a. Dalil Tingkat Kedua
1) Hadis Ahad
Imam Syafi’i sangat gigih membela hadis ahad dan kehujjahannya. Hadis ahad disebut juga dengan istilah “Hadis Khusus.” Pembelaan Syafi’i terhadap hadis ahad tampak jelas dalam kitab ar-Risâlah, Jummâ’ al-‘Ilm, dan Ikhtilâf al-Hadîts. Seperti biasanya, ia membantah hujjah dengan hujjah; dan dalil dengan dalil, baik yang bersifat naqlî maupun ‘aqlî, hingga hakikat kebenaran menjadi jelas dan kebatilan menjadi sirna, karena sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap. Atas kegigihannya membela hadis, ia pantas dijuluki sebagai “Nâshir as-Sunnah (Pembela Sunah),” atau “Nâshir al-Hadîts (Pembela Hadis).”
Maksud hadis ahad dalam pembahasan ini adalah hadis yang bukan termasuk kategori hadis mutawatir atau hadis masyhur yang statusnya disamakan dengan hadis mutawatir, karena ketetapan keduanya bersifat pasti (qath’î) seperti tetapnya al-Qur’an. Termasuk dalam kategori hadis ahad adalah hadis al-fard al-muthlaq[1] (hadis perorangan) dengan berbagai macam bentuknya. Yaitu, hadis yang dalam setiap sanadnya diriwayatkan oleh satu orang kepada satu orang lainnya. Hadis ini bersifat nisbî (tentatif).
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i membahas masalah ini secara khusus, dalam satu bab yang dinamakan “Bab Hadis Perorangan.”[2] Dalam kajian terhadap bab ini, ia menggunakan metode dialog yang sangat menarik dan mengalir, serta ditulis dengan gaya bahasa yang indah. Ia memulai pembahasannya dengan menjelaskan tentang definisi hadis wâhid (hadis perorangan). Lalu dijelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh rawi yang meriwayatkan hadis wâhid agar periwayatannya dapat diterima. Lalu dipaparkan tentang perbandingan antara periwayatan dan kesaksian. Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai tingkatan-tingkatan ahli hadis. Disusul dengan penjelasan tentang dalil-dalil yang menguatkan kehujjahan hadis wâhid dan terakhir, dibahas tentang hadis munqathi dan mursal.[3]
Selanjutnya kami sampaikan pernyataan-pernyataan Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab ar-Risâlah berikut ini:[4]
Imam Syafi’i berkata, “Hadis yang diriwayatkan secara perorangan dan tidak ada kesepakatan manusia mengenai hadis ini, dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Dalam hal ini, kami menegaskan bahwa kami memutuskan hukum dengan kebenaran lahir, karena mungkin saja ada kekeliruan dari (batin) orang yang meriwayatkan hadis tersebut.”
Seseorang bertanya kepadaku, “Jelaskan kepadaku batasan-batasan hadis wâhid, sehingga dapat dijadikan sebagai hujjah..”
Saya menjawab, “Baiklah, Hadis wâhid adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu rawi dari satu rawi, dan seterusnya sampai kepada rentetan sanad yang terakhir, yaitu Nabi Saw. atau sahabat.”[5]
Dari pernyataan ini tampak jelas, maksud hadis wâhid adalah selalin hadis mutawatir dan hadis masyhur. Batas minimal hadis wâhid adalah hadis tersebut diriwayatkan oleh satu orang dari satu orang lainnya, dari awal sanad hingga sampai kepada Rasulullah Saw. apabila termasuk hadis marfû’;[6] atau dari awal sanad hingga sampai kepada sahabat atau tabi’in yang meriwayatkan dari Rasulullah Saw. apabila termasuk hadis mawqûf[7] atau hadis mursal.[8]
Selanjutnya Imam Syafi’i menjelaskan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh rawi yang meriwayatkan hadis wâhid.
