Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa harta curian, barang temuan, dan harta yang tidak ada dalam penguasaan pemiliknya, tidak wajib dizakati, sebelum harta itu kembali kepadanya, karena diangap sebagai sesuatu yang tidak ada.
Pertanyaannya, jika harta itu kembali kepadanya, apakah ia wajib mengeluarkan zakat untuk waktu yang telah lalu atau tidak? Imam an-Nawawi menjelaskan adanya empat pendapat bagi yang mewajibkannya. Pertama, pendapat ini dianggap pendapat shahih dan terkenal, yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd; versi Madzhab Jadîd, mewajibkannya; dan versi Madzhab Qadîm tidak mewajibkannya. Kedua, wajib secara pasti, pendapat ini cukup terkenal. Ketiga, jika harta itu kembali kepada pemiliknya bersamaan dengan labanya, maka wajib zakat; demikian pula sebaliknya. Keempat, jika harta itu kembali kepada pemiliknya bersamaan dengan labanya, maka wajib zakat. Namun, jika tidak kembali, maka ada dua pandangan mengenai hal ini.[1]
Dalil argumentatif Madzhab Qadîm adalah penalaran logis bahwa harta itu telah hilang dari genggaman pemiliknya dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, sehingga ia tidak wajib zakat. Sebagaimana halnya harta yang dimiliki oleh budak-budak mukatâb.[2] Di samping itu, diwajibkannya zakat karena adanya penambahan harta. Nah, dalam kasus harta yang dicuri atau hilang, tidak ada penambahan itu. Harta itu berkembang karena adanya kemampuan pengelolaan yang baik. Sementara harta yang tidak tampak, tidak bisa dikelola.[3] Pendapat yang seperti ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah dan para pengikutnya, kecuali Zufar.
Adapun dalil argumentatif Madzhab Jadîd adalah penalaran logis bahwa status harta yang dicuri atau hilang itu, masih milik orang tersebut, sehingga ia wajib menzakatinya, seperti halnya harta yang berada di tangan orang yang mewakilinya.[4] Di samping itu, sebab yang mengharuskannya bayar zakat masih tetap ada dan tidak ada sesuatupun yang menghalanginya. Sebab itu berupa status kepemilikan harta dan jumlah harta yang telah memenuhi ukuran untuk dizakati (nishâb). Seandainya ada sesuatu yang menghalanginya, karena menganggap bahwa harta itu tidak ada dalam genggaman tangannya, maka hal itu tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat. Sebagaimana halnya harta yang dimiliki oleh Ibnu Sabil.[5]
Berdasarkan Versi Madzhab Jadîd, jika harta itu hanya sampai pada nishâb dan waktu pembayaran zakatnya telah berlalu, maka tidak wajib menzakatinya. Alasannya, zakat menurut Versi Madzhab Jadîd berkaitan dengan waktu yang tertentu, bukan tunggakan karena belum terbayarkan pada tahun-tahun sebelumnya. Boleh jadi, pada tahun-tahun berikutnya harta itu menjadi berkurang, sehingga dengan sendirinya tidak wajib dizakati. Imam an-Nawawi menyatakan, pendapat ini disampaikan oleh sejumlah ulama, dan ada pula yang menentangnya. Pendapat ini termasuk pendapat yang kurang lazim, karena mewajibkan zakat pada harta yang dicuri atau diambil tanpa permisi (maghsûb).[6]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila harta yang dicuri atau hilang telah kembali pada tangan pemiliknya, maka yang wajib dizakati adalah tahun pertama setelah harta itu kembali, dan tahun-tahun sebelumnya tidak wajib dizakati.
Pendapat ini disampaikan juga oleh Imam Malik. Dalilnya adalah hadis yang disebutkan dalam kitabnya, al-Muwaththâ’. Dari Ayyub bin Abu Tamimah as-Saktiyani bahwasanya ‘Umar bin Abdul ‘Aziz memerintahkan agar mengambil harta-harta yang dirampas oleh para pengusa yang zalim untuk dikembalikan kepada pemiliknya, dan sekaligus dikeluarkan zakatnya bagi tahun-tahun yang telah lalu. Kemudian keputusan ‘Umar ini direvisi dan hanya ditetapkan zakat untuk satu tahun, karena harta itu statusnya adalah harta yang tidak dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya, meskipun masih miliknya.
Dalam kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwaththâ’,[7] al-Qadhi al-Baji menjelaskan, diwajibkannya zakat untuk tahun-tahun yang telah lalu, karena harta itu dianggap masih miliknya. Ketetapan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz ini terus berlaku, sampai akhirnya ia sendiri merasa sangsi terhadapa ketetapan yang mewajibkan pembayaran zakat untuk tahun-tahun yang telah lalu. Setelah dikaji ulang, akhirnya ia menyatakan bahwa zakat adalah kewajiban yang berlaku pada harta tertentu yang mungkin bisa dikembangkan dan tidak berada di tangan orang lain.
