Orang yang Lupa atau Tidak Mengerti Najis


Ada empat hal yang akan dibahas berkaitan dengan maslaah ini, yaitu: (1) baju yang terdapat sedikit darah (2) orang yang mempunyai luka dan takut membasuhnya (3) orang yang disekap di tempat najis dan (4) orang yang melihat adanya najis setelah salam dari salat.

Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa menghilangkan najis adalah syarat sahnya salat. Apabila ia mengetahui adanya najis, maka salatnya tidak sah. Adapun jika ia tidak menegtahuinya atau terlupa, maka dalam hal ini ada dua versi jawaban.

Versi Madzhab Qadîm: salatnya sah dan tidak perlu mengulanginya lagi. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudzri. Ia berkata:

بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ. فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمُ ذَلِكَ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ. فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَتَهُ قاَلَ : مَاحَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ؟ قَالُوْا : رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : إِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ فِيْهِمَا قَذَرًا.

“Ketika Rasulullah Saw. sedang salat bersama para sahabatnya, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, lalu beliau meletakan di samping kirinya. Ketika para sahabat melihat perbuatan beliau itu, maka mereka melemparkan sandal-sandalnya. Selesai salat, beliau bertanya, ‘Apa yang mendorong kalian melemparkan sandal-sandal kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami melihat Anda melepaskan kedua sandalmu, maka kami pun melemparkan sandal-sandal kami.’ Maka, beliau bersabda, “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa ada kotoran pada kedua sandal itu.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih. Al-Hakim meriwayatkannya dalam kitab al-Mustadrak, ia menegaskan bahwa hadis ini shahih sesuai dengan syarat keshahihan hadis yang ditetapkan oleh Muslim. Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan redaksi “خبثا” sebagai ganti dari kata “قذرا”. Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “قذرا أو أذى ”. Ada juga riwayat lain yang menyebutkan redaksi “دم حلمة”.[1] Riwayat yang terakhir inilah yang paling shahih dan merupakan riwayat yang sangat terkenal dari Malik.[2]

Pendapat di atas dikemukakan oleh mayoritas ulama dan Ibnu al-Mundzir.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi memperjelas, “Mayoritas ulama menyatakan bahwa tidak wajib mengulangi salatnya. Pernyataan ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Ibnu ‘Umar, Ibnu al-Musayyab, Thawus, ‘Atha’, Salim bin Abdullah, Mujahid, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, az-Zuhri, Yahya al-Anshari, al-Awza’i, Ishaq bin Rahawaih, dan Abu Tsaur. Ibnu al-Mundzir sepakat dengan pendapat ini. Katanya, pendapat ini dikemukakan juga oleh Rabi’ah dan Malik. Pendapat ini merupakan pendapat terbaik dan dalilnya kuat.”[3]

Versi Madzhab Jadîd: salatnya tidak sah dan wajib mengulanginya. Dasar hukumnya adalah firman Allah Swt. di bawah ini:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan bersihkanlah pakaianmu.”[4]

Imam an-Nawawi menjelaskan, “Maksud membersihkan pakaian adalah mensucikannya adari najis. Ada juga yang berpendapat lain, tapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang telah kami sebutkan itu. Pendapat ini dikutip oleh penulis kitab al-Hâwî dari para ahli fiqih dan dinilai sebagai pendapat yang shahih.”[5]

Dasar hukum lainnya adalah sabda Rasulullah Saw:

تَنَزَّهُوُاْ مِنَ الْبَوْلِ

“Hendaknya kalian mensucikan diri dari air kencing dengan tuntas.” Hadis ini dinilai shahih.

Dalil lainnya adalah sabda Nabi Saw:

 إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Apabila masuk waktu haidh, maka tinggalkanlah salat dan apabila telah berakhir (haidnya), maka hendaknya kamu membersihkan diri dari darah itu dan salatlah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kemudian dikemukakan jawaban terhadap hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudzri bahwasanya kotoran yang disebutkan dalam riwayat itu artinya adalah sesuatu yang menjijikkan seperti luda, ingus, dan lainnya. Sehingga bukan merupakan sesuatu yang najis. Atau mungkin juga kotoran itu berupa sesuatu najis yang dimaafkan. Pendapat yang seperti ini dikemukakan juga oleh Abu Qilabah dan Ahmad.[6]

***

Selanjutnya ditegaskan, tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa darah nyamuk, kutu, dan hewan kecil lainnya yang tidak mempunyai peredaran darah, hukumnya dimaafkan, karena susah untuk menghindarkannya. Sementara Allah sendiri telah menegaskan dalam firman-Nya:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesusahan.”[7]

Adapun sedikit darah dari hewan-hewan yang mempunyai peredaran darah, maka ada dua versi jawaban mengenai pertanyaan ini.

