Hadis-hadis


d) Dalil Kehujjahan Hadis Wâhid

Di bawah tema ini, Imam Syafi’i mengemukakan delapan dalil, mengomentarinya satu persatu dan memperkuatnya dengan realitas sosial yang mendukung kehujahan hadis wâhid dan keharusan beramal denganya. Lalu ia menjelaskan delapan hadis shahih itu, dilanjutkan dengan delapan realitas sosial, dan disempurnakan pembahasannya dengan dalil ijma’. Selanjutnya mari kita ikuti pembahasan ini satu persatu, dimulai dengan penuturan tentang hadis-hadis shahih yang menegaskan kehujahan hadis wâhid.

 

(1) Hadis-hadis

Hadis Pertama, dalam kitab ar-Risâlah,[1] Imam Syafi’i mengatakan, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Abdurahman bin Abdullah bin Mas’ud, dari ayahnya, bahwa Nabi Saw. bersabda:

نَضَّرَ اللَّهُ عَبْدًا سَمِعَ مَقَالَتِيِ فَحَفَظَهَا وَوَعَاهَا وَأَدَّاهَا، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ غَيْرُ فَقِيهٍ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ ، ثَلَاثٌ لَا يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ : إِخْلَاصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ ، وَالنَّصِيْحَةُ لِلْمُسْلِمِيْنَ ، وَلُزُومُ جَمَاعَتِهِمْ ، فَإِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ

“Semoga Allah memancarkan cahaya kepada seorang hamba yang mendengar sabda-sabdaku, lalu ia menghafalnya, menjaganya, dan menyampaikannya. Sungguh banyak orang yang menyampaikan hukum (fiqih), namun ia bukan ahli fiqih; dan sungguh banyak ahli fiqih yang menyampaikan hukum (fiqih) kepada orang yang lebih pandai darinya.  Ada tiga hal yang tidak pernah lepas dari hati seorang muslim: ikhlash beramal untuk Allah, memberikan nasihat kepada kaum muslimin, dan loyal kepada jama’ahnya. Karena sesungguhnya doanya terselubung di belakang mereka.”[2]

Fokus pembahasan pada hadis ini adalah sabda Nabi Saw. “’Abdan (seorang hamba)” yaitu satu orang dan “Addahâ (menyampaikan).”

Doa Rasulullah Saw. kepada seorang hamba yang mendengar sabdanya, menghafalnya, menjaganya, dan menyampaikannya kepada orang lain, menunjukkan bahwa hadis dari Rasulullah Saw. yang disampaikan oleh satu orang itu adalah hujjah (bukti) yang bisa dijadikan sebagai landasan kewajiban beramal. Jika tidak demikian maknanya, maka doa keberkahan Rasulullah Saw. itu tidak ada artinya apa-apa.

Sabda Rasulullah Saw. “Sungguh banyak orang yang menyampaikan hukum (fiqih), namun ia bukan ahli fiqih; dan sungguh banyak ahli fiqih yang menyampaikan hukum (fiqih) kepada orang yang lebih pandai darinya” menunjukkan bahwa orang yang menyampaikan hadis tidak disyaratkan harus pandai fiqih. Meskipun demikian, ia disyaratkan harus benar-benar hafal dan handal dalam periwayatan hadis. Perintah Nabi Saw. agar loyal terhadap jama’ah kaum muslimin menunjukkan bahwa kesepakatan kaum muslimin adalah hujjah yang bisa dijadikan sebagai landasan kewajiban beramal.[3]

Hadis Kedua, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[4] bahwasanya Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari Salim Abu an-Nashr, ia mendengar ‘Ubaidullah bin Abu Rafi’ menceritakan dari ayahnya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

لَا أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ أَمْرٌ مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لَا أَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ

“Jangan sekali-kali saya temukan seseorang di antara kalian sedang duduk bermalas-malasan di atas dipannya, dan apabila dihadapkan kepada sesuatu perintah atau larangan dariku, dia berkata, ‘Saya tidak tahu, saya hanya akan mengikuti apa yang saya temukan di dalam Kitab Allah.’”

Hadis ini menginformasikan bahwa berita dari Rasulullah Saw. sifatnya mengikat dan harus diamalkan, meskipun tidak didukung dengan nash hukum yang relevan di dalam Kitabullah. Fokus pembicaraan pada hadis ini adalah sabdanya, “Apabila dihadapkan kepada sesuatu perintah.” Dalam hadis ini tidak ditegaskan mengenai jumlah orang yang menghadapkan perintah kepadanya, sehingga dipahami pada batas minimal, yaitu satu orang.

