d) Naskh Hadis dengan al-Qur’an
Masalah ini sama seperti masalah sebelumnya, yakni naskh al-Qur’an dengan hadis. Masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan di kalangan para ulama dan terjadi perdebatan sengit dalam menafsirkan perkataan Imam Syafi’i mengenai masalah ini. Untuk memudahkan mengikuti jalannya perdebatan itu, kami akan menyebutkan terlebih dahulu pernyataan Imam Syafi’i mengenai masalah ini sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah[1] secara khusus. Berikut pernyataan Imam Syafi’i:
“Demikian pula halnya dengan hadis Rasulullah Saw. Hadis hanya dapat dibatalkan dengan hadis lainnya. Gambarannya seperti ini: jika Allah telah memutuskan suatu masalah melalui hadis rasul-Nya, di mana keputusannya berbeda dengan hadis yang sudah ditetapkannya, maka pastilah beliau akan menetapkan hadis baru yang menganulir ketetapan yang pertama itu, sehingga menjadi jelas bagi manusia bahwa terdapat hadis lain yang menghapuskan hadis sebelumnya yang tentunya berlawanan dengan ketetapan hadis yang baru. Hal seperti ini seringkali disebutkan dalam hadis-hadis Rasulullah Saw.
Jika ada orang yang berkata, “Kami telah menemukan adanya indikasi bahwa al-Qur’an hanya dapat dihapuskan dengan al-Qur’an, karena memang tidak ada dalil lain yang sebanding dengan al-Qur’an. Bagaimana dengan hadis? Apakah hadis juga hanya bisa dihapuskan dengan hadis juga?”
Imam Syafi’i menjawab pertanyaan ini dengan mengatakan, saya telah menjelaskan mengenai kewajiban yang ditetapkan oleh Allah kepada manusia, yakni agar manusia mengikuti perintah Rasulullah. Hal ini merupakan dalil bahwa sunah (hadis) Rasulullah Saw. sebenarnya berasal dari Allah juga. Barang siapa yang mengikutinya, berarti ia telah mengikuti Kitabullah. Tidak ada satu perintah pun yang ditetapkan oleh Allah kepada makhluk-Nya, kecuali perintah itu tersurat secara jelas dalam kitab-Nya dan hadis rasul-Nya. Jika status hadis sama seperti yang saya terangkan itu, maka tidak ada perkataan siapa pun yang diperbolehkan menaskh hadis, kecuali hadis yang sebanding, karena Allah tidak memberikan wewenang kepada manusia lain seperti wewenang yang diberikan kepada rasul-Nya. Bahkan, Allah mewajibkan kepada segenap makhluk untuk mengikuti rasul-Nya, sehingga semua makhluk adalah pengikutnya. Orang yang mengikuti harus manut kepada panutannya, tidak boleh menyelisihinya, dan tidak berhak menghapuskan sedikit pun ketentuan yang telah digariskan dalam hadisnya.
Jika ada yang bertanya, “Apakah mungkin terjadi hadis ma’tsûr (yang dinukil) yang dihapuskan dengan hadis yang tidak ma’tsûr?”
Jawabannya, mustahil hal itu terjadi. Bagaimana mungkin hadis ma’tsûr dapat dihapuskan dengan sesuatu yang harus ditinggalkan? Seandainya hal ini diperbolehkan dan betul-betul terjadi, maka banyak orang yang meninggalkan hadis dengan alasan bahwa ada kemungkinan hadis tersebut telah dihapuskan hukumnya. Setiap perintah yang bersifat wajib yang status hukumnya sudah terhapuskan, maka pasti akan ditetapkan kewajiban lain sebagai penggantinya. Seperti dihapuskannya perintah menghadap ke Baitul Maqdis, lalu diganti dengan kewajiban menghadap Ka’bah. Demikianlah hukum-hukum yang dihapuskan dalam al-Qur’an dan hadis, pasti ada gantinya.
Jika ada yang bertanya, “Dapatkah hadis dinasakh dengan al-Qur’an?”
