Cara terbaik untuk memahami hakikat sesuatu adalah dengan mendefinisikannya. Definisi yang komprehensif akan dapat mencitrakan hakikat sesuatu itu dan memahaminya dengan tepat. Untuk itu, kami akan mengemukakan definisi-definisi seputar istihsân agar dapat diketahui hakikat, gambaran, dan antonimnya. Namun sebelumnya, kami akan menegaskan bahwa meskipun wacana istihsân sudah muncul seribu tahun yang lalu, namun sampai sekarang belum ada definisi yang komprehensif dan diakui oleh berbagai pihak. Artinya, konsep istihsân itu masih diselimuti oleh kabut kesamaran. Atau mungkin juga karena istihsân mempunyai banyak aspek dan dimensi yang sulit diurai, dan disatukan dalam rangkaian kalimat singkat sebagai bentuk definisinya. Terlepas dari itu semua, kami akan berusaha menyebutkan sebagian definisi istihsân sejak kemunculannya sampai sekarang ini, agar bisa diketahui definisi yang tepat.
Definisi Pertama, istihsân adalah suatu dalil yang terbersit dalam hati mujtahid yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Definisi ini sering dikritik oleh para ulama, karena dianggap membingungkan. Dalam kitab al-Mustashfa’,[1] Imam al-Ghazali menyatakan, “Definisi ini bersifat absurd, karena sesuatu yang tidak dapat dibahasakan, mungkin saja merupakan prasangka, imajinasi, atau realitas. Untuk memperjelasnya, perlu diungkapkan dengan kata-kata yang tepat. Bila perlu, diuji kebenarannya berdasarkan dalil-dalil syari’at, agar ketepatan definisi itu tampak nyata. Memutuskan hukum dengan sesuatu yang masih belum jelas definisinya, akan sangat berbahaya, karena tidak bisa dilacak sumbernya. Apakah sumbernya dari hasil penalaran? Ataukah hadis mutawatir? Ataukah hadis ahad? Dalam hal ini, tidak ada kata kunci yang dapat memperjelas definisi itu.”
Imam Tajudin as-Subki dan Imam al-Jalal al-Mahalli menyatakan, “Bantahan terhadap definisi tersebut adalah apabila dalil itu (istihsân) betul-betul dapat dipertanggungjawabkan oleh mujtahid, niscaya dalil itu dapat diungkapkan dengan kata-kata. Singkatnya definisi tidak berpengaruh apa-apa, tetapi jika tidak dapat diungkapkan maka sudah pasti tertolak.”[2]
Syeikh Abdurahman Taj menegaskan dalam kitab as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, “Definisi istihsân sebagai suatu dalil yang terbersit dalam hati mujtahid yang sulit diungkapkan dengan kata-kata, adalah suatu definisi yang aneh. Karena itu, para ulama banyak mengkritiknya, bahkan definisi ini dianggap sebagai suatu prasangka atau ilusi belaka.”[3]
Definisi Kedua, istihsân adalah berpaling dari penggunaan qiyâs kepada qiyâs yang lebih kuat darinya.
Kami tegaskan, definisi ini tidak menyentuh sama sekali terhadap pengertian istihsân. Ungkapan tersebut memang benar adanya, yakni qiyâs yang lebih kuat harus didahulukan daripada qiyâs yang lemah.
Definisi Ketiga, istihsân adalah berpaling dari suatu dalil kepada adat, karena adanya mashlahah (kebaikan).
Definisi ini dikritik oleh Imam Tajudin as-Subki dan Imam al-Jalal al-Mahalli; “Apabila adat itu betul-betul telah berlaku sejak zaman Nabi Saw. sampai sekarang, maka pasti akan didukung oleh dalil dari sunah atau ijma’, yang mengharuskan agar adat tersebut diamalkan. Tetapi jika tidak, maka adat tersebut sudah pasti ditolak. Di samping itu, definisi ini tidak menggambarkan sama sekali mengenai makna istihsân yang sesungguhnya.”[4]
Definisi Keempat, menurut Ibnul ‘Arabi –pemuka madzhab Maliki-, istihsân adalah berpaling dari keharusan mengikuti suatu dalil tertentu, karena adanya pengecualian atau dispensasi (rukhshah).
