Fiqih Irak sebenarnya dikembangkan oleh para sahabat Rasulullah Saw. yang didelegasikan ke Irak, antara lain: ‘Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Mas’ud di Kufah, Abu Musa al-Asy’ari, dan Anas bin Malik di Bashrah. Di Irak, ‘Ali bin Abu Thalib sibuk mengurusi masalah politik dan pemberontakan, sehingga urusan pendidikan sedikit tersisihkan. Tugas pendidikan diemban oleh Abdullah bin Mas’ud, yang mencurahkan segenap kemampuannya untuk menyebarkan ajaran-ajaran Islam. Karena itu, ia disebut sebagai sahabat yang paling berpengaruh di Irak dan dikenal sebagai pengikut setianya ‘Umar.[1]
Kemudian tugas pengajaran Abdullah bin Mas’ud di Kufah digantikan oleh ‘Alqamah bin Qais an-Nakha’i, Masruq bin al-Ajda’, al-Aswad bin Yazid an-Nakha’i, ‘Umar bin Syurahbil, al-Harits bin Qais al-Ja’fi, dan ‘Ubaidah as-Salmani.
Fiqih Irak ini selanjutnya ditransformasikan oleh generasi sesudahnya, antara lain: Ibrahim ank-Nakha’i, ‘Amir asy-Sya’bi, Sa’id bin Jubair, dan lainnya. Lalu dilanjutkan oleh Hammad bin Abu Sulaiman, Sulaiman bin al-Mu’tamar, Sulaiman al-A’masy, dan lainnya. Lalu diteruskan oleh Sufyan ats-Tsauri, Abu Hanifah, Syuraik al-Qadhi, dan lainnya. Lalu dikembangkan oleh Waki’ bin al-Jarrah dan Muhamad bin al-Hasan asy-Syaibani. Dari kedua tokoh rasionalis inilah Imam Syafi’i mengkaji fiqih rasional, sebagaimana ia juga mempelajarinya dari Abu Usamah al-Kufi, Isma’il bin ‘Aliyyah al-Bashri, dan Abdul Wahhab bin Abdul Majid ats-Tsaqafi.[2]
- [1] Prof. Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 174.
- [2] Prof. Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, Op. Cit., halaman 184; Ibnu al-Qayyim, A’lâm al-Muwaqqi’în, Op. Cit., I/25; dan ar-Razi, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 11.