Jawab, “Jika ada hadis yang dihapuskan oleh al-Qur’an, maka Nabi Saw. akan menyampaikan hadis lainnya yang memperjelas bahwa status hadis yang pertama telah dihapuskan oleh hadis yang terakhir itu, sehingga duduk persoalannya menjadi jelas bagi manusia bahwa suatu ketentuan dapat dihapuskan oleh ketentuan lain yang setingkat atau lebih tinggi derajatnya.”
Jika ia menanyakan, dalil mengenai penjelasan ini, maka ditegaskan bahwa dalilnya adalah penjelasan dari Allah mengenai kewajiban-kewajiban yang bersifat umum dan khusus. Ini artinya, Nabi Saw. tidak pernah menetapkan suatu ketentuan melainkan berdasarkan perintah Allah. Jika Allah berkehendak menghapuskan salah satu kewajiban-kewajian-Nya, maka Rasulullah Saw. diberi hak juga untuk menghapuskan hadisnya dengan hadis yang lain sesuai dengan perintah Allah yang baru.
Seandainya boleh dikatakan, Rasulullah Saw. telah menatapkan suatu ketentuan dengan hadisnya, namun hadis itu dihapus dengan al-Qur’an dan tidak ditemukan adanya hadis Rasulullah Saw. lainnya yang berstatus menghapuskan hadis yang lama, maka dapat pula dikatakan, Rasulullah telah mengharamkan semua praktek jual-beli (misalnya). Alasannya, mungkin saja pengharaman itu terjadi sebelum diturunka ayat yang menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.[2] Mengenai hukum rajam bagi para pezina, mungkin juga dikatakan bahwa hukum rajam itu telah dihapus dengan firman Allah, ““Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”[3] Mengenai perintah mengusap dua sepatu (mash al-khuffain), mungkin juga perintah tersebut telah dihapuskan dengan ayat tentang wudhu. Mengenai kasus pencurian, boleh juga dikatakan bahwa hadis tentang potong tangan bagi pencuri yang mencuri barang curian yang disimpan di tempat yang tidak terjaga dan nilai barang curiannya kurang dari seperempat dinar, dinyatakan bahwa hadis ini sudah tidak berlaku laku lagi, karena adanya firman Allah yang menegaskan “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.”[4] Alasan lainnya, kata “pencuri” mencakup setiap orang yang mencuri harta dalam jumlah banyak ataupun sedikit, dan dari barang curiang yang terjaga ataupun tidak. Jika pemikiran seperti ini berkembang, maka akan terjadi penolakan terhadap semua hadis yang diriwayatkan dari Rasulullah. Alasannya, beliau tidak pernah mengatakannya, karena tidak ditemukan adanya teks al-Qur’an yang sejalan dengan hadis itu. Jika demikian adanya, maka hadis-hadis Nabi Saw. boleh ditolak dengan dua kemungkinan berikut ini. Pertama, ada kemungkinan kandungan hadis itu sesuai dengan prinsip-prinsip umum al-Qur’an, tetapi redaksinya berbeda dengan redaksi al-Qur’an. Kedua, mungkin juga redaksi hadis jauh lebih panjang daripada redaksi al-Qur’an dan berbeda dalam beberapa segi.”
Dalil para pengkritik Syafi’i yang kuat adalah hadis fi’liyyah tentang arah kiblat yang dihapuskan oleh al-Qur’an. Yaitu dihapuskannya kewajiban menghadap ke Baitul Maqdis pada saat salat yang ditetapkan berdasarkan hadis, diganti dengan kewajiban menghadap Ka’bah yang ditetapkan oleh al-Qur’an. Berikut ayat al-Qur’an yang menghapuskan itu:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (Ka’bah).”[5]
Untuk menjawab argumentasi di atas, kami katakan bahwa an-nâsikh terhadap arah kiblat itu sebenarnya adalah hadis itu sendiri, yakni perbuatan Nabi Saw. Sementara ayat al-Qur’an di atas sifatnya hanya sebagai stimulus awal dari Allah kepada nabi-Nya untuk meninggalkan kewajiban yang akan dihapuskan hukumnya itu (menghadap ke Baitul Maqdis).
