Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa mengucapkan salam pertama dalam salat adalah wajib[1] dan termasuk salah satu rukun salat, yang dapat menyebabkan ketidaksahannya salat apabila dilewatkan. Pendapat seperti inilah yang dikemukakan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya.
Pertanyaannya, apakah disunahkan mengucapkan salam kedua? Ada dua jawaban atas pertanyaan ini.
Versi Madzhab Qadîm: Ada dua pendapat dalam versi ini. Pertama, yang disyari’atkan hanyalah salam yang pertama. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnu ‘Umar, Salamah bin al-Akwa’, ‘Aisyah, al-Hasan, Ibnu Sirin, ‘Umar bin Abdul ‘Aziz, Malik, dan al-Awza’i.[2] Kedua, apabila ia salat sendirian atau berjama’ah dalam jumlah yang kecil dan tidak bising, maka cukup mengucapkan salam pertama saja. Jika keadaannya tidak seperti itu, maka ia harus mengucapkan dua kali salam.
Imam an-Nawawi menjelaskan, “Inilah pendapat Madzhab Qadîm yang diriwayatkan oleh para pengikut Syafi’i. Imam Haramain dan al-Ghazali meriwayatkannya dari ar-Rabi’. Pastinya, ada pendapat lain yang dikemas dalam versi Madzhab Jadîd. Karena menurut saya, pendapat ini agak janggal dan saya tidak yakin terhadap keshahihan periwayatan pendapat ini.”[3]
Dasar hukum yang digunakan dalam Madzhab Qadîm adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah. Berikut hadis tersebut:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ
“Bahwasanya Nabi Saw. mengucapkan satu kali salam, dengan wajah tetap lurus ke depan.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya).
Dalil lainnya adalah riwayat Sahl bin Sa’d dan Salamah bin al-Akwa’, dengan redaksi yang sama dengan riwayat ‘Aisyah itu. (HR. Ibnu Majah). Argumentasi logisnya, salam itu merupakan pemberitahuan terhadap selesainya salat. Jika jama’ahnya banyak dan gaduh, maka sebaiknya salam diucapkan dua kali, agar tujuan pemberitahuan itu tercapai. Tetapi, jika jama’ahnya sedikit, maka pemberitahuan itu cukup dilakukan dengan mengucapkan satu kali salam.[4]
Versi Madzhab Jadîd: salam kedua itu disyari’atkan dan disunahkan. Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat ini disampaikan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya. At-Tirmidzi, al-Qadhi Abu ath-Thayyib, dan lainnya meriwayatkan pendapat ini dari para ulama. Sementara Ibnu al-Mundzir meriwayatkannya dari Abu Bakar ash-Shiddiq, ‘Ali bin Abu Thalib, Ibnu Mas’ud, ‘Ammar bin Yasir, Nafi’ bin Abdul Harits (semuanya kalangan sahabat); dan dari ‘Alqamah, asy-Sya’bi, Abu Abdurrahman as-Sulami (dari kalangan tabi’in); serta dari ats-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Tsaur, dan Abu Hanifah (generasi sesudah tabi’in).”[5]
Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud. Berikut hadis tersebut:
قَالَ:كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِه،ِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَعَنْ يَسَارِهِ ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ مِنْ هَهُنَا وَمِنْ هَهُنا.
Abdullah bin Mas’ud berkata, “Nabi Saw. mengucapkan salam ke sebelah kanannya dengan membaca ‘Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah,’ dan ke sebelah kirinya dengan membaca, ‘Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullah,’ hingga terlihat pipinya yang putih dari sebelah kanan dan sebelah kiri.” (HR. at-Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud ini kualitasnya Hasan Shahih).[6]
Dalil lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sa’d bin Abu Waqqash. Ia berkata, “Saya melihat Rasulullah Saw. mengucapkan salam ke sebelah kanan dan kiri, sampai tampak pipinya yang putih.” (HR. Muslim).[7]
Hadis lain yang dijadikan sebagai landasan hukum adalah riwayat Ma’mar. “Bahwasanya pemimpin kota Mekah mengucapkan salam dua kali. Maka, Abdullah bin Mas’ud bertanya, ‘Apa dasar tindakan bodoh itu?’ Ia menjawab, ‘Dasar hukumnya adalah hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. melakukan hal itu.’”[8]
Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis riwayat ‘Aisyah yang dijadikan sandaran hukum dalam Madzhab Qadîm, bahwasanya hadis itu lemah dan tidak sah dijadikan sebagai hujjah.
