3) Nâsikh Mansûkh
Dalam kamus al-Mu’jam al-Wasîth disebutkan, kata “Nasakha asy-Syay’a Naskhan” berarti menghilangkannya. Dikatakan, Nasakhat ar-Rîh Âtsâr ad-Diyâr (Angin menghempaskan puing-puing rumah) dan Nasakhat asy-Syams azh-Zhill (Matahari menghilangkan bayangan). Kata Nasakhallahu al-Âyah berarti menghapus hukum yang terkandung dalam ayat tersebut. Dalam al-Qur’an disebutkan:
مَا نَنسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا
“Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”[1]
Kata Nasakha al-Hâkim al-Hukma aw al-Qânûn berarti hakim membatalkan putusan hukum atau undang-undang. Sedangkan kata Naskh al-Kitâb berarti mengutip buku tersebut dan mencatatnya huruf demi huruf. Adapun maksud naskh dalam pembahasan ini adalah menghentikan berlakunya hukum syari’at dengan berdasarkan pada ketetapan syari’at secara jelas (eksplisit) maupun samar (implisit). Menurut redaksi ulama ahli ushul, naskh adalah menghapuskan ketetapan hukum syari’at yang terdahulu dengan nash yang datang belakangan, serta adanya perbedaan waktu yang jelas di antara dua nash tersebut. Sementara menurut Imam Syafi’i, naskh berarti meninggalkan suatu kewajiban hukum yang dulunya pernah ditetapkan dan meninggalkan ketetapan itu atas dasar penghapusan hukum dari Allah.[2]
Allah Swt. telah menciptakan makhluk dengan indah dan menetapkan hukum-hukum syari’at bagi mereka dengan sebaik-baiknya. Allah menghendaki kebaikan dan kebahagian bagi makhluknya dalam kehidupan dunia dan akhirat. Allah menginginkan kemudahan bagi mereka dan tidak ingin menyusahkannya. Sesuai dengan kehendak yang diinginkan-Nya, ada hukum-hukum yang kemashlahatannya berlaku universal dan juga yang bersifat temporal yang kemashlahatannya hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja. Karena itu, kewajiban-kewajiban yang berlaku selamanya dan ada pula yang dihapuskan, sebagai wujud kasih sayang (rahmat), keringanan, dan keluwesan bagi mereka.
Allah menurunkan hukum-hukum-Nya secara bertahap dan berangsur-angsur (gradual), agar mudah diaplikasikan dan terasa ringan bagi mereka untuk meninggalkan kebiasan-kebiasan lama yang kurang baik menuju kebiasan-kebiasaan baru yang lebih baik. Pada masa awal pembentukan Islam, ada adat istiadat dan tradisi Arab yang terus dilestarikan, karena tidak membahayakan perkembangan umat Islam. Tetapi, ada juga yang membahayakan dan menghapuskannya agar mereka terhindar dari bahaya tersebut. Contohnya seperti kebiasaan meneguk minuman keras sampai mabuk. Perbuatan ini sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam kehidupan mereka dan tidak bisa dihilangkan dengan satu kali pelarangan. Karenanya, pada mulanya Allah membiarkan mereka melakukan kebiasan minum-minuman keras, tanpa melarangnya dengan bentuk pelarangan yang keras. Ketika mereka menanyakan kepada Rasulullah Saw. mengenai kebiasaannya itu, maka jawabannya terkesan lunak dan samar, dengan menyebutkan bahwa meninggalkan minuman adalah lebih utama. Allah Swt. berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’”[3]
Kemudian Allah melarang mereka dengan larangan yang bersifat parsial (sebagian) dan kondisional. Mereka dilarang menunaikan salat setelah minum-minum dan dalam keadaan mabuk. Alasannya, karena pada saat mabuk akal mereka tidak bekerja dengan baik, sehingga bisa menyebabkan kesalahan dalam bacaan salat dan tidak mengerti terhadap bacaan tersebut. Allah Swt. menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.”[4] Namun ketika nilai-nilai keislaman dan keimanan telah merekat kuat dalam jiwa mereka, serta ajaran-ajaran Islam dan dasar-dasarnya telah mengakar dalam sanubarinya, maka Allah melarang dengan tegas kebiasaan minum-minuman keras itu. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”[5] Dengan demikian, tahapan dan proses penetapan suatu hukum, serta penghapusan suatu hukum dilakukan secara manusiawi sebagai rahmat Allah kepada makhluk-Nya, kecintaan-Nya kepada mereka, dan kebaikan bagi mereka. Dan Allah dapat berbuat apa saja sesuai dengan yang dikehendaki dan yang diinginkannya.[6]
Naskh bisa terjadi pada agama-agama samawiyah, tepatnya syari’at tertentu menghapuskan syari’at lainnya, atau penghapusan hukum dalam syari’at tertentu.[7] Syari’at Islam menghapuskan syari’at-syari’at sebelumnya dan menghentikan pemberlakuan syari’at lama. Sehingga tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk tetap berpegang teguh pada syari’at Yahudi, Nashrani, dan sebagainya. Jika ia bersikukuh dengan syari’at lamanya, maka di akhirat nanti akan menjadi orang yang merugi. Karena Allah Swt. telah menegaskan, “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam;”[8] dan firman-Nya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”[9] Dua ayat ini, secara implisit berarti telah menghapuskan ajaran agama-agama samawi yang datang sebelum Islam, karena syari’at yang datang terakhir menghapuskan syari’at yang datang lebih dulu.