Hadis Ketiga, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[5] Malik meriwayatkan kepada kami dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atha bin Yasar bahwasanya seorang sahabat mencium isterinya pada saat berpuasa, sehingga timbul gejolak birahi. Sahabat itu kemudian menyuruh isterinya agar menanyakan masalah itu kepada Umi Salamah, isteri Rasulullah Saw. Lalu Umi Salamah berkata, “Rasulullah juga pernan menciumnya pada saat berpuasa.” Mendengar jawaban itu, isteri sahabat itu langsung pulang dan mengabarkan kepada suaminya. Tetapi jawaban itu membuat dirinya semakin gusar, lalu sahabat itu berkata, “Kami ini tidak seperti Rasulullah, di mana Allah membolehkan kepada utusan-Nya itu untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya.” Lalu sang isteri kembali menemui Umi Salamah dan secara kebetulan Rasulullah Saw. sedang bersamanya. Maka beliau pun bertanya, “Ada masalah apa dengan wanita ini?” Umi Salamah pun segera memberitahukan masalah wanita itu kepada Rasulullah Saw. Beliau bertanya kepada isterinya, “Apakah kamu tidak memberitahukan kepadanya bahwa saya juga pernah melakukannya?” Umi Salamah menjawab, “Saya telah mengabarkannya, tapi jawaban itu membuat suaminya menjadi gusar. Malahan ia berkata bahwa Kami ini tidak seperti Rasulullah, di mana Allah membolehkan kepada utusan-Nya itu untuk melakukan apa saja yang dikehendakinya. Mendengar penuturan ini, Rasulullah Saw. marah dan berkata, “Demi Allah, sesungguhnya saya adalah orang yang paling takwa di antara kalian dan paling mengerti batasan hukum-hukum-Nya.”

Sabda Rasulullah Saw. “Apakah kamu tidak memberitahukan kepadanya bahwa saya juga pernah melakukannya?” adalah dalil yang menegaskan bahwa berita yang disampaikan oleh Umi Salamah –yaitu hadis wâhid- merupakan hujjah. Seandainya hadis wâhid itu bukan merupakan hujjah, maka Nabi Saw. tidak akan memerintahkan Umi Salamah untuk mengabarkannya. Alasan lainnya, karena Umi Salamah adalah orang yang terpercaya menurut Rasulullah Saw.

Hadis Keempat, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[6] Malik menceritakan kepada kami, dari Abdulah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar. Ia berkata, “Ketika para sahabat sedang berkumpul di Masjid Quba’ untuk salat subuh, tiba-tiba ada seseorang yang datang kepada mereka dan mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah menerima wahyu. Beliau diperintahkan agar salatnya menghadap ke arah Ka’bah. Maka, mereka yang tengah salat dengan menghadap ke Syam, langsung memalingkan wajah mereka ke arah Ka’bah.”

Dari hadis ini sangat jelas, para sahabat yang sedang salat di masjid Quba’ memenuhi seruan orang itu –yaitu satu individu- dan mengamalkan berita yang disampaikannya. Padahal orang-orang Anshar adalah para sahabat mulia yang mempunyai kedudukan tinggi, karena telah masuk Islam lebih dulu dan mempunyai pemahaman agama yang baik. Seandainya mereka tidak mengetahui bahwa hadis wâhid adalah hujjah yang harus diamalkan, maka mereka tidak akan memalingkan wajahnya dari Baitul Maqdis ke Ka’bah, hanya karena berita yang disampaikan oleh satu orang tanpa mengecek lebih dulu keshahihan berita yang disampaikannya itu, padahal waktu itu menghadap ke Baitul Maqdis adalah suatu kewajiban.

Seandainya hadis yang diriwayatkan oleh rawi tunggal dari Rasulullah Saw. mengenai perpindahan kiblat, bukan dalil yang wajib diamalkan, maka Rasulullah tidak akan tinggal diam dan pasti akan mengingatkan kekeliruan para sahabat itu yang telah mengamalkan hadis tunggal itu. Beliau juga tidak akan membiarkan para sahabatnya meninggalkan arah Baitul Maqdis –yang merupakan kewajibab bagi mereka-, kecuali jika mereka telah mendengar berita itu langsung dari Rasulullah atau apabila berita itu diriwayatkan secara mutawatir.

