Golongan Menyimpang


g) Golongan Menyimpang

Imam Syafi’i tidak menyebutkan golongan ini dalam kitab ar-Risâlah, namun disebutkan dalam kitab Jummâ’ al-‘Ilm pada bab “Hikâyah Qaul Man Radda Khabar al-Khâssah (Pendapat Orang yang Menolak Hadis Tertentu)” dan bab “Hikâyah Qaul ath-Thâifah allati Raddat al-Akhbâr kullaha (Pendapat Kelompok yang Menolak Hadis secara Totalitas).”  Mereka ini terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

(1)   Kelompok Pertama

Kelompok ini mengingkari kehujjahan sunah dan hanya berpegang pada al-Qur’an. Jika mereka disuruh untuk mengikuti sunah Rasulullah Saw., maka mereka mengatakan, “Tidak, kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapatkan dalam Kitabullah. Setiap hal yang dihalalkan dalam Kitabullah, maka kami akan menghalalkannya, dan segala sesuatu yang diharamkan dalam Kitabullah, maka kami akan mengharamkannya. Barangsiapa yang melaksanakan suatu perbuatan yang disebut salat dan menunaikan zakat dalam batas yang sangat minimal, maka ia telah menunaikan kewajibannya. Tidak ada waktu salat yang pasti dan sudah dianggap cukup walaupun ia hanya melaksanakan salat dua raka’at setiap hari.” Mereka juga menyatakan, “Di dalam al-Qur’an terdapat penjelasan terhadap segala sesuatu, serta setiap yang ada di dalam al-Qur’an adalah kebenaran mutlak. Al-Qur’an itu berbahasa Arab yang tidak perlu penjelasan dan gaya bahasanya berbeda dengan percakapan sehari-hari orang Arab. Penjelasan al-Qur’an tidak perlu dijelaskan lagi. Hal ini berbeda dengan hadis-hadis, di mana para rawinya tidak bisa lepas dari cacat, kritik, dan cela.”

Sebenarnya mereka adalah kelompok zindiq dan atheis yang masuk ke Islam. Mereka menampakkan keislamannya, namun memendam kekafirannya, dan mereka berupaya untuk merunrtuhkan dasar-dasar Islam dari dalam dengan pemikiran-pemikiran yang menyesatkan. Allah Swt. berfirman, “Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.”[1] Dengan demikian, mereka adalah kelompok yang menyimpang dari jalan lurus, serta mendurhakai Allah dan Rasulullah, sehingga mereka menjadi sesat dan menyesatkan. Kelompok inilah yang disinyalir oleh Rasulullah Saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Rafi’ dan hadis riwayat al-Miqdam bin Ma’di Karib.

Abu Rafi’ menceritakan dari ayahnya, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Jangan sekali-kali saya dapatkan seseorang di antara kalian duduk bermalas-malasan di atas dipannya, dan apabila dikemukakan kepadanya suatu perintah atau larangan dariku, maka dia berkata, ‘Saya tidak tahu, kami hanya akan mengikuti apa yang kami temukan dalam Kitabullah.’”[2]

Al-Miqdam bin Ma’di Karib berkata, Rasulullah Saw. telah mengharamkan beberapa hal pada waktu Perang Khaibar, di antaranya adalah keledai perumahan dan sebagainya. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, “Nyaris ada seseorang di antara kalian yang duduk di atas dipannya sambil meriwayatkan hadisku. Tapi ia berkata, ‘Di antara kami dan kalian terdapat Kitabullah. Setiap hal yang dihalalkan dalam Kitabullah, maka kami akan menghalalkannya, dan segala sesuatu yang diharamkan dalam Kitabullah, maka kami akan mengharamkannya. Sesungguhnya apa yang diharamkan oleh Rasulullah Saw. itu seperti yang diharamkan oleh Allah.’”[3]

Konsekuensi logis dari pemikiran mereka yang seperti ini adalah mereka memahami salat dan kewajiban-kewajiban lainnya yang disebutkan di dalam al-Qur’an yang sebenarnya perlu dipertegas dengan sunah, dengan pemahaman yang dangkal dan tekstual.

Imam Syafi’i menyebutkan hal ini dalam Jummâ’ al-‘Ilm.[4] Berikut kutipan langsungnya;

“Ada dua kelompok manusia dalam menyikapi hadis, salah satu dari kelompok itu tidak mau menerima hadis dan menegaskan bahwa al-Qur’an tidak perlu penjelasan apa pun. Saya heran, kalau begitu, bagaimana mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban. Mereka menjawab, cukup dengan melaksanakan perintah-perintah yang pokok saja. Karena itu, barangsiapa yang melaksanakan suatu perbuatan yang disebut salat dan menunaikan zakat dalam batas yang sangat minimal, maka ia telah menunaikan kewajibannya. Tidak ada waktu salat yang pasti dan sudah dianggap cukup walaupun ia hanya melaksanakan salat dua raka’at dalam sehari atau setiap hari. Setiap perintah yang tidak diwajibkan dalam Kitabullah, maka tidak ada seorang pun yang wajib menunaikannya… Kemudian Syafi’i mengatakan, kesesatan berpikir kelompok ini sudah sangat jelas dan saya tidak membenarkan satu kelompok pun dari dua kelompok itu.”

