Gila ketika Puasa


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang telah berniat puasa di malam hari, lalu ia gila sepanjang siang hari, maka puasanya tidak sah. Adapun jika gilanya hanya setengah hari, maka ada dua pendapat mengenai hal ini.

Versi Madzhab Qadîm: hukumnya sama seperti orang yang pingsan.

Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî, Imam Syafi’i berkata, “Jika seseorang pingsan selama sehari atau dua hari di bulan Ramadhan, sehingga ia tidak makan dan tidak minum, maka ia tetap wajib mengqadha’ puasanya. Jika ia siuman di siang hari dan masih dalam keadaan puasa, maka ia boleh melanjutkan puasanya.”[1]

Pendapat ini ditentang oleh al-Muzani, ia berpendapat, “Jika orang yang pingsan itu telah berniat puasa di malam harinya, maka puasanya tetap dihitung, baik sadar maupun tidak sadar. Tetapi, jika pingsannya berlanjut pada hari yang kedua, maka hari yang kedua itu tidak terhitung puasa, karena tidak diniatkan pada malam harinya.”[2]

Imam an-Nawawi menjelaskan masalah ini dengan cukup rinci dalam kitab al-Majmû’. Ia menegaskan, “Jika seseorang telah niat puasa di malam hari, lalu ia pingsan sepanjang hari, maka puasanya tidak sah. Demikian pendapat yang berkembang di kalangan madzhab Syafi’i.”[3]

Adapun jika ia telah niat puasa di malam hari, lalu ia pingsan setengah hari, maka ada tiga pendapat mengenai hal ini. Pertama, jika ia siuman pada siang hari, maka puasanya tetap sah. Jika tidak, maka puasanya tidak sah. Dalam hal ini sama saja, antara siuman di permulaan siang dan pertenghannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dalam kitabMukhtashar al-Muzanî dalam pembahasan tentang puasa. Salah satu yang meriwayatkan pendapat ini adalah al-Baghawi. Sementara ad-Darimi meriwayatkannya dari Abu Hurairah. Kedua, jika ia sadarkan diri pada awal siang hari, maka puasanya sah. Jika bukan pada awal siang, maka puasanya dianggap tidak sah. Ketiga, jika ia sadarkan diri pada awal dan akhir siang, maka puasanya tetap sah.

Versi Madzhab Jadîd: orang yang telah niat puasa di malam hari, lalu gila, maka puasanya tidak sah. Gila merupakan salah satu sebab yang menggugurkan kewajiban salat, demikian pula halnya dalam puasa. Gila kedudukannya sama seperti haidh, dalam pengertian sama-sama menggugurkan kewajiban salat dan puasa.

Imam an-Nawawi menjelaskan, ada sebagian pemuka madzhab Syafi’i yang meriwayatkan pendapat lain, selain pendapat yang dikemukakan dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, seperti pendapat yang dikemukakan oleh penulis kitab al-Ibânah dan lainnya. Syeikh Abu Hamid al-Mawardi, Ibnu ash-Shabbagh, dan lainnya menyatakan bahwa puasa menjadi batal disebabkan hilangnya akal (gila), meskipun gilanya hanya sesaat. Sebagaimana puasanya wanita yang tiba-tiba haidh, meskipun darah haidh itu keluarnya Cuma sedikit.[4]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah niat puasa di malam hari, lalu tiba-tiba gila, maka puasanya tetap sah apabila ia sadarkan diri pada siang harinya. Jika ia tidak sadar, maka puasanya tidak sah. Pendapat ini dianalogikan terhadap kasus orang yang pingsan, karena antara pingsan dan gila, sama-sama menyebabkan hilangnya kesadaran dan kontrol diri. Kemudian ia mendapatkan kejelasan bahwa mengqiyâskan gila dengan pingsan adalah kurang tepat. Karena gila itu menyebabkan hilangnya akal, sementara pingsan hanya menghilangkan kesadaran diri saja. Sehingga, kasus ini lebih mirip dengan kasus puasanya wanita yang tiba-tiba haidh, antara gila dan haidh sama-sama membatalkan puasa. Atas dasar inilah, ia merubah pendapatnya dan menyatakan bahwa gila itu memabtalkan puasa. Inilah pemikiran fiqihnya dalam Madzhab Jadîd. Demikianlah, kita dapat melihat pendapat Imam Syafi’i. Ia berani merevisi pendapat yang baik menuju pendapat terbaik.


  • [1] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op. Cit., VIII/57, kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm karya Imam Syafi’i.
  • [2] Ibid.
  • [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/197-198.
  • [4] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/398.