Golongan Ahli Ilmu


f) Golongan Ahli Ilmu

Imam Syafi’i menyatakan, para ahli ilmu sepakat bahwa sunah terbagi tiga, yaitu: sunah muakkidah, mubayyinah dan munsyi’ah. Mereka juga sepakat, sunah muakkidah dan mubayyinah adalah dalil syari’at sebagai landasan beribadah. Kedua sunah itu sama-sama berasal dari sisi Allah yang menjelaskan terhadap al-Qur’an. Sunah yang pertama (muakkidah) berfungsi mengkonfirmasi semua yang diwahyukan Allah dalam al-Qur’an. Sedangkan sunah yang kedua (mubayyinah) berfungsi menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an dan menerangkan makna yang bersifat umum atau khusus, serta bagaimana cara menunaikannya.

Para ulama masih berbeda pendapat mengenai sunah yang ketiga (al-Munsyi’ah). Ada empat kelompok dalam hal ini, yaitu:

 

(1)  Kelompok Pertama

Kelompok ini berpendapat, Allah Swt. telah memberikan kewenangan dan otoritas untuk menetapkan sunah yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an, karena Allah Swt. mewajibkan manusia agar mentaati rasul-Nya.

 

(2) Kelompok Kedua

Menurut kelompok ini, Rasulullah Saw. tidak pernah menetapkan sunah kecuali ada sandarannya dalam al-Qur’an, hanya saja manusia tidak berpedoman dengan pokok al-Qur’an itu, karena adanya perbedaan sudut pandang yang digunakan oleh setiap orang. Sementara Rasulullah Saw. sendiri menggunakan sudut pandang yang visioner yang dapat menyingkap tujuan-tujuan yang jauh ke depan dan mendalam. Persepsi Rasulullah itu jelas berbeda dengan cara pandang para ulama dan mujtahid yang sering digunakan dalam penelitian dan ijtihad mereka. Karena itu, sebagian sunah yang dianggap sebagai sunah munsyi’ah oleh sebagian ulama pada dasarnya adalah sunah mubayyinah, namun landasan dasarnya dari al-Qur’an masih samar. Contohnya seperti sunah Rasulullah yang menjelaskan tentang jumlah salat dan waktu-waktunya. Sandarannya adalah ayat al-Qur’an tentang kewajiban salat. Demikian pula sunah beliau sehubungan dengan masalah jual-beli, landasannya adalah firman Allah, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.”[1] Dan firman-Nya, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[2] Dengan demikian, segala sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan, sebenarnya sudah jelas dari penjelasan Allah, sebagaimana jelasnya kewajiban salat. Atas dasar inilah, kelompok kedua ini mengingkari adanya sunah Munsyi’ah beserta pemahamannya yang hakiki. Mungkin motivasi yang mendorong pendapat tersebut adalah karena mereka berpegang teguh dengan firman Allah, “Dan tiadalah yang diucapkannya itu  menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).”[3]

Imam Syafi’i menyatakan dalam kitab ar-Risâlah,[4] saya tidak mengetahui adanya ahli ilmu yang menolak bahwa sunah Nabi Saw. itu terbagi tiga. Para ulama hanya menyepakati dua macam sunah. Dua macam sunah itu bisa sama atau berbeda-beda. Sunah pertama adalah sunah yang berfungsi mengkonfirmasi apa-apa yang diturunkan oleh Allah dalam al-Qur’an. Sunah kedua, berfungsi untuk menjelaskan makna yang dikehendaki oleh al-Qur’an dan menerangkan makna yang bersifat umum atau khusus, serta bagaimana cara menunaikannya. Pada kedua kategori itu Rasulullah sepenuhnya berpedoman pada ketentuan al-Qur’an dan para ulama tidak memperdebatkan dua macam sunah ini.

Sunah yang ketiga adalah sunah rasul yang berdiri sendiri, yang tidak ada kaitan dengan nash al-Qur’an. Sebagian ulama menyatakan bahwa dengan adanya kewajiban patuh kepada rasul dan penegasan bahwa beliau telah diridhai sepenuhnya oleh Allah, maka semua ini jelas menunjukkan adanya kewenangan bagi Rasulullah Saw. untuk menetapkan sunahnya sendiri, meskipun tanpa adanya nash al-Qur’an. Sebagian ulama lain berpendapat, Rasulullah Saw. tidak pernah menetapkan sunah kecuali ada sandarannya dalam al-Qur’an, Contohnya seperti sunah Rasulullah yang menjelaskan tentang jumlah salat dan tata cara menunaikannya. Sandarannya adalah ayat al-Qur’an tentang kewajiban salat. Demikian pula sunah beliau sehubungan dengan masalah jual-beli dan berbagai masalah syari’ah lainnya, landasannya adalah firman Allah, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil;”[5] dan firman-Nya, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”[6] Dengan demikian, segala sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan, sebenarnya sudah jelas dari penjelasan Allah sendiri, sebagaimana jelasnya kewajiban salat.

 

(3) Kelompok Ketiga

Kelompok ini menyatakan, segala sesuatu yang datang dari Rasulullah Saw. mengenai hal-hal yang tidak terdapat nashnya dalam al-Qur’an, maka akan ditetapkan oleh risalah Allah sesudahnya untuk menetapkan sunahnya dengan perintah Allah.

Imam Syafi’i menyatakan dalam kitab ar-Risâlah,[7] sebagian ulama mengatakan, kewenangan Rasulullah Saw. untuk menggariskan sunahnya sendiri adalah fungsi yang inheren dalam tugas risalahnya.

 

(4) Kelompok Keempat

Menurut kelompok ini, sunah yang datang dari Rasulullah Saw. mengenai hal-hal yang tidak ada nashnya dalam al-Qur’an adalah hikmah yang diberikan Allah ke dalam jiwa Nabi Saw. Hikmah itu termasuk nikmat Allah yang diperuntukkan kepada nabi-Nya, sebagaimana diberikannya nikmat kenabian dan kerasulan, serta seperti nikmat-nikmat Allah lainnya yang jumlahnya tidak terhitung.

Imam Syafi’i menyatakan dalam kitab ar-Risâlah,[8] sebagian ulama berpendapat, Rasulullah Saw. diberi inspirasi untuk melakukan semua sunahnya. Sunahnya itu adalah hikmah ilahiyah yang diberikan oleh Allah, sehingga apa pun yang diinspirasikan kepadanya adalah sunahnya.


[1] QS. Al-Baqarah (2) : 188.
[2] QS. Al-Baqarah (2) : 275.
[3] QS. An-Najm (53) : 62.
[4] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 91-92.
[5] QS. Al-Baqarah (2) : 188.
[6] QS. Al-Baqarah (2) : 275.
[7] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 92.
[8] Ibid., halaman 93.