Transaksi Jual-Beli


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa jual beli itu diperbolehkan, berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an, hadis, dan kesepakatan umat Islam.

Allah Swt. berfirman:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[1]

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.”[2]

 

Imam an-Nawawi menjelaskan, umat Islam sepakat bahwa transaksi yang sah terjadi setelah adanya proses pemilihan barang oleh pembeli. Dalam kitab al-Wasîth, Imam al-Ghazali menyatakan, umat Islam sepakat bahwa transaksi menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan.[3]

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan, “Hukum dasar setiap transaksi jual-beli adalah mubah (diperbolehkan), apabila terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual. Transaksi apa pun tetap diperbolehkan, kecuali transaksi yang dilarang oleh Rasulullah Saw. atau transaksi lain yang semakna dengan transaksi yang dilarang oleh Rasulullah Saw. Transaksi apa pun yang tidak dilarang secara tegas, berarti hukumnya diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam Kitabullah, bahwa Allah memperbolehkan jual-beli.”[4]


  • [1] QS. Al-Baqarah (2) : 275.
  • [2] QS. an-Nisâ’ (4) : 29.
  • [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IX/156.
  • [4] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., III/3.