Bagian Pertama


2)   Hadis Mutawatir

Sunah (hadis) adalah segala sesuatu yang dinukil dari pemilik syari’at Islam (Nabi Muhamad Saw.) baik yang berupa ucapan, perbuatan, ataupun ketetapan (taqrîr). Atas dasar ini, hadis terbagi menjadi tiga macam, yaitu : (1) hadis qauliyyah, yaitu hadis yang berasal dari perkatan Nabi Saw. (2) hadis fi’liyyah, yaitu hadis yang didasarkan pada perbuatan Nabi Saw. dan (3) hadis taqrîriyah, yaitu suatu perbuatan (para sahabat) yang mendapatkan persetujuan dan pembenaran dari Nabi Saw.

Sebelumnya Imam Syafi’i telah membahas mengenai siapakah pemilik syari’at Islam itu? Bagaimana kedudukannya di sisi Allah Swt.? Apa urgensinya? Bagaimana kedudukan hadis yang dibawanya? Kemudian apa yang dituntut dari manusia terhadapnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dan sangat logis, karena biasanya manusia akan meneliti dengan seksama mengenai pembawa risalah itu sebelum akhirnya menerima risalah itu. Sebagaimana penelitian mereka terhadap suatu persoalan sebelum akhirnya menemukan jawaban yang tepat. Imam Syafi’i telah mengupas pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan metode yang tepat, mudah dipahami, dan gampang dimengerti. Jawaban-jawaban tersebut disusun secara sistematis menjadi empat bagian, sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini.

 

a) Bagian Pertama

Imam Syafi’i menegaskan bahwa Allah Swt. telah menganugerahkan ilmu agama kepada Muhamad Saw. dan mempunyai kedudukan yang agung di sisi-Nya. Karena itu, Allah Swt. mewajibkan manusia untuk mentaati rasul-Nya itu, melarang berbuat maksiat kepadanya, dan menyempurnakan anugerah-Nya kepadanya. Untuk itu, Allah Swt. mengharuskan keimanan kepada-Nya dan kepada Muhamad Saw. Barangsiapa yang hanya beriman kepada Allah dan tidak beriman kepada rasul-Nya itu, maka ia tidak dapat disebut sebagai orang yang beriman. Allah Swt. berfirman:

فَآمِنُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.”[1]

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ

“Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mu’min ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya.”[2]

Rasulullah Saw. juga pernah menguji keimanan seseorang dengan menanyakan kepadanya tentang siapakah Allah? Dan Siapakah Muhamad itu?

Imam Syafi’i berkata, Malik menceritakan kepada kami dari Hilal bin Abu Usamah, dari ‘Atha bin Yasar, dari ‘Umar bin al-Hakam. Ia berkata, “Saya mendatangi Rasulullah Saw. beserta seorang budak perempuan. Lalu saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, saya mempunyai seorang budak perempuan. Bolehkah saya membebaskannya?’ Lalu Rasulullah bertanya kepada budak itu, ‘Di manakah Allah?’ Budak itu menjawab, ‘Di langit.’ ‘Siapakah saya ini?’ ‘Anda adalah utusan Allah,’ jawabnya.[3] Maka beliau berkata kepada pemilik budak itu, ‘Kamu boleh membebaskannya.’”

Syafi’i berkata, nama sahabat yang meriwayatkan hadis ini adalah Mu’awiyah bin al-Hakam,[4] bukan ‘Umar bin al-Hakam, demikian menurut riwayat selain Malik. Saya kira, Malik tidak hafal nama sahabat tersebut.

Berikut kami sampaikan pernyataan Syafi’i sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Risâlah.[5]

Allah Swt. telah menegaskan bahwa Nabi Muhamad Saw. sebagai rasul merupakan personifikasi yang utuh dari agama, perintah, dan kitab-Nya. Karena itu, kita wajib mengikuti jejaknya dan haram mengingkari sunahnya. Sejalan dengan itu, ikrar keimanan seseorang kepada Allah hanya akan dianggap sah apabila dibarengi dengan ikrar keimanan kepada rasul-Nya itu.[6] Iman seseorang tidak akan dianggap sempurna tanpa adanya keimanan kepada rasul-Nya itu. Demikianlah, Rasulullah Saw. sendiri pernah menguji secara langsung terhadap keimanan seseorang. Kemudian Imam Syafi’i menyebutkan hadis riwayat Malik di atas.


[1] QS. Al-A’râf (7) : 158.
[2] QS. An-Nûr (24) : 62.
[3] Al-Qadhi Abul Walid Sulaiman al-Baji al-Maliki (w. 493 H.) menegaskan dalam kitabnya al-Muntaqa Syarh al-Muwaththâ’, bahwa pertanyaan Nabi Saw. mengenai siapakah dirinya, menunjukkan bahwa keimanan itu tidak bisa dibagi-bagi. Keimanan kepada Allah semata, namun mengingkari iman kepada Muhamad Saw. adalah tidak sah. Pernyataan Rasulullah Saw. kepada pemilik budak itu agar ia membebaskannya, mengindikasikan bahwa keimanan itu baru dianggap sah dengan adanya pernyataan (ikrar) dan keyakinan. Lihat, al-Baji, al-Muntaqa Syarh al-Muwaththâ’, (T.tp. : as-Sa’adah,  1322 H.), VI/274.
[4] Ahmad Muhamad Syakir mengutip perkataan Imam as-Suyuthi dalam kitab Syarh al-Muwaththâ’, bahwasanya an-Nasa’i berkata, “Malik mengatakan ‘Umar bin al-Hakam, sementara menurut imam lainnya adalah Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami.” Ibnu Abdil Barr berkata, Malik menyebut nama ‘Umar bin al-Hakam, padahal menurut para ulama ahli hadis tidak ada sahabat yang bernama ‘Umar bin al-Hakam, yang ada adalah Mu’awiyah bin al-Hakam. Dan setiap rawi yang meriwayatkan hadis ini menukilnya dari Hilal dan lainnya. Sementara Mu’awiyah bin al-Hakam sendiri adalah sahabat yang terkenal dan hadisnya ini merupakan hadis terkenal yang diriwayatkan darinya. Menurut al-Bazzar dan lainnya, Imam Malik masih ragu mengenai nama sahabat itu. Lihat, asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 76.
[5] Asy-Syafi’i, ar-Risâlah, Op. Cit., halaman 73-76.
[6] Kemudian Imam Syafi’i menyebutkan ayat 171 surah an-Nisâ’ dan ayat 62 surah an-Nûr, sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.