a) Syarat Rawi Perorangan
Imam Syafi’i menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh rawi yang meriwayatkan hadis secara perorangan (hadis wahid) agar periwayatannya dapat diterima. Syarat-syarat tersebut antara lain: pertama, hendaknya rawi tersebut adalah orang yang terpercaya agamanya (tsiqah), dikenal sebagai orang yang jujur dalam meriwayatkan hadis; serta dipersyaratkan semua rawi dari awal sampai akhir sanad adalah rawi yang tsiqah, bukan hanya ada satu rawi tsiqah dalam rentetan sanad tersebut dan penilaian atas tsiqahnya rawi tersebut tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan semata. Sebagaimana hakim tidak menerima kesaksian empat ahli fiqih yang adil atas kesaksian dua saksi terhadap kasus seseorang, selama empat ahli fiqih tersebut tidak menyatakan bahwa dua saksi itu adalah orang yang adil. Hakim juga tidak hanya semata-mata menerima penilaian atas keadilan saksi tersebut berdasarkan kesaksian dari orang-orang atau berdasarkan sangkaan saja. Karena mungkin saja penilaian atas keadilan dua saksi itu didasarkan pada pengenelan saja, bukan penilaian yang betul-betul objektif mengenai keadilan saksi itu. Dengan demikian, hakim hanya boleh menerima kesaksian dua orang saksi itu setelah adanya penegasan bahwa keduanya adalah orang yang adil. Penegasan itu bisa berupa ta’dîl (penilaian adil) dari ahli fiqih, ta’dîl dari orang lain, atau pengetahuan hakim sendiri terhadap saksi itu. Demikian pula halnya dengan periwayatan. Kami tidak mau menerima hadis wahid yang diriwayatkan oleh rawi tsiqah, sampai kami benar-benar mengetahui bahwa rawi tsiqah tersebut menerima hadis dari rawi tsiqah lainnya, dan seterusnya sampai kepada Nabi Saw. atau orang yang tingkatannya berada di bawah Nabi Saw. (sahabat atau tabi’in).
Manusia pada umumnya kurang memberikan perhatian yang serius dalam menerima hadis wahid, sebagaimana keseriusan mereka dalam meneliti kesaksian. Mereka lebih berhati-hati dalam menilai kejujuran saksi, karena kesaksian berkaitan langsung dengan hak-hak orang lain. Adapun dalam periwayatan hadis, maka kita sering melihat banyak orang yang meriwayatkan hadis dari rawi yang tsiqah dan rawi yang tidak tsiqah. Kadang, sebagian orang terkecoh dengan penampilan luar seseorang yang tampaknya bagus, sehingga ia mengambil hadis dari orang tersebut di tempat mana pun, karena tampaknya orang tersebut seperti orang baik, padahal belum dilakukan penelitian yang mendalam mengenai keadilan orang tersebut. Lalu ia meriwayatkan hadisnya dan berkata, “Si Fulan telah meriwayatkan hadis kepadaku.” Atau terkadang hanya tipuan saja, ia pura-pura meriwayatkan hadis dari orang yang tsiqah, padahal ia tidak meriwayatkan darinya. Sebaliknya, terkadang ia mengingkari suatu hadis yang benar-benar diriwayatkan oleh orang yang tsiqah.[9]
Dalam kitab ar-Risâlah,[10] Imam Syafi’i mengatakan:
Seseorang berkata, “Saya tidak setuju dengan pernyataan anda. Jika ada orang yang meriwayatkan hadis dari rawi yang terpercaya (tsiqah), namun rawi yang tsiqah ini tidak diketahui apakah ia meriwayatkannya dari rawi yang terpercaya atau tidak. Dalam hal ini, apakah anda akan melarang periwayatan tersebut dan mengaruskan rawi yang terpercaya itu meriwayatkan hadisnya dari rawi yang terpercaya juga, padahal anda sendiri tidak mengetahui (keadilan) rawi tersebut?”
Saya balik bertanya kepadanya, “Bagaimana pendapatmu mengenai empat orang ahli fiqih yang adil yang membenarkan kesaksian dua orang saksi menegnai tuntutan seseorang kepada orang lainnya? Apakah anda akan tetap mengambil keputusan, meskipun empat orang ahli fiqih itu tidak mengatakan kepada anda bahwa dua orang saksi itu adalah adil?”
