Tarjih, Takhrij, dan para Mujtahid Madzhab


Imam Syafi’i wafat dengan meninggalkan warisan intelektual yang sangat berharga. Pemikiran-pemikiran fiqih dan Ushul Fiqihnya menjadi harta warisan yang diperuntukkan bagi generasi berikutnya. Sebagian pemikirannya berada di Irak dan Hijaz, yang dirangkum dalam kitab al-Hujjah, ar-Risâlah al-Qadîmah, dan lainnya, yang disebut-sebut sebagai pendapat lamanya atau Madzhab Qadîm. Tokoh penyebar Madzhab Qadîm yang berasal dari Irak, antara lain: az-Za’farani, al-Karabisi, dan Ahmad bin Hanbal. Sebagian pemikiran lainnya berada di Mesir, yang dikodifikasikan dalam kitab al-Umm, ar-Risâlah al-Jadîdah, dan lainnya, yang dikenal dengan sebutan pendapat baru atau Madzhab Jadîd. Ulama yang tampil sebagai penyebar Madzhab Jadîd yang berasal dari Mesir, antara lain: al-Muzani, al-Buwaithi, ar-Rabi’ al-Muradi, Harmalah, Yunus bin Abdul A’la.

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Imam Syafi’i merevisi pendapat Madzhab Qadîmnya, sehingga yang harus diamalkan adalah pendapatnya dalam versi Madzhab Jadîd. Adapun Madzhab Qadîm yang tidak bertentangan dengan Madzhab Jadîd atau masalah tersebut belum pernah dikomentari dalam Madzhab Jadîd, maka pendapat itu termasuk dalam kategori madzhab Syafi’i, yang boleh diamalkan dan difatwakan.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Perlu diketahui, pernyataan bahwa Madzhab Qadîm itu bukan termasuk madzhab Syafi’i dan tidak boleh difatwakan. Maka, maksudnya adalah Madzhab Qadîm yang ditentang oleh Madzhab Jadîd. Adapun Madzhab Qadîm yang tidak bertentangan dengan Madzhab Jadîd atau masalah tersebut belum pernah dikomentari dalam Madzhab Jadîd, maka pendapat itu termasuk dalam kategori madzhab Syafi’i, yang boleh diamalkan dan difatwakan.”[1]

Dalam hal iin, terkadang para pengikut madzhab Syafi’i di Irak tidak mengetahui bahwa Madzhab Qadîm telah direvisi oleh Madzhab Jadîd, karena jarak tempuh yang sangat jauh antara Irak dan Mesir. Pada waktu itu, sarana transportasi masih cukup sulit, sehingga orang-orang Irak tetap mengamalkan Madzhab Qadîm. Terkadang, Imam Syafi’i mengemukakan beberapa pendapat dalam satu masalah, bahkan bisa sampai lima pendapat. Jika diketahui dengan pasti pendapat yang terakhir, maka yang harus diamalkan adalah pendapat yang terakhir, karena satatusnya sebagai penghapus terhadap pendapat lama. Jika tidak diketahui urutannya, maka dilakukan tarjîh terhadap pendapat-pendapat itu.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Mufti dan pengamal madzhab Syafi’i tidak diperkenankan mengamalkan salah satu dari dua pendapat itu, tanpa penelitian terlebih dahulu terhadap dua pendapat tersebut. Bahkan, sangat dianjurkan untuk mengamalkan pendapat lain, apabila ia mengetahuinya. Jika tidak mengetahuinya, maka cukup mengamalkan pendapat yang dianggap unggul oleh Imam Syafi’i.”[2]

Selanjutnya Abu ‘Amr mengklasifikasikan mujtahid ke dalam dua kategori: mujtahid mutlak (independen) dan mujtahid muntasib (dependen). Klasifikasi mujtahid ini telah ada sejak dulu. Mujtahid muntasib harus memenuhi empat kriteria yang akan dijelaskan nanti.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Abu ‘Amr menyatakan bahwa mufti itu ada dua macam: mufti yang independen dan mufti yang dependen.  Syarat mufti (mujtahid) independen adalah harus memahami dalil-dalil hukum syari’at yang berasal dari al-Qur’an, hadis, ijma’, qiyâs, secara mendalam dan terperinci. Syarat-syarat ini telah dijelaskan secara rinci dalam kitab-kitab fiqih. Ia juga harus memiliki pengetahuan terhadap syarat-syarat sahnya dalil dan memahami indikasi dalil-dalil itu, sehingga ia dapat mengambil kesimpulan hukum berdasarkan dalil-dalil itu. Pengetahuan ini bisa didapat dengan mendalami ilmu Ushul Fiqih. Ia juga harus menguasai ilmu-ilmu al-Qur’an, ilmu-ilmu hadis, nâsikh dan mansûkh, bahasa Arab, nahwu, sharaf, perbedaan dan kesepakatan ulama, dengan penguasaan yang cermat dan mendalam. Sehingga apabila dibutuhkan pada saat menyimpulkan hukum, maka ia dapat mengaplikasikannya dengan tepat. Ia juga diharuskan mampu menguasai ilmu fiqih berikut cabang-cabangnya. Barangsiapa yang memenuhi kriteria-kriteria ini, maka ia pantas disebut mufti mutlak yang dapat menjalankan tugas penetapan keputusan hukum. Ia juga layak disebut sebagai mujtahid mutlak, karena kemampuannya yang mandiri dalam penggalian sumber-sumber hukum, tanpa mengikuti pendapat mujtahid lain, pengetahuannya tidak terbatas pada satu madzhab saja.

Adapun mufti muntasib, maka ia harus memenuhi 4 syarat. Pertama, ia tidak boleh mengikuti imamnya, baik dalam pendapatnya maupun penggunaan dalil-dalilnya. Ia hanya diperbolehkan mengikuti metode ijtihad imamnya. Kedua, ijtihadnya hanya terbatas pada madzhab yang diikutinya saja. Namun, dalam penggunaan dalilnya, ia tetap diharuskan mengikuti Ushul Fiqih dan kaidah fiqih yang ditetapkan oleh imamnya. Sehingga ia diharuskan menguasai fiqih, Ushul Fiqih, dan dalil-dalil hukum secara terperinci. Ketiga, ia tidak diperkenankan melewati tingkatan para pemuka madzhab,[3] karena posisinya adalah sebagai ahli fiqih, penghafal madzhab imamnya, dan orang yang memahami dalil-dalil hukum dalam madzhab yang dianutnya. Keempat, ia harus mampu menghafal madzhabnya, meriwayatkannya, dan memahami berbagai persoalan madzhab yang sudah jelas maupun yang masih kontroversial dan rumit.


  • [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/168.
  • [2] Ibid., I/68.
  • [3] Para penghafal madzhab Syafi’i, antara lain: al-Qadhi Abu ‘Ashim al-‘Ibadi (w. 458 H.), Syeikh Abu Hamid al-Isfarayini (w. 406 H.), Imam Abu Abdullah al-Marwazi al-Mas’udi, Abu al-Faraj ar-Razi as-Sarkhasi (w. 494 H.), Imam Abu al-Qasim al-Fawrani al-Marwazi (w. 461 H.), dan Imam Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H.).