Tidak ada perbedaan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd mengenai air mengalir yang terkena najis –baik cair maupun padat-. Apabila air tersebut berubah rasa, warna, dan baunya, maka air tersebut menjadi najis. Ketentuan ini telah disepakati oleh para ahli fiqih.
Imam an-Nawawi mengutip pernyataan Ibnu al-Mundzir yang menegaskan, “Para ulama sepakat bahwa air, sedikit atau banyak, ketika terkena najis yang menyebabkan terjadinya perubahan rasa, warna, dan baunya, maka air tersebut menjadi najis.” Ketentuan ini disepakati bukan hanya di kalangan madzhab Syafi’i saja, tetapi madzhab-madzhab lainnya pun menyetujuinya. Dalam hal ini sama saja, antara air yang mengalir dan mengendap; antara air banyak dan sedikit; antara perubahan yang mencolok dan sedikit pada rasa, warna, dan bau. Semuanya adalah najis, sesuai dengan kesepakatan itu.[1]
Permasalahannya, bagaimana hukumnya air mengalir yang terkena najis, namun sifat-sifatnya tidak berubah?[2]
Versi Madzhab Qadîm: air mengalir tidak akan menjadi najis, kecuali terjadi perubahan –sedikit atau banyak-, karena sebab-sebab berikut ini: pertama, kuatnya aliran itu. Kedua, orang-orang dulu sering membuang air besar di pinggir sungai-sungai kecil. Kemudian mereka berwudhu’ di sungai tersebut, padahal sisa-sisa kotoran yang mengerak di pinggiran sungai tersebut umumnya tidak hilang. Ketiga, air mengalir itu biasanya menyapu najis, sehingga air tersebut tidak menjadi najis, kecuali terjadinya perubahan padanya, seperti air musta’mal[3] yang digunakan untuk menghilangkan najis.
Versi Madzhab Jadîd: air mengalir itu hukumnya seperti air tenang (mengendap). Apabila ukuran air tersebut mencapai dua qullah[4] atau lebih, maka tidak akan menjadi najis sebab kemasukan sesuatu yang najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada salah satu sifat air. Dalam hal ini sama saja, apakah benda najis itu berbentuk padat atau cair. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Saw; “Apabila air telah mencapai dua kullah, maka tidak mengandung najis.”[5] Berdasarkan hadis ini, ditetapkan bahwa apabila air mengalir yang di dalamnya terdapat najis yang terbawa arus seperti bangkai misalnya, maka air yang di belakangnya adalah suci, karena belum bercampur dengan najis. Air tersebut hukumnya seperti air kendi yang disiramkan kepada benda najis. Sisa air yang masih berada dalam kendi, hukumnya tetap suci, karena tidak bersentuhan dengan najis.
Adapun air yang berada di sekitar benda najis itu; apabila air tersebut mencapai dua qullah dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut tetap suci. Sedangkan apabila ukurannya tidak sampai dua qullah, maka air tersebut najis, seperti hukumnya air yang berhenti (tidak mengalir).
Apabila benda najis itu diam (tidak ikut mengalir) atau aliran airnya sangat deras, maka air yang berada sebelum dan sesudah benda najis itu hukumnya suci. Adapun tempatnya benda najis dan air yang melewatinya; apabila airnya mencapai dua qullah dan tidak terjadi perubahan sifatnya, maka hukumnya suci. Tetapi, jika kurang dari dua qullah, maka dihukumi najis. Demikian pula dengan semua air yang melewati najis itu, hukumnya adalah najis meskipun alirannya cukup panjang, kecuali apabila air tersebut sampai pada muara dan terkumpul di satu tempat, serta mencapai dua qullah. Hal ini termasuk teka-teki fiqih, yaitu: ada air yang mencapai 1.000 qullah dan tidak ada perubahan sifat, namun dihukumi sebagai air yang najis. Air apakah itu?[6]
Standar disebutnya air mengalir adalah aliran air itu sendiri. Sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi, “Saluran air adalah aliran yang berada di kedua tepi sungai.” Maksudnya adalah air yang naik saat terjadinya gelombang. Sebenarnya air tersebut terpisah dengan alirannya, meskipun sebenarnya masih dalam satu kesatuan dengan air yang sebelum dan sesudahnya.
Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan dipegangi oleh mayoritas ulama, sebagaimana dinyatakan oleh ar-Rafi’i.[7] Namun, pendapat ini ditentang oleh Imam al-Haramain, al-Ghazali, dan al-Baghawi. Khususnya dalam masalah air yang terkena najis yang berbentuk cair dan mudah larut. Mereka berpendapat, “Air itu tidak najis, meskipun aliran airnya kurang dari dua qullah. Pendapat ini jelas berbeda dengan Madzhab Qadîm, yang tidak membedakan antara najis yang berbentuk cair dan padat.
Imam Haramain dan al-Ghazali berdalil bahwa orang-orang terdahulu sering berwudhu’ dari sungai kecil yang di atasnya banyak jamban-jamban pembuangan air besar. Selanjutnya Imam Haramain menjawab tentang hadis mengenai air dua qullah, bahwasanya ukuran air yang berada di sungai itu lebih dua qullah. Sementara itu, Imam an-Nawawi menolak keras pernyataan di atas. Ia menegaskan bahwa orang-orang terdahulu tidak pernah berwudhu’ dengan air yang berada di bawah jamban-jamban itu dan mereka juga tidak pernah menggunakan air tersebut untuk bersuci (cebok).[8]
Review Pendapat Syafi’i
Dalam masalah ini tidak mungkin dapat dilakukan analisa terhadap pendapat Imam Syafi’i, kecuali apabila kita merujuk pada masalah yang dipertentangkan antara Madzhab Qadîm dan Madzhab Jadîd. Sebab menurut praduga kami, pendapatnya dalam masalah ini didasarkan pada pendpaatnya dalam masalah “Ghasâlah an-Najâsah (air musta’mal yang telah digunakan untuk menghilangkan najis.” Apakah air tersebut masih suci atau najis?
Ada beberapa pendapat mengenai masalah ini. Air musta’mal yang telah digunakan untuk mencuci najis, apabila sifat-sifatnya berubah maka menurut kesepakatan para ahli fiqih, hukumnya najis. Demikian pula dengan tempat najis yang telah dicuci itu, hukumnya tetap najis. Sedangkan apabila sifatnya tidak berubah, maka dalam hal ini ada beberapa pandangan. Jika kadarnya mencapai dua qullah atau lebih, maka hukumnya suci, tanpa ada yang menentangnya. Jika kadarnya sedikit dan tidak sampai dua qullah, maka menurut Madzhab Qadîm, hukumnya tetap suci dan mensucikan. Sedangkan menurut Madzhab Jadîd, hukumnya terbagi dalam tiga kategori.
Pendapat-pendapat tersebut dikemukakan oleh orang-orang Khurasan, yaitu: (1) air tersebut hukumnya suci. Pendapat ini ditegaskan oleh Abu al-‘Abbas dan Abu Ishaq. Alasannya, air tersebut statusnya adalah seperti air yang tidak mungkin terjaga dari najis. Sehingga apabila sifatnya tidak berubah, maka statusnya tetap suci, seperti halnya air banyak yang terkena najis. (2) air tersebut hukumnya najis. Ini adalah pendapatnya al-Anmathi, alasannya karena air tersebut adalah air sedikit yang bercampur dengan najis, sehingga statusnya menjadi samar-samar setelah kejatuhan najis tersebut. (3) apabila air tersebut terpisah dan tempatnya telah suci, maka air itu dihukumi suci. Sedangkan apabila air tersebut terpisah dan tempatnya masih najis, maka hukumnya najis. Ini adalah pendapat Abu al-‘Abbas bin al-Qash, alasannya karena air yang terpisah itu hukumnya tergantung pada tempatnya, apabila tempatnya telah suci, maka suci pula air sisanya dan apabila tempatnya masih najis, maka airnya pun menjadi najis.[9]
Dengan demikian, hukum air musta’mal versi Madzhab Jadîd sama dengan hukum tempatnya setelah dicuci. Sedangkan versi Madzhab Qadîm, hukumnya sama seperti hukum air sebelum digunakan untuk mencucinya. Menurut al-Anmathi, hukumnya tergantung pada tempatnya sebelum dicuci. An-Nawawi berkata, “Pendapat yang paling shahih adalah pendapat yang ketiga. Yakni, apabila air tersebut terpisah dan tempatnya telah suci, maka airnya pun suci. Jika tempatnya masih najis, maka airnya pun menjadi najis.[10]
