b) Bagian Kedua
Setelah Allah Swt. menjelaskan keharusan menggabungkan antara keimanan kepada-Nya dan kepada rasul-Nya, maka Allah menegaskan bahwasanya manusia wajib mengikuti wahyu dan sunah rasul-Nya. Dalil mengenai kewajiban itu dapat dilihat dalam firman-firman-Nya yang sering kali menghubungkan kata “Kitab (al-Qur’an)” dengan “al-Hikmah (hadis),” sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat al-Qur’an.
Para ulama dan ahli tafsir sepakat, maksud al-Kitab adalah al-Qur’an. Dengan demikian, maksud dari al-Hikmah adalah hadis Rasulullah Saw. yang menjelaskan makna-makna umum dalam al-Qur’an dan mengkhususkannya. Qatadah berkata, “al-Hikmah adalah hadis dan penjelasan syari’at.”
Allah Swt. berfirman:
رَبَّنَا وَابْعَثْ فِيهِمْ رَسُولاً مِّنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ إِنَّكَ أَنتَ العَزِيزُ الحَكِيمُ
“Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat Engkau, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur’an) dan al-Hikmah (as-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[1]
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولاً مِّنكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُم مَّا لَمْ تَكُونُواْ تَعْلَمُونَ
“Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni`mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-Kitab dan al-Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.”[2]
Dalam kitab ar-Risâlah, Imam Syafi’i mengatakan,[3] Allah Swt. mewajibkan manusia untuk mengikuti wahyu-Nya dan sunah rasul-Nya. –kemudian Syafi’i menyebutkan dua ayat di atas dan ayat-ayat lannya-. Selanjutnya ia berkata, Allah Swt. menyebutkan adanya dua pedoman hidup, yiatu al-Qur’an dan al-Hikmah. Saya telah mendengar pendapat dari para ulama pakar al-Qur’an dan saya sepakat bahwa yang dimaksud dengan al-Hikmah adalah sunah Rasul. Pengertian ini adalah yang paling dekat dengan apa yang dikatakan oleh Allah sendiri. Seringkali disebutkan secara berturut-turut kata al-Qur’an yang diiringi dengan kata al-Hikmah. Juga dijelaskan tentang diutusnya Nabi Muhamad Saw. yang bertugas untuk mengajarkan al-Qur’an dan al-Hikmah. Karena itu, kata al-Hikmah tidak bisa diartikan lain, selai sunah rasul itu. Allah juga telah mewajibkan agar manusia mentaati rasul-Nya dan wajib mengikuti semua perintahnya. Ini artinya, suatu kewajiban tidak dapat ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari Kitabullah dan sunah rasul-Nya. Kita tidak dapat memisahkan keduanya sebagaimana tidak dapat dipisahkannya antara keimanan kepada Allah dan keimanan kepada rasul-Nya. Fungsi sunah rasul adalah memberi kejelasan terhadap firman-firman Allah dalam kitab-Nya, baik yang bersifat khusus maupun umum. Fungsi ini tidak bisa dijalankan oleh siapapun dari makhluk-Nya, kecuali rasul.
[1] QS. Al-Baqarah (2) : 129.
[2] QS. Al-Baqarah (2) : 151.
[3] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 76-79. Imam Syafi’i membahas juga masalah ini dalam kitab al-Umm dalam tema Jummâ’ al-‘Ilm (T.tp. : al-Muttahidah, 1960), VII/274.