Apakah mungkin meneliti ijma’ pada masa sekarang ini? Menurut hemat saya, penelitian ijma’ di masa sekarang ini bukan merupakan sesuatu yang mustahil atau susah. Selagi ada niat yang suci, tekad yang bulat, keinginan yang kuat, dan metode yang terpola di kalangan para ulama dan ahli fiqih, maka halangan yang pernah melintang dan menghadang tercapainya kesepakatan para ahli fiqih dan para ulama dulu untuk sampai pada ijma’ itu, bisa dihilangkan dengan pola kerja sama. Masalah pokok yang menghadap itu adalah sulitnya menjalin komunikasi di antara mereka. Dulu kendala itu tampak besar sekali, tapi sekarang kendala itu sudah tidak berarti apa-apa lagi.[1] Itu semua berkat dukungan kemajuan teknologi di bidang transportasi dengan tersedianya sarana transportasi darat, laut, dan udara; atau dukungan teknologi informasi melalui layanan komunikasi nirkabel dan surat elektronik. Dengan demikian, ijma’ di zaman modern ini sangat mungkin terjadi, kendalanya hanya pada ada tidaknya keinginan, tekad, dan keikhlashan untuk memajukan agama.
Demikianlah, setelah Imam Syafi’i menjelaskan pembahasan tentang ijma’ sebagai dalil hukum-hukum syari’at yang ketiga. Selanjutnya ia membahas mengenai dalil yang keempat, yaitu qiyâs.
- [1] Mungkin bisa dijembatani dengan kemajuan teknologi komunikasi, misalnya diadakan pertemuan ulama sedunia secara on line atau dibuat portal khusus sebagai wadah untuk menjalin kesepakatan itu, penerj.