Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai bolehnya mengusap sepatu yang robek, dengan catatan, robeknya berada di atas mata kaki atau robeknya sedikit dan tidak sampai menampakkan bagian anggota wudhu’ yang wajib diusap. Tidak ada perbedaan juga tentang bolehnya mengusap sepatu robek yang robeknya cukup lebar, namun tidak akan ada kotoran yang menempel pada kaki saat sepatu itu dipakai untuk berjalan. Perbedaan pendapat antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd terletak pada masalah sepatu yang robek, yang robekannya berada pada bagian yang wajib diusap dan memungkinkan adanya sesuatu yang menempel pada kaki, ketika sepatu itu dipakai jalan. Pertanyaannya, apakah masih diperbolehkan mengusapnya ataukah tidak?[1]
Versi Madzhab Qadîm: boleh mengusapnya, karena sepatu robek itu sama dengan sepatu utuh, yang sama-sama memungkinkan menempelnya sesuatu saat dipakai jalan. Alasan lainnya, karena diperbolehkannya mengusap itu dasar hukumnya adalah rukhshah, sementara sepatu yang robek masih tetap dibutuhkan. Di samping itu, sepatu yang utuh pun kalau sering dipakah akan robek juga, apalagi kalau sering dipakai untuk bepergian, sehingga cukup sulit untuk menjahitnya. Karena itu, tetap dimaafkan, mengingat adanya aspek kebutuhan. Selain itu juga, sepatu termasuk sesuatu yang haram dipakai oleh orang yang sedang ihram, dan wajib membayar fidyah apabila memakainya. Kesimpulannya, mengusap sepatu yang robek tetap diperbolehkan, seperti halnya sepatu utuh. Pendapat ini disampaikan oleh ats-Tsauri, al-Awza’i, Abu Hanifah, dan Malik.
Dalam kitab al-Mughnî,[2] Ibnu Qudamah mengutip pernyataan ats-Tsauri, Yazid bin Harun, Ishaq, dan Ibnu al-Mundzir yang memperbolehkan mengusap semua jenis sepatu. Al-Awza’i menambahkan, “Boleh mengusap sepatu yang robek dan mengusap bagian kaki yang tampak.” Menurut Abu Hanifah, apabila robekanya sepatu itu seukuran tiga jari, maka tidak boleh mengusapnya. Jika kurang dari itu, maka diperbolehkan. Pendapat yang sama disampaikan juga oleh al-Hasan. Sementara Malik berpendapat, “Apabila robeknya banyak dan sangat parah, maka tidak boleh. Jika tidak parah, maka masih diperbolehkan.”
Versi Madzhab Jadîd: tidak boleh mengusapnya, apabila robekan itu sampai menampakkan sedikit dari kakinya. Dalam hal ini sama saja, baik robeknya itu setelah memakainya maupun sebelum memakainya; baik robeknya itu di bagian depan maupun di belakang atau di tengah-tengahnya. Karena bagian kaki yang terbuka itu hukumnya harus dibasuh dan yang tertutup harus diusap. Semenetara itu tidak boleh melakukan dua hal secara bersamaan, yakni membasuh dan mengusap. Karena itu, yang harus didahulukan adalah membasuhnya. Pendapat ini disampaikan juga oleh Ma’mar bin Rasyid dan Ahmad bin Hanbal.[3]
Dalam kitab Mukhtashar al-Muzanî,[4] Imam Syafi’i berkata, “Jika ada bagian depan sepatu yang bolong yang menampakkan sebagian kakinya, maka tidak boleh mengusapnya meskipun bolongnya sedikit.[5] Tetapi, jika bolongnya di bagian atas mata kaki, maka tetap diperbolehkan mengusapnya dan tidak berdampak apa-apa.”
Kemudian disampaikan jawaban terhadap dalil yang dikemukakan oleh orang-orang yang memperbolehkan mengusap sepatu robek. Bahwasanya sepatu yang boleh diusap adalah sepatu yang utuh, bukan sepatu yang robek. Karena umumnya sepatu yang sudah robek itu jarang dipakai dan tidak diperlukan lagi. Sedangkan sanksi kewajiban membayar fidyah itu ditetapkan bagi orang ihram yang memakai pakaian yang berjahit dan sepatu robek termasuk dalam kategori itu. Sementara mengusap itu erat kaitannya dengan menutupi dan sepatu robek dianggap tidak layak menutupi. Karena itu, apabila seseorang hanya memakai satu sepatu, maka ia tidak boleh mengusapnya. Tetapi, jika sepatu itu dipakai oleh orang ihram, maka ia wajib membayar fidyah.[6]
Review Pendapat Syafi’i
Dari paparan di atas, tampak jelas bahwa dalil-dalil yang dipakai dalam Madzhab Jadîd lebih kuat, sehingga Imam Syafi’i menarik kembali pendapatnya dalam Madzhab Qadîm yang sejalan dengan pendapat Abu Hanifah, Malik, dan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa mazhab Syafi’i berkembang dari pendapat yang baik menuju pendapat yang lebih baik lagi.
- [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/496.
- [2] Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/267.
- [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/485-496; dan Ibnu Qudamah, al-Mughnî, Op. Cit., I/267.
- [4] Al-Muzani, Mukhtashar al-Muzânî, Op. Cit., kitab ini dicetak bersama kitab al-Umm, VIII/10.
- [5] Menurut Imam an-Nawawi, pernyataan Imam Syafi’i di atas, tidak bermaksud membatasi kerusakan sepatu. Tetapi, pada umumnya, sepatu itu yang rusak lebih dulu adalah bagian depannya. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/496).
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/497.