Muwalah (Membasuh Anggota Wudhu’ dengan Berkesinambungan)


Ada kesepakatan pendapat dalam Madzhab Qadîm, Madzhab Jadîd, dan mayoritas ulama bahwa jeda waktu singkat dalam pembasuhan anggota-anggota wudhu’ tidak berpengaruh sama sekali. Imam an-Nawawi menegaskan, ijma’ ini dikutip oleh Syeikh Abu Hamid, al-Muhamili, dan lainnya.[1]

Para ulama masih memperselisihkan apakah kesinambungan itu wajib atau tidak?

Versi Madzhab Qadîm: Membasuh anggota wudhu’ dengan berkesinambungan (muwâlâh) adalah wajib. Jeda waktu yang panjang antara basuhan satu anggota wudhu’ dan anggota wudhu’ lainnya dapat menyebabkan ketidaksahannya wudhu’. Dalam hal ini sama saja, apakah jeda itu disebabkan adanya alasan tertentu ataupan tanpa alasan. Karena wudhu’ adalah ibadah yang bisa batal oleh hadats, sehingga muwâlâh dalam wudhu’ sama dengan muwâlâh dalam salat. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud[2] dan al-Baihaqi dari Khalid, dari sebagian sahabat Nabi Saw.  bahwasanya Nabi Saw. melihat seorang laki-laki yang sedang salat, sementara di telapak kakinya ada bagian seukuran uang Dirham yang belum terbasahi air wudhu’, maka beliau memerintahkannya agar mengulangi wudhu’ dan salatnya. Alasan lainnya karena Nabi Saw. sendiri selalu berwudhu’ dengan cara muwâlâh. Lalu beliau bersabda, “Inilah cara wudhu’ yang membuat salat diterima oleh Allah Swt.” Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Amr, Ubay bin Ka’b, dan lainnya.[3] Dalam riwayat mawqûf  dari ‘Umar disebutkan bahwa ia pernah mengatakan kepada orang yang berwudhu’ dengan tidak sempurna, “Ulangilah wudhu’mu!” Dalam riwayat lain disebutkan, “Basuhlah kembali anggota wudhu’mu yang terlewat.”

Dalam kitab Fath al-‘Azîz[4] Imam ar-Rafi’i berkata, “Wajibnya membasuh wudhu’ secara berkesinambungan dinyatakan juga oleh Malik dan Ahmad dalam satu riwayat darinya.” Imam an-Nawawi menegaskan, “Wajibnya muwâlâh dalam wudhu’ diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dari Qatadah, Rabi’ah, al-Awza’i, al-Laits, dan Ahmad. Dalam masalah ini, pendapat Imam Malik masih diperselisihkan. Syeikh Abu Hamid menceritakan dari Malik dan al-Laits bahwa jika pembasuhan anggota wudhu’ terputus-putus karena alasan tertentu, maka masih diperbolehkan. Tapi, jika tanpa alasan, maka tidak diperbolehkan.”[5]

Versi Madzhab Jadîd: Membasuh anggota wudhu’ dengan berkesinambungan adalah sunah, bukan wajib. Jeda waktu yang lama atau sebentar antara basuhan satu anggota wudhu’ dan anggota wudhu’ lainnya tidak menyebabkan ketidaksahannya wudhu’. Dalam hal ini sama saja, apakah jeda itu disebabkan adanya alasan tertentu ataupan tanpa alasan. Karena Allah Swt. hanya memerintahkan membasuh anggota-anggota wudhu’, tidak mewajibkan muwâlâh. Di samping itu, wudhu’ adalah ibadah yang tidak menjadi batal dikarenakan jeda waktu yang sebentar. Karena itu, tidak batal juga apabila terdapat jeda waktu yang lama, sebagaimana adanya jeda waktu dalam penunaian zakat. Dasar hukumnya adalah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Syafi’i, dari Malik, dari Nafi’, “Bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah berwudhu’ di pasar. Lalu ia membasuh mukanya, kedua tangannya, dan mengusap kepalanya. Tiba-tiba, ia diundang untuk menyaksikan jenazah, maka ia pun masuk ke dalam masjid (sebelum merampungkan pembasuhan anggota wudhu’ lainnya). Setelah itu, baru ia mengusap kedua sepatunya, setelah air yang ada di anggota wudhu’ lainnya menjadi kering.” Al-Baihaqi berkata, “Hadis ini shahih dari riwayat Ibnu ‘Umar dengan redaksi di atas yang cukup terkenal. Ini adalah dalil yang cukup baik, karena Ibnu ‘Umar melakukan wudhu’nya itu dengan disaksikan oleh jama’ah yang hendak menunaikan salat jenazah, serta tidak ada seorang pun yang mengkritiknya.”

