Kategori Pertama


h) Hadis Munqathi’ dan Mursal

Setelah Imam Syafi’i menegaskan kehujjahan hadis wâhid dan menjelaskan sikap para hakim terhadap hadis wâhid, ia melanjutkan pembahasannya dengan menjelaskan tentang hadis munqathi’[1] dan hadis mursal.[2] Pertanyaannya, apakah hadis mursal dapat dijadikan sebagai hujjah? Maksud hadis mursal adalah perkataan rawi yang bukan sahabat, bisa jadi tabi’in atau orang yang sesudahnya, yang menyandarkan hadis langsung kepada Nabi Saw., tanpa menyebutkan nama sahabat yang menjadi penyambung antara Nabi Saw. dan dirinya. Definisi hadis mursal seperti ini lebih umum daripada definisi hadis mursal dalam istilah para ahli hadis.[3]

Imam Syafi’i mengklasifikasikan hadis mursal menjadi dua kategori Pertama, hadis mursal dari tabi’in senior, mereka adalah orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadis dari para sahabat. Kedua, hadis mursal dari tabi’in junior, mereka adalah orang-orang yang paling banyak meriwayatkan hadis dari para tabi’in senior.

 

(1) Kategori Pertama

Imam Syafi’i menerangkan, hadis mursal kategori pertama ini tetap dapat dijadikan sebagai i’tibâr (pertimbangan), dengan beberapa alasan berikut ini:

Pertama, jika ada para penghafal hadis yang terpercaya menyandarkan hadis secara mursal kepada Rasulullah Saw., maka hal ini menunjukan kehandalan hafalannya dan terpercayanya orang yang menerima hadis darinya. Hadis mursal seperti ini berada pada level pertema, karena dikuatkan oleh hadis musnad yang statusnya lebih kuat dari hadis mursal.

Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i berkata,[4] “Para tabi’in yang menyaksikan para sahabat meriwayatkan hadis dari Rasulullah Saw. secara terputus (munqathi’), maka perlu dipertimbangkan beberapa hal. Salah satunya adalah dengan memperhatikan hadis yang diriwayatkan secara mursal itu, apabila hadis tersebut dikuatkan oleh riwayat dari para penghafal hadis yang terpercaya dan mereka menyandarkannya kepada Rasulullah Saw., seperti yang diriwayatkan secara mursal, maka ini menunjukkan keshahihan rawi tersebut dan kehandalan hafalannya.”

Kedua, jika ada riwayat mursal yang dikuatkan dengan riwayat mursal lainnya yang periwayatannya diterima, maka riwayat yang kedua itu dapat menguatkan riwayat yang pertama, dengan syarat sanadnya berbeda. Hadis mursal seperti ini menempati level kedua, karena dikuatkan dengan riwayat mursal lainnya.

Dalam kitab ar-Risâlah disebutkan,[5] “Hadis ini tetap dipertimbangkan dengan cara meneliti, apakah dikuatkan dengan hadis mursal lainnya dari jalur rawi yang diterima periwayatannya dan rentetan sanadnya berbeda. Jika memang dikuatkan, maka status hadis mursal itu menjadi kuat, namun levelnya berada di bawah hadis mursal jenis pertama.”

Ketiga, jika terdapat perkataan sebagian sahabat Rasulullah yang sesuai dengan apa yang diriwayatkan dalam hadis mursal, maka ini menunjukkan bahwa ia tidak memursalkan hadis tersebut, kecuali dari riwayat yang shahih. Hadis mursal seperti ini berada di level ketiga, karena dikuatkan dengan perkataan sahabat, dan perkataan sahabat itu lebih lemah dibanding perkataan Nabi Saw. (hadis musnad) atau perkataan yang disandarkan kepada Nabi Saw. (hadis mursal).

Dalam kitab ar-Risâlah disebutkan,[6] “Jika tidak ditemukan riwayat lain yang menguatkannya, maka perlu diteliti perkataan yang diriwayatkan dari sebagian sahabat Rasulullah. Apabila terdapat perkataan sahabat yang sesuai dengan riwayat dari Rasulullah, maka ini menunjukkan bahwa hadis mursal tersebut memang diambil dari asal yang shahih, Insyâ Allah.”

Keempat, jika ditemukan pendapat dari ahli ilmu secara umum yang menguatkan apa yang diriwayatkan dalam hadis mursal itu, maka hadis mursal seperti ini berada di level keempat, karena derajat yang menguatkannya lebih rendah daripada perkataan sahabat. Yaitu berasal dari fatwa ahli ilmu.

