Arti Tangan dalam Firman-Nya Wa Aydiyakum


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa telapak tangan termasuk dalam bagian tangan. Pertanyaannya, apakah cukup dalam tayamum hanya dengan mengusap kedua telapak tangan? Jawaban terhadap masalah ini, ada dua versi.

Versi Madzhab Qadîm: dalam tayamum cukup hanya dengan mengusap kedua telapak tangan. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Tsaur dan para pengikut madzhab Syafi’i lainnya, dari Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm. Tetapi, Abu Hamid dan al-Mawardi menolak pendapat ini sebagai pemikiran Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîmnya. Menurut Imam an-Nawawi, penolakan itu tidak dapat dibenarkan atau tidak tepat. Karena Abu Tsaur termasuk orang kepercayaan Syafi’i, orang yang terpercaya, dan pemuka madzhab Syafi’i. Sehingga periwayatannya dapat diterima. Jika pendapat ini tidak ditemukan dalam pemikiran Madzhab Qadîm, maka mungkin saja ia mendengarnya langsung dari mulut Imam Syafi’i. Pendapat versi Madzhab Qadîm ini, meskipun tidak diunggulkan di kalangan madzhab Syafi’i, tetapi pendapat ini cukup kuat dan didukung dengan dalil-dalil yang kuat, serta paling mendekati pada makna tekstual yang disebutkan dalam hadis-hadis shahih.[1]

Dalam kitab Fath al-‘Azîz,[2] Imam ar-Rafi’i berkata, “Periwayatan seperti ini memang benar dikutip dari pendapat Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîmnya. Namun, ditolak oleh Abu Hamid dan sejumlah ulama lainnya. Terlepas dari kontroversi otentisitas periwayatan itu, yang pasti pendapat ini adalah pendapat pertama dalam madzhab Syafi’i.”

Dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân,[3] Imam al-Qurthubi berkata, “Menurut sekelompok ulama, usapan dalam tayamum sampai pada pergelangan tangan. Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari ‘Ali bin Abu Thalib, al-Awza’i, ‘Atha’, dan asy-Sya’bi dalam satu riwayatnya. Pendapat ini diikuti juga oleh Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Dawud bin ‘Ali, ath-Thabari, dan Malik.[4] Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîmnya.”

Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab Shahîh al-Bukhârî; bahwa ‘Amar berkata kepada ‘Umar, “Apakah dengan cara berguling-guling, kamu melakukan tayamum! Kemudian saya bertanya kepada Nabi Saw. mengenai tata cara tayamum. Beliau bersabda, “Cukup dengan cara mengusap wajah dan dua telapak tangan.”

Makna tekstual hadis ini secara tegas menyatakan, tayamum cukup dilakukan dengan cara mengusap muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan secara kontekstual, hadis ini bermakna, setiap bagian yang melebihi wajah dan kedua telapak tangan, tidak wajib diusap. Dalam hal ini, tidak boleh dilakukan qiyâs, antara tayamum dan wudhu’, karena mengqiyâskan teks-teks yang berseberangan, kesimpulannya dianggap tidak tepat.

Alasan lain yang menguatkan riwayat ‘Amar bahwa tayamum cukup dengan mengusap wajah dan kedua tekapak tangan, adalah ia sendiri memfatwakan hal itu sepeninggal  Nabi Saw. Tentnya, rawi hadis ini lebih mengerti terhadap maksud hadis tersebut daripada orang lain, apalagi jika statusnya adalah sahabat yang pandai berijtihad.[5]

Versi Madzhab Jadîd: tayamum tidak cukup hanya dengan mengusap kedua telapak tangan saja, karena batasan tangan yang wajib adalah sampai pada sikunya.

Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan, “Seseorang tidak boleh bertayamum, kecuali dengan cara mengusap wajahnya dan kedua tangannya sampai pada dua sikunya. Dua siku tangan adalah bagian yang harus diusap dalam tayamum. Jika ia tidak mengusapkan debu pada dua sikunya itu, maka ia harus mengulangi tayamumnya. Apabila ia salat, sebelum mengulangi tayamumnya, maka ia wajib mengulangi salatnya.”[6]

Imam al-Qurthubi berkata, “Tayamum dengan cara mengusapkan debu sampai pada dua siku tangan adalah hasil dari analogi terhadap wudhu’. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah dan Syafi’i beserta para pengikutnya, ats-Tsauri, Ibnu Abu Salimah, dan al-Laits. Mereka semua mewajibkan pengusapan sampai pada dua siku. Pendapat ini disetujui juga oleh Muhamad bin Abdullah bin Abdul Hakam, Ibnu Nafi’, dan Isma’il al-Qadhi. Ibnu Nafi’ menegaskan, barangsiapa yang tayamum dengan hanya mengusapkan debu sampai pada pergelangan tangan, maka ia wajib mengulangi salatnya. Imam Malik menandaskan, ia harus mengulangi salatnya di waktunya.”[7]

Berikut dasar hukum yang dijadikan dalil dalam Madzhab Jadîd:

Pertama, hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah secara marfû’. Rasulullah Saw. bersabda:

اَلتَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلذِّرَاعَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ

“Tayamum dilakukan dengan cara mengusapkan (debu) ke wajah sebanyak satu kali dan satu kali usapan pada dua tangan sampai pada dua sikunya.” (HR. al-Bukhari).

