Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai bolehnya bersenang-senang dengan isteri yang sedang haidh pada bagian yang berada di atas pusar dan di bawah lutut. Hal itu halal dilakukan, berdasarkan kesepakatan ulama. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Hamid al-Isfarayini dan para ulama yang jumlahnya cukup banyak.
Dalam kitab Syarh Muslim,[1]Imam an-Nawawi menjelaskan, “Pendapat yang diriwayatkan dari ‘Ubaidah as-Salmani dan lainnya, yang menyatakan tidak boleh sedikit pun bersenang-senang dengan isteri yang sedang haidh, adalah pendapat yang aneh, janggal, tidak terkenal dan tidak dapat diterima. Seandainya pendapat itu benar, maka jelas dapat ditolak dengan hadis-hadis shahih yang terkenal yang disebutkan dalam kitab Shahîh al-Bukhârî, Shahîh Muslim, dan lainnya mengenai tindakan Nabi Saw. yang bersenang-senang dengan isterinya yang sedang hadih di sekitar daerah yang tertutupi kain. Beliau juga memperbolehkan tindahak itu, sebagaimana yang disepakati oleh kaum muslimin.”
Pertanyaannya, bolehkah menggauli isteri yang sedang haidh pada bagian yang berada di sekitar pusar dan lutut? Abu ‘Ali as-Sanaji, al-Qadhi al-Husain, dan al-Mutawalli meriwayatkan dua versi pendapat Imam Syafi’i mengenai masalah ini.
Versi Madzhab Qadîm: tindakan itu tidak diharamkan, tetapi makruh. Pendapat ini diperjelas oleh al-Mutawallli dan lainnya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Nabi Saw. bersabda:
إِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu, kecuali jimâ’.”[2]
Dalam kitab al-Wajîz, Imam al-Ghazali memperjelas, “Diharamkannya jimâ’ pada farji, disebabkan adanya kotoran. Karena itu, sekedar bersenang-senang pada daerah sekitar farji, tidak diharamkan, statusnya sama seperti bagian yang dimakruhkan (anus).”[3]
Dalam kitab al-Muhadzdzab,[4]Imam asy-Syarazi berkata, “Alasannya, perbuatan itu merupakan persetubuhan yang diharamkan karena adanya darah kotor (haidh). Karena itu, larangan tersebut dikhususkan pada farji, hukumnya sama seperti mendatangi isteri dari duburnya.” Pendapat yang seperti ini dikemukakan oleh sejumlah ulama, antara lain: ‘Ikrimah, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Hakam, ats-Tsauri, al-Awza’i, Ahmad bin Hanbal, dan Asbagh al-Maliki. Kemudian mereka mengarahkan makna hadis yang membahas tentang masalah ini dalam pengertian bahwasanya sang isteri disunahkan memakai kain.[5]
Dalam kitab al-Majmû’,[6] Imam an-Nawawi menegaskan, “Pendapat yang seperti ini dipilih oleh penulis kitab al-Hâwî dalam karyanya al-Iqnâ’ dan ar-Ruwyani dalam kitab al-Hilbah. Pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat ditinjau dari kekuatan dalilnya.”
Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi mempertegas, “Pandangan ini adalah yang paling kuat dalillnya dan merupakan pendapat pilihan, yang didasarkan pada hadis riwayat Anas, yang secara tegas memperbolehkan perbuatan itu. Adapun tindakan Nabi Saw. yang menggauli isterinya pada bagian yang tertutup kain, maka pengertiannya adalah sunah (bagi isteri memakai kain). Pemahaman seperti ini merupakan penggabungan antara sabda dan perbuatannya.”[7]
Versi Madzhab Jadîd: haram hukumnya menggauli isteri yang sedang haidh pada bagian yang terletak antara pusar dan lutut. Dasar hukumnya adalah makna tekstual pada firman Allah Swt. di bawah ini:
فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh.”[8]
Dalam kitab al-Wajîz, [9] Imam al-Ghazali memperjelas, “Alasannya, bersenang-senang dengan bagian yang berada di bawah kain dapat mendorong hasrat untuk bersenang-senang dengan farji. Lagi pula, Nabi Saw. mewanti-wanti, ‘Barangsiapa yang menggembalakan ternaknya di daerah yang terlarang, maka dikhawatirkan terjerumus pada larangan itu Karena itu, ia wajib melarang ternaknya memasuk daerah terlarang itu’.”
Dalam kitab al-Umm,[10] Imam Syafi’i menyatakan, “Sebagian pakar al-Qur’an berpendapat mengenai firman Allah Swt; ‘Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci;’[11] bahwa yang dimaksud dengan ‘menjauhkan diri’ adalah menghindari tempat haidnya (farji). Ayat ini mempunya beberapa kemungkinan makna. Kemungkinan pertamanya, seperti yang saya jelaskan itu. Kemungkinan lainnya adalah menjauhkan diri dari semua bagian tubuh wanita yang sedang haidh. Hadis Rasulullah Saw. menunjukkan adanya penjauhan terhadap bagian yang berada di bawah sarung dan memperbolehkan bagian tubuh lainnya, selain bagian itu.”
Pendapat Imam Syafi’i ini sejalan dengan pemikiran Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama.