Dalam kitab ar-Risâlah disebutkan,[7] “Demikian pula halnya, apabila hadis mursal itu dikuatkan dengan fatwa dari ahli ilmu pada umumnya yang maknanya sesuai dengani apa yang diriwayatkan dari Nabi Saw. secara mursal.”

Kelima, apabila rawi yang digugurkan dalam hadis mursal itu bukan rawi yang majhûl (tidak diketahui identitasnya) dan bukan rawi yang dicela periwayatannya, maka ini menunjukkan shahihnya riwayat mursal tersebut. Hadis mursal seperti ini berada di level kelima, karena yang menguatkannya adalah positive thinking manusia dan kepercayaannya terhadap rawi yang digugurkan itu.

Dalam kitab ar-Risâlah disebutkan, “Pertimbangan lainnya adalah dengan cara apabila disebutkan nama rawi yang digugurkannya itu, maka rawi itu bukan termasuk rawi yang majhûl dan bukan rawi yang dicela dalam periwayatannya. Hal ini menunjukkan shahihnya apa yang diriwayatkan dalam hadis mursal itu.”

Keenam, apabila hadis mursal itu dihadapkan dengan hafalan para huffâzh, maka riwayat mursal itu tidak menyalahinya. Apabila terjadi pertentangan, maka hadis yang berasal dari hafalan huffâzh itu derajatnya lebih rendah ketimbang riwayat mursal. Hal ini menunjukkan shahihnya sumber dari riwayat mursal itu dan hadis mursal seperti ini berada di level keenam, karena dikuatkan dengan positive thinking manusia terhadap hafalan orang yang memursalkan hadis itu.

Dalam kitab ar-Risâlah disebutkan,[8] “Apabila hadis mursal dihadapkan dengan hafalan hadis dari huffâzh, maka harus tidak ada pertentangan di antara keduanya. Apabila terjadi pertentangan, maka hafalan hadis dari huffâzh itu dianggap kurang shahih. Karena hal ini menunjukkan shahihnya sumber hadis riwayat mursal.

Dengan demikian, seluruh hadis mursal yang tidak sesuai dengan enam ketentuan di atas, maka tidak perlu dikaji lagi dan tidak bisa dijadikan sebagai i’tibâr (pertimbangan).

Imam Syafi’i menegaskan, “Apabila hadis mursal itu bertentangan dengan enam ketentuan yang telah saya jelaskan di atas, maka berarti hadisnya bermasalah, sehingga tidak ada seorang pun yang dapat menerimanya. Tetapi, jika hadis itu sesuai dengan kriteria-kriteria di atas, maka kami lebih senang untuk menerima riwayat mursal itu, namun status kehujjahannya tidak sekuat hadis muttashil, karena dalam hadis mursal sebenarnya ada indikasi keterputusan sanad (munqathi’) meskipun tidak tampak. Mungkin saja, apabila rawi yang digugurkan dalam sanad hadis mursal, ternyata setelah diteliti adalah rawi yang periwayatannya dicela. Sebagian hadis munqathi’ –meskipun sesuai maknanya dengan hadis mursal lainnya-, kadang sumber rawinya adalah satu, sebab apabila namanya dimunculkan bisa jadi hadisnya tidak diterima. Di samping itu, pendapat para sahabat Nabi Saw. –apabila dikemukan berdasarkan pemikirannya sendiri dan sesuai dengan hadis mursal-, menunjukkan shahihnya orang yang meriwayatkan hadis itu. Sedangkan jika pendapat sebagian sahabat itu bertentangan dengan hadis mursal, maka ada kemungkinan kekeliruan itu terjadi pada saat orang tersebut mendengarkan pendapat sahabat itu, yang sebenarnya sesuai dengan apa yang terkandung dalam hadis mursal. Dan mungkin juga pendapat yang disampaikan oleh sebagian sahabat itu sesuai dengan yang dikemukakan oleh sebagian ahli fiqih.”[9]


[1] Hadis Munqathi’ dalam istilah para ahli hadis adalah hadis yang sanadnya terputus satu rawi sebelum sahabat. Terputusnya sanad itu bisa terjadi di dua tempat atau lebih, dengan catatan rawi yang gugur tidak lebih dari satu orang. Inilah pendapat yang masyhur mengenai definisi hadis munqathi’.