Dengan demikian, firman Allah “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (Ka’bah)” adalah stimulant awal dari Allah kepada Rasulullah unuk tidak lagi menghadap ke Baitul Maqdis pada saat salat dan menghadap ke Ka’bah sebagai gantinya. Maka, Nabi Muhamad Saw. langsung meninggalkan arah Baitul Maqdis dan menghadap ke Ka’bah. Sehingga Rasulullah Saw. bisa disebut sebagai orang yang meninggalkan (al-mulghî) dan Allah sebagai Zat yang memerintahkannya (âmir). Dengan kata lain, hadis adalah yang menghapus ketentuan arah kiblat itu, sementara al-Qur’an adalah yang memerintahkan penghapusan itu.
Dalam hal ini, tidak diragukan lagi, dalil yang digunakan oleh Imam Syafi’i untuk menguatkan dakwahannya, yaitu pernyataan “Seandainya boleh dikatakan, Rasulullah Saw. telah menatapkan suatu ketentuan dengan hadisnya, namun hadis itu dihapus dengan al-Qur’an dan tidak ditemukan adanya hadis Rasulullah Saw. lainnya yang berstatus menghapuskan hadis yang lama, maka…” adalah dalil kuat yang sejalan dengan sikap Syafi’i yang sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan di atas, kami berkesimpulan bahwa pendapat-pendapat Imam Syafi’i mengenai masalah ini sangat tepat dan lebih mendekati kebenaran. Kesimpulannya, Imam Syafi’i telah mengemukakan teori tentang nâsikh dan mansûkh dengan pendekatan yang mudah dipahami dan tidak bertele-tele. Kesimpulan itu bisa dirangkum sebagai berikut:
Jika ada orang yang mengatakan kepada kami, “Hadis tentang ini telah dihapuskan dengan ayat ini.” Maka, kita bisa balik bertanya kepadanya, “Apakah sebelumnya sudah ada perkataan, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah Saw. mengenai hadis tersebut?” Jika jawabannya “ya”, maka kita dapat menegaskan bahwa hal itu termasuk dalam kategori naskh hadis dengan hadis, dan bukan naskh hadis dengan al-Qur’an. Namun jika jawabannya “tidak,” maka hal itu termasuk dalam kategori pembatasan lafazh al-Qur’an yang bermakna umum (takhshîsh) dan bukan dalam kategori naskh, karena yang dikeluarkan adalah kandungan makna umum dari lafazh yang umum tersebut.
Jika ada orang lain yang menyatakan, “Ayat ini telah dihapuskan dengan hadis itu.” Maka, kita bisa membalikkan pernyataan tersebut dengan menanyakan kepadanya, “Apakah ada ayat lain yang maknanya sesuai dengan hadis yang menghapuskan itu?” Jika jawabannya “ya,” kita dapat menegaskan kepadanya bahwa hal itu termasuk dalam kategori naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an, bukan naskh al-Qur’an dengan hadis. Jika jawabannya tidak, maka dari mana anda mengetahui bahwa hadis itu telah menghapuskan ayat tersebut? Jika ia menjawab, bahwa ia mengetahuinya dari penjelasan langsung Rasulullah Saw. melalui sabda, perbuatan, atau persetujuannya. Maka, kita tegaskan kepadanya bahwa hal itu termasuk kategori naskh hadis dengan hadis, bukan naskh al-Qur’an dengan hadis. Namun jika ia mengetahuinya dari hasil ijtihad, maka kita dapat membantahnya dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi ijtihad dalam masalah nâsikh dan mansûkh, karena hasilnya akan sia-sia dan kacau.
[1] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 108-113.
[2] Berikut terjemahan ayat tersebut, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” (QS. Al-Baqarah [2] : 275).
[3] QS. An-Nûr {24} : 2.
[4] QS. Al-Mâ’idah (5) : 38.
[5] QS. Al-Baqarah (2) : 144.