Ia menjawab, “Tidak, saya tidak akan memutuskan apa pun sampai saya mengetahui bahwa dua orang saksi itu memang benar-benar adil, baik berdasarkan penjelasan dari empat ahli fiqih itu, penjelasan dari pihak lain, atau berdasakan pengetahuan saya sendiri tentang kejujuran mereka.”
Saya berkata kepadanya, “Kenapa anda tidak mau menerima kesaksian dua orang saksi itu seperti anda memerintahkan agar saya menerima suatu hadis. Padahal kami telah menegaskan bahwa mereka tidak berhak bersaksi sebelum mereka sendiri disaksikan keadilannya oleh orang yang lebih adil di antara mereka.”
Ia berkata, “Mungkin mereka telah menyatakan kesaksian atas orang yang adil di antara mereka, baik dari orang yang mengenalnya ataupun dari orang yang tidak mengenalnya. Jika hal ini benar-benar terjadi dalam persaksian mereka, maka saya tetap tidak akan menerima kesaksian seseorang sampai orang tersebut betul-betul dinilai sebagai ornag yang adil; atau saya sendiri telah mengetahui keadilan orang tersebut; atau berdasarkan informasi yang saya dapat dari orang-orang sekitar saya mengenai keadilan orang tersebut. Saya tidak akan menerima ta’dîl dari satu orang saksi kepada saksi lainnya. Mungkin ada orang lain yang mengetahui keadilan saksi tersebut, tapi saya sendiri tidak mengetahuinya.”
Saya berkata, “Argumen yang anda kemukakan ini justru meruntuhkan pendapat anda sendiri, karena anda menolak berita yang disampaikan oleh orang yang jujur dari orang yang anda sendiri tidak mengetahui kejujuran orang tersebut. Bersaksi atas kesaksian orang yang kejujurannya jelas, tentu lebih meyakinkan daripada sekedar menerima suatu pemberitaan dari orang yang dikenal meriwayatkan hadis dengan benar. Hal ini mungkin disebabkan karena anda pernah bertemu dengan orang lain yang anda lihat memiliki tanda-tanda kebaikan, dan anda pun berbaik sangka kepadanya dan bersedia menerima periwayatan darinya, padahal anda sendiri tidak pernah mengetahui keadilan dari orang yang dianggap baik itu. Kemudian anda menyatakan bahwa si Fulan telah menceritakan kepadaku begini-begini. Tujuannya agar anda memperoleh pembenaran atau untuk menolak pendapat orang lain, bahkan mungkin juga anda menginginkan agar orang lain mau mengoreksi pemberitaan dari si Fulan yang anda rasakan ada sedikit kelupaan. Saya tidak tahu, apakah saya pernah bertemu dengan seseorang yang meriwayatkan hadis dari orang yang terpercaya, tetapi bertentangan dengan riwayat rawi yang terpercaya lainnya. Dalam hal ini, saya akan melakukan apa yang seharusnya saya perbuat. Saya akan meneliti kejujuran setiap rawi yang meriwayatkan hadis tersebut kepadaku, karena saya butuh kepastian terhadap status semua rawi itu sampai pada rawi yang langsung saya temui agar bisa dipastikan bahwa semua rawi yang terlibat dalam periwayatan hadis itu adalah betul-betul rawi yang terpercaya, dari awal sampai akhir sanadnya.”
Demikianlah, kita dapat melihat ketegasan sikap Imam Sayfi’i dalam mengambil langkah yang tepat, tegas, dan selektif berkenaan dengan upaya mempertahankan hadis wahid. Langkah-langkah itu bertujuan untuk menepis segala macam kekurangan dan kecacatan yang mungkin dihadapi oleh sanad hadis wahid, sehingga dapat diterima dengan baik kandungan matan dan maknanya.
Kedua, rawi yang meriwayatkan hadis wahid hendaknya memahami hadis yang diriwayatkannya. Jika ia meriwayatkannya dengan redaksinya sendiri (riwâyah bi al-ma’na),[11] maka ia harus betul-betul memahami kandungan makna hadis tersebut, agar tidak terjadi pergeseran makna hadis dari lafazhnya. Karena pergeseran itu bisa menyebabkan perubahan yang halal menjadi haram tanpa disadarinya. Jika ia tidak mampu meriwayatkan dengan redaksinya sendiri, maka sebaiknya ia meriwayatkan hadis tersebut sesuai dengan redaksi yang didengarnya, agar terhindar dari kekeliruan dan kesalahan.