Menurut pendapat lain, hadis munqathi’ adalah hadis yang terputus sanadnya di derertan mana pun keterputusan itu terjadi; sama aja apakah yang gugur itu satu rawi atau lebih, baik dari tingkatan sahabat maupun lainnya. Pendapat ini dinilai shahih oleh Imam an-Nawawi dan paling cocok dari aspek etimologis. Karena terputus adalah lawan dan bersambung, dan bisa jadi putusnya itu satu atau lebih. Ibnu ash-Shalah menyatakan, dalam prakteknya, hadis-hadis yang disebut sebagai hadis munqathi’ adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi di bawah tingkatan tabi’in langsung kepada sahabat, contohnya dari Malik (tabi’ at-tabi’in/bukan tabi’in) dari Ibnu ‘Umar (sahabat). Keterputusan sanad itu terkadang tampak jelas dan kadang-kadang tersembunyi yang hanya diketahui oleh para pakar hadis melalui penelitian terhadap jalur-jalur sanad lainnya yang memiliki jumlah rentetan rawi yang lebih panjang. Lihat, al-Qasthalani, Nail al-Amânî li al-Abyârî, I/39.
[2] Hadis Mursal menurut para ahli hadis adalah hadis yang disandarkan oleh tabi’in junior dan senior langsung kepada Nabi Saw. (tanpa melalui jalur sahabat). Hadis mursal ada dua macam: pertama, hadis mursal yang tampak, seperti riwayatnya rawi yang tidak sezaman dengan gurunya. Kedua, hadis mursal yang tersembunyi, yaitu rawi meriwayatkan hadis dari orang yang hidup sezaman dengannya (gurunya), namun sebenarnya ia tidak pernah mendengar hadis tersebut darinya atau ia mendengarkan orang lain meriwayatkan hadis dari gurunya, lalu ia tidak menyebutkan nama orang tersebut. Kemurslan hadis dapat dideteksi dengan pernyatan dari para imam hadis atau dengan cara lain yang shahih, seperti pengakuan dirinya atas tindakan memursalkan hadis itu. Contohnya seperti hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaidah dari ayahnya (Abdulah bin Mas’ud). Dalam satu riwayat, at-Tirmidzi menyebutkan, “Abu ‘Ubaidah ditanya, apakah kamu ingat hadis yang diriwayatkan dari Abdulah bin Mas’ud?” “Tidak,” jawabnya. Ini mengindikasikan bahwa hadis yang diriwayatkannya adalah mursal. Atau dapat diketahui juga dengan meneliti dari jalur sanad lain dan ternyata dalam sanad lain itu disebutkan adanya rawi lain antara ia dan gurunya. Lihat, al-Qasthalani, Nail al-Amânî li al-Abyârî, I/35-36.

Dalam kitab al-Muhalla disebutkan, “Hadis Mursal adalah perkataan dari generasi bukan sahabat, baik tabi’in atau orang yang sesudahnya, yang menyandarkan periwayatannya itu langsung kepada Nabi Saw. Dengan demikian, ada rawi yang hilang di antara dirinya dan Nabi Saw. (tidak menyebutkan nama sahabat, penerj.). Demikian menurut redaksi para ahli ushul, sementara menurut para ahli hadis, hadis mursal adalah perkataan tabi’in. Jika perkataan itu berasal dari Tabi’ at-Tabi’in, maka hadisnya disebut muqathi’;  apabila perkataan tersebut berasal dari rawi yang generasinya sesudah tabi’ at-Tabi’in, maka dinamakan hadis mu’dhal. Hadis mu’dhal adalah hadis yang di dalam sanadnya terdapat dua rawi atau lebih yang terputus secara berurutan. Sedangkan hadis munqathi’ adalah hadis yang sanadnya terputus satu orang atau lebih (tidak berurutan putusnya).  Menurut ulama ‘Irak, hadis munqathi’ adalah hadis yang sanadnya putus satu rawi dari tingkatan bukan sahabat. Definisi ini diungkapkan untuk membedakan antara hadis munqathi’ dengan hadis mu’dhal dan mursal. Pendapat ini diikuti oleh Abu Hanifah, Malik, Ahmad dalam salah satu riwayat dari dua riwayat yang terkenal, dan al-Amadi secara mutlak. Mereka menegaskan, rawi yang adil tidak akan berani menggugurkan rawi yang menjadi perantara antara dirinya dan Nabi Saw. (rawi dari kalangan sahabat). Mungkin juga tidak disebutkannya rawi di tingkatan sahabat itu, karena alasan bahwa sahabat itu sudah pasti ‘adalahnya. Jika tidak demikian, maka pengguruan itu disebut talbîs (manipulasi) yang dapat membuat sanad hadis itu menjadi cacat. Hadis mursal tetap dianggap tidak bermasalah, apabila yang memursalkan itu para imam yang terkenal sebagai periwayat hadis yang ulung, seperti Sa’id bin al-Musayyab dan asy-Sya’bi. Hal ini berbeda apabila yang memursalkannya bukan para imam, karena boleh jadi orang tersebut menganggap rawi yang di atasnya (tingkatan sahabat) adalah tidak adil, sehingga ia menggugurkannya atas prasangkanya itu.