Dalam syari’at Islam, ada hukum-hukum yang menghapuskan dan dihapuskan. Kita semua tahu, al-Qur’an diturunkan secara bertahap selama 23 tahun, agar Allah memantapkan hati rasul-Nya dan menyatukan hati kaum mu’minin. Karena itu, ayat-ayat yang diturunkan di Mekah sebalum hijrah, umumnya diturunkan untuk menguatkan sendi-sendi akidah, dan menghilangkan pengaruh praktek-praktek kekafiran dan kesesatan. Sementara mayoritas ayat-ayat hukum diturunkan setelah hijrah. Ayat-ayat hukum yang diturunkan di Mekah biasanya bersifat global, sekedar informasi awal mengenai sebagian hukum halal dan haram. Contohnya seperti diharamkannya memakan sembelihan yang tidak disebutkan nama Allah padanya. Maksud pengharaman itu adalah agar manusia hanya mengagungkan Allah dengan berbagai bentuk peribadatan dan penghambaan, sekaligus melarang mereka menyembah berhala, dan mengagungkan patung-patung yang bernama Lata, ‘Uza, dan Manah.
Jika kita telah memahami prinsip dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa naskh itu baru terjadi setelah hijrah, sesuai dengan hikmah ilahiyah dalam pembentukan hukum-hukum yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya jika dipikirkan secara seksama, maka kita akan menyimpulkan bahwa naskh sebenarnya berkaitan dengan fleksibilitas syari’at Islam, karena umumnya hukum-hukum yang dihapuskan adalah hukum-hukum yang ditetapkan pada awal masa Islam. Contohnya seperti kewajiban salat dua kali sehari semalam menjadi lima kali. Pada mulanya kewajiban salat dua kali ini ditetapkan di Mekah. Contoh lainnya adalah perintah menginfaqkan harta secara umum sesuai dengan keinginannya masing-masing. Perintah ini kemudian dikhususkan dengan cara memberikan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan dalam infaq; Kiblat pada mulanya adalah Baitul Maqdis, terus dirubah dan akhirnya Ka’bah yang dijadikan sebagai Kiblat sampai sekarang; Nikah mut’ah dulunya juga diperbolehkan, tapi selanjutnya diharamkan; Thalaq juga mulanya bebas jumlahnya, tapi akhirnya dibatasi menjadi tiga kali; dan masih banyak contoh lainnya. Hukum-hukum tersebut sudah ada sebelum datangnya Islam. Ada beberapa hukum yang tidak dirubah oleh Islam, ada juga yang dirubah agar menjadi lebih sempurna atau lebih ringan.