Versi Madzhab Qadîm: tetap masih bisa ditoleransi (ma’fuwwun ‘anhu). Dalam hal ini, ada dua pendapat mengenai batasan sedikit itu. Pertama, sedikit itu ukurannya sebesar uang Dinar. Kedua, sedikit itu tidak melebihi besarnya telapak tangan.

Versi Madzhab Jadîd: ada dua pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama disebutkan dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i mengatakan, “Jika darahnya sedikit, maka masih dimaafkan. Ukuran sedikit itu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku umum di kalangan manusia. Karena manusia tidak bisa bersih sepenuhnya dari jerawat atau borok yang umumnya mengeluarkan darah, sehingga masih tetap ditoleransi adanya darah yang sedikit itu. Pendapat kedua, disampaikan oleh Imam Syafi’i secara imlâ’, “Tidak dimaafkan, baik sedikit maupun banyak, karena darah itu najis dan dalam masalah najis tidak ada pengecualian. Dengan demikian, tetap tidak dimaafkan, hukumnya sama seperti air kencing.”[8]

Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai seseorang yang di badannya terdapat najis yang tidak dimaafkan, susah dihindari, dan susah dihilangkan. Orang itu tetap diwajibkan salat dengan keadaannya yang seperti itu, karena menjaga dan memuliakan waktu salat. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah Saw. bersabda:

وَإِذَا َأمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Dan apabila saya memerintahkan sesuatu kepada kamu, maka kerjakanlan perintah itu sesuai dengan kemampuanmu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam hal ini, ia wajib mengulangi salatnya, karena statusnya sama seperti orang yang tidak mendapatkan air dan tidak menemukan debu.[9]

Kemudian diperdebatkan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai orang yang lukanya mengucurkan darah cukup banyak. Sementara darah itu termasuk kotoran yang tidak dapat ditoleransi, tapi orang itu takut membasuh lukanya, lalu ia salat. Pertanyaannya, apakah ia wajib mengulangi salatnya?

Versi Madzhab Qadîm: ia tidak wajib mengulangi salatnya, karena lukanya itu merupakan najis yang dimaafkan dan tidak bisa dihilangkan. Dengan salatnya, berarti ia telah menggugurkan kewajibannya. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Abu Hanifah, Malik, Ahmad, al-Muzani, dan Dawud.[10]

Versi Madzhab Jadîd: ia harus mengulangi salatnya, karena ia salat dengan membawa najis, sehingga kewajibannya belum gugur. Kasusnya sama seperti orang yang salat dengan membawa najis, karena lupa. Menurut Imam asy-Syairazi dan Imam an-Nawawi, pendapat ini lebih shahih.[11]

***

Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa orang yang disekap di tempat najis, maka ia tetap harus salat. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Nabi Saw. bersabda:

وَإِذَا َأمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ

“Dan apabila saya memerintahkan sesuatu kepada kamu, maka kerjakanlan perintah itu sesuai dengan kemampuanmu.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalil lainnya adalah qiyâs terhadap orang sakit yang tidak mampu menunaikan sebagian ruku-rukun salat. Dalam kasus ini, apabila ia salat, maka semaksimal mungkin ia harus dapat menghindarkan diri dari najis tersebut dengan kedua tangan, lutut, dan lainnya. Dalam sujudnya, ia harus menunduk lebih dalam, tapi jangan sampai terkena oleh najis itu, dan ia juga tidak diperbolehkan menempelkan jidatnya di tanah yang najis itu.[12]

Kemudian muncul pertanyaan lagi, dalam kasus seperti ini, apakah ia wajib mengulangi salatnya? Ada dua versi jawaban terhadap pertanyaan ini.

Versi Madzhab Qadîm: ia tidak wajib mengulanginya, namun disunahkan. Karena orang itu melakukan salat sesuai dengan keadaan yang sedang dialaminya. Kasusnya sama seperti salatnya orang yang sedang sakit.

