Imam Syafi’i menyebutkan sejumlah dalil atas kehujjahan qiyâs, baik dalil naqliyah maupun ‘aqliyah. Kami hanya akan mengkupas sebagiannya saja, yaitu:
Pertama, segala sesuatu yang telah terjadi atau akan terjadi, sesungguhnya terdapat hukum Allah terhadap sesuatu itu, karena syari’at Islam berlaku universal, tidak bersifat lokal atau temporal, yang hanya dapat diterapkan pada tempat tertentu dan waktu tertentu saja. Hukum Allah itu adakalanya tersurat secara jelas dalam al-Qur’an dan hadis; dan adakalanya tersirat yang hanya disebutkan secara isyarat saja dan hanya bisa ditangkap oleh para ahli yang sangat kompeten. Mereka adalah para mujtahid yang mempunyai otoritas berijtihad dengan menggunakan metode qiyâs.
Dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i berkata, “Setiap persoalan yang dihadapi oleh orang Islam, pasti ada ketetapan hukum yang mengikat atau ada indikasi yang menunjukkan terhadap ketetapan hukum itu. Apabila ada ketetapan hukum yang tersurat, maka ia wajib mengikutinya. Namun, apabila ketetapan itu tersirat, maka ia harus mencari kebenaran itu dengan berijtihad dan ijtihadnya dapat menggunakan metode qiyâs.”
Kedua, dalil yang kedua adalah sabda Rasulullah Saw. di bawah ini:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.”
Berdasarkan hadis ini, mujtahid tidak dituntut untuk sampai pada kebenaran hakiki terhadap hasil ijtihadnya, sebab kebenaran itu hanya diketahui oleh Allah. Ia hanya diharuskan untuk mencapai kebenaran lahiriah sesuai dengan kemampuannya. Misalnya, seorang hakim telah memutuskan hukum mati kepada terdakwa berdasarkan kesaksian para saksi dan dikuatkan dengan bukti-bukti yang menguatkan kesaksian para saksi itu. Dalam hal ini, mungkin saja para saksi itu telah melakukan manipulasi dan distorsi. Tetapi, sang hakim telah menempuh prosedur penetapan hukum berdasarkan bukti-bukti fisik, sementara apa pun yang tersembunyi di batin para saksi itu, biarlah Allah yang memutuskannya. Orang yang salat (mushallî) di Masjidil Haram wajib menghadap ke Ka’bah secara tepat, karena ia dapat melihatnya secara langsung. Sedangkan bagi mushallî yang jauh dari Ka’bah dan tidak bisa melihatnya secara kasat mata, maka cukup baginya berijtihad menentukan arah Ka’bah dan meyakini bahwa ia menghadapkan wajahnya ke arah Ka’bah secara lahiriah. Atas dasar inilah, terkadang dua orang hakim menetapkan keputusan yang berbeda terhadap satu persoalan yang sama. Itulah seninya berbeda pendapat, dengan catatan setiap hakim telah menempuh prosedur yang diwajibkan kepadanya.
Dalam kitab al-Umm,[2] Imam Syafi’i menyebutkan; Abdul ‘Aziz bin Muhamad menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdulah bin al-Hadi, dari Muhamad bin Ibrahim, dari Bisr bin Sa’id, dari Abu Qais –budak yang dimerdekakan oleh ‘Amr bin al-‘Ash- bahwasanya ia mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia berijtihad untuk memutuskan perkara itu, dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia hanya mendapat satu pahala.” Yazid bin al-Hadi berkata, kemudian saya ceritakan hadis ini kepada Abu Bakar bin Muhamad bin ‘Amr bin Hazim, dan ia menyatakan bahwa dia juga menerima hadis ini dari Abu Salimah, dari Abu Hurairah.
Jika ada yang menanyakan makna hadis ini, maka dapat dijawab seperti yang telah saya sebutkan di atas. Yakni, apabila seorang hakim berijtihad, dan ijtihadnya itu berhasil mencapai kebenaran lahiriah dan batiniyah, maka ia berhak mendapatkan dua pahala. Namun, apabila ijtihadnya hanya mencapai kebenaran lahiriah dan tidak sampai pada kebenaran batiniyah (kebenaran hakiki), maka ia hanya mendapatkan satu pahala. Demikianlah, sebagian ulama mengikuti pendapat Imam Syafi’i yang menetapkan kehujjahan qiyâs dengan diperbolehkannya ijtihad dalam menentukan arah Ka’bah.
Namun demikian, ada juga sebagian ulama yang mengkritiknya, mereka mengatakan bahwa argument istidlâl yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i adalah lemah. Karena ijtihad dalam menentukan arah Ka’bah dan ijtihad dalam memutuskan suatu hukum adalah ijtihad mutlak. Jika ia mengakui adanya perbedaan di antara keduanya, maka hal itu berarti bahwa ia telah menetapkan qiyâs dengan dalil qiyâs dan ini tidak diperbolehkan. Sebaliknya, jika ia menolak adanya perbedaan di antara keduanya, maka pendapat ini semakin jauh dari kebenaran.
Dalam kedua kasus tersebut terdapat perbedaan yang mencolok. Pada kasus pencarian arah Qiblat oleh seseorang di satu waktu tertentu, tidak mungkin diperoleh berdasarkan nash. Jika tidak, maka seharusnya ada nash yang menjelaskan setiap kasus yang dialami oleh mukallaf, bukan hanya di waktu-waktu tertentu saja, tapi sampai waktu hari kiamat datang, dan hal ini mustahil. Adapun nash terhadap kasus-kasus yang bersifat universal, maka mudah untuk menentukannya. Atas dasar itulah, para ahli fiqih memutuskan kasus-kasus tersebut dengan menggunakan metode qiyâs, lalu mereka menuliskannya dalam karya-karya mereka.
Kritikan terhadap Imam Syafi’i ini telah dibantah oleh Imam Fakhrurrazi dalam kitab Manâqib asy-Syâfi’î.[3] Ia berkata, “Jawabannya, bahwasanya mayoritas para pengingkar qiyâs menganggap ketetapan hukum berdasarkan qiyâs bersifat dugaan, dan dugaan itu tidak layak dijadikan sebagai hujjah untuk menetapkan kewajiban dan hukum-hukum Allah. Dengan demikian, tujuan Syafi’i menyebutkan ijtihad dalam penentuan arah Qiblat adalah untuk meruntuhkan dalil mereka dan menetapkan bahwa qiyâs adalah hujjah.
- [1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 477.
- [2] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/302.
- [3] Ar-Razi, Manâqib asy-Syâfi’î, Op. Cit., halaman 67.