Hadis Kelima, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[7] Malik menceritakan kepada kami dari Ishaq bin Abdulah bin Abu Thalhah, dari Anas bin Malik. Ia berkata, “Ketika saya sedang menyuguhkan minuman sari buah anggur dan kurma kepada Abu Thalhah, Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’b, tiba-tiba ada seseorang yang mendatangi mereka dan mengatakan bahwa minuman khamar telah diharamkan. Maka, Abu Thalhah berkata, ‘Hai Anas, kemarilah dan hancurkan kendi-kendi minuman ini.’ Maka, saya pun bangkit dan mengambil sebuah palu yang kami punyai, lalu saya hancurkan kendi-kendi itu dengan memukul bagian bawahnya, hingga semuanya luluh lantak.”

Fokus pembahasan pada hadis ini adalah sabdanya “Tiba-tiba ada seseorang”, yaitu satu orang. Abu Thalhah yang pada saat itu ditemani oleh Abu ‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’b, ketika didatangi oleh orang itu dan mendengar berita darinya bahwa minum khamar telah diharamkan, maka ia dengan cekatan memerintahkan Anas bin Malik agar menghancurkan kendi-kendi yang berisi minuman khamar itu. Dalam hal ini, Abu ‘Ubaidah dan Ubay bin Ka’b tidak menolak sama sekali pemberitaan dari satu orang itu, bahkan mereka menyetujuinya. Itulah sikap para sahabat yang mulia, meskipun mereka telah lama bersahabat dengan  Nabi Saw. dan banyak mendapat ilmu darinya, tetapi mereka tidak pernah menolak pemberitaan dari satu orang sahabat lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat itu mengetahui wajibnya beramal dengan hadis yang disampaikan oleh rawi tunggal yang jujur. Di samping itu, diamnya Rasulullah Saw. atas apa yang telah dilakukan oleh para sahabat adalah dalil tentang wajibnya beramal dengan hadis wâhid. Jika tidak demikian, maka Rasulullah Saw. pasti akan mengingatkan kekeliruan para sahabatnya itu.[8]

Hadis Keenam, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[9] bahwa Rasulullah Saw. memerintahkan kepada Unais untuk mengklarifikasikan suatu berita yang menyebutkan bahwa isteri seseorang telah berbuat zina. Jika wanit itu mengakui perbuatannya, maka ia harus dikenai hukum rajam. Ternyata, wanita itu mengakuinya dan ia pun dihukum rajam. Hadis ini diriwayatkan juga oleh Malik dan Sufyan dari az-Zuhri, dari ‘Ubaidulah bin Abdulah, dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khali, dari Nabi Saw. Sufyan menambahkan nama Syibl bin Ma’bad pada deretan nama rawi setelah Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.

Hadis ini menunjukkan bahwa hadis wâhid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh Unais untuk mengklarifikasikan persoalan zina itu kepada wanita yang bersangkutan. Nabi Saw. berpesan kepadanya, apabila wanita itu mengakui perbuatannya, maka terapkanlah hukum rajam kepadanya.

Hadis Ketujuh, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[10] ‘Abdul ‘Aziz meneritakan kepada kami dari Ibnu al-Hadi, dari Abdulah bin Abu Salamah, dari ‘Amr bin Sulaim az-Zuraqi, dari ibunya. Ia berkata, “Ketika kami sedang berada di Mina, tiba-tiba ‘Ali bin Abi Thalib berkata sambil duduk di atas punggung onta, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Hari ini adalah hari makan dan minum, karena itu jangan ada seorang pun yang berpuasa pada hari ini.’ Lalu ‘Ali pun berkeliling dengan ontanya dan meneriakkan pesan itu kepada setiap orang.”

