Penjelasan Keunggulan Madzhab Qadim terhadap Madzhab Jadid


Para ulama masih berbeda pendapat mengenai jumlah masalah yang dinilai bahwa pendapat Madzhab Qadîm lebih unggul daripada Madzhab Jadîd, sehingga pendapat Madzhab Qadîm lebih layak untuk difatwakan. Menurut sebagian ulama, jumlahnya tidak lebih dari 3 masalah. Ulama lain berpendapat, jumlahnya 14 masalah. Ada juga yang menyatakan bahwa jumlahnya lebih dari 20 masalah.

Pada dasarnya, setiap masalah hampir diperdebatkan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, demikian pula dalam hal keunggulannya menurut para pemuka madzhab Syafi’i. Sebagian ulama menunggulkan pendapat versi Madzhab Qadîm dan sebagian lainnya cenderung mengutamakan pendapat versi Madzhab Jadîd. Ada juga sebagian ulama yang mengutip pendapat lain sebagai pendapat versi Madzhab Jadîd, yang sebenarnya pendapat itu sejalan dengan versi Madzhab Qadîm. Sehingga pengamalan pendapat itu disebut sebagai pengamalan terhadap Madzhab Jadîd, bukan Madzhab Qadîm. Dengan demikian, permasalahannya bersifat nisbi dan tidak begitu esensial. Dengan kata lain, mayoritas pemuka madzhab Syafi’i mengemukakan satu pendapat, lalu pendapat itu ditentang oleh minoritas ulama.

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Sejumlah pemuka madzhab Syafi’i mengecualikan 20 masalah dan mereka berfatwa dengan Madzhab Qadîm, mengenai jumlah tepatnya masih diperdebatkan. Dalam kitab an-Nihâyah, tepatnya pada “Bâb al-Miyâh (pembahasan tentang air) dan Bâb al-Adzân (pembahasan adzan), Imam Haramain menjelaskan bahwa dalam dua pembahasan itu, ada tiga pendapat Madzhab Jadîd yang lebih unggul dibandingkan dengan Madzhab Qadîm, yaitu: (1) masalah tatswîb[1] pada adzan subuh, versi Madzhab Qadîm: mensunahkan bacaan ini; (2) masalah penghilangan najis pada air yang banyak, versi Madzhab Qadîm: tidak disyaratkan. Masalah yang ketiga tidak disebutkan oleh Imam Haramain. Tetapi disebutkan dalam kitab Mukhtashar an-Nihâyah, bahwa: (3) membayarkan zakat perdagangan. Kemudian dalam kitab an-Nihâyah disebutkan tentang masalah bacaan surat pada dua raka’at terakhir (raka’at ketiga dan keempat), versi Madzhab Qadîm: tidak disunahkan membacanya. Menurut Imam Haramain, pendapat inilah yang diamalkan oleh para ulama.

Para pemuka madzhab Syafi’i generasi belakangan menyebutkan, ada 14 masalah yang difatwakan berdasarkan pendapat Madzhab Qadîm, yaitu: masalah (1), (2), dan (3) sebagaimana telah disebutkan di atas; (4) bersuci dengan batu, versi Madzhab Qadîm: memperbolehkannya (5) menyentuh wanita yang berstatus mahram, versi Madzhab Qadîm: tidak membatalkan wudhu’ (6) air yang mengalir, versi Madzhab Qadîm: tidak akan menjadi najis, kecuali berubah sifat-sifatnya (7) mendahulukan salat ‘isya, versi Madzhab Qadîm: lebih utama dikerjakan awal waktu (8) waktu maghrib, versi Madzhab Qadîm: waktunya memanjang dari terbenamnya matahari sampai hilangnya sinar merah matahari di langit (9) orang yang sudah niat salat munfarid (salat sendirian), tiba-tiba ia bermakmum kepada orang lain di tengah salatnya, versi Madzhab Qadîm: diperbolehkan (10) memakan kulit bangkai binatang yang telah disamak, versi Madzhab Qadîm: hukumnya haram (11) menggauli saudari perempuan, versi Madzhab Qadîm: wajib dihukum hadd (12) memotong kuku-kuku mayit, versi Madzhab Qadîm: hukumnya makruh (13) tahallul dari ihram karena sakit dan lainnya, versi Madzhab Qadîm: hukumnya diperbolehkan (14) menghitung nishâb zakat, versi Madzhab Qadîm: tidak perlu diperhitungkan ulang.

Masalah-masalah di atas sebenarnya masih diperdebatkan di kalangan pemuka madzhab Syafi’i. Bahkan, ada sebagian ulama yang menganggap bahwa versi Madzhab Jadîd lebih unggul. Sementara itu, ada juga sebagian ulama yang mengutip pendapat lain sebagai pendapat versi Madzhab Jadîd, yang sebenarnya pendapat itu sejalan dengan versi Madzhab Qadîm. Sehingga pengamalan pendapat itu disebut sebagai pengamalan terhadap Madzhab Jadîd, bukan Madzhab Qadîm.

Pembatasan terhadap masalah-masalah yang difatwakan berdasarkan pendapat Madzhab Qadîm adalah tindakan yang kurang bijak dan lemah. Karena ada masalah-masalah lain yang juga masih diperdebatkan; sebagian ulama atau mayoritas pemuka madzhab Syafi’i lebih mengunggulkan terhadap pendapat Madzhab Qadîm, antara lain: dalam masalah pembacaan “Amin” dengan keras oleh ma’mum dalam salat Jahriyyah (yang bacaannya dikeraskan). Versi Madzhab Qadîm: hukumnya sunah. Pendapat ini dianggap shahih di kalangan madzhab Syafi’i. Meskipun demikian, ada saja ulama yang berpendapat lain, misalnya, al-Qadhi Husain menentang pendapat mayoritas itu. Ia menyatakan, bahwa menurut versi Madzhab Qadîm, tidak perlu membaca “Amin” dengan keras.

Masalah lainnya adalah tentang orang yang meninggal dunia dan mempunya hutang puasa, versi Madzhab Qadîm: walinya boleh mempuasakannya. Pendapat ini dinilai shahih oleh para peneliti madzhab Syafi’i, berdasarkan hadis-hadis shahih mengenai masalah ini. Masalah lainnya adalah tentang membuat garis di depan orang salat, apabila ia tidak menancapkan tongkat di depannya; versi Madzhab Qadîm: hukumnya sunah. Pendapat ini adalah pendapat shahih menurut asy-Syairazi dan sejumlah ulama lainnya. Demikian seterusnya, masih ada beberapa masalah yang versi  Madzhab Qadîm dianggap lebih unggul. Jadi, masalahnya tidak hanya terbatas pada 14 masalah itu saja.[2]

Selanjutnya kami akan menjelaskan dengan rinci sebagian dari masalah-masalah di atas, sehingga dapat menjadi jelas keunggulan versi Madzhab Qadîm atas versi Madzhab Jadîd.


  • [1] Tatswîb adalah seruan untuk salat dengan membaca “ash-Shalâtu khairun minan Naum,” yang biasa dibaca pada adzan subuh, penerj.
  • [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/108-109.