e). Ijma’ atas Kehujjahan Hadis Wâhid
Imam Syafi’i menyatakan, kaum muslimin sepakat atas kehujjahan hadis wâhid. Kaum muslimin sepakat bahwa khalifah, hakim, amir, dan imam adalah satu orang. Begitu juga ketika mereka memilih Abu Bakar sebagai khalifah, yang kemudian digantikan oleh ‘Umar. Kemudian ‘Umar menyerahkan urusan pemilihan khalifah kepada dewan permusyawaratan untuk memilih penggantinya. Dewan itu dipimpin oleh Abdurahman bin ‘Auf, yang akhirnya sepakat memilih ‘Utsman sebagai khalifah. Maka, ‘Utsman pun menduduki jabatan khalifah setelah ‘Umar.
Berikut pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah:[1]
Kaum muslimin sepakat bahwa khalifah itu satu orang, hakim satu orang, amir satu orang, dan imam satu orang. Karena itu, mereka mereka memilih Abu Bakar sebagai khalifah. Kemudian Abu Bakar digantikan oleh ‘Umar. Selanjutnya ‘Umar menyerahkan urusan pemilihan khalifah kepada dewan permusyawaratan untuk memilih satu orang sebagai penggantinya. Dewan itu dipimpin oleh Abdurahman bin ‘Auf, yang akhirnya sepakat memilih ‘Utsman bin ‘Affan.
Kemudian para amir yang juga bertugas sebagai hakim mulai menetapkan dan memutuskan ketentuan-ketentuan hukum, serta menegakkan hukum-hukum hadd. Para amir sesudah mereka pun melakukan hal yang sama dalam menjalankan ketetapan-ketetapan hukum. Hukum-hukum yang mereka tetapkan adalah hasil dari pilihan mereka sendiri.
Lebih lanjut Imam Syafi’i mengatakan,[2] di antara para hakim itu adalah ‘Atha’, Thawus, Mujahid, Ibnu Abi Mulaikah, ‘Ikriman bin Khalif, ‘Ubaidulah bin Abu Yazid, Abdulah bin Babah, Ibnu Abi ‘Amar, dan para ahli hadis Mekah. Kita juga melihat Wahb bin Munabbih sebagai hakim di Yaman; Makhul di Syam; Abdurahman bin Ghanam,[3] al-Hasan, dan Ibnu Sirin di Bashrah; al-Aswad, ‘Alqamah, dan asy-Sya’bi di Kufah; serta banyak pula para ahli hadis dan alim ulama yang tinggal di Mesir. Mereka semua sangat menjaga terhadap ketetapan hadis wâhid yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw. Mereka juga berhukum dan berfatwa dengan hadis wâhid. Setiap orang dari mereka menerima dari generasi sebelumnya dan menyampaikannya kepada generasi berikutnya.
Seandainya boleh dikatakan bahwa kaum muslimin –dulu dan sekarang- sepakat atas tetapnya hadis wâhid, karena hadis itu ditetapkan secara sepihak oleh para ahli fiqih di kalangan kaum muslimin, maka saya pun berhak menetapkan hadis itu. Tetapi saya hanya mengatakan, “Saya tidak pernah mendengar bahwa para ahli fiqih berbeda pendapat dalam hal menetapkan kehujjahan hadis wâhid, sebagaimana yang telah saya tuturkan di atas.”
Dalam kitab al-Mustashfa,[4] Imam al-Ghazali menyatakan, menurut pendapat shahih yang dikemukakan oleh mayoritas para ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’in, ahli fiqih, dan ahli kalam menyatakan bahwa bukan hal yang mustahil untuk beribadah berdasarkan hadis wâhid dan tidak wajib beribadah berdasarkan akal, karena digunakannya hadis wâhid sebagai landasan untuk beramal telah tetap berdasarkan praktek di zaman Nabi Saw.
Kesimpulannya, Imam Syafi’i tidak pernah memposisikan qiyâs seperti hadis wâhid, karena hadis wâhid adalah dalil utama, sehingga tidak perlu menggunakan qiyâs untuk menegaskan kehujjahan hadis wâhid. Sebab tingkatan qiyâs sendiri masih di bawah hadis wâhid.
Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa’ dan Imam Tajudin as-Subki dalam kitab Matn Jam’ al-Jawâmi’ sepakat dengan pendapat Imam Syafi’i. Keduanya tidak pernah menyebutkan qiyâs sebagai dalil atas kehujjahan hadis wâhid.