Hadis ini menunjukkan bahwa hadis wâhid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh ‘Ali sendirian untuk menyampaikan pesannya. Sehingga mungkin saja, beliau mengutus orang lain bersama ‘Ali untuk menyampaikan pesannya mengenai larangan berpuasa pada tanggal 10 bulan Dulhijjah dan hari-hari Tasriq (tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah), karena pada hari-hari itu para jama’ah haji sedang menunaikan manâsik di Mina. Tujuan diperintahkannya ‘Ali sendirian ini adalah mengabarkan kepada para sahabat bahwa berita yang disampaikan oleh rawi tunggal merupakan hujjah yang wajib diamalkan. Selama rawi tunggal itu adalah orang yang terkenal kejujurannya, seperti ‘Ali. Dengan demikian, hadis yang disampaikan oleh ‘Ali itu dapat menjadi pegangan, karena bersumber langsung dari Rasulullah Saw. Dalam hal ini, posisi ‘Ali hanyalah sebagai utusan Rasulullah Saw. dan tugas Rasulullah adalah menyampaikan (pesan Allah). Jika hadis yang disampaikan rawi tunggal dapat menjadi pegangan pada masa hidupnya Rasulullah Saw., maka setelah peninggalan beliau, hadis ini pun tetap menjadi pedoman bagi orang-orang yang hidup sesudah Nabi Saw.

Hadis Kedelapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah;[11] Sufyan menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar, dari ‘Amr bin Abdulah bin Shafwan, dari pamannya yang bernama Yazid bin Syaiban. Ia berkata, “Ketika kami sedang berada di satu tempat di ‘Arafah dan pada waktu itu pisisi ‘Amr bin bin Abdulah sangat jauh dari imam (Rasulullah Saw.), maka tiba-tiba Ibnu Murabbi’ al-Anshari mendatangi kami. Lalu ia berkata, ‘Saya adalah utusan Rasulullah kepada kalin. Beliau memerintahkan agar kalian berdiri (sebagai wujud penghormatan) di tempat-tempat kebaktian agama (‘Arafah), karena sesungguhnya kalian sedang berada di tempat pusaka dari mendiang ayahanda kalian, Ibrahim.’”

Rawi hadis ini, Yazid bin Syaiban, menyebutkan bahwa pada haji wada’, ia berdiri di ‘Arafah bersama Rasulullah, namun posisi berdirinya sangat jauh dari beliau, hingga tidak bisa mendengar pesan-pesan beliau. Orang-orang Quraisy berdiri menjauh dari kumpulan manusia dan berada di luar ‘Arafah, karena menganggap sukunya paling unggul.  Sementara pada saat itu semua orang berdiri di ‘Arafah bersama Rasulullah Saw. Karena itu, beliau mengirim Ibnu Murabbi’ al-Anshari agar memberitahukan kepada semua orang supaya berdiri di ‘Arafah, karena sunah (kebiasaan) dari Nabi Ibrahim. Hadis ini menunjukkan bahwa hadis wâhid adalah hujjah yang wajib diamalkan. Jika tidak demikian, maka Nabi Saw. tidak akan menyuruh Murabbi’ al-Anshari untuk menyampaikan pesannya kepada semua orang yang berada di ‘Arafah. Hal itu beliau lakukan mengingat, Murabbi’ adalah orang yang terpercaya dan jujur. Para sahabat juga menerima dan mengamalkan pesan Nabi Saw. yang disampaikan oleh Murabbi’ itu. Tidak ditemaninya Murabbi’ dengan sahabat lainnya dalam menyampaikan pesan Nabi Saw., mengisyratkan bahwa berita yang disampaikan oleh rawi tunggal adalah hujjah yang wajib diamalkan, dengan syarat orangnya jujur.

Inilah delapan hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh Imam Syafi’i mengenai tetapnya kehujahan hadis wâhid. Selanjutnya akan dijelaskan mengenai delapan kejadian sosial untuk memperkuat dan mengukuhkan dalil-dalil tersebut.


[1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 401.
[2] Hadis ini dikutip oleh Ibnul Atsir dalam kitab al-Misykât, halaman 27. Ia berkata, hadis ini diriwayatkan oleh Syafi’i, al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal, Ahmad bin Hanbal, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ad-Darimi dari riwayat Zaid bin Tsabit; Hanya saja dalam riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud tidak disebutkan redaksi yang terakhir, yaitu “Ada tiga hal yang tidak pernah lepas dari hati seorang muslim, dan seterusnya.” Lihat, catatan Ahmad Muhamad Syakir terhadap kitab ar-Risâlah, halaman 402.
[3] Ibid., halaman 402-403.
[4] Ibid., halaman 403-404
[5]Ibid., halaman 404-405.
[6] Ibid., halaman 406.
[7] Ibid., halaman 408 dan 409.
[8] Ibid., halaman 408-410.
[9] Ibid., halaman 410.
[10] Ibid., halaman 411-412.
[11] Ibid., halaman 413-414.