Kulit yang Disamak


Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd bahwa setiap bangkai hewan itu najis, tapi kulitnya bisa menjadi suci dengan cara disamak, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya.[1] Kulit hewan yang telah disamak itu dapat dimanfaatkan berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

هَلاَّ أَخَذْتُمُوْهُ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوْهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ

“Tidakkah kamu mengambil kulitnya, lalu kamu samak kulit tersebut agar dapat bermanfaat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah bin ‘Abbas).[2]

 

Pertanyaannya, apakah bagian dalam kulit tersebut menjadi suci juga dengan cara disamak, seperti sucinya kulit bagian luarnya? Ataukah yang menjadi suci hanya kulit luarnya saja?

Dalam kitab Fath al-‘Azîz,[3] Imam ar-Rafi’i menjelaskan bahwa dalam masalah ini ada dua pendapat. Versi Madzhab Jadîd: kulit itu suci bagian luar dan dalamnya, sehingga bisa dijadikan sebagai bahan baju untuk salat atau sajadah, bisa dijual, atau dimanfaatkan pada hal-hal yang kering maupun basah. Pendapat ini didasarkan pada sabdanya, “Setiap kulit yang disamak itu telah menjadi suci;” dan “Tidakkah kamu mengambil kulitnya, lalu kamu samak kulit tersebut agar dapat bermanfaat.” Hadis ini bermakna umum dan tidak ada perbedaan antara pemanfaatan kulit tersebut dalam hal-hal yang basah dan kering. Karena proses pensamakan itu menjadikan kulit itu suci, bagian luar dan dalamnya. Versi Madzhab Qadîm: Pendapat ini sejalah dengan madzhab Maliki; bahwasanya bagian dalam kulit itu tidak menjadi suci. Artinya kulit tersebut hanya bisa dijadikan sebagai alas untuk salat dan tidak boleh dijadikan sebagai bahan pakaiaan yang diperuntukkan salat. Konsekuensi logisnya, kulit itu pun tidak boleh dijual dan tidak boleh dimanfaatkan pada hal-hal yang basah. Pendapat ini didasarkan pada sabdanya, “Janganlah kamu memanfaatkan kulit dan tulang dari bangkai binatang.” Secara tekstual, hadis ini jelas melarangnya secara mutlak. Sebagai usaha konvergensi antara hadis-hadis yang melarang dan yang membolehkan, kami tegaskan bahwa larangan itu hanya menyangkut kulit bagian luarnya saja.

Imam an-Nawawi menolak keras penyandaran pendapat ini sebagai pemikiran fiqih Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm. Menurutnya, pendapat itu bukan Madzhab Qadîm, tetapi pendapat Imam Malik. Dalam versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd, Imam Syafi’i hanya menyatakan satu pendapat, yakni kulit hewan yang disamak hukumnya suci, luar dan dalamnya.

Dalam kitab al-Majmû’, ia berkata, “Abu ‘Ali bin Abu Hurairah menyebutkan dua pendapat mengenai masalah ini, yang dikutip dari sejumlah orang Khurasan. Pendapat yang paling shahih adalah pendapat versi Madzhab Jadîd, yang menegaskan bahwa kulit bagian luar dan dalamnya suci, sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Pendapat kedua yang disinyalir sebagai pendapat versi Madzhab Qadîm, menyatakan bahwa kulit bagian dalamnya tidak suci, sehingga kulit tersebut hanya dapat dimanfaatkan pada hal-hal yang kering, tidak yang basah, dan hanya boleh melakukan salat di atasnya, tidak di dalamnya.”[4]

Pengutipan terhadap Madzhab Qadîm dianggap aneh, karena para peneliti madzhab Syafi’i mengingkarinya. Mereka menegaskan bahwa pendapat itu bukan pemikiran Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm ataupun yang lainnya. Tetapi, pendapat itu merupakan pendapat madzhab Maliki, sebagaimana telah kami paparkan di atas.[5]