Lebih lanjut Imam Syafi’i menegaskan, rawi yang meriwayatkan hadis wahîd hendaknya betul-betul memahami apa yang diriwayatkan, mengerti terhadap lafazh-lafazh yang mungkin dapat merubah makna hadis, dan hendaknya cakap meriwayatkan hadis kata demi kata sesuai dengan redaksi yang ia dengar dan bukan hanya meriwayatkan maksudnya saja. Karena apabila ia hanya meriwayatkan maksudnya saja dan tidak menyadari adanya sesuatu yang mungkin dapat merubah kandungan makna hadis tersebut, maka mungkin dia akan terjebak pada kesalahan periwayatan, sehingga mengubah yang halal menjadi haram atau sebaliknya. Apabila ia meriwayatkan hadis kata demi kata, maka tidak ada alasan baginya untuk merasa khawatir terjebak pada kekeliruan dalam periwayatan yang dapat merubah makna hadis.[12]
Ketiga, hendaknya ia mampu menghafal hadis tersebut di luar kepalanya apabila ia meriwayatkannya melalui hafalan; dan hendaknya ia menghafal catatannya dengan cermat apabila ia meriwayatkannya melalui catatan.
Keempat, periwayatannya tidak boleh bertentangan dengan riwayat rawi-rawi yang terpercaya (tsiqât), karena hal itu akan menunjukkan kelemahan hafalannya.
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan, “Hendaknya ia hafal hadis tersebut jika ia meriwayatkan dari hafalannya dan hafal terhadap kitabnya jika ia meriwayatkan dari kitabnya. Dan yang lebih penting lagi, apabila ia berkumpul dengan para penghafal hadis, maka hadis yang diriwayatkannnya tidak boleh bertentangan dengan riwayat mereka.”[13]
Kelima, ia bukan rawi yang mudallis[14], misalnya ia meriwayatkan hadis dari orang terpercaya yang ditemuinya, padahal orang tersebut tidak mengatakan apa-apa kepadanya. Periwayatan secara ‘an’anah (menggunakan lafazh ‘an atau dari) dari rawi yang suka melakukan tadlîs tidak dapat diterima –misalnya si Fulan menceritakan kepadaku dari si Fulan-. Dalam meriwayatkan hadis, rawi yang mudallis harus menggunakan redaksi periwayatan yang bersifat pasti, seperti “Haddatsanî (menceritakan kepadaku) atau Sami’tu (saya mendengar).”
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan, “Rentetan sanad dari hadis wahid harus terhindari dari rawi yang mudallis, yang suka menyatakan periwayatan hadis dari seseorang yang ditemuinya, padahal orang tersebut tidak meriwayatkan apa-apa. Ia juga suka mengemukakan riwayat dari Nabi Saw., padahal riwayat tersebut bertentangan dengan riwayat dari para rawi yang terpercaya. [15] Riwayat yang menggunakan redaksi ‘an’anah (dari) hanya bisa diterima bila tidak diriwayatkan oleh rawi yang mudallis[16]
Rawi yang pernah melakukan tadlîs, walaupun hanya satu kali, maka dianggap sebagai rawi yang cacat dalam periwayatannya. Namun kecacatan tersebut tidak sampai menyebabkannya menjadi rawi pendusta, sehingga hadisnya harus ditolak. Nasihatnya tetap diterima, sebagaimana diterimanya nasihat dari orang-orang yang jujur. [17]
Periwayatan hadis dari rawi yang mudallis tidak bisa diterima begitu saja, hingga ia meriwayatkannya dengan redaksi yang pasti, seperti “Haddatsanî (menceritakan kepadaku) atau Sami’tu (saya mendengar).”[18]
Itulah syarat-syarat yang ditetapkan oleh Imam Syafi’i yang harus dipenuhi oleh rawi yang meriwayatkan hadis wahid, agar periwayatannya bisa diterima. Dalam masalah ini, jelas sekali kecemerlangan berpikir Imam Syafi’i, ide-idenya brliant dan sangat menarik. Ia adalah sosok yang bijaksana dan adil; sering mengambil jalan tengah yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Sikapnya ini jelas berbeda dengan Abu Hanifah, yang sangat ketat dalam menetapkan syarat-syarat diterimanya suatu hadis. Imam Syafi’i tidak menetapkan syarat yang terlalu ketat seperti yang disyaratkan oleh Abu Hanifah. Salah satu syaratnya adalah hadis tersebut harus terkenal (masyhûr) dan diriwayatkan oleh sejumlah orang yang banyak. Menurut istilah para pengikutnya dinamakan dengan sebutan “Hadis umum yang diriwayatkan oleh masyarakat umum.” Imam Syafi’i juga tidak bersikap seperti Imam Malik yang gampang menolak hadis wahid bila bertentangan dengan amalan penduduk Madinah.