(2) Kelompok Kedua

Kelompok ini hanya mau menerima sunah muakkidah, serta menolak keras terhadap sunah mubayyinah dan sunah munsyi’ah. Kelompok ini mempunyai pola pikir yang sama dengan kelompok pertama, karena beranggapan bahwa hanya al-Qur’an yang patut dijadikan sebagai hujjah dan fungsi sunah tidak lain hanyalah sebagai penguat saja. Kesimpulan pemikiran kelompok ini sama dengan kelompok sebelumnya.

Imam Syafi’i menyebutkan hal ini dalam Jummâ’ al-‘Ilm.[5] Berikut kutipan langsungnya;

“… kelompok lain berpendapat, suatu perintah yang telah disebutkan dalam al-Qur’an, lalu ditegaskan oleh hadis, maka hadis itu bisa diterima. Pendapat ini sejalan dengan pemikiran kelompok pertama, yang hanya mau menerima segala hal yang telah disebutkan di dalam al-Qur’an atau sejalan dengan perintah al-Qur’an. Kelompok ini akhirnya mau menerima hadis, di mana sebelumnya menolak keras terhadap hadis. Namun mereka tidak memahami tentang nâsikh-mansûkh dan al-‘âm-al-khâsh. Karena itu, Imam Syafi’i menegaskan,  kesesatan berpikir kelompok ini sudah sangat jelas dan saya tidak membenarkan satu kelompok pun dari dua kelompok itu.”

(3) Kelompok Ketiga

Kelompok terakhir ini hanya mengakui hadis-hadis mutawatir dan masyhur, serta menolak hadis ahad kecuali disepakati oleh para ulama. Dengan pemikiran seperti ini, kelompok ini seringkali mengalami kebuntuan dalam masalah syari’at, karena jumlah hadis mutawatir sangat terbatas. Sehingga pada akhirnya, hanya menggunakan al-Qur’an sebagai hujjahnya. Dengan demikian, kelompok ketiga ini sangat dekat dengan kelompok pertama dan kedua, seperti dekatnya dua ujung busur panah atau lebih dekat lagi. Mereka terjebak dalam kesalahan berpikir yang tidak perlu diulas lebih dalam lagi.

Imam Syafi’i menyebutkan hal ini dalam Jummâ’ al-‘Ilm.[6] Berikut kutipan langsungnya;

“Mereka mengatakan, dalam memutuskan hukum dan menetapkan fatwa, hendaknya para hakim dan para mufti melakukannya dengan cara ihâthah (pemahaman). Pemahaman itu berasal dari informasi yang sudah diketahui kebenarannya secara lahir dan batin yang disaksikan oleh Allah. Informasi itu tidak lain adalah al-Qur’an, hadis mutawatir, serta segala sesuatu yang disepakati manusia dan tidak dipertentangkan lagi. Dengan demikian, semua hukum itu esensinya satu, kita tidak akan pernah menolak orang yang mengatakan bahwa salat zuhur itu jumlahnya empat raka’at. Pengetahuan seperti ini merupakan sesuatu yang sudah pasti, tidak diperdebatkan lagi, tidak ditolak oleh kaum muslimin, dan tidak diragukan lagi.

Saya (Syafi’i) berkata, “Saya tidak berpikiran bahwa hal itu menjadi sesuatu yang samar bagimu dan bagi orang-orang yang ada di sekitarmu, dan bahwasanya tidak ada perbedaan antara ilmunya orang awam dan orang khusus.”

Ia bertanya, “Bagaimana maksudnya?” Saya menjawab, “Ilmunya orang awam adalah seperti yang telah anda sebutkan itu yang disepakati oleh kaum muslimin dan tidak ada penolakan sedikitpun, sebagaimana yang anda jelaskan mengenai kewajiban-kewajiban secara umum, jumlah salat yang wajib, dan sebagainya. Sedangkan ilmu orang khusus adalah ilmunya para sahabat terdahulu, para tabi’in, dan para ulama sesudahnya, sampai ulama yang anda temui. Mereka itu mempunyai pendapat yang berbeda-beda, dan berusaha menjelaskan hal-hal yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an. Mereka juga melakukan ta’wîl (interpretasi) terhadap al-Qur’an…”

Setelah Imam Syafi’i menjelaskan panjang lebar mengenai al-Kitab, Lafazh yang bermakna khusus dan umum; Sunah, pemilik sunah, tugas-tugas pemilik sunah, dan pendapat-pendapat para ulama seputar sunah, sekarang akan dibahas mengenai naskh (penghapusan hukum) al-Qur’an dan sunah. Dalam kitab ar-Risâlah,[7] Imam Syafi’i menyatakan, “Pertama-tama saya akan memulai pembahasan mengenai sunah yang didasarkan pada Kitabullah dengan metode istidlâl (pemikiran deduktif) yang berhubungan dengan nâsikh (yang menghapus) dan mansûkh (yang dihapus) dari Kitabullah.


[1] QS. At-Taubah (9) : 32.
[2] Diriwayatkan oleh Syafi’i dalam kitab ar-Risâlah, halaman 89.
[3] Disebutkan oleh Ahmad Muhamad Syakir dalam tahqiq kitab ar-Risâlah, halaman 89.
[4] Asy-Syafi’i, al-Umm, Op. Cit., VII/275, 276.
[5] Ibid., VII/ 276.
[6] Ibid., VII/ 278.
[7] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 105.