Melaksanakan Ihram Haji di Luar Bulan-bulan Haji


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan ihram haji, kecuali pada bulan-bulan haji. Dasar hukumnya adalah firman Allah di bawah ini:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.”[1]

 

Alasannya, ihram adalah salah satu ibadah manasik haji yang waktunya telah ditentukan, seperti halnya wuquf dan thawaf. Semetara bulan-bulan haji adalah bulan Syawal, Dzul Qa’dah, dan 10 malam bulan Dzul Hijjah, sampai terbitnya fajar pada Hari Nahr (penyembelihan hewan qurban).

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî, Imam Syafi’i menyatakan, “Tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah haji sebelum masuknya bulan-bulan haji.”[2] Jika ia melaksanakan ihram haji di luar bulan-bulan haji, maka tidak dianggap sebagai ihram haji. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîmdan Madzhab Jadîd.


  • [1] QS. Al-Baqarah (2) : 197.
  • [2] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op. Cit., VIII/63, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm karya Imam Syafi’i.