Atas dasar ini, kami dapat menganalisa pendapat Imam Syafi’i terhadap dua masalah ini. Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam versi Madzhab Qadîm, sepertinya Imam Syafi’i berpendapat bahwa air –sedikit atau banyak- tidak akan menjadi najis sebab kejatuhan benda yang najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada sifat-sifatnya. Pendapatnya ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya air itu suci (dan mensucikan), tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi, serta dinilai shahih oleh Ahmad. Tampaknya, Imam Syafi’i juga mengamalkan ijma’ dalam mensikapi masalah ini.[11]
Menurut Imam an-Nawawi, pendapat Syafi’i dalam masalah ini sejalan dengan madzhab Maliki, al-Awza’i, Sufyan ats-Tsauri, dan Dawud azh-Zhahiri yang mengutip pendapat Abu Hurairah dan an-Nakha’i. Ibnu al-Mundzir berkata, “Saya juga menyatakan pendapat yang sama dengan pendapat ini. Pendapat ini dipilih juga oleh al-Ghazali dalam kitab al-Ihyâ’, serta ar-Ruwaini dalam dua karyanya: al-Bahr dan al-Hiyah.” Dalam kitab al-Bahr ditegaskan, “Pendapat ini adalah pilihanku, yang juga dipilih oleh sejumlah ulama di Khurasan dan Irak. Pendapat ini adalah pendapat yang paling shahih di kalangan madzhab kami.:[12] Ash-shan’ani meriwayatkan bahwa pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad dan sejumlah kawannya.[13]
Kemudian Imam Syafi’i mendapatkan informasi mengenai keshahihan hadis tantang air dua qullah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Umar, dari ayahnya. Berikut hadis tersebut:
إِذَا بَلَغَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ
“Apabila air mencapai dua qullah, maka air tersebut tidak mengandung najis.”
Hadis ini bukan hadis mudhtharib (rancu), sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian ulama.[14]
Kemudian Imam Syafi’i juga mendapatkan kepastian mengenai keshahihan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
لاَيَبُوْلَنَّ أَحَدُكُمْ فِى الْمَاءِ الدَّائِمِ لاَيَجْرِىْ ثُمَّ يَغْتَسِلُ
“Janganlah seseorang dari kalian kencing di dalam air diam yang tidak mengalir, lalu ia mandi (dengan air tersebut).” (HR. al-Bukhari dan Muslim; redaksi hadis ini milik al-Bukhari).[15]
Hadis ini menunjukkan bahwa air menjadi najis sebab terkena air kencing.
Kemudian Imam Syafi’i juga mendapatkan kepastian mengenai keshahihan hadis tentang perintah Nabi Saw. agar menyiramkan seember air untuk mensucikan bekas kencing orang Arab Baduwi di masjid. Hadis ini menunukkan bahwa air yang disiramkan kepada najis hukumnya tidak najis, meskipun air itu sedikit.[16]
Perlu ditegaskan, Imam Syafi’i adalah orang yang sangat konsisten berpegang teguh dengan hadis shahih. Jika ada dua hadis yang kontradiktif, maka ia tidak langsung mengeliminir salah satu dari keduanya, selagi masih dapat dikompromikan. Atas dasar prinsip ini, ia berusaha mengkomromikan hadis-hadis shahih di atas yang tampaknya saling bertentangan. Hadis “لاينجسه شيء” diartikan berkenaan dengan masalah air yang mencapai dua qullah atau lebih. Hadis “الماء الدائم” , artinya berkaitan dengan air yang kurang dari dua qullah yang terkena najis. Sementara hadis tentang “kencingnya orang Arab Badui,” diartikan berhubungan dengan masalah air yang kurang dari dua qullah yang disiramkan kepada sesuatu yang najis.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Imam Syafi’i meninggalkan pendapat lamanya. Adapun mengenai hukum air yang terkena najis, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, air itu menjadi najis secara mutlak, dengan catatan terjadinya perubahan pada salah satu sifatnya atau air tersebut sedikit meskipun tidak mengalami perubahan. Kedua, air itu tidak najis secara mutlak, apabila air itu melewati najis atau air itu mencapai dua qullah atau lebih dan tidak mengalami perubahan. Ini adalah pendapat fiqih Imam Syafi’i dalam versi Madzhab Qadîm mengenai air yang terkena najis. Dalam hal ini, air mengalir yang mengenai najis mirip dengan air yang disiramkan kepada najis, sehingga hukumnya ditetapkan sesuai dengan hukum air yang disiramkan kepada najis. Yakni, hukumnya tidak najis secara mutlak, kecuali apabila terjadi perubahan.
