c) Naskh Hadis dengan Hadis
Para ulama sepakat atas diperbolehkannya naskh hadis dengan hadis. Karena itu, Imam Syafi’i tidak membahas panjang lebar mengenai hal ini. Kiranya cukup representatif pernyataannya yang menegaskan bahwa hadis Rasulullah Saw. bisa dihapus dengan hadis beliau juga.[1]
Contohnya seperti penghapusan terhadap hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis ini disebutkan, Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai seorang suami yang berhubungan badan dengan isterinya, namun tidak sampai ejakulasi. Apa yang harus dilakukan oleh sang suami? Maka beliau menjawab, “Mandi besar wajib baginya apabila keluar air mani.” Hadis ini dihapus dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim yang menegaskan bahwa “Jika suami duduk di antara kedua tangan dan kedua kaki isterinya (berhubungan badan), lalu ia menyetubuhinya, maka ia wajib mandi besar.” Dalam riwayat Muslim disebutkan redaksi tambahan “Meskipun ia tidak keluar mani.” Hadis ini turun belakangan setelah hadis yang pertama turun. Dalam riwayat Abu Dawud dan lainnya,[2] disebutkan hadis dari Ubay bin Ka’b bahwasanya fatwa yang sering mereka katakan, yakni diwajibkannya mandi besar apabila keluar air mani merupakan rukhshah (disepensasi) yang diberikan oleh Rasulullah Saw. pada awal masa Islam, tapi setelah Islam kuat, dispensasi itu sudah tidak berlaku lagi dan beliau mewajibkan mandi besar.[3]
[1] Ibid., halaman 108.
[2] Syarh al-Jalâl al-Mahallî yang disebutkan dalam Hâsyiyah al-Bannânî, II/80.
[3] Yakni, suami wajib mandi besar setelah berhubungan badan dengan isterinya, meskipun tidak keluar air mani, penerj.