Dalam kitab al-Istidzkâr, ad-Darimi mengutip pernyataan Ibnu Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa pendapat Imam Syafi’i dalam masalah ini sejalan dengan madzhab Maliki. Ad-Darimi menegaskan bahwa dalam Madzhab Qadîm, Imam Syafi’i tidak pernah berpendapat seperti itu. Salah satu bukti yang menguatkan bahwa apa yang dikemukakan oleh ulama Khurasan tidak shahih disandarkan pada Madzhab Qadîm adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al-Haramain, “Guruku pernah menceritakan dari al-Qaffal bahwa Madzhab Qadîm tidak pernah menunjukkan adanya larangan menjual kulit yang telah disamak, karena Imam Syafi’i tidak pernah mengatakannya. Sepertinya pendapat itu mirip dengan madzhab Malik.” Hal ini membuktikan, Imam Syafi’i tidak pernah menjelaskan masalah penjualan kulit itu secara jelas. Tetapi, mereka melakukan penggalian hukum sendiri yang menyimpulkan adanya larangan penjualan kulit yang telah disamak. Hal seperti ini bukan sesuatu yang lumrah. Namun, ada juga bukti lain yang membantah adanya larangan penjualan itu, sebagaiamana yang telah disebutkan oleh para ulama lainnya.

Jika kita telah sepakat mengenai sucinya kulit hewan yang disamak, baik bagian luar maupun dalamnya, maka pertanyaannya adalah apakah boleh menjual kulit tersebut? Ada dua pendapat sebagai jawaban terhadap pertanyaan ini.

Versi Madzhab Qadîm: tidak boleh menjualnya, karena haram memanfaatkan dalam bentuk apa pun terhadap hewan yang telah menjadi bangkai. Kemudian diberikan rukhshah (keringanan) dengan diperbolehkannya memanfaatkan kulitnya saja, karena kulit yang telah disamak itu menjadi suci. Namun, bukan berarti sucinya kulit itu, lantas diperbolehkan menjualnya. Dengan demikian, ketentuan hukum telah baku, yaitu haramnya memanfaatkan kulit tersebut dalam bentuk yang lain. Ketetapan ini merupakan hasil dari qiyâs terhadap budak perempuan yang telah berstatus Ummul Walad, barang waqaf, atau makanan di negara kafir, yang hanya diperbolehkan memanfaatkannya saja dan tidak boleh menjualnya.[6]

Versi Madzhab Jadîd: boleh menjualnya. Larangan penjualan kulit itu karena statusnya sebagai benda yang najis. Apabila kenajisannya telah menjadi hilang, maka larangan itu pun hilang dengan sendirinya. Sebagaimana diperbolehkannya menjual arak yang telah menjadi cuka. Adapun pemikiran versi Madzhab Qadîm, maka dapat diralat dengan menegaskan bahwa qiyâs kulit yang telah disamakan dengan Ummul Walad, barang waqaf, dan makanan di negara kafir adalah qiyâs ma’a al-fâriq. Alasan lainnya mengenai larangan menjual Ummul Walad, karena ia berhak mendapatkan kemerdekaan. Sementara barang waqaf adalah barang yang bukan milik perorangan, sehingga tidak boleh dijual. Demikian pula halnya dengan makanan di negara kafir yang tidak boleh dimiliki dan hanya diperbolehkan memakannya sebanyak kadar yang dibutuhkan saja. Sedangkan larangan yang melatarbelakangi dilarangnya penjual adalah karena adanya najis. Sehingga apabila najisnya telah hilang, maka dengan sendirinya penjualan itu diperbolehkan. Selanjutnya boleh pula menggadaikan atau menyewakannya.[7]

 

Review Pendapat Syafi’i

Sebelum mengemukakan pemikiran versi Madzhab Qadîmnya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa kulit hewan yang disamak hanya suci bagian luarnya saja, tidak dalamnya. Karena itu, tidak boleh menjualnya. Pemikiran ini sejalan dengan pendapat madzhab Maliki.

Kemudian ia merubah pemikirannya dalam versi Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai masalah ini. Ditegaskannya bahwa kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya. Namun, ia tetap bersikukuh mempertahankan pendapatnya mengenai larangan menjual kulit tersebut, karena adanya sebab-sebab tertentu yang telah kami paparkan di atas. Setelah ia tinggal di Mesir, ia kembali meralat pemikiran fiqih dalam versi Madzhab Qadîmnya. Ia tegaskan, kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya. Karena itu, diperbolehkan untuk menjualnya. Alasan-alasan bolehnya penjualan itu telah kami jelaskan juga di atas.

