Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa masuknya waktu salat maghrib itu pada saat terbenamnya matahari. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang menceritakan bahwa Jibril salat maghrib ketika matahari terbenam dan orang puasa telah berbuka. Perbedaannya terletak pada masalah, apakah maghrib mempunyai dua waktu ataukah satu waktu?
Versi Madzhab Qadîm: Abu Tsaur meriwayatkan dari Syafi’i dalam Madzhab Qadîm bahwa ada dua waktu bagi salat maghrib: waktu pertama pada saat terbenamnya matahari dan waktu kedua, dari terbenamnya matahari sampai hilangnya sinar merah matahari setelah terbit (selanjutnya disebut syafaq). Sebagian pengikut madzhab Syafi’i menjadikan waktu yang kedua ini sebagai pendapat keduanya Imam Syafi’i.
Riwayat ini ditentang oleh mayoritas pengikut madzhab Syafi’i. Karena az-Za’farani yang dianggap sebagai orang yang paling terpercaya dalam meriwayatkan Madzhab Qadîm, hanya menyebutkan adanya satu waktu bagi salat maghrib. [1]
Imam an-Nawawi memperjelas, “Waktu maghrib yang kedua adalah memanjang dari terbenamnya matahari sampai syafaq. Sehingga seseorang boleh menunaikan salat maghrib dari waktu yang telah ditentukan itu. Pendapat ini didukung oleh penulis kitab at-Tanbîh, sejumlah ulama Irak, dan mayoritas ulama Khurasan. Pendapat yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur adalah shahih, karena ia adalah rawi yang terpercaya dan imam dalam madzhab Syafi’i. Periwayatan orang yang kredibel seharusnya dapat diterima dan tidak terpengaruh oleh pernyataan orang lain yang belum pernah meriwayatkannya; atau orang lain yang tidak mendapatkan riwayat itu dalam kitab-kitab Syafi’i. Ketentuan seperti ini sudah tidak perlu diragukan lagi.”
Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi berkata, “Para peneliti madzhab Syafi’i cenderung mengunggulkan pendapat yang memperbolehkan mengakihrkan salat maghrib, sampai sebelum hilangnya syafaq. Pendapat ini adalah pendapat yang shahih atau benar, dan tidak perlu dirubah lagi.”[2]
Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Qadîm adalah hadis-hadis shahih yang menjelaskan tentang waktu salat maghrib. Salah satu dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
وَقْتُ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبْ الشَّفَقُ
“Waktu maghrib itu selagi sinar merah matahari setelah terbit (syafaq) belum hilang.”
Dalam riwayat lain disebutkan, “Waktu maghrib itu apabila matahari terbenam dan selama syafaqnya belum hilang.” Riwayat lain menegaskan, “Waktu maghrib adalah selama sinar merah belum sirna.” Semua redaksi hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
Semua hadis di atas menjelaskan dengan tegas bahwa waktu maghrib itu memanjang sampai hilangnya sinar merah matahari. Kualitas hadis-hadis tersebut tidak diragukan lagi keshahihannya, karena diriwayatkan oleh periwayat hadis nomer wahid, sehingga riwayatnya pantas diprioritaskan daripada riwayat lainnya.
Dalam kitab al-Majmû’, Imam an-Nawawi menyatakan, “Apabila Anda telah mengetahui keshahihan hadis-hadis tersebut, maka pendapat itu seharusnya dapat diterima. Pendapat itu telah dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîmnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Tsaur. Imam Syafi’’i masih menangguhkan mengenai keshahihan hadis itu dalam pendapat yang disampaikannya dengan cara mendiktekan kepada muridnya (imlâ’). Ternyata, hadis itu benar-benar shahih. Bahkan, bukan satu hadis saja, tetapi jumlahnya cukup banyak. Pendiktean itu disebutkan dalam kitab-kitab Syafi’i yang baru, sehingga dapat dikatakan sebagai pernyataannya dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Tentu saja, Imam Syafi’i selalu memegang prinsipnya dalam mendiktekan pendapat tersebut. Bahwasanya apabila terdapat hadis shahih yang menyalahi pendapatnya, maka pendapatnya harus ditinggalkan dan hadis shahih itu harus diamalkan. Pendapat Syafi’i selalu diikutkan pada hadis yang shahih. Hadis yang disebutkannya itu adalah shahih dan tidak ada yang menentangnya. Ia masih belum berani mamastikan pendapatnya, karena baginya keshahihan hadis itu masih belum pasti. Karena itulah, dalam menyampaikan pendapatnya melalui imlâ’, ia menggantungkan pendapat tersebut pada keshahihan hadis itu.”[3]
Dalil lain yang dijadikan argumen pada Madzhab Qadîm adalah keberadaan salat maghrib itu sendiri. Salat maghrib adalah salat yang bisa dijamak (digabungkan) dengan salat lainnya (‘isya), seperti halnya salat dzuhur dan ashar. Karena itu, waktunya adalah memanjang sampai sebelum masuknya waktu salat yang kedua (‘isya).[4]
Kemudian hadis-hadis yang dijadikan landasan dalam Madzhab Jadîd, maknanya diarahkan pada waktu maghrib yang disunahkan dan waktu yang terbaik.