Kehujjahan hadis mursal berada di bawah level hadis musnad. Hadis musnad adalah hadis yang sanadnya bersambung dan tidak ada satu pun rawi yang gugur. Ada juga satu kelompok yang menyatakan bahwa hadis mursal lebih kuat kehujjahannya daripada hadis musnad. Mereka beralasan, rawi yang adil tidak akan gugur dalam rentetan sanad, berbeda dengan rawi yang statusnya masih belum jelas, sehingga memungkinkan untuk digugurkan. Kami tegaskan bahwa pernyataan ini tidak bisa dibenarkan. Pendapat yang shahih adalah pendapat yang menolak pernyataan tersebut dan merupakan pendapatnya mayoritas ulama, di antaranya: Imam Syafi’i dan al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani.

Dalam pengantar kitab Shahîh Muslim, Imam Muslim menegaskan, para pakar hadis sekalipun masih belum dapat memastikan keadilah rawi yang gugur itu, meskipun rawi yang gugur itu dari kalangan sahabat, karena mungkin saja rawi yang digugurkan itu termasuk sahabat yang bermasalah. Apabila orang yang memursalkan hadis itu adalah rawi yang biasa meriwayatkan hadis dari rawi yang adil, maka hadis mursalnya dapat diterima. Contohnya seperti Ibnu al-Musayyab dan Abu Salimah bin Abdurahman yang meriwayatkan dari Abu Hurairah. Alasan diterimanya hadis mursal seperti ini karena tidak adanya kekhawatiran terhadap rawi yang digugurkan itu dan status hadis ini dapat dikategorikan sebagai hadis musnad, sebab menggugurkan rawi yang keadilannya sudah terbukti sama saja dengan menyebutkannya.

Jika hadis mursal yang diriwayatkan oleh tabi’in senior seperti Qais bin Abi Hazim, Abu ‘Utsman an-Nahdi, dan Abu Raja’ al-‘Atharidi, dikuatkan dengan riwayat lainnya, maka statusnya dianggap sebagai hadis lemah yang dikuatkan. Artinya, hadis ini masih patut diunggulkan (tarjîh), seperti perkataan sahabat dan perbuatannya, perkataan mayoritas ulama yang bukan sahabat. Apabila hadis yang mursal itu disandarkan kepada rawi yang digugurkannya atau yang lainnya, sehingga terlihat kelemahan sanad itu; atau dimursalkan dengan cara menyandarkannya kepada guru lainnya yang  bukan guru-guru yang pertama (sahabat); atau dengan cara qiyâs maknawi; atau hadis tersebut sudah terkenal dan tidak ada yang mengingkarinya; atau hadis tersebut sudah biasa diamalkan oleh orang-orang yang hidup pada masa itu; maka semua hadis mursal dan hadis yang menguatkannya tetap dapat menjadi hujjah (dilil). Pendapat ini dibenarkan oleh Imam Syafi’i.  Status hadis mursal dan hadis yang menguatkannya pada dasarnya adalah lemah (dha’if), tapi apabila keduanya digabungkan, maka akan menjadi hadis yang saling menguatkan. Ada pendapat terkenal yang menegaskan bahwa dua hadis dha’if dapat mengalahkan satu hadis kuat.

Adapun hadis mursal yang dimursalkan oleh tabi’in junior seperti az-Zuhri dan lainnya, maka hadis ini tetap ditolak, meskipun dikuatkan dengan riwayat lainnya, karena tergolong hadis yang sangat lemah. Hadis mursal yang tidak ada riwayat lain yang menguatkannya dan kandungan maknanya tidak dikuatkan dengan dalil lainnya, maka untuk kehati-hatian, hadis seperti ini harus ditawaqqufkan. Bahkan, menurut satu pendapat, tidak perlu ditawaqqufkan, karena statusnya bukan hujjah. Lihat, al-Mahalli, II/116-117.
[3] Syarh al-Jalâl al-Mahallî wa Hâsyiyah al-Bannânî, II/116.
[4] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 461-462.
[5] Ibid., halaman 462.
[6] Ibid., halaman 462-463.
[7] Ibid., halaman 463.
[8] Ibid.
[9] Ibid., halaman 464-465.