Versi Madzhab Qadîm: tidak ada batas waktu dalam mengusap. Seseorang boleh terus mengusap sepatunya sampai ia melepaskannya atau berhadats besar. Jika ia junub, maka wajib melepaskannya. Dasar hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin ‘Imarah. Katanya, ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw; “Wahai Rasulullah, bolehkah saya mengusap sepatu?” “Boleh,” jawabnya. “Sehari, dua hari, ataukah tiga hari?” “Terserah kamu, berapa hari saja boleh,” beliau menjawabnya.[1] Alasannya karena mengusapnya dengan air, sehingga tidak perlu dibatasi dengan waktu, sebagaimana halnya mengusap perban. Pendapat ini dinyatakan oleh Rabi’ah dan al-Laits, juga merupakan pendapat terkenal yang diriwayatkan dari Malik.[2]
Dalam kitab al-Majmû’,[3] Imam an-Nawawi berkata, “Pendapat Madzhab Qadîm tentang ketidakterbatasannya mengusap sepatu adalah lemah sekali. Pendapat ini tidak pernah disampaikan oleh mayoritas pemuka madzhab Syafi’i. Dalam Madzhab Qadîm sebenarnya ditegaskan bahwa lamanya mengusap sepatu itu tidak dibatasi dengan hari. Tetapi, jika seseorang berhadats besar, maka ia wajib melepaskan sepatunya. Demikian pendapat Madzhab Qadîm sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu al-Qash dalam kitab at-Talkîsh. Riwayat ini dikutip juga oleh al-Qaffal, penulis kitab asy-Syâmil,[4] dan penulis kitab al-Bahr.”[5]
Versi Madzhab Jadîd: bagi musafir boleh mengusap sepatu selama 3 hari 3 malam dan bagi yang mukim (tinggal di rumah) hanya boleh mengusapnya selama sehari semalam. Dasar hukumnya adalah hadis-hadis shahih yang jumlahnya cukup banyak yang menjelaskan tentang adanya pembatasan waktu. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ali bahwasanya Nabi Saw. menetapkan waktu mengusap bagi musafir selama 3 hari 3 malam, dan bagi yang bermukim selama sehari semalam. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Alasannya karena memang tidak butuh banyak waktu untuk mengusap sepatu, sehingga tidak perlu adanya tambahan waktu.
Kemudian ditegaskan, hadis yang diriwayatkan oleh Ubay bin ‘Imarah kualitasnya lemah sesuai kesepakatan para ahli hadis. Seandainya hadis itu shahih, maka pasti diartikan sebagai dalil yang memperbolehkan mengusap sepatu selama-lamanya, dengan tetap memperhatikan batasan waktunya. Karena pertanyaan yang diajukan oleh Ubay bin ‘Imarah adalah tentang boleh tidaknya mengusap sepatu, bukan tentang batasan waktu mengusap sepatu.[6] Pemahaman hadis yang seperti ini dikemukakan juga oleh Abu Hanifah dan Ahmad beserta para pengikutnya, serta mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi sesudahnya.
Review Pendapat Syafi’i
Dari penjelasan di atas, tampak jelas, pada awalnya Imam Syafi’i menyatakan tentang tidak adanya batas waktu dalam mengusap. Itu adalah pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm, yang sejalan dengan pemikiran fiqihnya Imam Malik. Kemudian ia mendapatkan kejelasan bahwa dalil yang dipakai dalam Madzhab Qadîm, ternyata lemah. Karena hadis-hadis lain dan dalil-dalil yang lebih kuat yang menegaskan adanya pembatasan waktu. Sehingga ia merevisi pendapat lamanya itu pada waktu ia masih tinggal di Baghdad.
- [1] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, Op. Cit., I/35. Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan redaksi tambahan, “Bahkan sampai tujuh hari lamanya.” Lihat, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Mâjah, (T.tp. : ‘Isa al-Halbi, 1952), I/184-185.
- [2] Ada banyak riwayat dari Malik mengenai masalah ini. Salah satunya adalah apa yang diriwayatkan oleh Syafi’i, dari Malik. Ia berkata, “Mengusap dua sepatu itu makruh hukumnya.” Dalam riwayat lain darinya disebutkan, “Mengusap dua sepatu itu terbatas waktunya.” Riwayat lain menyebutkan, “Mengusap sepatu terbatas waktunya bagi orang yang tinggal di rumah dan tidak terbatas bagi musafir.” (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/484).
- [3] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/482.
- [4] Maksud penulis kitab asy-Syâmil adalah Ibnu ash-Shabbagh. Ada juga kitab asy-Syâmil lainnya yang ditulis oleh Imam Haramain. Namun, kitab tersebut membahas tentang Ushul Fiqih, bukan fiqih.
- [5] Penulis kitab al-Bahr adalah ar-Ruwyani.
- [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/484.