu Hanifah) karena faktor materi. Bagaimana mungkin hal itu saya lakukan, sementara materi ada bersama mereka. Manusia butuh materi untuk menutupi kebutuhan perut dan farjinya. Sementara saya sendiri sudah tidak bisa menikmati makanan-makanan enak dan tidak ada hasrat seksual –karena Syafi’i terkena penyakit ambien- Saya menentangnya karena ia menyalahi sunah Rasulullah Saw. Mungkin alasannya, sunah Rasulullah Saw. belum tersebar ke berbagai kota. Setelah transformasi sunah berjalan sukses dan sampai ke berbagai kota, bahkan sampai kepada para pengikutnya Abu Fulan, maka ia wajib menarik kembali pendapatnya, karena tidak ada lagi alasan untuk meninggalkan sunah.”
Abu Yusuf dan Muhamad al-Hasan telah menarik kembali pendapat-pendapat fiqihnya dalam beberapa masalah, di antaranya: masalah wakaf, takbir pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, nishâb zakat buah-buahan, bagian rampasan perang bagi orang Persia, dan sebagainya.[8] Muhamad bin Abdullah bin Abdul Hakam berkata, Syafi’i berkata kepadaku, “Saya telah meneliti kitab-kitab para pengikut Abu Fulan (Abu Hanifah). Jumlahnya sekitar 130 halaman, ada 80 halaman yang isinya bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis.”[9]
[1] Ibnu Khilikkan, Op. Cit., V/39-42.
[2] [2] Profesor Ahmad Amin, Dhuha al-Islâm, Op. Cit., II/17, 179, 180, 182.
[3] Ibid., II/185.
[4] Ibid., II/187.
[5] Sebagian pengikut madzhab Hanafi mengartikan istihsân sebagai dalil yang susah didefinisikan, tapi maknanya melekat kuat dalam jiwa mujtahid. Lihat, Abdurahman Taj, as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, (T.tp. : Dar at-Ta’lif, t.th), halaman 94.
[6] Ibid., II/190-192.
[7] Ibid., II/151-153, 192, dan 195.
[8] Al-Baihaqi, Op. Cit., halaman 12.
[9] Ibid.