Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa mengerjakan salat pada awal waktu adalah suatu keutamaan, kecuali pada salat zhuhur di saat hari sangat panas. Perbedaaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terletak pada pelaksanaan salat ‘isya. Perbedaan itu disebabkan adanya hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud; ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Saw; ‘Amalan apakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Salat tepat pada awal waktu’.” Alasan logisnya: Allah Swt. memerintahkan agar menjaga salat sesuai pada waktunya.[1]
Dalam kitab al-Umm,[2] Imam Syafi’i menjelaskan, “Jika seseorang sudah bisa memastikan munculnya fajar kedua (fajar shadiq), maka mengerjakan salat subuh di waktu gelap (taghlîs) adalah lebih saya sukai, karena taghlîs sesuai dengan anjuran al-Qur’an, didukung dengan hadis-hadis yang shahih, dan sesuai dengan kebiasaan Rasulullah Saw.”
“Orang yang tinggal di rumah, sebaiknya menunaikan salat zhuhur di awal waktu, baik secara berjama’ah maupun sendirian, kecuali pada hari yang sangat panas. Jika panas terasa sangat menyengat, maka sebaiknya salat jama’ah diakhirkan, sampai suasananya terasa lebih sejuk. Hal ini didasarkan pada hadis dari Rasulullah Saw; Sufyan menceritakan kepada kami, dari az-Zuhri, dari Sa’id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah; bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Apabila hari sangat panas, maka akhirkanlah salat zhuhur; karena teriknya panas berasal dari kobaran api neraka.”[3]
“Salat ashar secara berjama’ah hendaknya dikerjakan sesaat setelah salat zhuhur (yang diakhirkan itu), dengan jedah waktu yang tidak terlalu lama. Bagi orang yang salat sendiri, saya menganjurkan agar salat zhuhur tepat pada awal waktu dan jangan mengakhirkannya.”[4]
Imam an-Nawawi menambahkan, “Mendahulukan salat maghrib adalah lebih utama, berdasarkan kesepakatan para ulama.”[5]
Adapun mengenai pelaksanaan salat ‘isya, maka masih ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Manakah yang paling utama, mendahulukannya atau mengakhirkannya?
Versi Madzhab Qadîm: mendahulukannya lebih utama, sebagaimana halnya salat-salat lainnya. Alasannya, Nabi Saw. membiasakan salat ‘isya pada awal waktu. Pendapat ini didukung dengan hadis yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Busyair, ia berkata, “Saya adalah orang yang paling mengetahui tentang waktu salat ‘isya. Rasulullah Saw. menunaikannya pada awal waktu.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmdizi dengan sanad yang shahih).[6]
Versi Madzhab Jadîd: mengakhirkannya lebih utama. Pendapat ini disampaikan juga oleh Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîd melalui imlâ’. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya saya tidak memberatkan umatku, maka saya akan memerintahkan agar mereka mengakhirkan salat ‘isya, sampai pada pertengahan malam yang ketiga atau sampai tengah malam.” (HR. at-Tirmidzi, katanya hadis ini hasan shahih). Hadis lainnya adalah riwayat Abu Barzah, ia berkata, “Rasulullah Saw. mensunahkan agar salat ‘isya diakhirkan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dari Jabir bin Samurah, ia berkata, “Rasulullah Saw. sering mengakhirkan salat ’isya.” (HR. Muslim).[7]
Inilah hadis-hadis shahih yang menjelaskan bahwa pengakhiran waktu ‘isya adalah lebih utama. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan lainnya. At-Tirmidzi meriwayatkan pendapat ini dari sejumlah sahabat dan tabi’in.
