Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang melewatkan salat di rumah, lalu ia mengqadha’nya dalam perjalanan, maka ia tidak boleh mengqasharnya.
Dalam kitab al-Umm,[1] Imam Syafi’i berkata, “Apabila musafir lupa melaksanakan salat zhuhur di rumahnya, lalu ia ingat saat di perjalanan, maka ia harus menunaikan salat zhuhur itu sebagaimana biasanya dan tidak boleh diqashar.”
Pendapat seperti ini disampaikan juga oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan sejumlah ulama. Sementara al-Hasan al-Bashri dan al-Muzani memperbolehkan qashar.[2]
Dalam kitab al-Mughnî,[3] Ibnu Qudamah menjelaskan, “Orang yang lupa melaksanakan salat di rumah dan teringat saat di perjalanan, maka ia harus melaksanakan salat itu secara sempurna, sesuai dengan kesepakatan para ulama. Pendapat ini disampaikan oleh Ahmad dan Ibnu al-Mundzir. Misalnya, ia lupa salat zhuhur, maka saat teringat, ia harus melaksanakan salat zhuhur sebanyak empat raka’at. Ia tidak boleh mengqasharnya, dengan dua raka’at, meskipun ia sedang bepergian. Alasannya, ia harus menunaikan salat yang terlewatakan itu dan yang terlewatkan itu jumlahnya empat raka’at.”
Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa musafir yang mendapatkan waktu salat dalam perjalanannya, lalu ia melaksanakan salat itu, sementara waktunya sudah sangat mepet sekali dan ia sendiri belum sampai pada tujuan perjalanannya, maka ia harus melaksanakan salat itu dengan sempurna. Perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terjadi dalam masalah apabila musafir itu terlewatkan waktu salat dalam perjalanannya. Pendapat ini dijelaskan oleh al-Bandaniji dan lainnya.[4]
Pertanyaannya, apabila ia melewatkan salat dalam perjalanannya, lalu ia mengqadha’nya di rumah atau di perjalanan, maka ada dua versi jawaban mengenai boleh tidaknya ia menqashar salat itu.
Versi Madzhab Qadîm: ia boleh mengqasharnya, apabila ia melaksanakan salatnya di rumah. Karena salat yang terlewatkannya itu adalah salat yang statusnya dalam perjalanan, sehingga qadha’ dan adâ’ (salat tepat waktu) jumlahnya sama. Demikian pula apabila ia melewatkan salat di rumah, lalu ia mengqadha’nya dalam perjalanan. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Malik dan Abu Hanifah. Atas dasar ini ditetapkan, bolehnya mengqashar salat yang terlewatkan dalam perjalanan adalah lebih utama.[5]
Versi Madzhab Jadîd: ia tidak boleh mengqasharnya, apabila ia mengqadha’nya di rumah. Alasannya, diperbolehkannya qashar karena ia dalam perjalanan. Sesampainya di rumah, maka ia tidak lagi mendapatkan keringanan itu. Kasusnya sama seperti diperbolehkannya orang yang sedang sakit untuk salat sambil duduk. Jika ia sudah sembuh, maka ia harus salat dengan berdiri.[6]
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat yang shahih menurut kami, ia harus mengqadha’ salat itu dengan sempurna. Pendapat ini disampaikan oleh al-Awza’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, dan Dawud.”[7]
Berikut kami sampaikan pernyataan Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab al-Umm,[8] “Jika musafir tertidur atau lupa dalam perjalanannya, sehingga ia melewatkan salat, lalu ia mengingatnya setelah sampai di rumah, maka ia harus melaksanakan salat itu sebagaimana salatnya orang yang ada di rumah (bukan musafir). Menurut pendapat saya, ia tidak boleh mengqasharnya. Diperbolehkannya mengqashar salat, karena adanya alasan tertentu (sedang dalam perjalanan). Jika alasan itu sudah tidak ada, maka ia harus melaksanakan salatnya seperti keadaannya orang yang tidak boleh mengqashar salat (tidak bepergian).”
Adapun jika ia mengqadha’nya dalam perjalanan, maka ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama, ia boleh mengqasharnya, karena qashar salat adalah keringanan (rukhsah) yang berkaitan dengan alasan yang dimaafkan (udzur). Selama udzur itu masih ada, maka keringanan itu tetap berlaku. Kasusnya sama seperti salatnya orang yang sedang sakit. Pendapat pertama ini dianggap sebagai pendapat yang paling shahih.[9]
Imam an-Nawawi memperjelas pendapat pertama ini, “Pendapat yang paling shahih menurut asy-Syairazi, Abu Ishaq, al-Marwazi, Syeikh Abu Hamid al-Mawardi, al-Muhamili, dan mayoritas pengikut madzhab Syafi’i adalah pendapat yang menyatakan bahwa ia diperbolehkan mengqashar salat itu. Keshahihan pendapat ini dikutip juga oleh ar-Rafi’i dari mayoritas ulama.”[10]
Pendapat kedua, ia tidak boleh mengqasharnya, tetapi harus mengqadha’ salat itu dengan sempurna. Salat qashar adalah salat yang dapat menyebabkan berkurangnya jumlah raka’at, dari empat menjadi dua. Salat seperti ini disyaratkan harus sesuai dengan waktunya, seperti halnya salat jum’at. Jika ia telah melewatkan waktunya, maka ia tidak boleh lagi mengqasharnya.[11]
Imam an-Nawawi memperjelas pendapat kedua ini, “Pendapat kedua yang mengharuskan salat dengan sempurna, dishahihkan oleh asy-Syairazi dalam kitab at-Tanbîh, al-Baghawi, dan al-Mutawalli.”[12]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i memperbolehkan qashar salat di rumah bagi orang yang mengqadha’ salat yang terlewatkan dalam perjalanan. Sebagaimana diketahui bersama, pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik dan Abu Hanifah. Imam Syafi’i terus mempertahankan pendapat ini dalam Madzhab Qadîmnya.
Ketika ia tinggl di Mesir, ia mendapatkan kejelasan bahwa pendapat yang disampaikan dalam Madzhab Qadîm dan sebelumnya, tidak begitu cermat. Alasannya, qashar salat itu merupakan keringanan yang berkaitan dengan waktu dan pekerjaan yang harus dilaksanakan bersama-sama. Jika ia tidak menunaikan salat itu pada waktu yang telah ditetapkan, maka rukhshah itu menjadi hilang. Karena itu, apabila ia ingin mengqadha’ salat itu di waktu yang tidak ditetapkan adanya rukhshah, maka ia wajib melaksanakan salat itu dengan sempurna, karena ia sudah tidak berhak lagi mendapatkan rukhshah itu. Masalahnya beda dengan orang yang mengqadha’ salat yang terlewatkan di rumah yang dilakukan dalam perjalanan. Karena rukhsah itu berkaitan dengan salat yang normal atau bukan salat yang terlewatkan.
Atas dasar inilah, Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dalam Madzhab Qadîm dan menetapkan bahwa orang yang melewatkan salat dalam perjalanan, lalu ia mengqadha’nya di rumah, maka ia tidak boleh mengqashar salat itu. Inilah pendapat fiqih yang disampaikannya dalam versi Madzhab Jadîd. Demikianlah, kita dapat melihat, kemampuan Imam Syafi’i merubah pendapatnya, menuju pendapat yang terbaik dan mendalam.
- [1] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/182.
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/253.
- [3] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/233.
- [4] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/249.
- [5] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/103; dan An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/253.
- [6] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/104.
- [7] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/253.
- [8] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., IV/282.
- [9] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/104.
- [10] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/250.
- [11] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/104.
- [12] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/250.