Jika imam salat keluar dari barisannya disebabkan hadats, sengaja atau terpaksa; atau kelupaan; adanya sebab lain ataupun tanpa sebab, maka ada dua jawaban mengenai boleh tidaknya menggantikan posisi imam tersebut.
Versi Madzhab Qadîm: tidak boleh menggantikannya, karena sebelumnya imam pengganti itu tidak mengeraskan bacaannya, tidak membaca surat, dan tidak harus sujud sahwi. Apabila ia berdiri sebagai imam, maka ia harus membaca surat al-Fâtihah dan sujud sahwi. Peran ganda seperti ini tidak boleh dilakukan dalam satu salat.[1]
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Ibnu al-Mundzir tidak meriwayatkan pendapat yang melarang penggantian imam tersebut dengan jelas.”[2] Berdasarkan pendapat ini, maka ma’mum[3] harus menyempurnakan salatnya sendiri-sendiri.
Versi Madzhab Jadîd: kedudukan imam itu boleh digantikan. Al-Baghawi berkata, “Pendapat ini selaras dengan pendapat kebanyakan ulama. Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya dari ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Ali, ‘Alqamah, ‘Atha’, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, ats-Tsauri, Malik, para pengikut fiqih rasional,[4] dan Ahmad.[5]
Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah. Berikut hadis tersebut:
َعنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: لَمَّا مَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلَّذِىْ تُوُفِّىَ فِيْهِ. قاَلَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ رَجُلٌ أَسِيفٌ ، وَمَتَى يَقُمْ مَقَامَكَ يَبْكِ، فَلاَ يَسْتَطِيْعُ، فَمُرْ عُمَرَ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ . فَقَالَ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ ، وَمَتَى يَقُمْ مَقَامَكَ يَبْكِ، فَلاَ يَسْتَطِيْعُ، فَمُرْ عَلِيًّا فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّكُنَّ لَأَنْتُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ ، مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ ، فَوَجَدَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ، فَلَمَّا رَآهُ أَبُوْ بَكْرٍ ذَهَبَ لِيَسْتَأْخَرَ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ بِيَدِهِ، فَأَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ، وَأَبُو بَكْرٍ يُسْمِعُهُمْ التَّكْبِيرَ.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata, “Ketika Rasulullah Saw. sakit keras menjelang ajalnya, beliau bersabda, ‘Perintahkanlah Abu Bakar agar mengimami salat.’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Abu Bakar itu orang yang lembut hatinya. Setiap kali ia menempati posisimu (menjadi imam salat), maka ia menangis, sehingga ia tidak mampu melanjutkan bacaannya. Sebaiknya, ‘Umar saja yang menjadi imam salat.’ Beliau berkata, ‘Perintahkanlah Abu Bakar agar mengimami salat.’ Saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, Abu Bakar itu orang yang lembut hatinya. Setiap kali ia menempati posisimu (menjadi imam salat), maka ia menangis, sehingga ia tidak mampu melanjutkan bacaannya. Sebaiknya, ‘Ali saja yang menjadi imam salat.’ Beliau bersabda, ‘Kalian itu benar-benar seperti isteri-isteri Yusuf (yang suka membantah dan memaksakan kehendak). Sudahlah, perintahkan saka Abu Bakar agar mengimami salat.’ Lalu ketika Rasulullah Saw. merasa keadaannya membaik, maka ia keluar ke masjid. Tatkala Abu Bakar sedang salat dan melihat beliau, maka ia segera mundur. Tetapi beliau mengisyaratkan dengan tangannya agar ia tetap di tempatnya. Lalu Rasulullah Saw. masuk ke dalam barisan dan salat sambil duduk di samping Abu Bakar. Akhirnya, beliau mengimami jama’ah itu dan Abu Bakar memperdengarkan takbir kepada jama’ah. (HR. al-Bukhari dan Muslim).[6]
Dalil lainya adalah kasus tertusuknya ‘Umar di saat salat. Pada waktu itu ‘Umar sedang menjadi imam salat, tiba-tiba ia ditusuk dari belakang oleh Abu Lu’lu al-Majusi. Maka, ia segera menarik tangan Abdurrahman bin ‘Auf agar maju ke depan menggantikan posisinya dan mengimami salat mereka sampai selesai. Kejadian ini disaksikan olah sejumlah para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga bisa disebut sebagai ijma’ para sahabat.[7]
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Dalam kitab Shahîh al-Bukhârî dan Shahîh Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw. mengangkat Abu Bakar sebagai imam salat, sebanyak dua kali, yaitu: pada waktu beliau sakit keras menjelang ajalnya dan pada waktu beliau pergi mendamaikan sengketa antara Bani ‘Umar dan Bani ‘Auf. Kemudian Abu Bakar salat bersama para jama’ah sebagai imam. Di tengah-tengah salat, Nabi Saw. datang, maka Abu Bakar pun mundur dan Nabi Saw. maju menjadi imam.”[8]
Atas dasar ini, sebagian pemuka madzhab Syafi’i memperbolehkan dengan pasti terhadap pergantian imam salat itu. Dua pendapat di atas (versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd) tentang pergantian imam salat, hanya berlaku khusus pada salat jum’at saja. Sementara pendapat ini, dalilnya lebih kuat. Namun, pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Syafi’i adalah pendapat yang tidak memperbolehkan pergantian imam dalam setiap salat, baik salat wajib maupun sunah.
Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan, “Jika pergantian imam itu diperbolehkan –sebagaimana versi Madzhab Jadîd-, maka disyaratkan penggantinya itu harus orang yang layak untuk menjadi imam. Seandainya penggantinya adalah wanita dan ia didaulat untuk mengimami jama’ah pria, maka pergantian imam itu tidak ada artinya apa-apa. Namun, salatnya para jama’ah tidak menjadi batal, kecuali jika para jama’ah mengikuti imam wanita itu. Demikian pula halnya jika yang menjadi imam pengganti adalah orang yang buta huruf, orang bisu, atau orang yang gagap bicara. Dalam kasus seperti ini, pergantian imam itu tetap sah, tetapi imamahnya tidak sah.”[9]
Imam Haramain menjelaskan bahwa pergantian imam disyaratkan dalam tempo waktu yang singkat. Jika para jama’ah salat telah mengerjakan rukun salat sendiri-sendiri setelah lengsernya imam yang pertama, maka tidak boleh lagi ada pergantian imam. Adapun syaratnya imam pengganti adalah hendaknya ia telah menjadi ma’mum bersama imam yang lengser itu dengan jumlah raka’at yang sama, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara ma’mum biasa dan ma’mum masbûq; serta sama saja antara pergantian pada raka’at pertama dan raka’at lainnya. Tujuannya agar tidak terjadi perbedaan jumlah raka’at, antara raka’at yang telah diselesaikan oleh imam yang lengser dan imam pengganti. Adapun jika imam pengganti itu orang lain (bukan ma’mum ikut jama’ah bersama imam yang lengser), maka ada tiga pendapat mengenai hal ini. Pertama, jika ia menggantikannya pada raka’at pertama atau ketiga dalam salat yang jumlahnya empat raka’at (rubâ’iyyah), maka diperbolehkan, karena tidak akan mengacaukan urutan raka’at salat. Pendapat ini dianggap pendapat yang shahih oleh mayoritas ulama. Jika pergantian itu dilakukan pada raka’at kedua atau keempat, maka tidak diperbolehkan, karena pada raka’at itu imam pengganti seharusnya berdiri (karena ia baru mulai raka’at pertamanya), sedangkan para jama’ah diperintahkan untuk duduk tahiyat sesuai dengan tertib raka’at pada imam lama, sehingga terjadi perbedaan antara imam dan ma’mum.
Kedua, jika pergantian itu dilakukan pada raka’at pertama, maka diperbolehkan, dan untuk selain raka’at pertama tidak diperbolehkan. Jika pergantiannya dilakukan pada raka’at yang ketiga, maka akan terjadi perbedaan pada hay’ât salat. Imam yang lengser harusnya tidak mengeraskan bacaannya pada raka’at yang ketiga, tetapi imam pengganti harus mengeraskan bacaannya pada raka’at pertama, karena notabenenya imam pengganti itu baru mulai raka’at pertama. Jelas saja, ada perbedaan urutan pekerjaan salat antara imam pengganti dan imam lengser. Pendapat kedua ini disampaikan oleh Syeikh Abu Hamid.
Ketiga, imam pengganti tidak boleh berasal dari orang yang bukan ma’mum dan larangan ini berlaku mutlak. Imam Haramain berkata, “Jika imam lengser memajukan orang lain (yang bukan ma’mumnya) untuk menjadi imam pengganti, maka imam pengganti itu hukumnya seperti orang yang salat sendirian. Dalam hal ini, jika ada ma’mum yang mengikuti imam pengganti itu, maka dihukumi juga seperti orang yang salat sendirian. Karena keharusan ma’mum mengikuti imam, telah terputus semenjak imam lengser itu meninggalkan posisinya.” Pendapat ketiga ini disampaikan oleh sejumlah pemuka madzhab Syafi’i, salah satunya adalah Imam Haramain.