Versi Madzhab Jadîd: ia wajib mengulangi salatnya, karena ia telah meninggalka kewajiban disebabkan alasan yang tidak lumrah, sehingga kewajibannya belum gugur, sebagaimana halnya orang yang meninggalkan sujud sebab lupa. Nah, apabila orang tersebut mengulangi salatnya, maka manakah yang akan menjadi salat fardhu? Ada dua jawaban atas pertanyaan ini. Jawaban pertama disebutkan dalam kitab al-Umm. Ia berkata, “Yang menjadi salat fardhu adalah salatnya yang kedua, karena salat yang kedua itulah yang telah menggugurkan kewajibannya.” Jawaban kedua disampaikan oleh Imam Syafi’i secara imlâ’, “Dua salat itu statusnya sama-sama fardhu, karena sama-sama wajib ditunaikan.”[13]

***

Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa apabila orang salat telah menyelesaikan salatnya, lalu ia melihat adanya najis yang tidak ditoleransi, pada baju, badan, atau tempat salatnya; dan ia ragu apakah najis itu adanya pada waktu ia salat atau baru muncul selesai salat. Maka, dalam kasus seperti ini, salatnya tetap sah, berdasarkan kaidah fiqih tentang hukum asal. Yaitu pada asalnya memang tidak ada najis, sehingga ia tidak wajib mengulangi salatnya. Keputusan ini bersifat pasti dan tidak perlu diragukan lagi. Meskipun demikian, disunahkan mengulanginya, karena sikap kehati-hatian.[14]

Tidak ada perbedaan juga antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai wajibnya mengulangi salat, apabila ia mengetahui najis itu muncul di saat salat atau ia melihat adanya najis itu sebelum memulai salat, karena hal itu dianggap sebagai tindakan yang sembrono. Adapun jika ia tidak mengetahui adanya najis itu sampai ia selesai salat, maka dalam hal ini ada dua versi jawaban.

Versi Madzhab Qadîm:  salatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudzri; “Bahwasanya Nabi Saw. melepas sandalnya di waktu salat. Maka, para sahabat pun melepaskan sandal mereka. Lalu beliau bertanya, ‘Apa yang mendorong kalian melepaskan sandal-sandal kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami melihat Anda melepaskan kedua sandalmu, maka kami pun melepaskan sandal-sandal kami.’ Maka, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengabarkan kepadaku bahwa ada kotoran pada kedua sandal itu’.” Seandainya salatnya tidak sah, maka beliau pasti memulai takbiratul ihram lagi.[15]

Versi Madzhab Jadîd: ia wajib mengulangi salat, karena bersuci sebelum salat itu hukumnya wajib, dan kewajiban bersuci itu tidak menjadi gugur sebab ketidaktahuan.

Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menjelaskan, “Jika diwajibkan mengulangi salat, maka ia pun diwajibkan mengulangi semua salat yang diyakini adanya najis itu. Tetapi, kalau masih ragu akan adanya najis itu, maka ia tidak wajib mengulanginya. Hanya saja, kalau ia mau mengulanginya, maka hukumnya sunah. Apabila ia melihat adanya najis di tengah-tengah salat, maka ada dua jawaban mengenai hal ini. Jawaban pertama, jika yang diikuti adalah pendapat yang tidak mewajibkan pengulangan salat, maka ia harus meneruskan salatnya, dan selesai salat ia harus menghilangkan najis itu. Jawaban kedua, salatnya menjadi batal dan ia harus memulainya lagi dari pertama.***


  • [1] Ibid., III/138-139.
  • [2] Ada tiga riwayat dari Malik mengenai masalah menghilangkan najis. Riwayat yang paling shahih dan paling terkenal : apabila seseorang salat dan ia mengetahui adanya najis, maka salatnya tidak sah. Tetapi, jika ia tidak mengetahuinya atau lupa, maka salatnya tetap sah. Inilah riwayat yang pertama. Riwayat kedua, salatnya tidak sah, baik ia mengetahuinya, tidak mengetahuinya, ataupun lupa. Riwayat ketiga, salatnya tetap sah, meskipun ia mengetahui adanya najis itu dan menyengajanya, karena menghilangkan najis hukumnya sunah. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/138-139).
  • [3] Ibid., III/163-164.
  • [4] QS. Al-Mudatstsir (74) : 4.
  • [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/139.
  • [6] Ibid., III/163.
  • [7] QS. Al-Hajj (22): 78.
  • [8] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/141.
  • [9] Ibid., III/144.
  • [10] Ibid., III/161.
  • [11] Ibid., III/143-144.
  • [12] Ibid., III/161.
  • [13] Ibid., III.
  • [14] Ibid., III/162-163.
  • [15] Ibid.