Orang-orang Yahudi mengingkari adanya naskh, baik secara sam’an (pendengaran) maupun ‘aqlan (nalar). Pendapat mereka dapat dibantah dengan menegaskan bahwa banyak dalil yang menunjukkan kenabian Muhamad Saw. dan kenabian itu baru dikatakan abash apabila syari’atnya menghapuskan syari’at sebelumnya. Di samping itu, di dalam kitab Taurat juga terjadi proses penghapusan hukum (naskh). Di dalam kitab Taurat disebutkan, Allah berfirman kepada Nuh as. pada saat keluar dari perahu, “Sesungguhnya Saya telah menjadikan semua binatang sebagai makanan yang halal bagimu dan keturunanmu. Kamu juga diperbolehkan memakan semua tumbuh-tumbuhan. Tapi jangan sekali-kali kamu memakan darah.” Kemudian Allah Swt. mengharamkan memakan berbagai macam binatang kepada Nabi Musa as. dan Bani Israil. Dulu, Allah juga memperbolehkan Nabi Adam as. menikahkan anak perempuan dan anak laki-laki, tetapi hal ini diharamkan bagi Nabi Musa as. dan umatnya.[10]
Abu Muslim bin Bahr al-Isfahani tidak mengakui adanya naskh dalam al-Qur’an, karena hal itu dianggap sebagai pembatalan terhadap sebagian wahyu yang terkandung dalam al-Qur’an dan pembatalan hukum itu merupakan sesuatu yang batil. Sementara al-Qur’an tidak tersentuh oleh kebatilan, baik dari depan maupun dari belakangnya. Lagi pula, al-Qur’an adalah syari’at yang berlaku kekal selamanya sampai hari kiamat dan merupakan hujjah kepada manusia sampai hari pembalasan, sehingga untuk menyesuaikan dengan status al-Qur’an tersebut, maka di dalam al-Qur’an tidak boleh ada naskh.[11]
Pada dasarnya perbedaan pendapat antara ulama yang sepakat dengan adanya naskh dalam al-Qur’an dan ulama yang menolaknya adalah tidak lebih dari perbedaan kulit saja. Karena apa yang dikatakan oleh sebagian ulama sebagai naskh, oleh ulama lainnya disebut sebagai takhshîsh (pengkhususan), namun esensinya adalah sama, berdasarkan pertimbangan bahwa Allah membatasi berlakunya suatu hukum pada masa-masa tertentu saja. Hal ini sama saja dengan istilah pengkhususan waktu, sebagaimana halnya pengkhususan terhadap individu tertentu. Jadi, tidak ada yang perlu diingkari dalam hal ini. Bagaimana mungkin ada penolakan, sementara syari’at Nabi Muhamad Saw. banyak berbeda dengan syari’at sebelumnya. Ini merupakan indikasi keabsahan syari’at Nabi Saw. Demikian pula dengan hukum-hukum yang dihapuskan dalam syari’at Islam, yang merupakan indikasi munculnya hukum baru yang menghapuskannya. Hal ini tidak ada bedanya seperti sebuah tanda pada suatu lafazh. Dari sinilah, muncul istilah takhshîsh sebagai ganti dari naskh. Kenyataannya, tidak ada seorang pun kaum muslimin yang menolak adanya penghapusan hukum tersebut. Kesimpulannya, Abu Muslim menjadikan indikasi pada ilmu Allah sama seperti tanda pada lafazh dan menyebutnya dengan istilah takhshîsh. Karena itu, ia menyamakan antara firman Allah, “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam;”[12] dan pernyataan “Berpuasalah secara mutlak” padahal ia tahu bahwa Allah akan menurunkan larangan untuk berpuasa di malam hari. Mayoritas ulama menyebut redaksi al-Qur’an yang pertama itu sebagai takhshîsh dan yang kedua sebagai naskh. Dengan demikian, perbedaan itu terletak pada istilahnya saja.[13]
Ibnu al-Hajib menegaskan, para ulama sepakat bahwa naskh terhadap suatu hukum belum dapat diaplikasikan dalam kehidupan nyata sebelum hal itu disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Saw. Namun setelah sampai kepada Nabi Saw., dan sebelum disampaikan oleh beliau kepada kita, maka mengenai hal ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan par ulama. Apakah hukum tersebut sudah tetap dan harus diamalkan oleh kami ataukah belum? Menurut pendapat yang terpilih, hukum tersebut belum tetap. Dalam kitab al-Bahr Bab al-Qadhâ’, ar-Ruwaini menegaskan bahwa hukumnya belum tetap. Jika hukum tersebut telah disampaikan oleh Nabi Saw. kepada sebagian manusia, apakah hukum tersebut sudah berlaku bagi seluruh manusia di dunia?, maka dalam hal ini ada beberapa pendapat. Pendapat pilihan menegaskan bahwa hukumnya belum berlaku secara mutlak, karena ketika penduduk Kuba mendengar adanya pemindahan kiblat (naskh al-qiblat) sementara mereka dalam keadaan salat, mereka tetap melanjutkan salatnya (dengan menghadap ke Baitul Maqdis) dan tidak mengulangi salatnya.