Lebih lanjut Imam Haramain menjelaskan, jika imam itu tidak menunjuk penggantinya, maka jama’ah salat harus menunjuk salah seorang dari mereka agar menjadi imam, dengan cara berisyarat. Seandainya ada satu orang yang memajukan diri atas inisiatifnya sendiri, maka hal ini pun diperbolehkan. Hanya saja, lebih utama imam pengganti yang ditunjuk oleh jama’ah salat itu. Seandainya imam lengser itu memajukan seseorang untuk menempati posisinya, sementara para jama’ah memajukan orang lain untuk menjadi imam penggantinya, maka yang lebih utama menjadi imam pengganti adalah orang yang dipilih oleh jama’ah salat itu. Al-Baghawi dan lainnya berpendapat, diperbolehkan adanya imam pengganti sebanyak dua, tiga, empat, dan seterusnya, dengan catatan masing-masing imam pengganti itu mempunyai ma’mum sendiri-sendiri secara berkelompok-kelompok dan kasusnya bukan pada salat jum’at. Hanya saja, yang lebih utama adalah satu imam pengganti. Ibnu al-Mundzir meriwayatkan pendapat Imam Syafi’i yang memperbolehkan hal ini. Sementara Abu Hanifah tidak memperbolehkannya.[10]
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan, “Jika imam berhadats, seperti mimisan, batal wudhu’nya atau sebab-sebab lainnya, sementara masih ada raka’at yang belum terselesaikan, maka para jama’ah sebaiknya menyelesaikan raka’at itu sendiri-sendiri, tanpa harus memajukan orang lain sebagai imam pengganti. Jika mereka memajukan orang lain atau ada orang lain yang maju untuk menjadi imam pengganti, lalu ia mengimami salat sesuai dengan jumlah raka’at yang belum terselesaikan itu, maka salat jama’ahnya menjadi sah. Demikian pula halnya apabila imam pengganti itu berhadats, sehingga muncul imam pengganti yang kedua, ketiga, dan keempat. Kemudian imam pengganti itu menunjuk orang lain untuk menggantikannya atau ada orang lain yang berinisitif menjadi imam pengganti, maka salat jama’ahnya tetap menjadi sah.
Alasannya adalah berdasarkan kasus salat jama’ah yang dialami oleh Abu Bakar. Pada saat itu, Abu Bakar telah memulai salat jama’ah bersama para sahabat, lalu ia mundur dan Rasulullah Saw. maju menjadi imam, sehingga posisi Abu Bakar yang tadinya menjadi imam, kini jadi ma’mum. Sementara para sahabat lainnya yang tadinya menjadi ma’mum Abu Bakar, kini salat dengan mengikuti Rasulullah Saw. Padahal mereka memulai salatnya dengan mengikuti Abu Bakar. Demikian pula seterusnya, jika ada imam mundur dari posisinya tanpa disebabkan hadats dan ada orang lain yang maju menjadi imam, maka salat jama’ahnya tetap menjadi sah. Saya pribadi, berpendapat agar imam tidak melakukan hal ini (mundur tanpa hadats). Dalam kasusnya Abu Bakar di atas, alasan mundurnya Abu Bakar disebabkan ia merasa cangung untuk mengimami Rasuullah Saw., karena tidak ada seorang pun yang sebanding dengan beliau. Namun demikian, jika ada imam yang mundur tanpa hadats, lalu para jama’ah masih tetap mengikuti gerakannya, maka salat mereka tetap sah dan mendapatkan pahala salat jama’ah.
Review Pendapat Syafi’i
Dari penjelasan di atas, tampak jelas, Imam Syafi’i menarik kembali pendapat yang disampaikannya dalam versi Madzhab Qadîm, karena adanya hadis-hadis yang lebih shahih yang dijadikan landasan pendapatnya dalam Madzhab Jadîd.
- [1] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/96.
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/142.
- [3] Riwayat dari Ahmad menyebutkan bahwa salatnya ma’mum menjadi batal. Abu Bakar berkata, “Salat mereka menjadi batal, karena hilangnya syarat sahnya salat yang harus dipenuhi oleh imam. Kasusnya seperti imam yang sengaja berhadats. (Lihat, Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/85).
- [4] Dalam kitab Fath al-Qadîr, Imam Kamal bin al-Hamam berkata, “Imam boleh digantikan selama belum keluar dari masjid atau menyingkir dari barisan salat bila jama’ahnya berada di padang pasir. Jika imam belum digantikan, sampai imam itu keluar atau menyingkir dari barisan, maka salatnya ma’mum menjadi batal. Ada dua riwayat mengenai batalnya salat ini. (Lihat, Kamal bin al-Hamam, Fath al-Qadîr, [T.tp. : Mushthafa Muhamad, t.th], I/268).
- [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/142.
- [6] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/96-97.
- [7] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., II/85.
- [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., IV/114.
- [9] Ibid., II/141.
- [10] Ibid., IV/142-143.