Membayar Hutang Lebih Dulu atau Berzakat?


Ada perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai hewan ternak atau harta-harta lainnya yang harus dizakati. Jika pemiliknya mempunyai tanggungan hutang yang dapat menghabiskan harta itu atau mengurangi nishâbnya, apakah hutang tersebut menyebabkan kewajiban zakat?

Versi Madzhab Qadîm: hutang menggugurkan kewajiban zakat, sehingga ia tidak wajib menzakatinya. Ketentuan ini disebutkan juga oleh Imam Syafi’i dalam kitab-kitab versi Madzhab Jadîd, ketika menghadapi perselisihan dengan ulama Irak. Pendapat ini disampaikan juga oleh Ahmad bin Hanbal.

Dalam kitab al-Mughnî,[1] Ibnu Qudamah menjelaskan, “Menurut Ibnu Abu Musa, pendapat shahih yang berkembang di madzhabnya –madzhab Hanbali- adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang dapat menggugurkan kewajiban zakat secara mutlak. Pendapat ini sejalan juga dengan pemikiran Abu Hanifah.[2] Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Makhul, dan ats-Tsauri.

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai sebab gugurnya zakat bagi orang yang berhutang. Ada dua alasan mengenai hal ini. Pertama, pemiliknya masih dianggap orang yang belum mampu zakat, karena ia masih dibebani hutang. Menurut an-Nawawi, pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih dan terkenal, yang diikuti oleh mayoritas ulama. Kedua, orang yang menghutangi telah menzakati harta itu. Jika orang yang dihutang diwajibkan membayar zakat juga, maka akan ada ketimpangan, karena terjadi pembayaran zakat ganda.

Versi Madzhab Jadîd: hutang tidak menghalangi kewajiban membayar zakat, karena zakat berkaitan dengan harta yang tertentu, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungjawab, antara satu dan lainnya tidak bisa saling menghalangi. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih di kalangan pengikut madzhab Syafi’i dan sering disebutkan dalam kitab-kitab Syafi’i yang ditulis dalam versi Madzhab Jadîdnya.[3]

Dasar hukum yang dijadikan dalil adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i sendiri dalam kitab al-Umm.[4] Ia berkata, Malik meriwayatkan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari as-Sa’ib bin Zaid bahwa ‘Utsman bin ‘Affan berkata, “Ini adalah bulan untuk menunaikan zakat. Barangsiapa yang memiliki hutang, maka selesaikanlah hutangnya. Setelah harta kalian dihitung kembali, maka tunaikanlah zakatnya.”

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam Versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat bahwa hutang dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena keduanya berkaitan dengan tanggungjawab, sehingga antara satu dan lainnya dapat saling menggugurkan. Kemudian ia merevisi pendapatnya dan menegaskan dalam Madzhab Jadîd bahwa hutang tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat, karena zakat berkaitan dengan harta yang tertentu, sedangkan hutang berhubungan dengan tanggungjawab, antara satu dan lainnya tidak bisa saling menghalangi.


  • [1] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/573-574.
  • [2] Ada tiga pendapat tentang masalah ini yang berkembang di kalangan madzhab Hanafi sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu al-Hamam. Abu Hanifah membagi hutang dalam tiga kategori. Pertama, hutang yang kuat, yaitu hutang yang menyangkut harta perdagangan. Kedua, hutang yang pertengahan, yaitu hutang yang tidak berkaitan dengan barang dagangan, seperti pembayaran upah pembantu dan cicilan rumah. Ketiga, hutang yang lemah, yaitu hutang yang tidak berhubungan dengan harta, seperti mahar. Pada kategori yang pertama, tetap diwajibkan zakat apabila harta yang dimilikinya telah genap setahun (haul). Tidak diwajibkan zakat pada kategori kedua dan ketiga, apabila belum sampai nishâbnya. (Lihat Fath al-Qadîr, Op. Cit., I/491).
  • [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/213.
  • [4] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., II/50.