Membayar Fidyah


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang tua yang tidak sanggup puasa dan orang sakit yang kesembuhannya tidak bisa diharapkan lagi, tidak diwajibkan berpuasa. Dasar hukumnya adalah firman Allah Swt. di bawah ini:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”[1]

 

Pertanyaannya, apakah keduanya wajib membayar fidyah? Ada dua versi jawaban atas pertanyaan ini.

Versi Madzhab Qadîm: tidak wajib membayar fidyah bagi keduanya, karena telah gugur kewajiban puasanya. Sebagaimana tidak diwajibkannya puasa bagi anak kecil atau orang gila.

Pendapat ini disampaikan juga oleh Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir. Ibnu al-Mundzir menegaskan, kakek-kakek dan nenek-nenek yang tidak kuat puasa boleh berbuka.

Versi Madzhab Jadîd: wajib membayar fidyah bagi keduanya. Yaitu dengan memberikan satu mudd[2] bahan makanan pokok kepada fakir miskin untuk setiap harinya. Makanan itu bisa berupa beras, gandum, korma atau bahan makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

Pendapat ini disampaikan juga oleh Thawus, Sa’id bin Jubair, ats-Tsauri, dan al-Awza’i. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Ia berkata, “Barangsiapa yang usianya telah renta dan tidak kuat puasa Ramadhan, maka ia wajib memberikan satu mudd gandum setiap hari.” Ibnu ‘Umar berkata, “Jika dia tidak kuat puasa, maka ia harus memberikan bahan makanan pokok sebanyak satu mudd untuk setiap hari.” Dalam satu riwayat disebutkan, setahun menjelang wafatnya, Anas tidak kuat puasa, sehingga ia berbuka dan membayar fidyah.”[3]

Imam an-Nawawi menjelaskan, pendapat yang mewajibkan fidyah adalah pendapat yang disepakati di kalangan pengikut madzhab Syafi’i, yang disebutkan dalam sebagian besar karya Imam Syafi’i. Pendapat ini diikuti juga oleh mayoritas ulama.[4]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak wajib puasa dan tidak wajib bayar fidyah bagi orang tua yang tidak sanggup puasa dan orang sakit yang sudah akut. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Ibnu al-Mundzir. Kemudian Imam Sayfi’i merevisi pendapat ini dan menyatakan dalam versi Madzhab Jadîd bahwa keduanya wajib bayar fidyah, karena adanya dalil-dalil kuat yang mendukung pendapat ini. Pendapat terakhirnya ini merupakan pendapat yang disepekati oleh para pengikutnya dan diikuti juga oleh mayoritas ulama, sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi. Demikianlah, kita dapat melihat pendapat Imam Syafi’i. Ia berani merevisi pendapat yang baik menuju pendapat terbaik.


  • [1] QS. Al-Hajj (22) : 78.
  • [2] Menurut madzhab Hanafi, 1 mudd = 1,032 liter atau 815,39 gram. Sementara menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, 1 mudd = 0,687 liter atau 543 gram. (Penerj.).
  • [3] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/178.
  • [4] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., VI/282.