 

Menurut Imam al-Qasthalani, hadis ini diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dan al-Hakim, serta sanadnya shahih. Adz-Dzahabi juga menilai shahih sanad hadis ini. Karena itu, tidak perlu diacuhkan pendapat orang yang meragukan keshahihan hadis ini.[8]

Kedua, mengqiyâskan tayamun terhadap wudhu’. Dalam kitab al-Umm dan Mukhtashar al-Muzanî, Imam Syafi’i berkata, “Jika tayamum itu berfungsi sebagai pengganti wudhu’, maka konsekuensi logisnya, mengusap wajah dan tangan dalam tayamum harus sama seperti membasuh wajah dan tangan dalam wudhu’. [9]

Imam Fakhrurrazi menambahkan, “Kesimpulannya, Allah Swt. membatasi tayamum pada kedua tangan sampai pada dua sikunya, karena tayamum itu pengganti wudhu’. Maka, tayamum sebagai pengganti, harus mengikuti aturan pada wudhu’ yang menjadi hukum dasarnya.”[10]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dari penjelasan di atas, tampak jelas, pendapat Imam Syafi’i dalam Madzhab Qadîmnya didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Amar bin Yasir. Sebagaimana diketahui bersama, hadis tersebut kualitasnya shahih, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan informasi lain bahwa terdapat hadis shahih lainnya yang bertentangan dengan hadis shahih yang dijadikan dalil pada Madzhab Qadîmnya. Hadis itu adalah hadis yang diriwayatkannya sendiri dalam kitab al-Umm.[11] Ia berkata, Ibrahim bin Muhamad  menceritakan kepada kami, dari Abu al-Khuwairits Abdurrahman bin Mu’awiyah, dari al-A’razj, dari Ibnu ash-Shammah; bahwasanya Rasulullah Saw. pernah bertayamum dengan cara mengusap wajahnya dan kedua tangannya sampai siku.”

Dalam kitab at-Talkhîsh al-Khabîr,[12] Ibnu Hajar al-‘Asqalani menyatakan, Ibrahim bin Muhamad bin Abu Yahya adalah rawi yang lemah. Tetapi, Syafi’i menilainya sebagai rawi yang periwayatannya dapat dijadikan sebagai hujjah. Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî disebutkan juga bahwa ada hadis shahih yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Tayamum dilakukan dengan cara mengusapkan (debu) ke wajah sebanyak satu kali dan satu kali usapan pada dua tangan sampai pada dua sikunya.”[13]

‘Aisyah juga meriwayatkan hadis marfû’. Bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Tayamum dilakukan dengan dua kali usapan. Usapan pertama untuk wajah dan satu usapan lagi untuk dua tangan sampai pada dua sikunya.”[14]

Hadis-hadis ini kualitasnya lebih kuat daripada hadis yang diriwayatkan oleh ‘Amar dan dapat diqiyâskan, dan telah dijadikan sebagai dasar pemikiran oleh para ulama besar di zamannya, seperti Abu Hanifah dan Imam Malik dalam satu riwayat darinya. Atas dasar inilah, Imam Syafi’i merevisi pendapatnya dan menegaskan bahwa tayamum tidak cukup dengan hanya mengusap kedua telapak tangan. Inilah pendapatnya yang dibingkai dalam versi Madzhab Jadîd. Ia tidak lagi mengamalkan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Amar. Berkaitan dengan masalah ini, Imam Syafi’i menyatakan –sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmû’,[15] yang mengutip dari kitab Ma’rifah as-Sunan wa al-Âtsar karya al-Baihaqi-; “Alasan mendasar yang mencegah kami untuk tidak menggunakan riwayat ‘Amar mengenai tayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan adalah adanya hadis shahih lainnya dari Nabi Saw; bahwasanya beliau mengusap wajah dan kedua tangan sampai dua sikunya. Hadis ini lebih sesuai dengan petunjuk al-Qur’an dan ketentuan qiyâs.”

Dalam kitab al-Majmû’,[16] Imam an-Nawawi mengutip pendapat al-Baihaqi yang menyatakan bahwa riwayat ‘Amar sebenarnya lebih kuat dibandingkan riwayat tentang pengusapan dua tangan sampai pada dua sikunya dalam tayamum (baca: riwayat kedua). Hanya saja, riwayat yang kedua banyak dikuatkan dengan riwayat-riwayat lainnya. Menurut al-Khaththabi, ditinjau dari segi periwayatan, riwayat ‘Amar lebih shahih. Sedangkan riwayat kedua lebih sesuai dengan prinsip Ushul Fiqih dan lebih tepat dengan kaidah qiyâs.[17]

Demikianlah, kita dapat melihat, logis dan rasionalnya sebab yang melatarbelakangi perubahan pemikiran dari Madzhab Qadîm kepada Madzhab Jadîd.


  • [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., III/310.
  • [2] Ar-Rafi’i, Fath al-‘Azîz, kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, II/329.
  • [3] Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, (T.tp. : Dar al-Kutub, 1958), V/240.
  • [4] Imam Khalil –pemuka madzhab Maliki- berkata, “Tayamum dilakukan dengan cara meratakan debu ke wajah dan kedua telepak tangan sampai dengan pergelangannya.”
  • [5] Al-Qasthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/130-131.
  • [6] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/49.
  • [7] Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî, Op. Cit., V/239.
  • [8] Al-Qasthalani, Hady as-Sârî, Op. Cit., II/131.
  • [9] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/48-49; dan al-Muzani, Mukhtashar al-Muzanî, Op. Cit., halaman 6.
  • [10] Fakhrurrazi, Tafsîr ar-Râzî, Op. Cit., III/376.
  • [11] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/48.
  • [12] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Op. Cit., I/153.
  • [13] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VI/8.
  • [14] Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Khabîr, Loc. Cit.
  • [15] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., II/211.
  • [16] Ibid., II/212
  • [17] Ibid.