Ibnul ‘Arabi mengklasifikasikannya ke dalam empat bagian, yaitu: (1) meninggalkan dalil karena adat (2) meninggalkan dalil karena ijma’ (3) meninggalkan dalil karena mashlahah (4) meninggalkan dalil karena untuk memudahkan, menghilangkan kesusahan, dan mengutamakan elastisitas (hukum Islam).[5]
Definisi Kelima, Imam Syamsudin as-Sarkhasi menyebutkan empat definisi istihsân, yaitu: (1) istihsân adalah meninggalkan qiyâs dan berpedoman dengan sesuatu yang lebih layak diterapkan bagi manusia (2) istihsân adalah mencari kemudahan hukum terhadap hal-hal yang dialami oleh masyarakat awam maupun orang-orang khusus (3) istihsân adalah mengutamakan keluwesan dan mencari kedamaian (4) istihsân adalah mengedepankan toleransi dan mencari ketenangan.[6]
Dr. Muhamad Yusuf Musa berkata, “Definisi-definisi di atas –khususnya definisi kedua dan ketiga- merupakan penjelasan terhadap tujuan menggunakan istihsân, bukan penjelasan mengenai arti istihsân itu sendiri. Karena itu, ulama sesudahnya tidak ada yang menggunakan definisi-definisi tersebut sebagai makna dari istihsân.”[7]
Definisi Keenam, menurut Abu al-Hasan al-Karkhi –pemuka madzhab Hanafi-, istihsân adalah berpaling dari ketetapan hukum tertentu dalam satu masalah dengan mengacu pada ketentuan hukum yang sebaliknya, karena ada aspek yang lebih kuat.
Syeikh Abdurahman Taj mengomentari, definisi ini adalah definisi yang paling representatif yang menggambarkan makna istihsân dengan cukup jelas dan dapat membedakan antara istihsân dan al-mashlahah al-mursalah. Dalam definisi ini dijelaskan bahwa suatu masalah yang dipecahkan berdasarkan istihsân harus mempunyai kemiripan hukum dengan masalah lainnya, yang keputusannya berlawanan dengan hasil istihsân. Sedangkan dalam kasus hukum yang dipecahkan dengan metode al-mashlahah al-mursalah tidak harus mempunyai padanan hukum lainnya. Jadi, dalam al-mashlahah al-mursalah tidak ada unsur pengecualian hukum dari kaidah hukum yang bersifat umum dan tidak harus berpaling dari keharusan menggunakan qiyâs.[8]
Meskipun definisi ini disepakati oleh Abdurahman Taj, namun bukan berarti definisi ini lepas dari kritik sama sekali. Dr. Muhamad Yusuf Musa misalnya, ia melontarkan kritik dengan menyatakan bahwa definisi istihsân yang dikemukakan oleh al-Karkhi sebenarnya masih kurang tepat. Karena dalam definisi tersebut mengindikasikan adanya upaya berpaling dari qiyâs yang jelas ‘illatnya kepada qiyâs yang masih samar ‘illatnya (qiyâs khafî). Hanya saja, keberpalingan tersebut tidak semata-mata kepada qiyâs khafî, tetapi kepada dalil lain yang berasal dari al-Qur’an, hadis, ijma’, atau adat. Hukum yang menjadi acuan dalam istihsân terkadang bersifat umum, sehingga keputusan hukumnya pun bersifat umum; dan terkadang bersifat universal, sehingga keputusan hukumnya ditetapkan atas dasar pengecualian. Dengan demikian, definisi ini masih belum sempurna dan belum memenuhi standar definisi dalam ilmu logika.[9]
Definisi Ketujuh, setelah Dr. Muhamad Yusuf Musa mengkritik definisi-definisi sebelumnya, ia mengemukakan definisi istihsân yang dikutip dari pernyataannya Syeikh Abdul Wahab. Berikut definisi tersebut:
“Istihsân dalam terminologi ulama ahli Ushul Fiqih adalah upaya pengalihan suatu hukum dalam masalah tertentu berdasarkan dalil syar’i kepada hukum lain karena dalil syar’i mengharuskan terjadinya pengalihan tersebut. Dalil syar’i yang mengharuskan pengalihan hukum tersebut adalah sandaran dari istihsân. Dengan demikian, istihsân adalah proses pengunggulan dalil (tarjîh) tertentu atas dalil lainnya yang berlawanan berdasarkan pertimbangan syar’i.”