Versi Madzhab Jadîd: hanya ada satu waktu bagi salat maghrib. Waktunya cukup singkat, yaitu sebatas waktu untuk bersuci, menutup aurat, adzan, iqamat, dan pelaksanaan salat itu sendiri. Jika ia mengakhirkan salatnya dari batasan waktu tersebut, maka ia telah berdosa. Pendapat inilah yang dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam kitab-kitabnya, baik versi Madzhab Qadîm maupun versi Madzhab Jadîd, dan pendapat ini banyak diikuti oleh mayoritas pemuka madzhab Syafi’i.
Dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Jadîd adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Bahwasanya Jibril melaksanakan salat maghrib pada waktu yang sama, pada saat ia mencontohkan salat maghrib yang pertama dan yang terakhir. Seandainya ada waktu lain bagi salat maghrib, maka ia akan menjelaskannya. Sebagaimana ia menjelaskan waktu-waktu salat lainnya. Hadis riwayat Ibnu ‘Abbas ini adalah dasar hukum tentang waktu-waktu salat.[5]
Imam an-Nawawi menyatakan pendapatnya untuk menolak dalil Madzhab Jadîd bahwasanya praktek salat maghrib yang dilakukan oleh Jibril selama dua hari dan ia melaksanakan salat maghrib itu pada waktu yang sama, maka dapat dijawab dengan tiga pandangan. Pertama, sebenarnya Jibril ingin menjelaskan tentang waktu terbaik untuk menunaik salat maghrib, bukan menerangkan tentang waktu yang diperbolehkan untuk salat maghrib. Demikian pula dengan salat lainnya, seperti ashar, ‘isya, subuh, dan maghrib.
Kedua, hadis tentang Jibril itu diturunkan di Mekah pada saat pertama kali diwajibkannya salat. Sementara hadis-hadis lainnya (yang dijadikan dasar bagi Madzhab Qadîm) turunnya di Madinah, sehingga yang wajib diamalkan lebih dahulu adalah hadis-hadis yang terakhir ini.
Ketiga, hadis-hadis itu lebih kuat daripada hadis tentang Jibril. Alasannya ada dua: (1) rawi yang meriwayatkannya lebih banyak (2) sanadnya lebih shahih. Karena itulah, Muslim menyebutkan hadis-hadis itu dalam kitab Shahîhnya, tanpa menyebutkan hadis tentang Jibril. Dengan demikian, pendapat yang shahih adalah pendapat yang menyatakan bahwa ada dua waktu bagi salat maghrib. Waktu pertama sejak terbenamnya matahari dan waktu kedua, dimulai dari waktu pertama sampai hilangnya sinar merah matahari. Dalam hal ini, boleh saja melaksanakan salat maghrib pada dua waktu itu. Atas dasar ini, waktu maghrib bukan dua, tetapi tiga, yaitu: (1) waktu utama dan terbaik, yaitu pada awal waktu terbenamnya matahari (2) waktu standar, yaitu selama sinar merah matahari belum hilang (3) waktu kritis atau udzur, yaitu di waktu ‘isya. Waktu ketiga ini dikhususkan bagi musafir yang ingin menjamak salat atau karena hujan yang sangat lebat.[6]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya dalam Madzhab Qadîm, mungkin Imam Syafi’i belum mengambil keputusan yang pasti dalam menyikapi masalah ini. Ada tiga pendapat yang diriwayatkan dari Malik mengenai masalah ini. Riwayat yang terkenal, yang disebutkan dalam kitab-kitab madzhab Malik dan madzhab Syafi’i adalah riwayat yang menjelaskan bahwa waktu maghrib hanya satu. Riwayat kedua menegaskan, waktu maghrib ada dua. Riwayat yang ketiga menyatakan, waktu maghrib itu masih terus ada sampai terbitnya fajar.[7][8]
Sikap Imam Syaf’i dalam masalah ini masih belum jelas, sampai ia datang ke Mesir. Ternyata, dalam teks-teks yang terdapat dalam versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd disebutkan bahwa waktu maghrib itu hanya satu. Pendapat yang seperti ini dikemukakan juga oleh al-Awza’i. Abu ‘Ali as-Sanaji mengutipnya dalam kitab Syarh at-Talkhîsh dari Abu Yusuf, Muhamad, dan mayoritas ulama lainnya.[9]
Dalam hal ini, sebenarnya pendapat Imam Syafi’i lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan bahwa waktu maghrib itu ada dua. Ia belum berani mengemukakan pendapat itu, karena ia masih belum mendapatkan kepastian mengenai keshahihan hadis-hadis yang menjelaskann hal itu. Abu Tsaur sendiri meriwayatkan dari Syafi’i dalam Madzhab Qadîm bahwa ia menyatakan waktu maghrib ada dua. Namun pendapatnya yang disampaikan secara imlâ’, masih mengambang dan digantungkan pada keshahihan hadis tersebut. Ternyata, pendapat ini terdapat dalam kitab-kitabnya versi Madzhab Jadîd.