[1] Imam al-Qasthalani menyatakan, hadis al-fard al-muthlaq sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Shalah dapat dianggap sebagai hadis shahih apabila riwayatnya tidak bertentangan dengan riwayat lainnya dan rawi yang meriwayatkannya harus mempunyai kapasitas intelektual yang sempurna (tâmm adh-dhabth). Contohnya seperti hadis tentang larangan memperjual-belikan budak dan menghibahkannya. Hadis ini kualitasnya shahih dari riwayat Abdullah bin Dinar, dari Ibnu ‘Umar. Apabil rawi yang meriwayatkan hadis al-fard al-muthlaq ini mempunyai kapasitas intelektual yang kurang sempurna (nâqish adh-dhabth), maka kualitas hadisnya menjadi hadis hasan. Contohnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Israil, dari Yusuf bin Abu Burdah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah. Ia berkata, “Sesungguhnya apabila Rasulullah Saw. keluar dari kamar mandi, maka beliau membaca ‘Ghufrânaka (Saya memohon ampunan-Mu).’” At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadis ini kualitasnya hasan gharib, yang hanya diriwayatkan dari riwayat Israil, dari Yusuf bin Abu Burdah. Apabil rawi yang meriwayatkan hadis al-fard al-muthlaq ini mempunyai kapasitas intelektual yang jauh dari sempurna (ba’îd ‘an adh-dhabth), maka hadisnya ditolak dan dianggap sebagai hadis Syâdz (menyimpang). Contohnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Abu Zakir, dari Hisyam bin ‘Urwah, dari ayahnya, dari ‘Aisyah secara marfû’ (dinisbatkan langsung kepada Nabi Saw.); “Makanlah buah kurma yang masih mentah, sesungguhnya jika anak Adam memakannya, maka setan akan marah.” Menurut an-Nasa’i, hadis ini hanya diriwayatkan oleh Abu Zakir. Sayangnya, ia (Abu Zakir) bukan termasuk kalangan rawi yang terpercaya, bahkan sebagian ulama ahli hadis menganggapnya sebagai rawi yang lemah. Al-‘Uqaili menyatakan, ia adalah rawi yang periwayatan hadisnya kurang terpercaya. Dengan demikian, hadis al-fard yang bertentangan dengan hadis lainnya dan diriwayatkan oleh rawi yang kurang kredibel, maka dianggap sebagai hadis lemah dan patut ditolak. Sedangkan jika diriwayatkan oleh rawi yang terpercaya dan periwayatannya tidak bertentangan dengan hadis lainnya, maka hadis ini dapat diterima (maqbûl). Lihat, al-Qasthalani, Op. Cit., I/54.
[2] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 369-471.
[3] Dalam catatannya terhadap kitab ar-Risâlah, Ahamad Muhamad Syakir mengatakan, “Pembahasan Imam Syafi’i dalam bab ini menunjukkan kepandaiannya dalam bidang hadis. Karena ia mampu mengetengahkan semua kaidah-kaidah keshahihan hadis. Ia juga termasuk ulama pertama yang mampu menjelaskan secara gamblang mengenai kaidah-kaidah keshahihan hadis. Sehingga ia bukan hanya pantas disebut sebagai pembela hadis, tetapi layak juga dinamakan sebagai orang yang membela kewajiban beramal dengan hadis wâhid. Ia pun mampu meruntuhkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para penolak hadis wâhid. Dengan demikian, tepat sekali apabila penduduk Mekah menjulukinya sebagai “Pembela Hadis.” Lihat, Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 369.
