Musafir yang Lupa Membawa Air


Apabila musafir lupa membawa air dalam perjalanannya, lalu ia tayamum dan salat, dengan anggapan bahwa dirinya tidak mempunyai air. Kemudian ia tersadar bahwa ia sebenarnya membawa air. Maka, dalam kasus seperti ini, apakah ia wajib mengulangi salatnya? Ada dua jawaban mengenai kasus ini.

Versi Madzhab Qadîm: ia tidak wajib mengulangi salatnya. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Tsaur. Ia berkata, saya bertanya kepada Abu Abdullah mengenai kasus ini. Ia menjawab, tidak perlu mengulangi salatnya. Pendapat ini disepakati juga oleh Ibnu al-Mundzir, Syeikh Abu Hamid, al-Qadhi Abu ath-Thayyib, al-Mawardi, dan lainnya. Abu Tsaur mengutip pernyataan Syafi’i bahwa, “Tidak perlu pengulangan.”[1]

Dalam kitab Fath al-‘Azîz,[2] Imam ar-Rafi’i berkata, “Lupa adalah alasan yang dapat diterima, yang menyebabkannya terhalangnya seseorang dari pemakaian air tersebut. Sehingga ia kewajibannya mengambil wudhu’ dengan air telah menjadi gugur. Kasus ini sama saja seperti terhalanginya seseorang untuk mengambil air oleh binatang buas. Para ulama menyamakan kasus ini dengan kasus orang yang lupa melakukan wudhu’ secara tertib atau lupa membaca surat al-Fâtihah.

Versi Madzhab Jadîd:  ia wajib mengulangi salatnya. Imam ar-Rafi’i berkata, “Pendapat ini sejalan dengan pendapat Ahmad. Boleh tidaknya  tayamum, didukung oleh alasan ada atau tidaknya air. Jika tidak ada air, maka ia diperbolehkan tayamum. Tetapi, jika ada air, tayamum tidak boleh. Dalam kasus ini, sebenarnya air itu ada, hanya saja pemiliknya lupa. Lupanya itu disebabkan keteledorannya, sehingga ia tetap diwajibkan mengulangi salatnya. Sebagaimana halnya orang yang lupa menutup auratnya atau lupa membasuh salah satu anggota tubuhnya dalam bersuci.”[3]

Sebagian ulama menegaskan, Imam Syafi’i hanya menyatakan satu pendapat mengenai masalah ini, yaitu wajibnya mengulangi salat. Pendapat ini sebagaimana tercantum dalam karya-karyanya.

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai jawaban yang disampaikan dalam riwayat Abu Tsaur. Mayoritas ulama menyatakan, maksud “Abu Abdullah” dalam pernyataan Abu Tsaur di atas adalah Malik dan Ahmad.

Pernyataan ini dijawab dengan menegaskan bahwa Abu Tsaur tidak pernah bertemu dengan Malik. Sementara Ahmad sendiri menyatakan wajibnya pengulangan salat. Abu Tsaur sendiri termasuk kawan dekat Syafi’i dan salah satu periwayat kitab-kitab lamanya.

Sebagian ulama lainnya berusaha mengklasifikasikannya. Jika tayamumnya menggunakan pasir lembut yang dapat digenggam, maka orang tersebut wajib mengulangi salatnya. Tetapi, jika tayamumnya memakai pasir yang besar-besar yang tidak bisa digenggam, maka ia tidak wajib mengulangi salatnya. Lalu para ulama memaknai riwayat Abu Tsaur dengan pengertian seperti ini.[4]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam pendapat fiqih versi Madzhab Jadîd, tampak sekali pemikiran Imam Syafi’i yang sangat visioner dan sesuai dengan spirit syari’at Islam. Pemikirannya itu sangat argumentatif, kuat dan cermat, yang cocok dengan hukum agama dan hukum positif. Keteledoran merupakan tanggungjawab personal yang harus dipikul oleh masing-masing individu. Karena itu, ia wajib mengulangi salatnya, akibat keteledorannya itu.


  • [1] Ibid., II/264.
  • [2] Ar-Rafi’i, Fath al-‘Azîz, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, II/257.
  • [3] Ibid., II/256-257.
  • [4] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/264.