Atas dasar ini, ia menetapkan bahwa zakatnya hanya wajib ditunaikan satu kali. Ketetapan ini berlaku pada harta yang dicuri atau hilang, namun masih sangat diharapkan dapat kembali ke tangan pemiliknya, baik melalui pengembalian langsung atau melalui jalur hukum. Harta yang seperti ini hanya wajib dizakati untuk masa satu tahun saja. Alasannya harta tersebut telah raib dari tangan pemiliknya untuk beberapa tahun lamanya. Seandainya hilangnya harta itu bertahun-tahun lamanya, maka setelah harta itu kembali, yang diwajibkan zakat hanya satu tahun. Seandainya orang yang mencuri harta itu, hanya mengambilnya selama satu hari, lalu dikembalikan lagi pada tahun itu juga, maka pencurian itu tidak menggugurkan kewajibannya membayar zakat pada tahun itu. Sebaliknya, jika harta itu dicuri selama bertahun-tahun, maka ia tidak diwajibkan menzakatinya; kecuali jika harta itu telah kembali ke tangannya dan telah melewati masa satu tahun, maka ia harus menzakatinya satu kali, yaitu untuk tahun itu saja.
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan kejelasan bahwa dalil yang dijadikan sandaran pendapat Malik itu tidak begitu kuat, karena dalil itu berasal dari pernyataan ‘Umar bin Abdul ‘Aziz dan pernyataannya tidak dapat dijadikan dalil menurut pemikiran Ushul Fiqihnya, karena ia bukan berasal dari kalangan sahabat. Bahkan, pernyataan sahabat pun tidak menjadi hujjah dalam pendapat fiqih Madzhab Qadîmnya.
Kemudian ia menyimpulkan, harta yang dicuri atau diambil tanpa permisi adalah harta yang telah keluar dari tangan pemiliknya dan tidak bisa dikelola lagi, sehingga harta itu tidak wajib dizakati. Sebagaimana halnya harta yang dimiliki oleh budak mukâtab. Alasan lainnya, karena zakat itu berlaku pada harta yang berkembang. Sementara harta yang hilang tidak bisa dikembangkan. Maka, atas dasar inilah Imam Syafi’i merevisi pendaptnya dan menetapkan dalam Madzhab Qadîm bahwa tidak wajib menzakati harta yang dicuri atau hilang. Pendapat inilah yang dibingkai dalam pemikiran fiqih Madzhab Qadîmnya. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Abu Hanifah dan para pengikutnya, kecuali Zufar.
Setelah ia tinggal di Mesir, ia menarik kembali pendapat Madzhab Qadîmnya, karena ia mendapatkan kejelasan bahwa dalil yang digunakannya kurang begitu kuat. Alasannya, pertambahan harta itu tidak layak dijadikan sebagai sebab diwajibkan zakat, karena binatang ternak jantan, yang tidak bisa berkembang biak tetap wajib dizakati juga. Demikian pula halnya dengan harta simpanan yang tidak berkembang, tetap juga diwajibkan menzakatinya. Bahkan, harta yang dikembangkan sekalipun, terkadang tidak berkembang dan malah berkurang, tetapi harta itu tetap juga wajib dizakati.
Kemudian ia berpendapat, sebab yang tepat diwajibkannya zakat adalah kepemilikan dan nishâb. Inilah standar baku yang applicable, dan tidak bisa dipermainkan atau dihindari. Atas dasar inilah, Imam Syafi’i merevisi pendapat Madzhab Qadîmnya dan menetapkan wajibnya zakat atas harta yang pernah dicuri atau hilang, setelah harta itu kembali ke tangan pemiliknya. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah sesuai dengan lamanya harta itu menghilang. Inilah pendapatnya dalam Madzhab Jadîd.
Demikianlah, pendapat Imam Syafi’i tampaknya lebih unggul dibandingkan dengan pendapat Malik dan Abu Hanifah, ditinjau dari aspek sosial kemasyarakatan dan ekonomi maupun dalilnya.
- [1] Ibid., V/310.
- [2] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/142.
- [3] Al-Babarati, Syarh al-‘Inâyah, (T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th), kitab ini disebutkan di pinggir kitab Fath al-Qadîr, I/490.
- [4] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/142.
- [5] Al-Babarati, Syarh al-‘Inâyah, Op. Cit., kitab ini disebutkan di pinggir kitab Fath al-Qadîr, I/490.
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., V/311.
- [7] Al-Baji, al-Muntaqa Syarh al-Muwaththâ’,(T.tp. : as-Sa’adah, t.th), II/113.