[4] Ibid., halaman 599.
[5] Ibid., halaman 369-370.
[6] Hadis marfû’ adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi Saw., baik berupa ucapan, perbuatan ataupun persetujuan; baik hadis itu bersambung sanadnya (muttashil) ataupun terputus (munqathi’). Hadis mursal dan hadis dha’if masuk dalam kategori hadis ini.
[7] Hadis mawqûf adalah hadis yang hanya sampai pada sahabat, baik berupa ucapan ataupun perbuatan, walaupun sanadnya terputus. Apakah hadis ini termasuk atsar dari Nabi Saw. juga? Jawabannya, ya.
[8] Hadis mursal adalah hadis yang dinisbatkan oleh tabi’in senior atau tabi’in junior kepada Nabi Saw. Menurut Imam Syafi’i dan mayoritas ulama, hadis ini kualitasnya lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Sedangkan menurut Abu Hanifah, Malik, dan Ahma, hadis ini dapat dijadikan dalil. Jika hadis mursal ini dikuatkan dengan riwayat lain yang musnad (sampai kepada Nabi Saw.) atau riwayat mursal lainnya, maka dapat dijadikan sebagai dalil. Atas dasar inilah, Imam Syafi’i berdalil dengan hadis-hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab, karena adanya riwayat-riwayat lain yang musnad yang menguatkan riwayat yang mursal ini.
Imam an-Nawawi berkata, para pengikut madzhab Syafi’i masih berbeda pendapat dalam menafsirkan pernyataan Imam Syafi’i yang menegaskan bahwa hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab kualitasnya hasan. Ada dua pendapat mengenai hal ini, yaitu: pertama, hadis-hadis tersebut dapat dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i, karena terdapat riwayat lain yang musnad. Kedua, hadis-hadis tersebut tidak dijadikan dalil oleh Imam Syafi’i, karena statusnya sama dengan hadis-hadis mursal lainnya. Imam Syafi’i hanya mengunggulkan (tarjîh) hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab dan mengunggulkan hadis mursal itu boleh-boleh saja. Mennurut al-Khathib al-Baghdadi, pendapat yang paling tepat adalah pendapat kedua. Sedangkan pendapat pertama, kurang tepat, karena banyak juga hadis-hadis mursal yang diriwayatkan oleh Sa’id bin al-Musayyab yang tidak ditemukan riwayat lain yang menguatkannya. Sedangkan hadis mursal yang diriwayatkan oleh para sahabat junior seperti Ibnu ‘Abbas dan lainnya, dari Nabi Saw., maka tetap dapat dijadikan sebagai dalil. Lihat, al-Qasthalani, Op. Cit., I/32 dan 38.
[9] Ibid., halaman 369-373.
[10] Ibid., halaman 374-377.
[11] Dalam kitab al-Mustashfa, Imam al-Ghazali menyebutkan, menukil hadis dengan riwîyah bi al-ma’na diharamkan kepada orang yang tidak menguasai ilmu bahasa secara mendalam. Orang yang mampu menguasai bahasa dengan baik, sehingga dapat membedakan lafazh-lafazh yang bersifat ambigu (muhtamal), lafazh-lafazh eksplisit dan implisit, lafazh-lafazh umum dan khusus, maka Imam Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli fiqih memperbolehkannya, dengan catatan ia betul-betul memahami maknanya. Ada sebagian ulama yang bersikap kukuh dan melarang periwayatan bi al-ma’na itu, kecuali jika ia menggantikan redaksinya dengan kata-kata yang sepadan dan bermakna sama, seperti mengganti kata al-qu’ûd dengan al-julûs (keduanya bermakna duduk), kata al-‘ilm dengan al-ma’rifah (ilmu), kata istithâ’ah dengan al-qudrah (mampu), kata al-abshâr bi al-ihsâs dengan al-bashar (melihat dengan mata), kata al-hazhr dengan at-tahrîm (haram), dan kata-kata lainnya yang tidak ambigu. Demikian pula dalam penggunaan kalimat, diharuskan menggunakan kalimat yang tidak bermakna cabang, sehingga menimbulkan banyak interpretasi dan pemahaman yang berbeda. Ia harus memilih kalimat yang langsung dapat dipahami secara pasti, bukan kalimat yang dapat dipahami setelah penelitian yang mendalam.