Menurut Dr. Muhamad Yusuf Musa, definisi inilah yang paling tepat dalam mengartikan makna istihsân. Karena definisi ini meliputi aspek-aspek yang harus ada dalam suatu definisi yakni ringkas dan tepat.[10]Menurut hemat kami, definisi ini masih kurang tepat, karena dalam ijtihad juga ada yang namanya proses tarjîh. Di samping itu, tarjîh hanya dilakukan pada dua hal yang mempunyai kekuatan hukum yang sama. Lalu dilakukan penggunggulan atas salah satu dari keduanya berdasarkan sebab-sebab eksternal. Tarjîh dapat pula dilakukan terhadap sesuatu yang lemah dan yang kuat, lalu yang lemah itu diunggulkan berdasarkan sebab-sebab yang menguatkannya. Sebaliknya, tarjîh tidak dapat diterapkan pada sesuatu yang lebih kuat, karena sesuatu yang kuat itu sudah tidak perlu diunggulkan lagi. Karena itu, hadis tidak perlu diunggulkan atas qiyâs, karena kedudukan hadis lebih kuat dari qiyâs.
Definisi Kedelapan, Prof. Ahmad Amin menyatakan dalam kitab Dhuhâ al-Islâm, sebagai berikut:
“Istihsân telah didefinisikan dengan pengertian yang bermacam-macam. Definisi istihsân yang paling tepat adalah tampak pada gambaran ini. Yaitu ada suatu kasus mempunyai kemiripan dengan kasus lainnya yang telah ada nashnya, namun tidak langsung menganalogikannya. Tidak digunakannya qiyâs dalam kasus tersebut, karena kasus tersebut lebih tepat dipecahkan berdasarkan konsep keadilan universal. Metode istihsân seperti ini termasuk dalam kategori penggunaan rasio murni, yang digandrungi oleh para pengikut madzhab Hanafi dan ditolak oleh para pengikut madzhab Syafi’i. Bahkan Imam Syafi’i mengkritik keras bahwa barangsiapa yang menggunakan istihsân, berarti telah membuat syari’at baru.”[11]
Demikianlah definisi istihsân dalam pengertian yang bermacam-macam, dari tinjauan aspek bahasa, makna umum dan makna khusus, proses tarjîh, dan sampai pada peralihan hukum. Semua definisi itu sepertinya kurang mengena terhadap hakikat dari istihsân itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa istihsân adalah konsep yang masih diliputi kesamaran yang tidak mungkin dijelaskan secara gamblang dan ditentukan batasan-batasannya dengan sempurna. Kesimpulannya, istihsân tidak patut dijadikan sebagai landasan hukum syari’at, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. ***
- [1] Al-Ghazali, al-Mustashfa’, Op. Cit., II/281.
- [2] Al-Bannani, II/353.
- [3] Syeikh Abdurahman Taj, As-Siyâsah asy-Syar’iyyah, (T.tp. : Dar at-Ta’lif, t.th), halaman 94.
- [4] Al-Bannani, Op. Cit., II/353.
- [5] Syeikh Abu Zahrah, Kitâb asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 296, dikutip dari kitab al-I’tishâm, II/320-321.
- [6] Dr. Muhamad Yusuf Musa, Târikh al-Fiqh al-Islâmî, Op. Cit., II/133, mengutip dari kitab al-Mabsûth karya as-Sarkhasi, X/145.
- [7] Ibid.
- [8] Abdurahman Taj, Op. Cit., halaman 100.
- [9] Dr. Muhamad Yusuf Musa, Târikh al-Fiqh al-Islâmî, Op. Cit., II/134.
- [10] Ibid., II/159.
- [11] Prof. Ahmad Amin, Dhuhâ al-Islâm, Op. Cit., II/159.