Penulis berpikiran, bukan tidak mungkin Imam Syafi’i merubah pemikiran fiqih dalam versi Madzhab Qadîmnya karena dipicu oleh faktor-faktor sosial ekonomi yang ada di Mesir. Pada saat Imam Syafi’i datang ke Mesir, ia menyaksikan kemajuan produk kulit dalam berbagai bentuknya, yang dianggapnya sebagai komoditas pemicu perekonomian masyarakat setempat yang sangat bermanfaat bagi kepentingan bersama. Geliat ekonomi yang ada di Mesir itu jelas kontras dengan apa yang ada di Mekah dan Madinah. Karena itu, apabila ia tetap mempertahankan pemikiran lamanya dalam masalah ini, maka pemikiran itu bertendensi merugikan kemashlahatan umum dan menghambat laju perekonomian. Ia benar-benar menyadari bahwa memprioritaskan kemashlahatan umum termasuk prinsip-prinsip utama syari’at Islam yang sangat fundamental. Selagi kemashlahatan umum dan kemajuan ekonomi itu tidak bertentangan sama sekali dengan tuntunan yang termaktub dalam al-Qu’an dan hadis, maka harus dilakukan perubahan hukum dan pemikiran fiqih dalam masalah kulit hewan yang telah disamak, agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Atas dasar inilah, dalam versi Madzhab Jadîd ditegaskan, kulit hewan yang telah disamak menjadi suci, luar dan dalamnya, serta boleh diperjual-belikan. Pemikiran ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Dengan pemikiran yang visioner ini, Imam Syafi’i sangat berjasa dalam mengembangkan fiqih dan Syari’at Islam yang berorientasi pada kemajuan. Sekali lagi, pemikiran Syafi’i yang seperti ini memantapkan identitas dirinya sebagai pemikir yang logis, humanis, dan realistis.


  • [1] Kulit anjing, babi, dan hewan lainnya yang terlahir dari keduanya atau salah satu dari keduanya tidak bisa menjadi suci dengan disamak. Abu Hanifah berpendapat bahwa kulit anjing bisa suci dengan disamak dan Daud azh-Zhahiri berpendapat bahwa kulit babi bisa suci dengan disamak. Keduanya berdalil dengan makna umum yang terdapat dalam hadis-hadis yang menjelaskan tentang masalah ini. Lalu keduanya menggunakan qiyâs terhadap kulit keledai dan lainnya. Pendapat ini bisa disangkal dengan menegaskan bahwa hadis-hadis tentang masalah ini memang bersifat umum, tapi maknanya telah dikhususkan. Yakni, tidak mencakup kulit anjing dan babi, sebab pada waktu hidupnya saja kedua binatang itu hukumnya najis, apalagi setelah menjadi bangkai, maka najisnya bisa berkali lipat. Di samping itu, anjing dan babi yang masih hidup saja sudah tidak bisa dimanfaatkan dagingnya, apalagi kulitnya setelah keduanya menjadi bangkai. Tentunya, lebih tidak ada manfaatnya lagi. (Lihat, an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/22i).
  • [2] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/227.
  • [3] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/295.
  • [4] Kitab ini dicetak bersama kitab al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, I/227-228.
  • [5] Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya menyatakan bahwa kulit hewan yang telah disamak hanya suci bagian luarnya saja, tidak dalamnya, karena pensamakan itu hanya berpengaruh terhadap bagian luarnya. Pendapat ini bisa dibantah dengan hadis-hadis umum yang menjelaskan mengenai pensamakan dan sucinya kulit hewan tersebut, seperti hadis, “Setiap kulit yang disamak itu telah menjadi suci.” Makna hadis ini bersifat umum, artinya sucinya kulit yang disamak, meliputi bagian luar dan dalamnya. (Lihat, An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/221).
  • [6] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/229.
  • [7] Ibid.