Imam Syafi’i membagi perkataan para sahabat menjadi tiga bagian. Pertama, perkataan sahabat yang disepakati di kalangan mereka adalah hujjah dan merupakan ijma’. Ijma’ mereka itu adalah hujjah yang wajib diamalkan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pembahasan mengenai ijma’. Kedua, perkataan sahabat yang saling bertentangan harus dilakukan tarjîh berdasarkan dalil dari al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs. Ketiga, perkataan yang dikemukakan oleh satu orang sahabat harus diteliti terlebih dahulu. Apabila perkataan itu merupakan pendapat tentang suatu hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an, hadis, atau ijma’, maka pendapat itu bisa dijadikan sebagai dalil. Dalam hal ini, Imam Syafi’i cenderung mengikuti pendapat sahabat itu, khususnya dalam hal-hal yang bukan ijtahadiyah.
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i menuturkan;[1]
Penanya berkata, “Bagaimana pendapat anda menyikapi pendapat-pendapat para sahabat yang saling bertentangan?”
Saya berkata, “Saya akan mengikuti pendapat sahabat yang sesuai dengan al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs yang benar.”
Penanya berkata, “Bagaimana jika ada pendapat salah seorang sahabat yang tidak disepakati dan tidak ditentang oleh para sahabat lainnya? Apakah anda punya dalil dari al-Qur’an, hadis, atau ijma’ untuk mengikuti pendapat tersebut?”
Saya menjawab, “Kami tidak menemukan petunjuk yang jelas tentang masalah ini dalam al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs. Tetapi, kami melihat ada para ahli ilmu yang menerima pendapat sahabat itu dan ada juga yang menolaknya.”
Penanya berkata, “Lalu sikap anda sendiri bagaimana?”
Saya tegaskan, “Saya akan mengikuti pendapat sahabat itu yang berkenaan dengan masalah yang petunjuknya tidak saya temukan dalam al-Qur’an, hadis, ijma’, atau qiyâs. Tetapi, dalam masalah ini seringkali terjadi pertentangan di antara para sahabat.”
Dalam kitab Ikhtilâf al-Hadîts, Imam syafi’i menyebutkan sebuah riwayat bahwasanya ‘Ali pernah menunaikan salat malam enam raka’at dan ia sujud enam kali dalam setiap raka’at. Lalu ia menegaskan, seandainya riwayat itu benar-benar otentik dari ‘Ali, maka saya akan berpegangan dengan riwayat tersebut. Karena dalam urusan ibadah, qiyâs tidak berlaku. Kalau pun riwayat itu benar, maka pasti cara salat yang dilakukan oleh ‘Ali itu mengikuti bimbingan dari Rasulullah Saw.[2]
Dari pernyataan-pernyataan Imam Syafi’i di atas, tampak jelas bahwasanya ia tidak menganggap perkataan para sahabat sebagai hujjah, hanya semata-mata karena sahabat.[3]
Dalam kitab al-Mustashfa’,[4] Imam al-Ghazali mengkritisi pernyataan Imam Syaifi’i yang disebutkan dalam kitab Ikhtilâf al-Hadîts mengenai riwayat dari ‘Ali di atas. Ia menegaskan, pernyataan Imam Syafi’i di atas kurang memuaskan, karena ia tidak mengutip riwayat hadis tersebut secara lengkap, sehingga lafazh-lafazhnya bisa diteliti, indikasi-indikasinya bisa dicermati, dan petunjuk-petunjuknya bisa dicermati dengan seksama. Dalam masalah ibadah, kita diharuskan mengikuti hadis yang diriwayatkan oleh sahabat, dengan catatatan riwayat tersebut jelas dan memungkinkan untuk diteliti.
Di tempat lain, Imam al-Ghazali menyatakan, pendapat sahabat yang telah tersebar luas dan tidak ada yang menentangnya adalah hujjah. Pendapat ini dianggap lemah, karena diam bukan berarti suatu pendapat. Lalu apa bedanya antara pendapat yang tersebar dan yang tidak tersebar?
Selanjutnya ia menegaskan, apabila para sahabat berbeda pendapat, maka pendapat yang paling unggul adalah pendapatnya para sahabat yang bergelar khalifah. Apabila pendapat para khalifah itu bertentangan, maka pendapat yang paling unggul adalah pendapat Abu Bakar dan ‘Umar, karena keduanya sahabat yang paling utama.
- [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 596-598.
- [2] Riwayat ini disebutkan oleh al-Asnawi dalam kitab at-Tamhîd, halaman 153.
- [3] Dengan kata lain, Imam Syafi’i menganggap perkataan para sahabat sebagai hujjah, karena perkataan itu berdasarkan bimbingan dari Rasulullah Saw., penerj.
- [4] Al-Ghazali, al-Mustashfa’, Op. Cit., I/271-273.