Demikianlah, ada tiga pendapat terkenal mengenai masalah ini. Dua pendapat telah disebutkan di atas, sebagaimana yang terdapat dalam versi Madzhab Qadîm dan versi Madzhab Jadîd. Menurut pendapat yang ketiga, jika suami mampu menahan hasratnya dari jimâ’, karena sifatnya yang wara’ atau karena syahwatnya tidak begitu tinggi, maka bersenang-senang pada bagian di bawah kain tidak diharamkan. Jika ia bukan orang yang kuat menahan diri, maka tindakan itu diharamkan. Pendapat ketiga ini diriwayatkan dari Ibnu al-Fayyadh. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah. Ia berkata:
كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِي فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا. قَالَتْ : وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ .
“Biasanya, bila salah seorang dari kami (isteri-isteri Nabi Saw.) sedang haidh, sementara Rasulullah Saw. ingin bersenang-senang dengannya, maka beliau memerintahkannya agar menutup dengan sarung pada sumber keluarnya haidh. Kemudian beliau bersenang-senang dengannya. ‘Aisyah mengingatkan, ‘Siapakah di antara kalian yang mampu menguasai hasratnya, sebagaimana Nabi Saw. mengendalikannya?’.” (HR. al-Bukhar, Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah). Dalam kitab Syarh Muslim, Imam an-Nawawi menyatakan, “Pendapat yang ketiga ini cukup menarik.”[12]
Review Pendapat Syafi’i
Sebelum menyatakan pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i menyatakan haramnya bersenang-senang dengan isteri haidh pada bagian yang terletak di antara pusar dan paha. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran Malik dan Abu Hanifah.
Kemudian Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dan menegaskan bahwa tidak diharamkan, melainkan makruh, berdasarkan hadis yang disebutkan oleh Muslim, sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Inilah pendapat fiqihnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Qadîm. Pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat dalilnya dan merupakan pendapat pilihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi.
Kemudian Imam Syafi’i meralat pendapatnya itu dan merujuk kembali pada pendapat pertamanya, yaitu diharamkannya bersenang-senang pada bagian yang terletak antara pusar dan lutut. Inilah pendapat fiqihnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîd.
Apabila diperhatikan dengan seksama, maka pendapat Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Jadîdnya, ternyata lebih relevan dengan aspek sosial dan spirit syari’at Islam, yang selalu memprioritaskan kehati-hatian. Meskipun, pendapat ini kurang begitu kuat dari aspek dalilnya.
- [1] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., III/128, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani.
- [2] Berikut redaksi hadis tersebut selengkapnya:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إِذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ فِيهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا وَلَمْ يُجَامِعُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ فَسَأَلَ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ فَبَلَغَ ذَلِكَ الْيَهُودَ فَقَالُوا مَا يُرِيدُ هَذَا الرَّجُلُ أَنْ يَدَعَ مِنْ أَمْرِنَا شَيْئًا إِلَّا خَالَفَنَا فِيهِ فَجَاءَ أُسَيْدُ بْنُ حُضَيْرٍ وَعَبَّادُ بْنُ بِشْرٍ فَقَالَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْيَهُودَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا فَلَا نُجَامِعُهُنَّ فَتَغَيَّرَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى ظَنَنَّا أَنْ قَدْ وَجَدَ عَلَيْهِمَا فَخَرَجَا فَاسْتَقْبَلَهُمَا هَدِيَّةٌ مِنْ لَبَنٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَرْسَلَ فِي آثَارِهِمَا فَسَقَاهُمَا فَعَرَفَا أَنْ لَمْ يَجِدْ عَلَيْهِمَا
“Diriwayatkan dari Anas, bahwasanya orang-orang Yahudi, apabila isterinya sedang haidh, maka mereka tidak mau mengajak makan bersamanya dan tidak mau berkumpul serumah dengannya. Lalu para sahabat menanyakan hal ini kepada Nabi Saw. Maka, Allah Swt. menurunkan ayat ini, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah kotoran.’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan seterusnya sampai akhir ayat. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, ‘Lakukanlah segala sesuatu, kecuali jimâ’. Pernyataan Rasulullah ini didengar oleh orang-orang Yahud, maka mereka berkata, ‘Apa yang diinginkan oleh orang itu (Nabi Saw.). Perbuatan sekecil apa pun, selalu ditentangnya.’ Lalu Usaid bin Khudhair dan ‘Abbad bin Bisyr melaporkan perkataan orang-orang Yahudi itu. Keduanya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan ini dan itu. Apakah isteri-isteri yang sedang haidh itu tidak boleh ditemani?’ Mendengar laporan ini, wajah Rasulullah Saw. berubah, sampai akhirnya kedua sahabat itu merasa bahwa beliau telah marah padanya, lalu keduanya pun beranjak pergi. Kemudian dua orang sahabat itu menerima hadiah berupa susu dari Nabi Saw. Beliau sendiri yang langsung mengantarkan dan menyuguhkan kepada keduanya. Akhirnya, mereka berdua mengerti bahwa beliau tidak marah padanya.”
- [3] Al-Ghazali, al-Wajîz, Op. Cit., III/439, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ karya an-Nawawi.
- [4] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/38.
- [5] Disebutkan dalam bagian pinggir kitab Hady as-Sârî, karya al-Qasthalani, III/129.
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/363.
- [7] An-Nawawi, Syarh Muslim, Op. Cit., III/129, kitab ini dicetak di pinggirnya kitab Hady as-Sârî karya al-Qasthalani.
- [8] QS. Al-Baqarah (2) : 222.
- [9] Al-Ghazali, al-Wajîz, Op. Cit., II/27, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ karya an-Nawawi.
- [10] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/59.
- [11] QS. Al-Baqarah (2) : 222.
- [12] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/363-364.