Meskipun sikap Imam Syaf’i terkesan kurang tegas, sebenarnya hal ini menunjukkan sikapnya yang sangat cinta dan hati-hati dalam menetapkan hukum-hukum syari’at. Sehingga ia belum berani menyatakan pendapat secara tegas, ketika ia sendiri belum mendapatkan kepastian seratus persen terhadap keshahihan hadis yang menjadi landasan hukumnya. Karena itulah, ia menugaskan para sahabat dan para penerusnya untuk meneliti keshahihan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa ada dua waktu bagi salat maghrib. Jika hadis-hadis itu betul-betul shahih, maka ia berpesan agar mengambil hadis-hadis tersebut dan meninggalkan pendapatnya yang bertentangan dengan hadis-hadis itu. Sikap Syafi’i seperti ini menunjukkan sosok dirinya yang sangat rendah hati. Ia menyadari, di atas orang alim, ada orang yang lebih alim. Setelah dilakukan penelitian dengan cermat, ternyata hadis-hadis itu shahih dan tidak berlawanan dengan pendapat Imam Syafi’i. Dengan demikian, pendapatnya itu sejalan dengan hadis-hadis shahih tersebut.
Pendapat yang menyatakan bahwa ada dua waktu bagi salat maghrib dikemukakan juga oleh Abu Hanifah, ats-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ishaq bin Rahawaih, Dawud, dan Ibnu al-Mundzir.[10] Dalam hal ini, jelas sekali, pendapat Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm atau dengan kata lain, pendapatnya tentang dua waktu salat maghrib, adalah sangat tepat dari tinjauan syari’at dan kontekstual dari tinjauan aplikasinya. Pendapatnya itu sangat cocok diterapkan, khususnya di zaman sekarang ini. Karena moyoritas para pengikut madzhab Syafi’i –untuk tidak mengatakan semuanya- umumnya mengamalkan pendapat dalam versi Madzhab Qadîm. Alasannya, pendapat tersebut lebih seirama dengan spirit syari’at yang bersifat memudahkan dan tidak menyusahkan.
Rasanya cukup menyulitkan, apabila orang yang telah terbiasa mengamalkan salat yang waktunya cukup panjang, seperti zuhur dan asar, tiba-tiba ia harus bergegas menunaikan salat maghrib yang waktunya sangat sempit (hanya diawal waktu saja saat terbenamnya matahari, penerj.). Padahal salat-salat lainnya, yaitu: dzuhur, asar, ‘isya, dan subuh, mempunyai dua waktu juga: awal waktu dan akhir waktu. Lalu kenapa harus ada diskriminasi terhadap salat maghrib. Karena itu, waktu salat maghrib merupakan wilayah ijtihadnya ulama. Apakah hanya satu waktu ataukah ada dua waktu juga? Pendapat yang menyatakan adanya dua waktu, tentunya lebih fleksibel dan aplikatif.
Selanjutnya perlu ditegaskan, tidak ada kontroversi antara hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas tentang satu waktu untuk salat maghrib dan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Muslim tentang adanya dua waktu bagi salat maghrib. Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Muslim sifatnya menyempurnakan terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas. Karena Jibril telah menjelaskan adanya dua waktu bagi salat dzuhur, ashar, ‘isya, dan subuh, namun ia belum menjelaskan tentang waktu kedua bagi salat maghrib. Maka, Rasulullah Saw. tampil untuk menjelaskannya. Tugas ini merupakan sesuatu yang sangat lazim bagi pemegang otoritas syari’at –Rasulullah Saw-.
- [1] Ibid.
- [2] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., IV/295, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani
- [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/23-24.
- [4] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/238.
- [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/21, 31-33.
- [6] Ibid., III/34-35.
- [7] Ibid.
- [8] Riwayat ketiga ini tampak janggal, karena mengaburkan batasan antara salat maghrib dan salat ‘isya. Jika dikatakan, waktu salat maghrib itu masih tetap ada sampai terbitnya fajar (menjelang subuh), maka tidak ada kejelasan mengenai ketentuan awal dan akhirnya waktu ‘isya, penerj.
- [9] Ibid., III/37.
- [10] Ibid.