f) Nâsikh dan Mansûkh yang Ditunjukkan oleh hadis dan ijma’
Kami akan menyebutkan contoh-cotoh yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i mengenai kategori nâsikh dan mansûkh yang keenam ini.
Allah Swt. berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُم الْمَوْتُ إِنْ تَرَكِ خَيْرَا الْوَصِيَّةِ لِلْوَالِدَيْنِ
وَالأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِ حَقًّا عَلىَ الْمُتَّقِيْنَ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”[1]
Allah Swt. berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِيَ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma`ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[2]
Kedua ayat ini mempunyai dua kemungkinan penafsiran. Pertama, ditafsirkan sebagai ketetapan adanya wasiat bagi ibu-bapak dan kerabat terdekat; wasiat suami-isteri; atau pembagian warisan bersamaan dengan pelaksanaan wasiat, sehingga mereka (ahli waris) mendapatkan bagian pusaka dan wasiat. Kedua, ayat tentang pembagian pusaka berkedudukan menghapuskan ayat tentang kewajiban berwasiat. Untuk mengurai dua kemungkinan ini, maka kita harus merujuk kembali kepada hadis agar menjadi jelas manakah di antara dua kemungkinan itu yang dimaksudkan oleh Allah Swt. Ternyata, kita temukan adanya hadis Rasulullah Saw. bahwa beliau pernah bersabda pada tahun penaklukan kota Mekah. Berikut sabda beliau itu:
لاَ وَصِيَةَ لِوَارِثٍ ، وَلاَيُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ
“Tidak ada (kewajiban) wasiat bagi ahli waris dan orang mukmin tidak dibunuh sebab (membunuh) orang kafir.”
Hadis ini diriwayatkan secara mutawatir, dan para ahli ilmu dan ahli fatwa sepakat untuk berpegangan dengan hadis ini. Dengan demikian, kita semakin yakin bahwa ayat tentang pembagian waris berkedudukan menghapus ayat tentang kewajiban berwasiat kepada ibu-bapak, kerabat terdekat, dan suami-isteri, berdasarkan informasi dari hadis di atas dan adanya kesepakatan para ulama mengenai hal itu. Dari sini muncul pertanyaan, apakah wasiat kepada kerabat terdekat termasuk yang dihapuskan ataukan tidak? Para ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini. Mayoritas ulama berpendapat, kewajiban wasiat kepada kerabat terdekat sudah dihapuskan. Jika status mereka adalah ahli waris, maka mereka akan mendapatkan bagian dari harta pusakanya. Namun jika bukan ahli waris, maka tidak ada kewajiban untuk memberikan wasiat kepada mereka.
Thawus dan orang-orang yang sepakat dengannya menyatakan, wasiat kepada ibu-bapak memang telah dihapuskan, tetapi wasiat bagi kerabat terdekat yang berstatus bukan ahli waris masih tetap berlaku. Karena itu, wasiat kepada orang yang bukan termasuk kerabat terdekat dianggap tidak sah.
Memang benar, kandungan makna ayat di atas sesuai dengan pendapat yang disampaikan oleh Thawus bahwa wasiat kepada kerabat terdekat masih tetap berlaku, karena dalam hadis yang menasakh itu Nabi Saw. hanya mengatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris. Untuk itu, kita harus mengkaji terhadap dalil-dalil yang menyatakan tetap berlakunya wasiat kepada kerabat terdekat dan dalil-dalil yang melemahkan pendapat Thawus. Ternyata, kita mendapatkan ketetapan Rasulullah Saw. dalam hadisnya mengenai enam budak yang dimiliki oleh seseorang. Budak-budak itu merupakan harta satu-satunya yang dipunyainya. Menjelang ajal, ia membebaskan budak-budaknya itu. Maka, Nabi Saw. mengundi dan membagi mereka menjadi tiga kelompok. Hasilnya, dua orang dimerdekakan dan empat orang tetap dalam status budak.
Ketetapan Rasulullah Saw. ini menunjukkan bahwa pemerdekaan budak itu dilakukan pada waktu sakit menjelang ajal dan bisa dianggap sebagai wasiat. Dengan demikian, wasiat kepada bukan kerabat terdekat adalah tetap sah dan diperbolehkan. Seandainya tidak sah, maka dua budak yang dimerdekakan itu statusnya tetap sahaya, karena keduanya bukan termasuk kerbat terdekat dari majikannya.[3]
Demikianlah, Imam Syafi’i tidak menyebutkan tentang naskh perbuatan sebelum dilaksanakan, sebagaimana sering dibahas dalam kitab-kitab Ushul Fiqih. Mungkin alasannya karena ia termasuk orang yang berpikir logis dan praktis yang selalu konsen terhadap hal-hal yang aplikatif, sehingga ia tidak tertarik mengkaji masalah-masalah yang mengawang, sebaliknya ia lebih suka membahas masalah-masalah yang rumit agar menjadi jelas duduk perkaranya.
Ada ulama ahli ushul yang mempertanyakan, apakah boleh menaskh perbuatan sebelum diaplikasikan? Pertanyaan ini tampaknya sederhana, tapi perlu jawaban yang tepat. Jawabannya, perbuatan itu masih bersifat konsep dan belum merupakan suatu kewajiban. Lalu bagaimana mungkin suatu perbuatan akan dihapuskan, padahal perbuatan itu sendiri belum dilakukan? Suatu perbuatan baru disebut sebagai perbuatan apabila sudah dilaksanakan, jika belum terlaksana, maka bagaimana mungkin menghapuskan sesuatu yang belum ada wujudnya. Tetapi, jika perbuatan itu telah terlaksana, bagaimana mungkin dapat dihapuskan padahal sudah terlanjur dilakukan. Dengan demikian, maksud pertanyaan itu adalah menghapuskan perintah dengan perbuatan sebelum perbuatan itu dilakukan. Jika dari awal pertanyaannya jelas, maka tidak akan terjadi tumpang tindih dalam menyikapi pertanyaan tersebut dan persoalannya bisa dipecahkan dengan jelas. Karena naskh perintah tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan perintah itu sendiri, mengingat tidak ada keterkaitan di antara keduanya.
Setelah membahas tentang naskh, nâsikh, dan mansûkh, Imam Syafi’i melanjutkan pembahasannya mengenai kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan Allah dalam al-Qur’an dan ditetapkan pula oleh hadis Rasulullah Saw. Dijelaskan juga tentang kewajiban-kewajiban yang bersifat umum yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw. atas bimbingan Allah mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban-kewajiban itu. Juga diterangkan pula mengenai lafazh al-Qur’an yang bersifat umum dan bermakna umum; lafazh al-Qur’an yang bersifat umum dan bermakna khusus; dan hadis-hadis yang menetapkan masalah-masalah yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an. Kami telah membicarakan masalah-masalah tersebut dalam pembahasan mengenai macam-macam al-bayân, al-Qur’an, dan sunah. Meski pembahasannya cukup singkat, tapi kami anggap sudah cukup representatif. Bagi pembaca yang ingin mengkaji lebih dalam lagi mengenai masalah-masalah itu, dapat merujuk langsung pada kitab ar-Risâlah. Selanjutnya akan dibahas tentang masalah ilmu sebagaimana yang ditulis oleh Imam Syafi’i.
[1] QS. Al-Baqarah (2) : 180.
[2] QS. Al-Baqarah (2) : 240.
[3] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 137-144.