Kemudian ditegaskan bahwa hadis riwayat Khalid di atas, sanadnya dha’îf, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmû’. Di samping itu, pembasuhan anggota wudhu’ diperbolehkan adanya jeda waktu yang sebentar, sehingga jeda waktu yang lama pun tetap diperbolehkan. Hal ini tentunya berbeda dengan salat.[6]

Lebih lanjut Imam an-Nawawi menyatakan, “Pendapat ini –bolehnya jeda waktu dalam wudhu’- disampaikan oleh ‘Umar bin al-Khaththab dan anaknya, Sa’id bin al-Musayyab, ‘Atha’, Thawus, al-Hasan al-Bashri, an-Nakha’i, Sufyan ats-Tsauri, Ahmad, Dawud, dan Ibnu al-Mundzir.”[7]

Dalam kitab Fath al-‘Azîz, Imam ar-Rafi’i berkata, “Apabila Anda telah memahami pendapat dalam Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, maka kami tegaskan bahwa apabila kita mengamalkan Madzhab Qadîm maka harus berwudhu’ secara muwâlâh. Apabila kita mengamalkan Madzhab Jadîd, maka di sele-sela jeda waktu pembasuhan itu harus terus meniatkan wudhu’. Pertanyaannya, apakah kita harus memperbaharui niat wudhu’ kalau kita melupakannya? Dalam hal ini ada dua jawaban. Pendapat pertama mengharuskannya, karena niat itu harus dilakukan dengan sempurna. Sementara pendapat kedua tidak mengharuskannya dan inilah pendapat yang paling kuat. Alasannya, jika memang jeda waktu itu diperbolehkan, maka niat yang pertama sudah dianggap cukup. Bukankah Anda tahu bahwa diperbolehkannya jeda waktu dalam menunaikan rukun-rukun haji, berarti niat yang pertama pun sudah cukup baginya.”[8]

 

Review Pendapat Syafi’i

Dalam versi Madzhab Qadîmnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa muwâlâh dalam wudhu’ wajib hukumnya. Pendapat ini sejalan dengan pendapat Malik. Dalam hal ini, tidak ada alasan yang mendorongnya untuk merubah pendapat Madzhab Qadîmnya itu. Namun, ketika ia datang ke Mesir, maka ia meneliti kembali pendapatnya itu. Ternyata, dari hasil ijtihadnya itu disimpulkan bahwa pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm tidak begitu kuat. Karena ia mendapatkan dalil-dalil lain yang lebih kuat dan bertentangan dengan pendapat lamanya itu. Maka, ia pun merevisi pendapat Madzhab Qadîmnya dan menyatakan dalam Madzhab Jadîdnya bahwa jeda waktu yang lama atau sebentar tidak membatalkan wudhu’.

Demikianlah, pendapat Imam Syafi’i dalam Madzhab Jadîdnya mampu mengungguli pendapat Malik dan pendapatnya sendiri dalam Madzhab Qadîm. Dalam menyampaikan pendapat barunya itu, ia senantiasa memperhatikan prinsip hukum yang bersifat memudahkan dan menghilangkan kesusahan. Sebab dalam Madzhab Qadîmnya, banyak orang yang merasa kebingungan dan kesusahan mengamalkannya. Contoh kasusnya seperti apabila air yang digunakan untuk wudhu’ ternyata mampet atau alirannya terputus-putus, sehingga tidak dapat dilakukan pembasuhan anggota wudhu’ secara berkesinambungan, lalu apa yang harus dilakukan? Tentunya, ia harus menunggu dan terus menunggu, ini tentunya merepotkan, padahal ajaran agama Islam harusnya tidak ada yang merepotkan.


  • [1] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/452.
  • [2] Abu Dawud, Sunan Abu Dâwud, (T.tp : Mushthafa al-Halbi, 1952), I/39.
  • [3] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/437.
  • [4] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/438.
  • [5] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/445.
  • [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/455.
  • [7] Ibid., I/454.
  • [8] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/442.