Selanjutnya Imam Syafi’i menjelaskan mengenai naskh dalam kitab ar-Risâlah dan membaginya menjadi empat bagian, yaitu: (1) Naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an (2) Naskh al-Qur’an dengan hadis (3) Naskh hadis dengan hadis (4) Naskh hadis dengan al-Qur’an. Kemudian dijelaskan pula tentang dua kategori an-nâsikh dan al-mansûkh, yaitu: pertama, an-nâsikh dan al-mansûkh yang sebagiannya ditunjukkan oleh al-Qur’an dan sebagian lainnya ditunjukkan oleh hadis. Kedua, an-nâsikh dan al-mansûkh yang ditunjukkan oleh hadis dan ijma’. Menurut Imam Syafi’i, naskh berarti meninggalkan suatu kewajiban hukum yang dulunya pernah ditetapkan,
Berikut kutipan langsung pernyataan Imam Syafi’i yang disebutkan dalam kitab ar-Risâlah;[14]
“Makna naskh adalah meninggalkan suatu kewajiban hukum yang dulunya pernah ditetapkan dan meninggalkan ketetapan itu atas dasar penghapusan hukum dari Allah. Dengan demikian, orang yang pernah melaksanakan kewajiban tersebut, berarti ia telah mentaati kewajiban tersebut dan sekarang ia pun tetap disebut taat dengan meninggalkan kewajiban tersebut. Sedangkan orang yang belum sempat melaksanakan kewajiban hukum yang sudah terhapuskan itu, maka ia bisa disebut sebagai orang yang taat apabila ia mengikuti kewajiban dari hukum yang menghapuskan itu.”
a) Naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an
Dalam kitab ar-Risâlah,[15] Imam Syafi’i mengatakan, “Allah Swt. telah menjelaskan kepada mereka bahwa ketentuan hukum dalam dalam al-Qur’an hanya bisa dihapus dengan al-Qur’an itu sendiri.” Singkatnya, al-Qur’an hanya bisa dihapus dengan al-Qur’an. Ini adalah prinsip yang disepakati oleh ulama salaf (klasik) dan khalaf (modern), karena itu penolakan Abu Muslim al-Isfahani tentang adanya naskh ini tidak perlu digubris dan Imam Syafi’i sendiri tidak banyak berkomentar tentangnya. Contoh naskh al-Qur’an dengan al-Qur’an jumlahnya cukup banyak, di antaranya adalah ayat-ayat tentang pengharaman khamar yang telah kami bahas di atas. Ayat-ayat yang turun belakangan menghapuskan kandungan hukum ayat-ayat sebelumnya. Contoh lainnya adalah perintah Allah yang mewajibkan isteri yang ditinggal mati suaminya untuk menjalani masa ‘iddah (penantian) selama setahun penuh, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).”[16] Ayat ini dihapus dengan firman Allah, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.”[17] Dengan demikian, masa ‘iddah bagi isteri yang ditinggal mati suaminya adalah empat bulan sepuluh hari.[18]
[1] QS. Al-Baqarah (2) : 106.
[2] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 122.
[3] QS. Al-Baqarah (2) : 219.
[4] QS. An-Nisâ’ (4) : 43.
[5] QS al-Mâ’idah (5) : 90.
[6] Syeikh al-Khudhari Bek, Op. Cit., halaman 19 dan 20.
[7] Abu Zahrah, Op. Cit., halaman 240.
[8] QS. Âli ‘Imrân (3) : 19.
[9] QS. Âli ‘Imrân (3) : 85.
[10] Ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr, (T.tp. : al-Husainiyah, t.th), I/433-434.
[11] Abu Zahrah, Op. Cit., halaman 424.
[12] QS. Al-Baqarah (2) : 187.
[13] Al-Bannani, al-Bannânî ‘ala Jam’ al-Jawâmi’, Op. Cit., II/88 dan 89.
[14] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 122.
[15] Ibid., halaman 106.
[16] QS. Al-Baqarah (2) : 240.
[17] QS. Al-Baqarah (2) : 234.
[18] Al-Asnawi, Nihâyah as-Sûl, Op. Cit., II/206.