Pendapat ini ditentang oleh al-Qadhi al-Baidhawi dalam kitab Minhâj al-Wushûl fî ‘Ilm al-Ushûl. Dalam kitab ini, ia mengatakan, “Ketiga, -yakni dalil ketiga atas wajibnya beramal dengan hadis wâhid- adalah qiyâs terhadap masalah fatwa dan kesaksian. Dikatakan bahwa keduanya diputuskan berdasarkan hukum syara’ secara khusus dan berdasarkan riwayat secara umum; dan keputusannya dikembalikan pada dasar hukum fatwa.”[5]
Dalam syarah kitab tersebut, Imam al-Badakhsyi berkomentar, “Hadis yang diriwayatkan oleh rawi tunggal yang adil dalam masalah fatwa dan kesaksian wajib diterima. Demikian pula, hadis tersebut dalam masalah periwayatan, dengan alasan mendatangkan kemashlahatan dan menolak kemafsadatan. Bahkan riwayat hadis wâhid yang eksistensinya jauh dari kekeliruan harus didahulukan, karena dalam masalah periwayatan hanya perlu mendengarkan hadis tersebut. Hal ini tentunya berbeda dalam masalah fatwa. Mufti harus betul-betul mengerti dalil hukum, mengetahui mekanisme istidlâl, mengetahui dalil hukum terhadap sesuatu yang dianalogikannya itu, dan mengerti betul mengenai prosedur ijtihad. Semuanya itu sangat berpotensi menyebabkan kekeliruan dari pihak mufti.”
Kesimpulannya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i menegnai kehujjahan hadis wâhid adalah dalil-dalil yang bersifat naqlî (sam’ah). Pertanyaannya, apakah tetapnya kewajiban beramal dengan hadis wâhid itu didasarkan pada ketetapan naqlî dan bukan atas dasar ‘aqlî? Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Syafi’i, serta disetujui oleh para pengikutnya dan mayoritas ulama Ahli Sunah.
Pendapat ini dikritik oleh para ulama Ahli Sunah seperti: Imam Ahmad, al-Qaffal, dan Ibnu Suraij; serta Abu al-Husain al-Bashri dari kalangan Mu’tazilah. Mereka berpendapat, wajibnya beramal dengan hadis wâhid didasarkan pada ketetapan ‘aqlî, namun mungkin juga ditetapkan berdasarkan naqlî. Namun yang menjadi landasan bagi mereka adalah akal, bukan naql. Mereka mengemukakan argument untuk mendukung pendapatnya itu. Bahwasanya jika tidak diwajibkan beramal atas dasar hadis wâhid, maka akan banyak sekali kandungan-kandungan hukum yang diriwayatkan melalui hadis ahad yang akan terbuang percuma. Misalnya, jika mufti tidak menemukan suatu dalil yang pasti dari al-Qur’an, hadis mutawatir, atau ijma’, sementara ia hanya menemukan adanya hadis wâhid, maka secara akal ia wajib menggunakan hadis wâhid itu sebagai dalil. Karena jika ia tidak menggunakan hadis wâhid itu sebagai dalil, maka ia tidak akan bisa memutuskan hukum-hukum.
Pernyataan ini dapat dibantah dengan menegaskan bahwa pernyataan itu lemah. Karena apabila mufti tidak menemukan dalil-dalil yang pasti, maka ia boleh merujuk pada kebebasan berpikir dan istishhâb. Demikian pula halnya ketika ia tidak menemukan dalil dari hadis wâhid.
Mereka juga berargumen dengan menyatakan, “Jika rawi hadis wâhid itu jujur, maka sangat mungkin untuk menggunakan hadis tersebut sebagai dalil. Karena jika kita tidak mau menggunakan hadis wâhid, maka berarti kita telah meninggalkan perintah Allah dan rasul-Nya. Dalam hal ini, akal mengharuskan untuk berhati-hati dan mantap dalam beramal.
Argumen ini dapat dibatah dengan menyatakan bahwa mungkin juga rawi yang meriwayatkan hadis wâhid itu berdusta. Sehingga ada kemungkinan kita mengamalkan sesuatu yang menyalahi kewajiban. Jika alasannya adalah semata-mata kejujuran, maka mungkin saja kita beramal berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh orang kafir dan orang fasik. Bukankah akal selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah? Sehingga tidak bisa hanya sekedar berdasarkan dugaan. Selanjutnya Imam Syafi’i membahas tentang sikap hakim terhadap hadis wâhid.
[1] Ibid., halaman 419-420.
[2] Ibid., halaman 456-458.
[3] Abdurahman bin Ghanam adalah pengikut al-Asy’ari. Ia hidup semasa Nabi Saw. masih hidup, namun tidak sempat bertemu dengan beliau. Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa ia termasuk kalangan sahabat. Lihat editing terhadap kitab ar-Risâlah oleh Ahmad Syakir, halaman 457.
[4] Al-Ghazali, Op. Cit., I/148.
[5] Al-Badaksyi, Syarh al-Badakhsyî, Op. Cit., II/286.