Catatan
Para pemuka madzhab Syafi’i mengunggulkan (tarjîh) pendapat versi Madzhab Qadîm, yaitu mendahulukan salat ‘isya. Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat yang paling shahih dari dua versi itu adalah pendapat yang menyatakan bahwa mendahulukan salat ‘isya adalah lebih utama. Para ulama yang menshahihkan pendapat Madzhab Qadîm ini, antara lain: Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili dalam kitab al-Majmû’, at-Tajrîd, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughnî dan at-Tanbîh, Syeikh Nashr asy-Syasyi dalam kitab al-Mustazhharî, dan lainnya. Pendapat ini diikuti dengan pasti oleh Sulaim dalam kitab al-Kifâyah, al-Muhamili dalam kitab al-Muqni’, al-Jurjani dalam dua karyanya, Syeikh Nashr dalam kitab al-Kâfî, al-Ghazali dalam kitab al-Khulâshah, dan asy-Syasyi dalam kitab al-‘Umdah. Sementara itu, dalam kitab al-Kâfî, az-Zubairi mengikuti dengan pasti pendapat yang mengutamakan pengakhiran salat ‘isya. Pendapat ini dasar hukumnya lebih kuat, karena didasarkan pada hadis-hadis shahih yag telah disebutkan di atas.”
Imam an-Nawawi tidak menjelaskan alasan diunggulkannya pendapat Madzhab Qadîm. Dalil yang paling kuat yang menjadi sandaran Madzhab Qadîm adalah karena Nabi Saw. membiasakan pelaksanaan salat ‘isya di awal waktu (ta’jîl). Beliau hanya pernah mengakhirkannya satu malam saja dan Nabi Saw. biasa mengerjakan sesuatu yang utama (mendahulukan salat ‘isya). Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, “Salat sebaiknya di awal waktu” adalah hadis lemah, demikian penilaian an-Nawawi terhadap hadis ini. At-Tirmidzi juga menyatakan penilaian yang sama. Karena itu, dalil yang paling tepat adalah hadis yang diriwayatkan oleh an-Nu’man bin Busyair, karena hadisnya shahih.
Para ulama yang setuju mengakhirkan salat ‘isya menyatakan bahwa hadis-hadis yang menganjurkan salat ‘isya di awal waktu adalah hadis-hadis lemah. Dalam kitab al-Mughnî, Ibnu Qudamah menjelaskan, “Hadis ‘Awal waktu adalah keridha’an Allah,’ diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr al-‘Umari yang dinilai sebagai rawi yang lemah. Hadis yang diriwayatkan Ummu Farwah[8] adalah hadis yang diriwayatkan oleh para rawi yang tidak diketahui identitasnya (majâhîl). Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mengetahui adanya riwayat yang kuat tentang hadis yang menjelaskan waktu-waktu salat; salat di awal waktu adalah keridha’an Allah, salat di pertengahan waktu adalah ampunan Allah, dan salat di akhir waktu adalah ampunan Allah. Hadis ini tidak kuat. Seandainya hadis ini shahih, maka mengikuti hadis-hadis yang bermakna khusus adalah lebih utama daripada hadis-hadis yang maknanya umum. Di samping itu, hadis-hadis yang kami kemukakan sudah jelas keshahihannya. Sedangkan hadis-hadis mereka sudah nyata kedha’ifahnnya.
Menurut pendapat penulis, masih bisa mengkompromikan antara hadis-hadis yang mendahulukan salat ‘isya dan mengakhirkannya. Hadis-hadis yang mendahulukan salat ‘isya diaplikasikan pada salat jama’ah. Dalam hal ini, imam dianjurkan untuk memimpin salat jama’ah di awal waktu. Tujuannya agar banyak orang yang ikut berjama’ah ‘isya, mengingat aktifitas manusia yang bermacam-macam. Jika salat jama’ahnya dilakukan malam hari, maka akan terasa menyusahkan. Sementara Nabi Saw. pernah menyatakan, “Permudahlah dan jangan mempersulit.”
Inilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Rasulullah Saw. Adapun hadis-hadis yang mengakhirkan salat ‘isya, maka hadis ini ditujukan bagi orang yang salat ‘isya di rumah dengan tanpa berjama’ah dan tidak takut ketinggalan waktunya.
- [1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/52.
- [2] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/75.
- [3] Ibid., I/72.
- [4] Ibid., I/73.
- [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/57.
- [6] Ibid., III/57-58.
- [7] Ibid., III/58-59.
- [8] Diriwayatkan dari Ummu Farwah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda bahwa amalan yang paling dicintai oleh Allah Swt. adalah salat di awal waktu.”