Kemudian Imam Syafi’i menyadari bahwa tidak mungkin mengambil kembali air yang telah disiramkan kepada benda yang najis, karena siraman yang pertama telah bercampur dengan benda najis itu –lebh-lebih benda najis yang mudah larut-. Dalam hal ini, sangat tidak mungkin sekali menganggapnya sebagai air suci, karena bercampurnya sisa-sisa najis dengan air tersebut, sementara airnya kurang dari dua qullah. Maka, ia mengubah pendapatnya dan menetapkan hukum air yang disiramkan kepada benda yang najis disesuaikan dengan hukum tempat najisnya setelah dicuci. Apabila tempatnya telah suci, maka bekas air penyiraman yang terdapat dalam tempatnya najis itu menjadi suci. Demikian pula sebaliknya, apabila tempatnya masih najis, maka bekas air penyiraman yang terdapat dalam tempatnya najis itu menjadi najis. Inilah pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Jadîd, yang dianggap sebagai pendapat yang paling shahih.
Berdasarkan pemikiran ini pula, Imam Syafi’i merubah pendapatnya mengenai air mengalir yang terkena najis. Apabila air yang mengalir itu kurang dari dua qullah, maka hukumnya najis, meskipun tidak mengalami perubahan. Demikianlah, kami dapat melihat pendapat Imam Syafi’i dalam menyikapi dua masalah di atas. Ia berani merubah pendapat yang baik –yaitu pendapatnya Malik- menjadi pendapat yang lebih baik –yaitu pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Qadîm-, dan menjadi pendapat yang terbaik – yaitu pendapat fiqihnya dalam versi Madzhab Jadîd-. Semua itu berhasil dilakukannya berkat ketelitian dan kecermatannya dalam menganalisa masalah-masalah fiqih.
Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan, “Air itu ada dua kategori: air mengalir dan air diam. Berikut ketentuan pada air yang mengalir: apabila air tersebut terkena najis seperti bangkai, darah, dan sebagainya, maka jika najis itu tidak ikut mengalir, berarti tempat yang ada najisnya itu hukumnya najis. Tentunya, lebih najis lagi apabila kasus ini menimpa pada air yang diam. Apabila air yang ada pada tempat yang terdapat najis itu kurang dari seperlima bejana, maka hukumnya najis. Bila lebih dari seperlima, maka tidak najis, kecuali apabila terjadi perubahan pada rasa, warna, dan bau air tersebut. Sedangkan dalam kasus najis yang ikut mengalir dan terbawa arus, maka seseorang boleh berwudhu’ dengan air yang mengalir sebelum melewati najis itu, karena air itu belum tercampur dengan najis. Adapun jika air yang mengalir itu kadarnya sedikit dan bercampur dengan najis bersifat basah, maka wudhu’ dengan menggunakan air itu tidak diperbolehkan dan tidak sah.”[17]
- [1] Dalam kitab al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq asy-Syairazi mengemukakan dalil mengenai najisnya air yang berubah rasa dan baunya karena benda najis. Dalil tersebut adalah sabda Rasulullah Saw., “Air itu tetap suci dan tidak menjadi najis karena terkena sesuatu, kecuali apabila sesuatu itu merubah rasa dan baunya.” Kemudian ia mengqiyâskan warna (air) pada keduanya (rasa dan bau). Imam Syafi’i menegaskan, hadis ini kualitasnya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari riwayat Abu Umamah. Dalam riwayat tersebut disebutkan redaksi, “Rasanya, baunya, atau warnanya.” Para ahli hadis menyepakati kelemahan hadis ini. Imam Syafi’i mengutip pernyataan ahli hadis yang menanggap hadis ini dha’îf. Al-Baihaqi menjelaskan sebab lemahnya hadis ini, yaitu adanya redaksi pengecualian di akhir teks hadis di atas. Adapun sabda Rasulullah Saw. bahwa, “Air itu tetap suci dan tidak menjadi najis karena terkena sesuatu,” maka, kualitasnya adalah shahih, yang berasal dari riwayat Abu Sa’id al-Khudhri. Apabila kualitas hadis ini sudah dapat dipastikan kelemahannya, maka dalil yang digunakan untuk berargumen adalah kesepakatan itu, bukan hadis ini. (lihat an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, [t.tp. : al-Munirah, t.th], I/110-111). Dalam kitab Talkîsh al-Khabîr, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengutip perkataan Imam Syafi’i yang menegaskan, “Saya tidak pernah menyatakan bahwa pendapat tentang air yang rasa, bau, dan warnanya berubah adalah najis, didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Nabi Saw. dan dinilai lemah oleh kalangan ahli hadis. Tetapi, pendapat itu adalah kesepakatan para ulama yang tidak dipertentangkan lagi. (Lihat, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Talkîsh al-Khabîr, [t.tp. : al-Faniyyah al-Muttahidah, t.th.], I/15.