Bukti yang kuat tentang diperbolehkanya meriwayatan hadis secara makna adalah adanya kesepakatan ulama yang memperbolehkan orang-orang non-Arab menyampaikan hadis dalam bahasa mereka masing-masing. Jika meriwayatkan hadis dengan bahasa asing yang sesuai maknanya diperbolehkan, maka meriwayatkan hadis dalam bahasa Arab yang sesuai maknanya dengan redaksi aslinya adalah lebih utama. Demikian pula halnya dengan utusan-utusan Rasulullah Saw. yang dikirim ke berbagai Negara. Mereka menyampaikan pesan-pesan rasul dengan redaksinya masing-masing. Demikian pula halnya dengan kalimat syahadat kepada rasul. Kalimat ini tidak harus diucapkan dalam bahasa Arab. Berbeda halnya dengan kalimat-kalimat yang pengucapannya dalam bahasa Arab dinilai sebagai ibadah, seperti bacaan tasyahud, takbir, tahmid, dan sebagainya. Kalimat-kalimat ini harus diucapkan dalam bahasa Arab, karena ada nilai ibadah dalam mengucapkannya sesuai bahasa aslinya (bahasa Arab).
Jika ada orang yang mengatakan, bukankah Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Semoga Allah memacarkan cahaya kepada orang yang mendengar perkataanku, lalu ia menghapalkannya dan menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya. Sungguh banyak orang yang disampaikan hadis kepadanya yang lebih kuat hafalannya daripada orang yang mendengar hadis (langsung dariku); banyak juga orang yang mengaku pandai fiqih, padahal ia bukan pakar fiqih; dan banyak juga orang yang membela fiqih yang menyampaikan kepada orang yang lebih alim darinya.” Maka, kami katakan bahwa hadis ini adalah dalilnya, karena disebutkan mengenai alasan yang jelas. Alasan tersebut adalah perbedaan dalam memahami (ajaran agama) dari Nabi Saw. Karena itu, jika seseorang menyampaikan hadis dengan lafazh-lafazh yang bersinonim, maka tidak ada halangan apa-apa baginya. Hadis ini diriwayatkan dengan redaksi yang berbeda-beda, tapi esensinya satu. Mungkin juga redaksi yang berbeda-beda itu sebetulnya berasal dari sabda Rasulullah sendiri yang disampaikan di waktu dan tempat yang berbeda. Tapi yang pasti, hadis itu esensinya sama, meski ditransformasikan dengan redaksi yang berbeda-beda. Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Semoga Allah merahmati orang yang…” sebagai ganti dari redaksi “Semoga Allah memancarkan cahaya kepada orang yang…” Dalam riwayat lain disebukan redaksi “Banyak orang yang menyampaikan ajaran agama, namun ia tidak mempunyai pemahaman agama yang baik” sebagai ganti dari redaksi “Banyak juga orang yang mengaku pandai fiqih, padahal ia bukan pakar fiqih.” Demikian seterusnya, meski redaksinya berbeda-beda, tapi maknanya tetap satu. Hadis ini diriwayatkan oleh para sahabat dengan redaksi yang berbeda-beda dan tempat kejadian yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan diperbolehkannya meriwayatkan hadis secara makna. Lihat, al-Ghazali, Op. Cit., I/168-169.
[12] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 370-371.
[13] Ibid., halaman 371.
[14] Mudallis adalah rawi yang suka melakukan interpolasi (mengubah-ubah) dengan cara menyamarkan nama rawi yang terpercaya atau menghilangkan nama rawi yang dideskriditkan, dengan tujuan agar hadis yang diriwayatkannya tampak seperti hadis yang tidak bercacat (shahih), penerj.
[15] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 371.
[16] Ibid.
[17] Ibid., halaman 373.
[18] Ibid., halaman 379.