Pendapat Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîd bukan berarti menganulir (nâsikh) terhadap pendapat Madzhab Qadîm. Pendapat-pendapat itu merupakan perpanjangan ide dan perkembangan pemikiran yang sesuai dengan hukum causalitas dalam pembentukan suatu madzhab. Karena pada saat, Imam Syafi’i datang dan tinggal di Mesir, ia baru menemukan dalil-dalil fiqih yang sebelumnya tidak terpikirkan olehnya. Ia juga banyak mendengar hadis-hadis lain yang belum pernah didengar sebelumnya. Hal inilah yang mendorongnya melakukan revisi dan perbaikan terhadap pendapat-pendapat fiqihnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîmnya.
Atas dasar ini, setiap pendapat Madzhab Qadîm yang tidak disampaikan dalam versi Madzhab Jadîd atau tidak bertentangan dengan pendapatnya yang baru, maka pendapat itu menjadi bagian dari mazhab Syafi’i, yang bisa diamalkan dan difatwakan. Karena pendapat itu benar-benar telah disampaikan oleh Imam Syafi’i dan ia tidak melakukan revisi terhadap pendapat lamanya itu. Sebaliknya, pendapat Madzhab Qadîm yang bertentangan dengan Madzhab Jadîd, maka tidak disebut sebagai bagian dari madzhabnya, karena pendapat itu telah direvisi dan dianulir. Pendapat itu tidak boleh dikatakan sebagai “Madzhab Syafi’i,” kecuali jika ada catatan tertentu atas pendapat Madzhab Qadîm itu. Misalnya, disebutkan adanya keterangan bahwa Imam Syafi’i merujuk kembali pada pendapat lamanya itu. Pendapat Madzhab Qadîm yang telah dianulir, tidak boleh diamalkan dan difatwakan atas nama madzhab Syafi’i. Tetapi, bukan berarti tidak boleh mengamalkannya. Bagi ulama yang telah melakukan ijtihad dan ijtihadnya itu sesuai dengan Madzhab Qadîm, maka ia boleh mengamalkannya, berdasarkan pendapatnya sendiri, bukan berdasar pada madzhab Syafi’i.
Dari papar di atas tentang kontroversi antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, serta keunggulan Madzhab Qadîm terhadap Madzhab Jadîd dalam beberapa masalah, kita dapat melihat para pemuka madzhab Syafi’i, ada yang mengunggulkan pendapat Madzhab Qadîm atas Madzhab Jadîd. Mereka juga memfatwakan pendapat Madzhab Qadîm itu. Pertanyaannya, apakah tarjîh dan fatwa yang mereka sampaikan itu termasuk dalam kategori madzhab Syafi’i atau tidak?
Jika tarjîh terhadap Madzhab Qadîm hanya didasarkan pada hasil ijtihad masing-masing ulama, maka tarjîh itu tidak dianggap sebagai mazhab Syafi’i. Karena Imam Syafi’i telah menarik kembali pendapat lamanya, sehingga Madzhab Qadîm itu bukan termasuk madzhabnya. Tetapi, lebih tepat disebut sebagai pendapat dan ijtihad para ulama yang sesuai dengan pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm. Dengan demikian, pendapat itu tidak boleh disampaikan dengan menyebutnya sebagai madzhab Syafi’i, kecuali jika ada catatan bahwa Imam Syafi’i kembali mengikuti pendapat Madzhab Qadîmnya itu.
Adapun jika proses tarjîh terhadap Madzhab Qadîm dilakukan dengan cara meneliti keshahihan hadis –lebih-lebih penelitian terhadap hadis-hadis yang masih ditangguhkan penilaiannya oleh Imam Syafi’i dalam Madzhab Jadîdnya-. Maka, pendapat itu boleh disebut sebagai madzhab Syafi’i, boleh diamalkan dan boleh difatwakan dengan mengatasnamakan madzhab Syafi’i. Karena hal ini sesuai dengan prinsip Imam Syafi’i bahwasanya apabila hadis itu shahih, maka itulah madzhab Syafi’i.