- [2] Sifat-sifat air maksudnya adalah rasa, bau, dan warnanya, penerj.
- [3] Air musta’mal adalah air yang sudah dipakai untuk bersuci, namun statusnya tidak najis, seperti air yang telah digunakan untuk berwudhu’ atau mandi besar. Air ini statusnya tetap suci, tetapi tidak lagi bisa digunakan untuk bersuci. Penerj.
- [4] Dua qullah adalah kadar air yang banyaknya sepenuh ukuran yang luasnya 60 CM3.
- [5] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, dan al-Baihaqi dari riwayat Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab dari ayahnya. Dalam riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah disebutkan dengan redaksi, “Apabila air telah mencapai dua kullah, maka air itu tidak najis.” Al-Hakim berkata, “Hadis ini shahih sesuai dengan standarisasi keshahihan hadis yang dipersyaratkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Semua rawi dalam hadis ini adalah orang-orang terpercaya yang periwayatannya dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil).” Ibnu Mandah berkata, “Isnad hadis ini sesuai dengan persyaratan Muslim.” (Lihat, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Talkîsh al-Khabîr, Op. Cit., I/16-17.
- [6] an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/143.
- [7] Ibid., I/145.
- [8] Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab, I/8.
- [9] Ibid.
- [10] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/159.
- [11] Ash-Shan’ani, Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marrâm, Op. Cit., I/20.
- [12] An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/113.
- [13] Ash-Shan’ani, Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marrâm, Op. Cit., I/21.
- [14] Sebagian ulama menyatakan, hadis ini mudhtharib karena rawi yang meriwayatkan hadis ini yang bernama al-Walid bin Katsir adalah orang yang plin-plan. Di satu riwayat, ia menyatakan bahwa ia meriwayatkan hadis tersebut dari Muhamad bin ‘Ibad bin Ja’far; di riwayat lain dikatakan dari Muhamad bin Ja’far bin az-Zubair; di riwayat lain disebutkan dari Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab dari ayahnya; dan di riwayat lain dinyatakan dari ‘Ubaid bin Abdullah bin ‘Umar dari ayahnya. Kami tegaskan, bahwa empat orang itu memang telah meriwayatkan hadis tersebut dari Nabi Saw. dan mereka semua adalah orang-orang yang terpercaya. Dengan demikian, hadis ini tidak lagi disebut sebagai hadis mudhtharib. (Lihat, an-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I.114).
- [15] Ash-Shan’ani, Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marrâm, Op. Cit., I/26.
- [16] Ibid., I/21.
- [17] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., I/4. Untuk para pembaca yang ingin mengkaji masalah ini lebih lanjut, dapat merujuk pada kitab-kitab di bawah ini:
§ An-Nawawi, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, Op. Cit., I/110-113, 143-145, dan 158-159.
§ Ar-Ramli, Nihâyah al-Muhtâj, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, 1938), I.74-75 dan 243-244.
§ Ar-Rafi’i, Fath al-‘Azîz, dibundel dalam kitab al-Majmû’, I/224, dan 223-225.
§ Qalyûbî wa ‘Umairah, (T.tp. : Mushthafa al-Halbi, t.th), I/23 dan 75-76.
§ Asy-Syarbini, Mughnî al-Muhtâj, (T.tp. : at-Tijariyah, 1955), I/24-25 dan 85.
§ Asy-Syarbini, al-Muhadzdzab, (T.tp. : ‘Isa al-Halbi, t.th), I/8.
§ Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Talkîsh al-Khabîr, Op. Cit., I/15-17.
§ Ash-Shan’ani, Subul as-Salâm Syarh Bulûgh al-Marrâm, Op. Cit., I/30, 31, dan 36..