Fiqih Yaman


Pemikiran fiqih Yaman pada dasarnya telah dirumuskan oleh para sahabat yang diutus oleh Rasulullah Saw. yang dipimpin oleh Mu’adz bin Jabal. Dalam misi dakwah dan penyebaran ajaran Islam, ia selalu ingat kepada pesan Rasulullah Saw. kepadanya bahwa, “Hendaknya kamu mempermudah (urusan agama) dan jangan mempersulitnya; memberi kabar gembira dan jangan mengintimidasi. Sesungguhnya kamu akan berkiprah di tengah masyarakat Ahli Kitab. Mereka akan bertanya kepadamu, ‘Apa kunci sorga itu?’ Katakan kepadanya, ‘Kunci sorga adalah mengucapkan kalimat syahadat.’”

Utusan Nabi Saw. berikutnya yang dikirim ke Yaman adalah Khalid bin al-Walid, setelah itu ‘Ali bin Abu Thalib. Mereka ditugaskan untuk mengislamkan sejumlah orang Nashrani Najran yang sebelumnya enggan masuk Islam, padahal kelompok Bani al-Harits telah lebih dulu menyatakan keislamannya. Akhirnya, mereka pun sukses menjalankan misinya. Orang-orang Nashrani Najran masuk Islam tanpa paksaan dan mengikuti pengajiannya Mu’adz dan kawan-kawannya.

Imam Syafi’i mempelajari fiqih Yaman dari Abu Ayyub Mutharrif bin Mazan ash-Shan’ani, Abu Abdurrahman Hisyam bin Yusuf, ‘Amr bin Abu Salimah –temannya al-Awza’i- dan Yahya bin Hassan –temannya al-Laits bin Sa’d.[1] Demikian, cikal bakal fiqih Syafi’i yang sedikit banyaknya terpengaruh oleh fiqih Mekah, fiqih Madinah, fiqih Irak, dan fiqih Yaman.


  • [1] Prof. Muhamad Haikal, Hayât Muhammad, (T.tp. : Lajnah at-Ta’lif, 1956), halaman 485-486 dan ar-Razi, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit.,  halaman 11.