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahîhain, al-Hakim menerangkan kualitas hadis itu –riwayat ‘Aisyah-. Katanya, hadis itu shahih sesuai kriteria keshahihan hadis yang dipersyaratkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Sedangkan para ulama lainnya, menilai hadis itu lemah. Sebagaimana yang dinyatakan juga oleh penulis kitab al-Muhadzdzab (asy-Syairazi), bahwa hadis itu tidak kuat menurut penilaian para pakar periwayatan. Penilaian yang senada disampaikan oleh al-Baghawi dalam kitab Syarh as-Sunnah. Ia berkata, ‘Sanad hadis itu masih dipermasalahkan.’ At-Tirmidzi berpendapat, ‘Saya tidak mengetahui hadis ini sebagai hadis marfû’, kecuali dari riwayat ini.’ Para pemuka madzhab Syafi’i sepakat bahwa hadis itu memang lemah.”[9]
Dalam kitab al-Mughnî, Ibnu Qudamah mempertagasnya, “Hadis ‘Aisyah itu diriwayatkan oleh Zuhair bin Muhamad. Menurut al-Bukhari, hadis itu diriwayatkan oleh rawi-rawi yang munkar[10] Abu Hatim ar-Razi menegaskan bahwa hadis ini adalah hadis munkar.”[11]
Kemudian ditegaskan jawaban terhadap hadis riwayat Sahl bin Sa’d dan Salamah bin al-Akwa’, dengan beberapa pandangan. Pertama, hadis-hadis itu lemah kualitasnya. Kedua, hadis-hadis itu ditujukan untuk menjelaskan bolehnya mengucapkan salam satu kali. Sementara hadis-hadis yang menjelaskan tentang dua kali salam, ditujukan untuk menjelaskan hal yang lebih sempurna dan lebih utama. Karena itu, Nabi Saw. sering membiasakannya, sehingga riwayat-riwayatnya lebih terkenal dan jalur-jalur periwayatannya lebih banyak. Ketiga, hadis-hadis tentang dua kali salam diriwayatkan oleh rawi terpercaya yang jumlahnya cukup banyak, sehingga periwayatan itu wajib diterima. Demikian, penjelasan Imam an-Nawawi yang disebutkan dalam kitab al-Majmû’.[12]
Dalam kitab at-Talkhîsh al-Khabîr, Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip pernyataan al-‘Uqaili bahwa hadis riwayat Ibnu Mas’ud tentang dua kali salam dikuatkan oleh sanad-sanad lainnya yang juga shahih. Sedangkan tidak ada satu pun sanad yang shahih dalam hadis tentang salam satu kali.[13]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa salam yang disyari’atkan dalam salat adalah satu kali. Sebagaimana diketahui bersama, pendapat ini sejalan dengan pendapat Malik dan lainnya. Ia terus mempertahankan pendapat fiqih Madinah ini dalam Madzhab Qadîmnya.
Setelah tinggal di Mesir, ia mendapatkan kejelasan bahwa hadis-hadis yang dijadikan dalil dalam Madzhab Qadîm dan pendapat sebelumnya, ternyata tidak begitu kuat. Sementara ada hadis-hadis lain yang lebih kuat yang menegaskan disyari’atkannya dua kali salam. Maka, ia pun merevisi pendapatnya dan menegaskan bahwa salam yang disyari’atkan adalah dua kali.[14] Salam pertama wajib hukumnya dan sunah untuk salam yang kedua. Itulah pendapat fiqihnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîd.
Demikianlah, kita dapat melihat perubahan pendapat dalam madzhab Syafi’i, dari pandapat yang baik menuju yang terbaik.
- [1] Menurut Abu Hanifah, salam itu tidak wajib dan bukan termasuk bagian salat. Bahkan, jika seseorang telah merampungkan bacaan tasayahhudnya, lalu ia mengakhiri salatnya dengan hal-hal yang bertentangan dengan salat, seperti mengucapkan salam, perkataan lainnya, mengobrol, berdiri, mengerjakan sesuatu lain, dan perbuatan lainnya, maka salatnya tetap sah dan telah sempurna. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Hamid, dari al-Awza’i. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/462).
- [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/463.
- [3] Ibid., III/458.
- [4] Ibid., III/462-463.
- [5] Ibid.
- [6] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/80 dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/481.
- [7] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., IV/252-253, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani.
- [8] Ibid., IV/252-253.
- [9] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/460.
- [10] Rawi munkar adalah rawi yang sering melakukan perbuatan fasiq, namun tidak tertuduh sebagai pemalsu hadis, sehingga periwayatannya disebut hadis munkar. Hadis munkar sendiri definisinya adalah hadis yang menyendiri dalam periwayatannya, yang diriwayatkan oleh orang yang sering melakukan kesalahan dan kelupaan dalam periwayatannya atau oleh rawi yang dipastikan kefasikannya, namun tidak sampai memalsukan hadis. (Penerj.).
- [11] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., III/461.
- [12] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/461.
- [13] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Op. Cit., Op. Cit., I/270.
- [14] Imam an-Nawawi berkata, “Ath-Thahawu, al-Qadhi Abu ath-Thayyib, dan lainnya meriwayatkan dari al-Hasan bin Shalih bahwasanya diwajibkan mengucapkan salam dua kali. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Ahmad. Pendapat ini diikuti juga oleh sebagian penganut madzhab Malik.” (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/463).
Ibnu Qudamah menambahkan, “Pendapat yang shahih adalah pendapat yang telah kami jelaskan itu, karena tidak ada satu pun riwayat Ahmad yang dengan tegas menyatakan wajibnya mengucapkan dua kali salam. Ahmad hanya menyatakan bahwa salam dua kali adalah shahih dari Rasulullah Saw. Saya sendiri lebih cenderung mengikuti pendapat yang sejalan dengan hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud. Boleh-boleh saja orang berpendapat lain, khususnya tentang disyari’atkan dan disunahkannya salam, bukan diwajibkannya. Sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Ahmad dan lainnya. (Lihat, Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/482).